Author: ADMIN VLF

Kejagung Kerja Sama dengan PT Pegadaian, dari Pemulihan Aset hingga Bantuan Hukum

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung akan memberikan kajian hukum sesuai kewenangannya hingga melakukan optimalisasi pemulihan aset dengan PT Pegadaian. Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang diteken oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso, hari ini (6/11/2018).

Prasetyo menuturkan, kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat dan mengoptimalkan tugas kedua instansi. “Dibuatnya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini adalah langkah tepat sebagai bagian mewujudkan harapan yang dimaksud melalui upaya koordinasi dan sinergitas, guna mengoptimalkan tugas masing-masing dan bersama-sama,” ujarnya dalam sambutannya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Nota kesepahaman tersebut melingkupi enam bidang kerjasama, yaitu koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kemudian, pertukaran data atau informasi terkait penegakan hukum, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), dan pelayanan jasa pegadaian. Prasetyo pun berharap kerja sama tersebut dapat mengatasi berbagai masalah yang berpotensi menghambat kerja masing-masing instansi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Kerja Sama dengan PT Pegadaian, dari Pemulihan Aset hingga Bantuan Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/07/13245771/kejagung-kerja-sama-dengan-pt-pegadaian-dari-pemulihan-aset-hingga-bantuan.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril

Advokat Lucas Didakwa Menghalangi Penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro

Jakarta (VLF) – Advokat Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka korupsi,” ujar jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018). Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, awalnya Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan bahwa dia akan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia. Lucas menyarankan Eddy membuat paspor palsu negara lain agar terhindar dari proses hukum. Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Advokat Lucas Didakwa Menghalangi Penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/07/12293491/advokat-lucas-didakwa-menghalangi-penyidikan-kpk-terhadap-eddy-sindoro.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Eddy Sindoro, KPK Panggil Mantan Sekretaris MA

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Selasa (6/11/2018). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Selasa, 6 November 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka ESI (mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/11/2018). KPK, kata Febri, juga berencana memanggil istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Namun, Tin meminta penjadwalan ulang karena sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Tin saat ini merupakan staf ahli bidang politik dan hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“KPK telah menerima surat dari Kementerian PAN RB yang menginformasikan Tin Zuraida sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas di luar negeri dari tanggal 3 sampai 7 November 2018, sehingga ada permintaan penjadwalan ulang setelah itu,” kata dia. Dalam kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016. Pada Agustus 2018, Nurhadi menjadi saksi bagi terdakwa Doddy Aryanto Supeno. Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, pernah memintanya untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan peninjauan kembali (PK).

Meski demikian, Nurhadi menyatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy Sindoro. Menurut Nurhadi, seingat dia perkara yang dimaksud Eddy terkait upaya PK salah satu pihak ke Mahkamah Agung. Pengajuan PK dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nurhadi mengakui bahwa ia dan Eddy merupakan teman dekat yang sudah kenal sejak tahun 1975.

Setelah mendapat keluhan dari Eddy Sindoro, Nurhadi kemudian menghubungi panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Nurhadi meminta agar berkas perkara sesuai yang diminta Eddy Sindoro, segera dikirimkan ke Mahkamah Agung. “Memang, jadi Sekretaris MA saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur, untuk menghindari keluhan atau pengaduan, inilah yang kami lakukan,” kata Nurhadi saat menjadi saksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Eddy Sindoro, KPK Panggil Mantan Sekretaris MA”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/06194551/kasus-eddy-sindoro-kpk-panggil-mantan-sekretaris-ma.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK dan Komisi Antikorupsi Malaysia Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) memperbarui nota kesepahaman untuk menguatkan agenda pemberantasan korupsi di kedua negara. Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan, ada sejumlah kerja sama yang diperkuat bersama MACC. “Antara lain kita seperti lalu, selalu capacitive building, itu menjadi program.

Kemudian yang tidak kalah pentingmya yang akan membantu kita di dalam tugas kita berdua, kita juga akan melakukan joint investigation,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/11/2018). Menurut Agus, joint investigation tersebut akan memudahkan kedua pihak dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Selain itu, kata Agus, KPK sedang mengembangkan Anti-Corruption Learning Center sebagai wadah edukasi para pegiat antikorupsi, baik bagi internal pegawai KPK, aparat lembaga pemerintahan lain hingga masyarakat sipil. Agus mengakui bahwa pengembangan Anti-Corruption Learning Center tersebut masih baru, sementara MACC sudah membangun lembaga edukasi itu sejak lama. Lembaga pelatihan itu bernama Malaysia Anti-Corruption Academy (MACA). “Malaysia juga akan belajar dan pendalaman juga mengenai dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). LHKPN itu ternyata Malaysia baru akan mulai,” kata Agus.

Selain itu, MACC juga akan mempelajari penanganan gratifikasi yang dilakukan KPK. “Jadi nanti akan kita kerja sama, mereka belajar sama kita, dan kita akan memberikan informasi kepada mereka,” kata Agus. Sementara itu, Chief Commissioner MACC Sri Mohd Shukri menjelaskan, kerja sama lembaganya dengan KPK sudah terjalin erat sejak lama.

Menurut Shukri, kedatangannya kali ini untuk memperbarui nota kesepahaman yang telah dijalin sejak 2013 lalu. “Sekarang sudah expired. So, kita akan sambung pada hari ini untuk tempo 5 tahun lagi. Sebenarnya kerja sama antara MACC dan KPK sejak dulu sampai sekarang memang kami sangat rapat dengan Indonesia,” kata dia.

Shukri memastikan pihaknya akan membantu KPK mengembangkan Anti-Corruption Learning Center tersebut. Di sisi lain, Shukri juga memuji kebijakan LHKPN yang dikembangkan KPK. Ia ingin kebijakan itu bisa dikembangkan di Malaysia. “Kami juga ingin belajar dari segi policy KPK.

Kami senantiasa bertukar amalan terbaik, antara kedua agensi, MACC coba belajar, begitu pun sebaliknya. Alhamdulilah kita mempunyai banyak persamaan, KPK dan Malaysia,” paparnya. “Dengan adanya (kerja sama) ini, kita lebih mudah koordinasi, tambah cantik kita punya hubungan,” lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK dan Komisi Antikorupsi Malaysia Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/05/14042271/kpk-dan-komisi-antikorupsi-malaysia-perkuat-kerja-sama-pemberantasan-korupsi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Vonis Banding Dokter Bimanesh Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Bimanesh Sutarjo. Hukuman terhadap Bimanesh yang berprofesi sebagai dokter tersebut menjadi empat tahun penjara. “Selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan tersebut,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (5/11/2018). Putusan tersebut dibacakan pada 25 Oktober 2018 oleh hakim tinggi Ester Siregar selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan, Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka korupsi. Bimanesh juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim tinggi menilai ada unsur kesengajaan dalam tindak pidana yang dilakukan Bimanesh. Menurut majelis hakim, Bimanesh sengaja menyalahgunakan kewenangan sebagai dokter untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap tersangka Setya Novanto.

Majelis hakim menganggap perbuatan Bimanesh tercela dan menodai citra dan wibawa dunia kedokteran yang jujur dan berintegritas. Untuk itu, majelis hakim menilai hukuman Bimanesh perlu diperberat. Sebelumnya, Bimanesh Sutarjo divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Bimanesh terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Vonis Banding Dokter Bimanesh Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/05/12402051/vonis-banding-dokter-bimanesh-diperberat-jadi-4-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Taufik Kurniawan Minta Pemeriksaannya di KPK Dijadwalkan Ulang pada 8 November

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta agenda pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dijadwalkan ulang pada Kamis (8/11/2018) mendatang. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Taufik, Arifin Harahap usai mengantarkan surat permintaan penjadwalan ulang kliennya ke KPK.

Rencananya, Taufik menjalani pemeriksaan setelah menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. “Kami akan hadirkan beliau pada tanggal 8 November, Kamis yang akan datang,” kata Arifin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Arifin memastikan kliennya akan hadir di KPK pada tanggal tersebut. “Kami akan datangkan. Kami pastikan tanggal 8 November. Nanti akan kami hadirkan di KPK,” katanya. Menurut Arifin, saat ini Taufik tidak hadir karena sedang menjalani masa reses dan ke daerah pemilihannya (dapil).

Taufik merupakan anggota sekaligus pimpinan DPR yang maju dari Dapil VII Jawa Tengah. Dapil tersebut melingkupi Kebumen, Purbalingga dan Banjarnegara. “Kemarin kan proses reses, penutupan persidangan oleh Ketua DPR. Ya ke dapilnya beliau lah ya,” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Taufik tak menghadiri pemeriksaan. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut terkaif ketidakhadiran Taufik. “Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar dari pengurusan DAK tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Taufik Kurniawan Minta Pemeriksaannya di KPK Dijadwalkan Ulang pada 8 November”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/01/12251801/taufik-kurniawan-minta-pemeriksaannya-di-kpk-dijadwalkan-ulang-pada-8.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Kasus Meikarta, KPK Panggil Direktur Keuangan Lippo hingga Ajudan Bupati Bekasi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek pembangunan Meikarta, Kamis (1/11/2018). Mereka yang dipanggil adalah Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci, Richard Setiadi; Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang, Soni; Ajudan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Marfuah Affan dan Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Daniel.

Selain itu, ada pegawai negeri sipil pada Dinas BPM PTSP Kabupaten Bekasi Matalih dan Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Jawa Barat, Yani Firman. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.

Febri mengatakan, dari para saksi, KPK mendalami tiga hal. Pertama, rencana awal proyek dan kepengurusan berbagai perizinan. “Kedua rekomendasi dari pemprov itu seperti apa, itu kami perlu lihat juga. Ketiga, asal-usul uang yang diduga sebagai suap dalam kasus ini, tentu itu jadi perhatian KPK apakah sumber uang itu pribadi, korporasi, atau bagaimana mekanismenya,” papar Febri. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Direktur Keuangan Lippo hingga Ajudan Bupati Bekasi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/01/10350501/kasus-meikarta-kpk-panggil-direktur-keuangan-lippo-hingga-ajudan-bupati.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Wali Kota Kendari dan Ayahnya Divonis 5,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2018). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama delapan tahun. Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi. Keduanya tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan.

Menurut hakim, keduanya terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020. Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.

Proyek yang dimaksud, yakni proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. Adriatma terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wali Kota Kendari dan Ayahnya Divonis 5,5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/15040071/wali-kota-kendari-dan-ayahnya-divonis-55-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Hadirkan Hamdan Zoelva, Pengacara Irman Gusman Persoalkan Dagang Pengaruh

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, dalam sidang permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Hamdan diminta memberikan keterangan sebagai ahli hukum. Dalam persidangan, pengacara Irman, Maqdir Ismail, menanyakan mengenai tuduhan jual beli pengaruh yang didakwakan terhadap Irman. “Ada putusan MK berkenaan dengan konvensi internasional terkait dagang pengaruh, bagaimana pendapat ahli?” ujar Maqdir.

Menurut Hamdan, Indonesia menganut dualisme, yakni hukum nasional dan internasional. Namun, hukum internasional tidak secara otomatis berlaku dalam hukum di Indonesia. Menurut Hamdan, sekalipun Indonesia telah meratifikasi suatu hukum internasional, berlakunya undang-undang tersebut perlu pengesahan melalui undang-undang.

Salah satunya, melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kalau negara belum mengadopsi dalam hukum pidana, itu belum bisa langsung diterapkan,” kata Hamdan. Dalam pengadilan tingkat pertama, Irman Gusman dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD RI, untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dan orang lain. Adapun, ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh tercantum dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia juga telah meratifikasinya. Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hadirkan Hamdan Zoelva, Pengacara Irman Gusman Persoalkan Dagang Pengaruh”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/14115611/hadirkan-hamdan-zoelva-pengacara-irman-gusman-persoalkan-dagang-pengaruh.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Peneliti Perludem Nilai Putusan MA Soal Oesman Sapta Ajaib

Jakarta (VLF) – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Fadli Ramadhani mengkritik putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). “Putusan ini ajaib rujukan dimana? Secara rasionalitas hukum tidak mungkin,” ujar Fadli saat diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/ 2018).

Diketahui, MA mengabulkan uji materi atas Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPD yang diajukan OSO. Fadli mempertanyakan, keputusan Mahkamah Agung yang tidak menjelaskan secara detail pertimbangan dalam putusan tersebut. “Harus jelas yang dibatalkan bagian mana, perintah amar putusannya seperti apa? dan benarkah kemudian pengabulan judicial reviev dalam Mahkamah Agung itu menerintahkan OSO masuk dalam DCT,” tutur Fadli.

Uji materi dilayangkan terhadap Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Dalam Pasal 60A PKPU itu diatur bahwa bakal calon anggota DPD bukan sebagai pengurus partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. Bakal calon yang menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai pengurus parpol sebelum masa pendaftaran calon anggota DPD.

Sementara itu, bagi bakal calon yang sedang dalam proses perbaikan syarat calon atau sedang verifikasi syarat calon, bisa tetap menjadi bakal calon sepanjang telah mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Fadli menuturkan, PKPU dibuat berbasis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan 23 Juli 2018, yang menyatakan anggota DPD tidak boleh pengurus parpol.

Atas dasar putusan inilah, kata Fadli, KPU melakukan perubahan Peraturan KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Menurut Fadli, putusan MA segera dipublikasikan. Hal itu dilakukan supaya penyelenggara pemilu dan masyarakat mengetahui pertimbangan MA saat mengabulkan.

“Dengan pernyataan sikap bahwa benar putusan dikabulkan, tetapi orang tidak tahu apa yang dikabulkan? Inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Fadli. Menurut Fadli, KPU harus tetap konsisten melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD. “Karena tidak mungkin keputusan Mahkamah Agung tidak berlaku surut bagi penetapan daftar calon tetap,” kata Fadli.

Fadli berharap, lembaga peradilan ke depannya bisa lebih independen, transparan, memberikan kepastian hukum, dan harus berpedoman terhadap kaidah hukum yang berlaku. “Kemerdekaan dan kebebasan harus berpedoman kepada ketentuan hukum, prinsip-prinsip hukum dan kaidah hukum. Agar kemudian tidak muncul kekacauan dalam penyelenggara negara,” kata Fadli.

Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh OSO. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain mengajukan gugatan ke MA, OSO juga melakukan gugatan atas putusan KPU ke PTUN.

KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Peneliti Perludem Nilai Putusan MA Soal Oesman Sapta Ajaib”, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/13143281/peneliti-perludem-nilai-putusan-ma-soal-oesman-sapta-ajaib.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Krisiandi