Author: ADMIN VLF

MK Tolak Seluruh Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak seluruh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Seluruh gugatan tersebut terkait Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Gugatan pertama yang ditolak diajukan oleh mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan kawan-kawan. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat sidang berlangsung, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Hakim menjelaskan, gugatan tersebut tidak beralasan secara hukum, sebab tahapan Pemilu 2019 telah dimulai dengan mekanisme yang telah diatur. “Mahkamah berpendapat bahwa di satu pihak, mekanisme yang mengatur hal itu telah tersedia sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” terang dia.

“Di lain pihak tahapan pemeriksaan permohonan a quo sesuai dengan hukum acara yang berlaku juga tidak memungkinkan hal tersebut dikabulkan,” lanjutnya. Selain itu, hakim juga tidak sependapat dengan argumentasi pemohon yang menyebutkan, ambang batas pencalonan berpotensi menghadirkan paslon tunggal. Ia mengatakan, bahwa UUD 1945 tidak membatasi warga negara untuk membuat partai politik, sehingga publik tetap dapat mencalonkan capres dan cawapres lewat parpol tersebut.

“UUD 1945 tidak membatasi warga negara untuk mendirikan partai politik sepanjang syarat untuk itu terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” terangnya. “Sehingga, kendatipun diberlakukan syarat parliamentary threshold, kemungkinan untuk lahirnya partai-partai politik baru akan tetap terbuka,” sambung dia.

Dengan putusan ini, artinya syarat pengusungan capres-cawapres tidak berubah. Syarat tersebut bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Gugatan tersebut diajukan 12 orang tokoh dan aktivis, yang terdiri dari Hadar Nafis Gumay, Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.

Sementara itu, gugatan lain yang ditolak yaitu 50/PUU-XVI/2018 yang diajukan Nugroho Prasetyo, 54/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Effendi Gazali, Reza Indragiri Amriel, dan kawan-kawan. Lalu, nomor 58/PUU-XVI/2018 dimohonkan Muhammad Dandy, dan nomor 61/PUU-XVI/2018 yang diajukan Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Tolak Seluruh Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/25/16051601/mk-tolak-seluruh-gugatan-ambang-batas-pencalonan-presiden.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

KPK Bantu Polres Depok Tangani Kasus Nur Mahmudi

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan, tim penyidik dari Polres Depok mendatangi gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018). Menurut Febri, kedatangan tim penyidik Polres Depok untuk meminta dukungan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nangka, Kota Depok. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

“Hal ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK. Sejauh ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/10/2018). Febri memaparkan, ahli yang dibutuhkan biasanya seperti ahli hukum, ahli teknik hingga ahli keuangan negara.

Namun, hingga saat ini, KPK dan perwakilan Polres Depok sedang memetakan kebutuhan yang diperlukan. “KPK akan memberikan dukungan terhadap penyidikan tersebut. Pemetaan kebutuhan dilakukan melalui rapat koordinasi,” papar Febri.

Febri juga pernah mengatakan langkah aparat penegak hukum, seperti Polri atau kejaksaan dalam agenda pemberantasan korupsi patut didukung. “Kalau ada penyidikan sebuah kasus dugaan korupsi, baik yang dilakukan oleh KPK, kepolisian, atau kejaksaan, tentu saja kami melihat itu secara positif. Dalam artian, ada upaya untuk penegakan hukum kasus korupsi,” ujar dia.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto menyatakan, mulanya Nur Mahmudi membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka. Namun, pada kenyataannya ditemukan adanya dana yang bersumber dari APBD untuk pelebaran jalan tersebut pada 2015.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Bantu Polres Depok Tangani Kasus Nur Mahmudi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/25/13164781/kpk-bantu-polres-depok-tangani-kasus-nur-mahmudi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Pimpinan KPK Jamin Tak Ada Konflik dengan Polri soal Pemeriksaan Penyidik

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan tak ada konflik antara KPK dan Polri terkait pemeriksaan penyidiknya di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018). “Enggak, enggak ada (konflik). Penegakan hukum tuh enggak ada ketegangan. Penegakan hukum itu membuat kepastian penindakan.

Justru itu akan menimbulkan kepastian. Jadi enggak ada ketegangan,” kata Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018). Namun, saat ditanya materi pemeriksaan terhadap penyidik KPK itu, Saut mengatakan belum mendapat laporan. “Saya belum terima laporan. Nanti kami lihat siapa yang diperiksa. Tapi sepengetahuan kami ada komunikasi seperti itu (pemeriksaan),” lanjut dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil satu orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan, pemanggilan tersebut terkait perkara dugaan merintangi proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan penyidikan.

“Hari ini, Senin, 22 Oktober 2018, setelah sebelumnya disetujui Pimpinan KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/10/2018). Dalam surat pemanggilan tersebut, lanjut Febri, tertulis bahwa penyidikan itu bertanggal 12 Oktober 2018. Penyidikan itu dilakukan atas laporan polisi pada 11 Oktober 2018.

Kendati demikian, Febri belum bisa menjelaskan secara detail mengenai kasus yang ditangani polisi sehingga meminta keterangan penyidik KPK. Ia hanya menyebutkan perkara tersebut diduga terjadi pada 7 April 2017 di Gedung KPK.

Febri mengatakan, yang dimaksud adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pimpinan KPK Jamin Tak Ada Konflik dengan Polri soal Pemeriksaan Penyidik”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/24/15370121/pimpinan-kpk-jamin-tak-ada-konflik-dengan-polri-soal-pemeriksaan-penyidik.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Mantan Direktur PT DGI Akui Berikan “Fee” untuk DPR Lewat Nazaruddin

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris mengakui bahwa perusahannya memberikan uang kepada anggota DPR RI. Pemberian uang dilakukan melalui mantan anggota DPR, Muhammad Nazaruddin. Hal itu dikatakan Idris saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Idris menjadi saksi untuk terdakwa PT DGI atau yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). “Fee-nya satu pintu melalui Anugrah,” ujar Idris kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Menurut Idris, proyek-proyek pemerintah yang dikerjakan PT DGI didapatkan atas bantuan Muhammad Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai.

Setelah PT DGI mendapatkan pembayaran atas proyek yang dikerjakan, PT DGI menyerahkan fee kepada Nazaruddin melalui perusahaan yang dikendalikan. Uang tersebut dimaksudkan untuk menggantikan fee kepada anggota DPR yang lebih dulu dibayarkan Nazaruddin. “Setelah kami dapat pembayaran, kami kasih fee-nya mereka. Kami proporsional, per termin pembayaran,” kata Idris.

PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai ratusan miliar rupiah dalam proyek pemerintah. Perbuatan tersebut diduga membuat kerugian negara Rp 25, 953 miliar. Dalam persidangan, pihak korporasi selaku terdakwa diwakili oleh Djoko eko Suprastowo yang menjabat direktur utama PT NKE.

Menurut jaksa KPK, PT DGI melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. PT DGI dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp 24,778 miliar. Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp 10, 290 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Direktur PT DGI Akui Berikan “Fee” untuk DPR Lewat Nazaruddin”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/24/14024641/mantan-direktur-pt-dgi-akui-berikan-fee-untuk-dpr-lewat-nazaruddin.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Irman Gusman Akan Hadirkan Hamdan Zoelva dalam Sidang Permohonan PK

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman akan menghadirkan sejumlah ahli hukum dalam sidang permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Salah satunya, Irman akan menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. “Ada bebrapa ahli yang kami akan hadirkan, ada Pak Hamdan Zoelva,” ujar pengacara Irman, SF Marbun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Menurut Marbun, ahli hukum yang nantinya dihadirkan akan memberikan keterangan yang memperkuat bukti baru dalam pengajuan PK. Dalam sidang pendahuluan, pengacara Irman melampirkan banyak keterangan ahli hukum yang menilai putusan hakim terhadap Irman tidak tepat. Irman Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017.

Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI. Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Irman tidak berterus terang dalam persidangan. Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Irman Gusman Akan Hadirkan Hamdan Zoelva dalam Sidang Permohonan PK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/24/11483141/irman-gusman-akan-hadirkan-hamdan-zoelva-dalam-sidang-permohonan-pk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Beda Keterangan dengan Para Saksi, Keponakan Novanto Ditegur Hakim

Jakarta (VLF) – Terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dinilai memberikan keterangan yang berbeda dengan para saksi. Keponakan Setya Novanto tersebut membantah keterangan para saksi yang sebelumnya dihadirkan jaksa saat dia menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/10/2018).

“Beberapa saksi yang Anda bantah ya boleh-boleh saja kalau punya bukti. Tapi kalau asal tidak kenal, asal bantah, ya bagaimana?” Kata ketua majelis hakim Yanto. Irvanto membantah pernah menerima uang dari pengusaha Muda Iksan Harahap.

Padahal, sebelumnya Muda mengakui menyerahkan langsung uang kepada Irvan di rumah Irvan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Irvan juga membantah menerima 3,5 juta dolar dari Marketing Manager PT Inti Valuta Money Changer Riswan alias Iwan Barala. Padahal, dalam persidangan Iwan mengaku menyuruh stafnya untuk mengantarkan uang kepada Irvan.

Selain itu, Irvan membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari politisi Golkar, Fayakhun Andriadi. Menurut Irvan, hal itu tidak pernah terjadi. Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Fayakhun dan stafnya Agus telah mengakui menyerahkan uang kepada Irvanto. “Saya ingatkan, yang bisa menolong Anda adalah diri Anda sendiri,” kata hakim Yanto.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) tahun 2011-2013.

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Beda Keterangan dengan Para Saksi, Keponakan Novanto Ditegur Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/23/13055051/beda-keterangan-dengan-para-saksi-keponakan-novanto-ditegur-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda karena Zumi Zola Sakit

Jakarta (VLF) – Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/10/2018).

Pengacara Zumi, M Farizi, mengatakan, kliennya tersebut dalam kondisi sakit. “Hari Jumat, Pak Zola dibawa ke RS dan diminta dokter untuk dirawat. Tensinya sudah sampai 80/30, gulanya kondisi tidak stabil. Kemudian terlihat ada infeksi, badannya panas tinggi waktu itu,” kata Farizi.

Pada Senin pagi, menurut Farizi, Zumi mengalami sesak napas. Wajah Zumi juga terlihat pucat. Namun, Zumi tetap berkeinginan agar persidangan dilanjutkan. Akhirnya, sidang tetap digelar hanya untuk pemeriksaan saksi.

Pada Senin siang, hakim memutuskan menunda persidangan untuk dibuka kembali pada Senin pekan depan. Pengacara Zumi kemudian mengajukan permohonan izin berobat. “Dia (Zumi) itu ingin masalahnya cepat selesai dan ingin ada putusan, sehingga agak memaksakan diri,” kata Farizi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda karena Zumi Zola Sakit”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/14003381/sidang-pemeriksaan-terdakwa-ditunda-karena-zumi-zola-sakit.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri Terkait Kasus BLBI

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, diperiksa pada 22 dan 23 Oktober 2018. Keduanya akan diperiksa terkait kasus korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Surat sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia. Untuk surat kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk,” kata juru bicara Febri Diansyah melalui pesan elektronik kepada wartawan, Senin (22/10/2018).

Febri menambahkan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan otoritas Singapura guna mengantarkan surat tersebut. Sjamsul dan Itjih sebelumnya tidak memenuhi beberapa panggilan KPK.

“Kami sampaikan sekali lagi, permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau sejenisnya. Dengan demikian, ini merupakan jadwal kedua di penyelidikan ini yang telah kami buka untuk Sjamsul Nursalim dan istri,” ujar Febri.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri Terkait Kasus BLBI”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/11281721/kpk-kembali-panggil-sjamsul-nursalim-dan-istri-terkait-kasus-blbi.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Sandro Gatra

Mantan Model Steffy Burase Jadi Saksi di Pengadilan

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan model Steffy Burase di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/10/2018).

Steffy yang disebut-sebut sebagai istri Gubernur Aceh akan bersaksi untuk terdakwa Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Dalam persidangan sebelumnya, staf khusus gubernur Aceh, Hendri Yuzal dikonfirmasi seputar aliran uang dari Ahmadi kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Salah satunya, terkait uang yang akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon.

Menurut Hendri, dia hanya mengetahui Steffy sebagai panitia Aceh Marathon. Jaksa kemudian menanyakan apakah Hendri mengetahui bahwa Steffy adalah istri siri gubernur.

Namun, Hendri menjawab tidak tahu. Hendri hanya mendengar informasi mengenai status pernikahan Irwandi Yusuf dan Steffy melalui media massa. Jaksa kemudian kembali mengonfirmasi, apakah Hendri tahu bahwa Irwandi dan Steffy menikah di salah satu apartemen di Kebon Kacang, pada Desember 2017. Hendri kembali menjawab tidak tahu.

Dalam kasus ini, uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa. Menurut jaksa, pada 29 Juni 2018, mantan anggota tim sukses Irwandi, Teuku Saiful Bahri bertemu dengan ajudan Ahmadi, Muyassir. Saat itu, Saiful menyampaikan adanya kebutuhan dana Irwandi sebesar Rp 1 miliar.

Setelah itu, Muyassir menghubungi Ahmadi dan menyampaikan pesan bahwa Irwandi membutuhkan dana untuk kegiatan Aceh Marathon dan meminta Ahmadi untuk memenuhinya.

Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi, supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Model Steffy Burase Jadi Saksi di Pengadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/13295971/mantan-model-steffy-burase-jadi-saksi-di-pengadilan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus Gubernur Aceh, Steffy Burase Diharapkan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan model yang juga staf ahli dalam kegiatan Aceh Marathon 2018, Steffy Burase, Jumat (19/10/2018). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya berharap Steffy bisa memenuhi agenda pemeriksaan. Steffy rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

Irwandi terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. “Tadi ada pemberitahuan pada penyidik yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kebutuhan ke rumah sakit. Jadi rencananya akan dijadwalkan besok pagi (Jumat). Jadi kami harap, saksi bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/10/2018) malam.

Sebelumnya, Febri mengatakan, KPK terus mendalami hubungan Steffy dengan Irwandi serta peran dan pengetahuan Steffy dalam kegiatan Aceh Marathon 2018 maupun proyek-proyek lainnya di Aceh. “Pengaruh dari Steffy juga jadi poin perhatian kami karena ada kedekatan (dengan Irwandi).

Kemudian kami akan melihat sejauh mana pejabat Aceh terpengaruh terkait kepengurusan proyek-proyek di sana,” ujar dia. Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018. Menurut KPK, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Gubernur Aceh, Steffy Burase Diharapkan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/19/06133761/kasus-gubernur-aceh-steffy-burase-diharapkan-penuhi-panggilan-kpk-hari-ini.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani