Author: ADMIN VLF

KPK Panggil Kepala Dinas Perkebunan Palangkaraya dan Anggota DPRD Kalteng

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Palangkaraya, Rawing Bambang, Jumat (16/11/2018). Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPRD Kalimantan Tengah, Ergan Tunjung. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adhipradhana.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat anggota DPRD provinsi sebagai tersangka. Keempatnya, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. KPK juga menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap.

Ketiganya adalah Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja; Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy. Uang suap sejumlah Rp 240 juta diduga diberikan agar anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi PT BAP dalam menjalankan usaha sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. KPK juga sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Kepala Dinas Perkebunan Palangkaraya dan Anggota DPRD Kalteng”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/16/12525621/kpk-panggil-kepala-dinas-perkebunan-palangkaraya-dan-anggota-dprd-kalteng.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus Meikarta, KPK Panggil Direktur Lippo Cikarang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Lippo Cikarang Ju Kian Salim. Ju Kian akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat. Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang Rp 7 miliar. Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.

Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, sebagai tersangka. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Direktur Lippo Cikarang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/16/10561871/kasus-meikarta-kpk-panggil-direktur-lippo-cikarang.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

KPK Limpahkan Kasus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Pengadilan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terjerat dalam dua kasus tindak pidana korupsi. Pertama, kasus dugaan penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

Kedua, kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini merupakan pengembangan kasus pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. Dalam kasus DOKA, KPK juga melimpahkan berkas dakwaan staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal dan swasta Teuku Saiful Bahri ke pengadilan. “Pada hari Rabu, 14 November 2018, telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikutnya KPK menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (15/11/2018).

Menurut Febri, sebanyak 121 saksi telah diperiksa dalam dua perkara tersebut. Adapun unsur saksi meliputi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Kepala Bappeda Aceh dan Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.

Kemudian, pegawai negeri sipil pada Dinas Pengairan, Dinas PUPR dan Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati hingga wiraswasta. “Ketiganya juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Febri.

“Saat ini masih berjalan proses penyidikan untuk 1 orang tersangka, yaitu Izil Azhar yang diduga bersama Irwandi Yusuf menerima gratifikasi (dalam pengembangan kasus pembangunan dermaga Sabang),” lanjut dia.

Dalam kasus DOKA, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Dalam kasus pembangunan dermaga Sabang, KPK menduga Irwandi bersama seorang swasta Izil Azhar menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Irwandi sebagai gubernur. Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Limpahkan Kasus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Pengadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/16534481/kpk-limpahkan-kasus-gubernur-aceh-irwandi-yusuf-ke-pengadilan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Kotjo Berencana Berikan 500.000 Dollar AS ke Eni Maulani Terkait Proyek PLTU Riau

Jakarta (VLF) – Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, awalnya berencana memberikan 500.000 dolar Amerika Serikat kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Uang tersebut sebagai fee atas proyek PLTU Riau 1.

Hal itu dikatakan Kotjo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/11/2018). “Saya akan kasih Bu Eni iya betul. Cuma, tidak pernah menyebut nominal berapa. Tapi saya ditanya penyidik, kalau harus kasih ke Eni berapa? Saya jawab ya 500.000 (dolar AS),” ujar Kotjo kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kotjo, dia belum pernah menyatakan secara langsung akan memberikan uang kepada Eni Maulani. Kotjo hanya memberi tahu bahwa dia akan mendapat fee selaku agen sebesar 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau 1.

Fee agen tersebut berasal dari China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. “Setelah yakin Bu Eni bisa mempertemukan saya dengan Sofyan Basir (Dirut PLN), saya kasih tahu Beliau, saya ini kan agennya dari China itu.

Jadi saya dapat agen fee 2,5 persen,” kata Kotjo. Kotjo mengakui bahwa dia dipertemukan dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir oleh Eni Maulani Saragih. Menurut Kotjo, Eni berperan sebagai penghubung dia dan Sofyan Basir.

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kotjo Berencana Berikan 500.000 Dollar AS ke Eni Maulani Terkait Proyek PLTU Riau”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/14052951/kotjo-berencana-berikan-500000-dollar-as-ke-eni-maulani-terkait-proyek-pltu.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

KPK Mintai Keterangan Mantan Wapres Boediono Terkait Bank Century

Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Presiden Boediono mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Kamis (15/11/2018). Ia tampak dikawal sejumlah personel dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). “Saya datang untuk memenuhi panggilan KPK. Untuk dimintai keterangan.

Tanya ke KPK,” kata mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu. Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedatangan Boediono untuk dimintai keterangan terkait Bank Century. “Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis.

Sebelumnya Febri mengatakan sudah 21 orang yang sudah dimintai keterangan terkait Bank Century. Mereka yang dipanggil merupakan unsur dari BI, kementerian hingga swasta. KPK dalam beberapa minggu ke depan akan memanggil pihak lainnya untuk dimintai keterangan terkait Bank Century.

Beberapa orang yang diketahui dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada Selasa (13/11/2018). “Dari berbagai unsur, apakah dari BI, kementerian, atau pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan yang merupakan pengembangan perkara dari putusan pengadilan,” kata Febri.

Febri pun membenarkan bahwa permintaan keterangan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan baru kasus Bank Century. “Ya, penyelidikan kasus tersebut,” kata dia. Namun demikian, ia masih enggan berkomentar lebih jauh terkait penyelidikan kasus ini.

KPK, kata dia, akan hati-hati dalam mencermati berbagai fakta yang muncul dalam persidangan-persidangan sebelumnya. “Dan memastikan kembali ketika kami meminta keterangan pada sejumlah pihak. Dan dalam beberapa hari ke depan akan ada beberapa permintaan keterangan juga pada sejumlah pihak,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Mintai Keterangan Mantan Wapres Boediono Terkait Bank Century”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/11072971/kpk-mintai-keterangan-mantan-wapres-boediono-terkait-bank-century.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Korupsi Proyek Gedung IPDN, Pejabat Kemendagri Dihukum Membayar Rp 4,2 Miliar

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar kepada terdakwa Dudy Jocom. Mantan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri itu terbukti melakukan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN). “Jika tidak dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” ujar ketua majelis hakim Sunarso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11/2018). Dudy Jocom dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dudy terbukti menerima suap Rp 4,2 miliar. Perbuatan Dudy bersama-sama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan menyebabkan kerugian negara Rp 34 miliar. Keuntungan pribadi dan kerugian negara itu terjadi dalam proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Proyek itu dianggarkan pada tahun 2011. Awalnya, Kemendagri mengadakan proyek lanjutan pembangunan Gedung IPDN dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. Dudy selaku pejabat pembuat komitmen bersama-sama Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya berencana mengatur sendiri pemenang lelang yang akan menjadi pelaksana proyek.

Dudy kemudian membuat nota dinas terkait pelaksanaan lelang yang sudah diatur secara sepihak dan diskriminatif untuk memenangkan PT Hutama Karya. Atas sepengetahuan Dudy, panitia pengadaan memanipulasi sistem penilaian evaluasi administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya. Pada akhirnya, PT Hutama Karya menandatangani kontrak dengan penawaran harga senilai Rp 125,6 miliar.

Setelah itu, Dudy menangih fee kepada Budi Rachmat Kurniawan. Menurut hakim, dalam melaksanakan pekerjaan, PT Hutama Karya mensubkontrakan seluruh pekerjaan utama yang nilainya Rp 35 miliar. Tak hanya itu, PT Hutama Karya juga membuat subkontrak fiktif terhadap sejumlah pekerjaan yang senilai Rp 8,2 miliar.

Dudy juga memerintahkan panitia penerima hasil pengadaan barang dan jasa untuk tidak melakukan pemeriksaan dan penilaian hasil pekerjaan pembangunan kampus. Perbuatan Dudy juga memperkaya sejumlah orang yang nilainya lebih dari Rp 4,5 miliar. Kemudian memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp 22 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Korupsi Proyek Gedung IPDN, Pejabat Kemendagri Dihukum Membayar Rp 4,2 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/15535431/korupsi-proyek-gedung-ipdn-pejabat-kemendagri-dihukum-membayar-rp-42-miliar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ke tingkat penuntutan. Pangonal terjerat kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Penyidikan untuk PHH, Bupati Labuhanbatu, telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (14/11/2018). Febri mengungkapkan, rencananya Pangonal akan dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

“Dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan,” kata Febri. Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018).

Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/12324571/bupati-labuhanbatu-pangonal-harahap-segera-disidang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Advokat Lucas Anggap Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkaranya

Jakarta (VLF) – Terdakwa Lucas mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lucas yang didakwa menghalangi proses hukum KPK menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak berwenang mengadili dirinya. “Selayaknya alasan kami menjadi dasar majelis hakim menghentikan penuntutan ini dan memerintahkan supaya saya dibebaskan dari tahanan,” ujar Lucas saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Menurut Lucas, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepadanya bukan termasuk sebagai delik pidana korupsi. Sebab, dalam undang-undang tersebut, Pasal 21 berada di Bab III yang berjudul tindak pidana lain.

Dengan demikian, menurut Lucas, Pasal 21 yang didakwakan kepadanya bukan menjadi domain KPK. Adapun, delik pidana korupsi diatur dalam Bab II. Sementara itu, menurut Lucas, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor membatasi ruang lingkup kewenangan pengadilan.

Menurut Lucas yang berprofesi sebagai advokat itu, Pengadilan Tipikor hanya berwenang mengadili perkara korupsi, bukan tindak pidana lain, sekalipun dicantumkan dalam UU Tipikor.

Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri. Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, awalnya Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan bahwa dia akan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia. Lucas menyarankan Eddy membuat paspor palsu negara lain agar terhindar dari proses hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Advokat Lucas Anggap Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkaranya”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/11420351/advokat-lucas-anggap-pengadilan-tipikor-tak-berwenang-adili-perkaranya.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Kasus Meikarta, KPK Panggil Pejabat Bappeda Jabar dan Sekpri Presdir Lippo Cikarang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Meikarta, Rabu (14/11/2018). Mereka yang dipanggil adalah Kepala Bidang (Kabid) Fisik pada Bappeda Pemprov Jawa Barat Slamet, Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan Ruang pada Dinas Bina Marga Pemprov Jawa Barat Yani Firman, dan Kabid Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dodi Agus.

KPK juga memanggil seorang pihak swasta bernama Achmad Bachrul Ulum dan sekretaris pribadi Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus, Melda. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Pejabat Bappeda Jabar dan Sekpri Presdir Lippo Cikarang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/10223521/kasus-meikarta-kpk-panggil-pejabat-bappeda-jabar-dan-sekpri-presdir-lippo.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kasus PLTU Riau-1, KPK Fokus ke Persidangan Eni Maulani Saragih

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus pada persidangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni terjerat kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal tersebut menanggapi kemungkinan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir menjadi tersangka. “Yang pasti tersangka baru setelah IM (Idrus Marham) belum ada. Jadi, apalagi kami belum mengenal istilah potential suspect yang kemudian disampaikan ke publik,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

“Kami akan lakukan persidangan Eni dulu. Nanti di fakta sidang tentu akan diuji beberapa hal penting,” kata dia. Berkas perkara dengan tersangka Eni sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Febri mengatakan, selanjutnya, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera masuk persidangan.

“JPU masih menyusun dakwaan dan ada batas waktu juga yang diberikan Undang-Undang, maka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” ujar Febri. Febri mengatakan, KPK akan mengungkapkan lebih banyak fakta terkait pertemuan dan penerimaan commitment fee proyek tersebut.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pemberi suap.

Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus PLTU Riau-1, KPK Fokus ke Persidangan Eni Maulani Saragih”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/13/11405831/kasus-pltu-riau-1-kpk-fokus-ke-persidangan-eni-maulani-saragih.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary