Author: ADMIN VLF

KPK Belum Bisa Panggil Paksa Sjamsul Nursalim dan Istri

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan pihaknya belum dapat melakukan upaya selain pemanggilan kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya sudah mangkir dari dua panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Memang proses ini masih di tahap penyelidikan, jadi belum tahap penyidikan, sehingga pemanggilan-pemanggilan seperti upaya paksa atau pemanggilan dengan menghadapkan oleh yang ditugaskan itu belum memungkinkan untuk dilakukan,” terang Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Maka dari itu, KPK berusaha menelusuri lebih dalam kasus tersebut melalui sumber lain, seperti keterangan saksi lainnya. Febri menuturkan, KPK juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang diungkapkan dalam sidang Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Syafruddin divonis selama 13 tahun terkait kasus ini. “Jadi kami sedang membicarakan, sekaligus melakukan analisis terhadap saksi-saksi lain yang sudah dimintakan keterangan sebelumnya,” katanya. “Dan analisis terhadap fakta persidangan sedang dilakukan, untuk SAT, peran-peran pihak lain cukup jelas yang disebutkan,” jelas Febri.

KPK akan menginformasikan kembali apakah akan dilakukan pemanggilan ketiga atau upaya lain terhadap Sjamsul dan Itjih. Namun, Febri kembali menyerukan kepada keduanya agar beritikad baik terhadap pemanggilan ini.

Terkait kasus ini, Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut hakim, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. Untuk itu, majelis hakim menjatuhi vonis 13 tahun penjara kepada Syafruddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Belum Bisa Panggil Paksa Sjamsul Nursalim dan Istri”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/13/09242751/kpk-belum-bisa-panggil-paksa-sjamsul-nursalim-dan-istri.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Berkas Kasus Mantan Dirut Jasindo Dilimpahkan KPK ke Kejaksaan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah melimpahkan barang bukti serta tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia ( Jasindo) Budi Tjahjono ke jaksa penuntut umum. Ia terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.

“Penyidikan tersangka BTJ, Mantan Direksi PT Jasindo, sudah selesai dan tentu tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik ke penuntut umum,” ujar Juru Bicara Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Febri menuturkan, Budi telah diperiksa sebanyak tujuh kali pada periode April hingga Oktober 2018. Selain itu, KPK juga telah memeriksa 65 saksi, yang terdiri dari Ketua Tim Pemeriksaan Khusus atas PT Jasindo (Persero) Tahun 2014, Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi, Mantan Direktur Utama PT Jasindo, Karyawan PT Asuransi Jasindo, Direktur PT Jasa Cipta Rembaka, dan pihak swasta lainnya. Nantinya, sidang direncanakan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 7 miliar dan 600.000 dollar Amerika Serikat. Dalam kasus ini, Budi Tjahjono diduga memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar.

Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender. Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka. KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Berkas Kasus Mantan Dirut Jasindo Dilimpahkan KPK ke Kejaksaan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/12/21192291/berkas-kasus-mantan-dirut-jasindo-dilimpahkan-kpk-ke-kejaksaan.
Penulis : Devina Halim
Editor : Dian Maharani

Terkait Suap Meikarta, KPK Panggil 2 Saksi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka SMN terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/11/2018), seperti dikutip Antara. Dua saksi itu adalah Support Service Project Management PT Lippo Cikarang A Eddy Triyanto dan PNS pada Dinas PUPR Kota Bekasi Dicky Cahyadi.

Dalam pemeriksaan dari pihak Pemkab Bekasi maupun Pemprov Jawa Barat, KPK menelusuri rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta.  Sementara pada pemeriksaan saksi-saksi dari Lippo Group, KPK mendalami empat hal.

Pertama, bagaimana proses perencanaan hingga pembangunan proyek Meikarta itu dilakukan karena KPK juga sudah melakukan penyitaan sejumlah dokumen perencanaan proyek Meikarta tersebut.

Kedua, sejauh mana kontribusi keuangan dari korporasi dalam hal ini Lippo group pada proyek tersebut. Ketiga, mendalami sumber dana yang diduga suap terhadap pejabat di Bekasi, apakah berasal dari perorangan atau korporasi.

Keempat, apakah ada arahan atau perintah dari pejabat-pejabat secara struktural yang ada di Lippo Group, misalnya kepada anak-anak perusahaannya soal pemberian uang atau pengurusan proses perizinaan Meikarta ini. KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Bupati dan empat pejabat di Pembak Bekasi diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Suap diberikan oleh petinggi pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terkait Suap Meikarta, KPK Panggil 2 Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/12/12062781/terkait-suap-meikarta-kpk-panggil-2-saksi.

Editor : Krisiandi

Kasus PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, ke tingkat penuntutan. Eni terjerat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. “Penyidikan sudah selesai.

Dalam waktu dekat direncanakan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/11/2018). Secara terpisah, Eni membenarkan kedatangannya ke KPK pada hari ini dalam rangka pelimpahan berkas perkaranya ke tingkat penuntutan. “Pokoknya hari ini pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan, ya,” kata Eni.

Eni berjanji akan kooperatif dalam memberikan keterangan selama persidangan. “Tunggu saja di persidangan, ada hal-hal baru lain dalam persidangan,” ujar dia. Eni juga mengonfirmasi kemungkinan dirinya mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus PLTU Riau-1 ini. “Insya Allah.

Kita lihat nanti ya,” kata Eni. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pemberi suap.

Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/09/14453461/kasus-pltu-riau-1-eni-maulani-saragih-segera-disidang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Bantu Kejati Jabar Tangkap Buronan Kasus Korupsi KUR PT BNI

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan membantu tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam pencarian dan penangkapan buron kasus korupsi Didi Supriadi. “Didi Supriadi merupakan terpidana tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat Tahun 2010 di PT BNI SKC Bandung pada peternak sapi Grup Simpang Jaya Dua dengan plafon (pagu kredit) Rp 25 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/11/2018). Febri memaparkan, Didi telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan serta diperkuat dengan putusan banding.

Dalam amar putusan, Didi divonis pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Didi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.305.510.632. Febri menuturkan, Didi ditangkap di sebuah rumah kos di daerah Kerten, Surakarta, Jawa Barat. Menurut dia, penangkapan dilakukan pada Kamis (8/11/2018) pukul 22.50 WIB.

“Selanjutnya, pada tanggal 9 November 2018, Jaksa Eksekusi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membawa Didi Supriadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta ke Bandung untuk dieksekusi,” kata Febri. Ia menjelaskan, KPK membantu pencarian Didi sejak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengirimkan surat permintaan dukungan pada Januari 2016 lalu.

Dalam pencarian, Didi diketahui berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain. “Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Surakarta langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Kota Surakarta,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Bantu Kejati Jabar Tangkap Buronan Kasus Korupsi KUR PT BNI”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/09/13524041/kpk-bantu-kejati-jabar-tangkap-buronan-kasus-korupsi-kur-pt-bni.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Kasus Meikarta, KPK Panggil Presiden Direktur Lippo Cikarang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/11/2018).

Mereka yang dipanggil adalah Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Asep Buchori. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Febri mengatakan, dari para saksi yang diperiksa, KPK mendalami tiga hal. Pertama, rencana awal proyek dan kepengurusan berbagai perizinan. “Kedua, rekomendasi dari pemprov itu seperti apa, itu kami perlu lihat juga. Ketiga, asal-usul uang yang diduga sebagai suap dalam kasus ini, tentu itu jadi perhatian KPK apakah sumber uang itu pribadi, korporasi, atau bagaimana mekanismenya,” papar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Selain itu, tiga kepala dinas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Presiden Direktur Lippo Cikarang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/09/10432721/kasus-meikarta-kpk-panggil-presiden-direktur-lippo-cikarang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Terdakwa Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur nonaktif Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

“Menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Iskandar Marwato saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Zumi tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Zumi juga dinilai menciderai kepercayaan yang diberikan masyarakat.

“Hal-hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah kooperatif dan terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” ujar jaksa. Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, 1 unit Toyota Alphard. Jaksa menyebutkan, Zumi juga menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard. Menurut jaksa, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura. Zumi juga disebutkan menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Menurut jaksa, Zumi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/15454341/zumi-zola-dituntut8-tahun-penjara.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Jaksa KPK Siapkan 1.211 Lembar Surat Tuntutan untuk Zumi Zola

Jakarta (VLF) – Terdakwa Zumi Zola menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti mengatakan, surat tuntutan terhadap Zumi terdiri dari 1.211 lembar. “Surat tuntutan Zumi 1.211 lembar,” kata Tri sesaat sebelum persidangan dimulai.

Surat tuntutan tersebut terkait dua perkara yang menjerat Zumi, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan suap terhadap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Secara terpisah, Zumi enggan berkomentar lebih jauh terkait sidang tuntutan yang dijalaninya hari ini. “Doakan yang terbaik, terima kasih,” ujarnya sembari tersenyum. Gubernur nonaktif Jambi ini sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga menerima 1 unit Toyota Alphard. Menurut jaksa, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, menurut jaksa, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura. Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Kemudian, Zumi juga didakwa menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar. Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa KPK Siapkan 1.211 Lembar Surat Tuntutan untuk Zumi Zola”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/13563631/jaksa-kpk-siapkan-1211-lembar-surat-tuntutan-untuk-zumi-zola.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Serahkan Uang Sekitar Rp 3 M ke KPK

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin telah menyerahkan uang sekitar Rp 3 miliar ke KPK. Neneng saat ini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/11/2018).

Dalam kasus ini, Neneng dan para kepala dinas yang menjadi tersangka diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Menurut Febri, Neneng rencananya kembali menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. “Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya,” kata dia. Selain Neneng Hassanah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga menyerahkan uang sekitar 90.000 dollar Singapura ke KPK. KPK, kata Febri, menghargai sikap kooperatif dua tersangka yang telah menyerahkan uang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Serahkan Uang Sekitar Rp 3 M ke KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/07/14581381/kasus-meikarta-bupati-bekasi-serahkan-uang-sekitar-rp-3-m-ke-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

Petugas Bandara dan Imigrasi Diduga Terima Uang karena Bantu Pelarian Eddy Sindoro

Jakarta (VLF) – Sejumlah petugas Imigrasi dan petugas Bandara Soekarno-Hatta diduga terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Eddy Sindoro. Para petugas bandara diduga menerima uang karena membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group tersebut.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap advokat Lucas yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018). Masing-masing petugas Bandara tersebut, yakni Dwi Hendro Wibowo alias Bowo menerima 33.000 dollar Singapura dan M Ridwan menerima Rp 500.000 serta ponsel merek Samsung tipe A6.

Kemudian, Andi Sofyar menerima Rp 30 juta dan ponsel merek Samsung tipe A6. Selain itu, menurut jaksa, David Yoosua Rudingan juga menerima Rp 500.000. Dalam kasus ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas melakukan perbuatannya dengan memerintahkan stafnya, Dina Soraya. Lucas meminta Dina Soraya untuk membeli tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok untuk tiga orang. Masing-masing Eddy Sindoro, Michael Sindoro (anak Eddy), dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang membantu Eddy membuat paspor palsu.

Selanjutnya, Dina meminta bantuan petugas bandara, Bowo, untuk melakukan penjemputan Eddy dan dua orang lainnya. “Dina Soraya melaporkan kepada terdakwa (Lucas) bahwa petugas bandara sanggup membantu merealisasikan permintaan terdakwa,” ujar jaksa Gina Saraswati.

Menurut jaksa, pada 28 Agustus 2018, Eddy dan dua orang lainnya berangkat dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK 380. Pemulangan Eddy karena dideportasi oleh otoritas Malaysia.

Selanjutnya, Bowo dan Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati menjemput Eddy. Penjemputan menggunakan mobil AirAsia menuju Gate U8 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tanpa melalui pintu Imigrasi. Sebelumnya, atas perintah Dina, Bowo membeli tiga tiket Garuda Indonesia tujuan Bangkok. Bowo juga memerintahkan M Ridwan selaku customer service Gapura untuk mencetak boarding pass atas nama Eddy dan dua orang lainnya, tanpa kehadiran pemilik tiket.

Bowo kemudian memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk bersiap di area Imigrasi Terminal 3. Andi diminta mengecek status pencegahan/pencekalan terhadap Eddy. Menurut jaksa, setelah Eddy dapat meninggalkan Indonesia tanpa melalui pintu Imigrasi, Bowo memberikan uang yang berasal dari Lucas kepada pihak-pihak yang membantu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Petugas Bandara dan Imigrasi Diduga Terima Uang karena Bantu Pelarian Eddy Sindoro”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/07/14355581/petugas-bandara-dan-imigrasi-diduga-terima-uang-karena-bantu-pelarian-eddy.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary