Author: ADMIN VLF

Kasus Bupati Labuhanbatu, KPK Panggil Kabag Keuangan dan Program RSUD Rantauprapat

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Keuangan dan Program RSUD Rantauprapat, Abner Sitanggang, Jumat (19/10/2018). Abner rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Abner akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PH,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018).

Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantauprapat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bupati Labuhanbatu, KPK Panggil Kabag Keuangan dan Program RSUD Rantauprapat”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/19/10001831/kasus-bupati-labuhanbatu-kpk-panggil-kabag-keuangan-dan-program-rsud.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Idrus Marham

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Rabu (17/10/2018). Idrus yang mengenakan rompi tahanan KPK itu tampak mendatangi gedung Merah Putih KPK dengan diantar mobil tahanan sekitar pukul 14.15 WIB. Idrus merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Idrus mengaku kehadirannya sore ini untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. “Saya diperiksa untuk Eni, nantilah,” kata Idrus kepada awak media. Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun mengonfirmasi hal tersebut.

“Idrus Marham diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS,” ujar Febri. Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap. Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Idrus Marham”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/17/15155451/kasus-pltu-riau-1-kpk-periksa-idrus-marham.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Fayakhun Ingin Biayai Munas Golkar supaya Karier Politiknya Meningkat

Jakarta (VLF) – Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi mengakui menerima uang yang ada kaitannya dengan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Menurut Fayakhun, uang tersebut salah satunya akan digunakan untuk membiayai musyawarah nasional Partai Golkar.

Hal itu dikatakan Fayakhun saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/10/2018). Awalnya, menurut Fayakhun, dia kenal dengan Erwin Arief yang merupakan agen produk Rohde and Schwarz Indonesia. Rencananya, perusahaan Erwin akan menjadi vendor bagi perusahaan PT Merial Esa yang mengerjakan proyek di Bakamla.

Sejak awal, Erwin berjanji akan membantu Fayakhun agar karir politiknya meningkat. Erwin berjanji akan memberikan uang kepada Fayakhun, yang rencananya akan digunakan Fayakhun untuk membiayai kegiatan partai.

“Saya bilang, ‘Win, ini kebetulan akan ada Munas bulan Mei dan saya jadi panitia Munas. Kalau rencana kamu supaya saya jadi salah satu ketua DPP, untuk bantu-bantu Munas, saat ini timing-nya’,” kata Fayakhun kepada majelis hakim. Kemudian, menurut Fayakhun, Erwin menyatakan siap akan membantu.

“Setelah saya mengingatkan Erwin, dia bilang ke saya, ‘Tenang saja Fayakhun, sebelum Munas sudah beres deh supaya lo gagah’,” kata Fayakhun menirukan ucapan Erwin. Meski demikian, menurut Fayakhun, dalam prosesnya Erwin tidak memberikan uang secara tepat waktu. Padahal, menurut Fayakhun, dia harus membiayai kegiatan partai di Bali. “Erwin kan menjanjikan saya biaya itu karena ingin karir politik saya maju. Awalnya saya bilang ngapainlah mahal. Tapi Erwin kemudian mengaitkan itu dengan kepentingan bisnisnya, awalnya tidak ada kaitan ke saya,” kata Fayakhun.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Fahmi merupakan pengusaha yang akan mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bakamla. Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fayakhun Ingin Biayai Munas Golkar supaya Karier Politiknya Meningkat”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/17/14341601/fayakhun-ingin-biayai-munas-golkar-supaya-karier-politiknya-meningkat.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Kasus Izin Meikarta, KPK Geledah Kantor Lippo Group di Menara Matahari

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah kantor Lippo Group di Menara Matahari, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Rabu (17/10/2018). Hingga Rabu siang, penggeledahan masih dilakukan. “Penggeledahan dilakukan untuk penyidikan dugaan suap terkait perizinan Meikarta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi. Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Sementara satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group. Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Izin Meikarta, KPK Geledah Kantor Lippo Group di Menara Matahari”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/17/14414501/kasus-izin-meikarta-kpk-geledah-kantor-lippo-group-di-menara-matahari.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Bupati Ditangkap KPK, Pemkab Bekasi Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal

Jakarta (VLF) – Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi Suhup memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal setelah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tadi pagi, Pak Sekda apel pagi dengan seluruh karyawan, kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan wakil bupati ingin memastikan pelaksanaan pemerintahan berjalan sebagai mestinya.

Pelayanan publik juga berjalan sebagaimana mestinya,” kata Suhup di Kantor Bupati Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). Pihaknya mengingatkan seluruh kelurahan dan kecamatan di Kabupaten Bekasi untuk tetap melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Jangan sampai terganggu sedikit pun, karena masyarakat membutuhkan pelayanan kami,” ujarnya.  Pelayanan juga tetap berjalan termasuk untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kantornya masih tersegel stiker KPK.

“Kami tidak bisa membuka segel itu karena kewenangan KPK. Pelayanan Dinas PUPR tetap berjalan, sedang kami cari lokasinya masih di dekat situ (Kantor Dinas PUPR),” ujar Suhup.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin serta delapan orang termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi serta orang dari Lippo Group sebagai tersangka dugaan korupsi kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta. Empat pejabat Pemkab Bekasi ditangkap KPK pada Minggu (14/10/2018), sedangkan Neneng ditangkap pada Senin (15/10/2018, malam.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, saat KPK menggelar operasi tangkap tangan, Neneng dan pejabat lainnya baru menerima Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Ditangkap KPK, Pemkab Bekasi Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal”, https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/16/16165991/bupati-ditangkap-kpk-pemkab-bekasi-pastikan-pelayanan-publik-berjalan.
Penulis : Dean Pahrevi
Editor : Kurnia Sari Aziza

Setelah 15 Jam di Gedung KPK, Bos Lippo Group Billy Sindoro Ditahan

Jakarta (VLF) – Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/10/2018). Billy ditahan setelah sekitar 15 jam diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Bos pengembang properti itu ditangkap petugas KPK saat sedang berada di rumahnya. Billy tiba di Gedung KPK pada Senin (15/10/2018) pukul 23.37 WIB. Setelah tiba, Billy langsung menjalani pemeriksaan secara intensif. Ia baru keluar dari Gedung KPK pada pukul 15.15 WIB. Mantan narapidana kasus korupsi itu kembali mengenakan rompi oranye berlogo KPK.

Billy tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan sebelum menaiki mobil tahanan. Sebelumnya, KPK menetapkan Billy Sindoro sebagai tersangka. Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang  Rp 7 miliar. Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Masing-masing yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group. Sementara, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setelah 15 Jam di Gedung KPK, Bos Lippo Group Billy Sindoro Ditahan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/16/15280491/setelah-15-jam-di-gedung-kpk-bos-lippo-group-billy-sindoro-ditahan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Advokat Lucas Yakin Keterangan Eddy Sindoro Akan Buktikan Dirinya Tak Bersalah

Jakarta (VLF) – Advokat Lucas optimistis penyerahan diri Eddy Sindoro akan menguntungkan dirinya. Lucas meyakini keterangan Eddy Sindoro akan membuktikan dirinya tak bersalah. “Kembalinya Eddy Sindoro itu suatu kabar gembira.

Nanti akan terungkap kebenaran yang sebenarnya. Saya sangat yakin saya tidak bersalah dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan,” ujar Lucas seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Senin (15/10/2018).

Lucas ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lucas dianggap membantu tersangka Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. Meski demikian, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.

Eddy Sindoro pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri. Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Namun, menurut KPK, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri.

Lucas mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia. Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (12/10/2018). Proses penyerahan diri melalui bantuan pihak otoritas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Advokat Lucas Yakin Keterangan Eddy Sindoro Akan Buktikan Dirinya Tak Bersalah”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/15/17143731/advokat-lucas-yakin-keterangan-eddy-sindoro-akan-buktikan-dirinya-tak.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

OTT di Bekasi, KPK Sita Rp 1 Miliar dalam Bentuk Dollar Singapura

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1 miliar saat menangkap pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/10/2018). Saat ditemukan, uang tersebut dalam pecahan dollar Singapura.

“Sampai saat ini, setidaknya lebih dari Rp 1 miliar dalam dolla Singapura dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018). Menurut Basaria, diduga telah terjadi transaksi suap kepada penyelenggara negara terkait perizinan properti di Kabupaten Bekasi.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menangkap 10 orang. Masing-masing berasal dari unsur pejabat dan pegawai negeri sipil, serta pihak swasta. “Sekitar 10 orang dibawa ke kantor KPK untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Hasil kegiatan ini akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam ini,” kata Basaria.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “OTT di Bekasi, KPK Sita Rp 1 Miliar dalam Bentuk Dollar Singapura “, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/15/12004271/ott-di-bekasi-kpk-sita-rp-1-miliar-dalam-bentuk-dollar-singapura.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Ketua KPK: Eddy Sindoro Menyerahkan Diri

Jakarta (VLF) – Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/10/2018). Eddy menyerahkan diri setelah sekitar dua tahun melarikan diri ke luar negeri.

“Menyerahkan diri. Sebentar lagi ada konferensi pers,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ketua KPK: Eddy Sindoro Menyerahkan Diri”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/14383441/ketua-kpk-eddy-sindoro-menyerahkan-diri.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Penegak Hukum Diminta Waspadai Penyalahgunaan PP Pelaporan Korupsi

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan lembaga penegak hukum untuk mewaspadai penyalahgunaan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 oleh oknum masyarakat. PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi valid kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

“Enggak baik juga orang mengungkap dugaan korupsi itu untuk mendapatkan uangnya. Ini yang harus diwaspadai. Dengan jumlah yang katakanlah maksimal Rp 200 juta saja, itu pasti akan menumbuhkan kelompok masyarakat yang ‘kreatif’ (menyalahgunakan) ini nanti,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Ia khawatir penghargaan ini bisa disalahgunakan sebagai modus kejahatan baru untuk memeras pihak lain. “Dan kemudian dipergunakanlah bergaining (tawar-menawar) yang arahnya bisa ke pemerasan terhadap pejabat atau instansi yang dilaporkan itu yang diduga ada kasus korupsinya. Ini yang harus dicegah,” kata Arsul.

Oleh karena itu, ia berharap lembaga penegak hukum seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kejaksaan untuk lebih waspada dan jeli dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari masyarakat. “Mestinya ini juga harus diimbangi dengan ketentuan hukum bagi mereka yang melakukan pelaporan secara palsu yang bersifat fitnah itu bisa dipidana,” paparnya.

Sebagai informasi, dalam PP itu disebutkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa. Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penegak Hukum Diminta Waspadai Penyalahgunaan PP Pelaporan Korupsi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/16004341/penegak-hukum-diminta-waspadai-penyalahgunaan-pp-pelaporan-korupsi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi