Author: ADMIN VLF

MA Dinilai Keliru Besar Terima Gugatan Oesman Sapta

Jakarta (VLF) – Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) merupakan kekeliruan besar. Putusan tersebut terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sebab, kata Zainal, putusan MA tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Zainal, putusan MA itu bisa menjadi preseden yang mendorong orang lain untuk melakukan uji materi terhadap aturan-aturan lainnya yang sebelumnya telah dikuatkan oleh MK. “Itu keliru besar kalau kemudian seakan-akan putusan MK itu ada lembaga bandingnya di MA.

Dan ini bisa jadi preseden,” kata Zainal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018). “Orang nanti Undang-Undangnya sudah dikuatkan oleh MK, ditafsirkan oleh MK, tapi kemudian dibawa uji ke MA dengan alasan peraturan di bawahnya. Lalu putusan MA kemudian berbeda 180 derajat dengan putusan MK,” sambungnya.

Menurut Zainal, putusan MK pada dasarnya mengikat untuk siapapun, termasuk mengikat hakim. Putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi OSO, kata Zainal, merupakan bentuk penegasian hakim terhadap putusan MK yang sebelumnya telah berlaku.

Selain itu, putusan MA itu juga disebut dapat merusak hukum yang berlaku. Padahal, fungsi hukum sebenarnya adalah untuk memberi kepastian. “Itu sangat berbahaya menurut saya untuk potret negara hukum,” ujar Zainal.

MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Oesman Sapta. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. “Iya benar dikabulkan,” kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018). Namun demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut.

Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol. Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Dinilai Keliru Besar Terima Gugatan Oesman Sapta”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/12073431/ma-dinilai-keliru-besar-terima-gugatan-oesman-sapta.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Sandro Gatra

KPK Panggil Istri Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dari Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, Siti Awal Siregar, Rabu (31/10/2018). Pangonal terjerat kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Siti rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PH (Pangonal Harahap),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu. Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018). Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Istri Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/11503921/kpk-panggil-istri-bupati-labuhanbatu-pangonal-harahap.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Pengembangan Kasus Kebumen, KPK Tetapkan Ketua DPRD sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Kebumen, M Yahya Fuad. “CW diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD dan pokok pikiran DPRD Kebumen Tahun 2015-2016,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

KPK menduga, jika uang ketuk atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD tersebut. “Diduga CW selaku Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 menerima sekurang-kurangnya Rp 50 juta,” papar Basaria.

Cipto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengembangan Kasus Kebumen, KPK Tetapkan Ketua DPRD sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/16152411/pengembangan-kasus-kebumen-kpk-tetapkan-ketua-dprd-sebagai-tersangka.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018). Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. “Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran,” kata Basaria.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. “Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar,” kata Basaria Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/15231401/kpk-tetapkan-wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-sebagai-tersangka.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Datangi KPK, Amien Rais Ingin Bertemu Ketua KPK

Jakarta (VLF) – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tampak mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/10/2018). Amien tiba sekitar pukul 13.55 WIB. Saat ditanya maksud kedatangannya, Amien mengatakan, ingin menemui Ketua KPK Agus Rahardjo.

Selanjutnya, ia tak banyak berkomentar dan langsung memasuki Lobi Gedung KPK. “Mau ketemu Agus Rahardjo,” ujar Amien. Sementara itu, belum ada keterangan pula dari KPK terkait kedatangan Amien pada siang ini.

Adapun, pada Senin sore, KPK mengagendakan pengumuman status Wakil Ketua DPR yang juga politisi PAN, Taufik Kurniawan. Hal ini berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik terkait kepentingan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Belum ada keterangan apakah kedatangan Amien terkait hal ini atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Datangi KPK, Amien Rais Ingin Bertemu Ketua KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/29/14411251/datangi-kpk-amien-rais-ingin-bertemu-ketua-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Saat Hakim Tanya Alasan Zumi Zola Pilih Jadi Gubernur Ketimbang Artis

Jakarta (VLF) – Ketua majelis hakim Yanto menanyakan alasan terdakwa Zumi Zola memilih menjadi gubernur Provinsi Jambi. Yanto membandingkan pendapatan Zumi yang lebih besar saat menjadi artis ketimbang menjadi gubernur.

“Anda ini sebelumnya artis kan ya? Pendapatannya lumayan gede kan, kok mau jadi bupati atau gubernur kalau artis gajinya tinggi?” Kata hakim Yanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2018). Zumi membenarkan bahwa sebelum terjun ke dunia politik, dia berprofesi sebagai artis. Zumi juga membenarkan bahwa pendapatan saat menjadi artis lebih besar ketimbang menjadi kepala daerah.

Yanto kemudian melanjutkan pertanyaan mengenai apa yang menjadi alasan Zumi memilih menjadi kepala daerah. Yanto kemudian menanyakan, apakah keputusan itu diambil karena kepala daerah bisa mendapatkan keuntungan dari proyek. “Gajinya kan cuma Rp 8 juta, jadi apa yang sebenarnya dikejar? Apa karena bisa dapat fee proyek?” Kata Yanto.

Zumi kemudian tertawa dan sempat ragu menjawab pertanyaan hakim. Zumi akhirnya mengulangi pernyataan hakim soal fee proyek. “Oh, fee proyek maksudnya,” kata Zumi sambil tertawa. Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam kasus ini, Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Hakim Tanya Alasan Zumi Zola Pilih Jadi Gubernur Ketimbang Artis”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/29/15143691/saat-hakim-tanya-alasan-zumi-zola-pilih-jadi-gubernur-ketimbang-artis.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

KPK Harap Gubernur Jabar Hambat Proses Hukum Kasus Perizinan Meikarta

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berharap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak menghambat KPK dalam melakukan proses hukum terkait kasus suap perizinan Meikarta. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi rencana Ridwan Kamil untuk memanggil pihak Pemkab Bekasi dan pengembang Meikarta.

“Kami membaca informasi bahwa Gubernur Jabar berencana memanggil pihak Pemkab dan pihak Meikarta. Jika itu benar, kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Jumat (26/10/2018).

Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan bahwa ia akan segera memanggil pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pengembang dari mega proyek Meikarta untuk meminta kejelasan soal perkara perizinan. Sebagai gubernur baru, pria yang akrab disapa Emil itu mengaku ingin mencari keterangan lengkap soal duduk perkara proyek Meikarta.

Saat ini, ia masih mencari waktu untuk melakukan pemanggilan. Menurut Febri, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Ridwan Kamil tersebut juga merupakan saksi bagi KPK. Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Pada Jumat ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.

Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka. Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Harap Gubernur Jabar Tak Hambat Proses Hukum Kasus Perizinan Meikarta”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/26/13514691/kpk-harap-gubernur-jabar-hambat-proses-hukum-kasus-perizinan-meikarta.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Periksa Petinggi Lippo, KPK Telusuri Peran Korporasi dalam Kasus Meikarta

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengatakan, pemanggilan terhadap sejumlah petinggi Lippo Group sebagai saksi untuk melihat peran korporasi terkait kasus dugaan suap perizinan dalam proyek pembangunan Meikarta. “Tentu kami melihat keterkaitan dengan Meikarta.

Sejauh mana keterkaitan manajemen Lippo dengan kegiatan OTT. Itu yang lebih tahu detail penyidik. Tapi saya meyakini ada alasan cukup untuk memeriksa manajemen Lippo. Terutama dilihat peran korporasinya,” kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018) malam. Alexander menjelaskan, dalam OTT beberapa waktu lalu, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ikut terjerat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu, kata Alex, memunculkan dugaan minimnya kepatuhan dan pengawasan terkait aliran uang perusahaan. “Jika ada aturan anti penyuapan pasti ketahuan, kalau petingginya memerintahkan memberikan sesuatu. Kalau mengacu pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung), korporasi bisa kena kalau tidak mencegah. Mungkin itu yang didalami penyidik ya,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Meskipun sedang fokus pada penanganan dugaan suapnya, KPK akan melihat ada atau tidaknya peran korporasi terkait dugaan pemberian suap ke Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan pejabat Kabupaten Bekasi lainnya. “KPK tentu akan melihat apakah ada tindakan korporasi yang dilakukan yang kemudian menjadi bagian di sana ada suap atau dugaan suap, atau itu tindakan personal.

Tentu itu harus diidentifikasi secara lebih rinci pada proses penyidikan ini, itu yang bisa saya sampaikan,” katanya. Febri mencontohkan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Kamis (25/10/2018). Mereka terdiri dari Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus dan Direktur Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya, staf keuangan Lippo, hingga pegawai di dinas daerah.

Dalam.pemeriksaan itu, KPK juga menggali bagaimana proses pembahasan di internal Lippo terkait kepengurusan perizinan Meikarta. “Yang kedua kami juga menelusuri dugaan suap tersebut sumber dananya dari mana. Dua hal itu yang jadi concern KPK dalam pemeriksaan saksi-saksi baik yang berasal dari Lippo ataupun yang berasal dari pemkab,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Periksa Petinggi Lippo, KPK Telusuri Peran Korporasi dalam Kasus Meikarta”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/26/06543471/periksa-petinggi-lippo-kpk-telusuri-peran-korporasi-dalam-kasus-meikarta.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

KPK Tahan Bupati Cirebon

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Jumat (25/10/2018) dini hari. Sunjaya yang tampak mengenakan rompi tahanan KPK itu keluar sekitar pukul 00.08 WIB. Ia akan ditahan untuk 20 hari pertama.

Penahanan dilakukan usai KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

“Bupati ditahan di K4 (ruang tahanan di belakang Gedung Merah Putih KPK) ya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Kamis malam. Sunjaya mengaku tak pernah menerima uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan Gatot kepada dirinya. Menurut KPK, uang tersebut diduga diberikan atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. “Sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu,” kata Sunjaya usai diperiksa.

Ia juga membantah dugaan penerimaan fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan dirinya. “Enggak ada itu. Tidak ada,” kata dia. Sementara itu Gatot telah keluar terlebih dulu mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 23.05 WIB. Ia hanya melempar senyum dan langsung memasuki mobil tahanan. Ia juga ditahan di tempat yang sama dengan Sunjaya.

Dalam kasus ini, diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot. “Diduga SUN sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati,” papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, papar Alex, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya. “Yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tahan Bupati Cirebon”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/26/05485701/kpk-tahan-bupati-cirebon.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Kasus Bupati Cirebon, KPK Amankan Uang Sekitar Rp 385 Juta

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata memaparkan, dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Cirebon, Jawa Barat, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan bukti transaksi perbankan. Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

“Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar total Rp 385.965.000,” papar Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Adapun rinciannya, Rp 116 juta diamankan dari tangan ajudan Sunjaya berinisial DS di kediamannya, di kawasan Kedawung Regency 3, Cirebon, Rabu (24/10/2018). “Di kediaman DS ditemukan uang Bp 116 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50 ribu,” kata Alexander. Sementara pada hari ini, sekretaris Sunjaya berinisial S mendatangi KPK sembari membawa uang sebesar Rp 296.965.000 dan menyerahkannya ke KPK.

“KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000,” ungkapnya.

Diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. “Diduga SUN sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati,” papar Alexander.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, papar Alex, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya. “Yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bupati Cirebon, KPK Amankan Uang Sekitar Rp 385 Juta”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/25/22344021/kasus-bupati-cirebon-kpk-amankan-uang-sekitar-rp-385-juta.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril