Author: ADMIN VLF

Gubernur Aceh dan Stafnya Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar

Jakarta (VLF) – Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. “Terdakwa melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri beberapa kali menerima uang tunai secara bertahap,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Adapun proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Menurut jaksa, Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan menyampaikan usulannya. Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, dan meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Bener Meriah.

Selanjutnya, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf dan menanyakan kepastian permintaan Ahmadi. Irwandi kemudian mengarahkan agar Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang. Irwandi juga mengarahkan agar Hendri berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017. Teuku Saiful nantinya juga akan menerima uang dari bupati atau wali kota yang mendapat program DOKA 2018.

Menurut jaksa, Saiful Bahri memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen. Adapun tiga kali pemberian masing-masing sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta. Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya. Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gubernur Aceh dan Stafnya Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/26/15463071/gubernur-aceh-dan-stafnya-didakwa-terima-suap-rp-1-miliar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Diduga Menyuap Eni dan Idrus Marham, Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kotjo juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. “Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi,” ujar jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Kotjo tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Kotjo bersikap sopan, belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui kesalahan, dan berterus terang sehingga memudahkan jaksa melakukan pembuktian. Kotjo dinilai terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham Rp 4,7 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut direncanakan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.

Menurut jaksa, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Selanjutnya, menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Kotjo dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diduga Menyuap Eni dan Idrus Marham, Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/26/14030271/diduga-menyuap-eni-dan-idrus-marham-kotjo-dituntut-4-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Irwandi Yusuf Anggap Dakwaan Jaksa KPK Berisi Rekayasa

Jakarta (VLF) – Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mengaku siap menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Irwandi yang telah menerima salinan surat dakwaan menilai, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekayasa dalam tuduhan yang ditujukan kepadanya.

“Dakwaan sudah kami baca, jadi sudah tahu naskahnya. Tidak nervous, saya tahu di mana halu (halusinasi)-nya,” ujar Irwandi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Irwandi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Penerimaan suap Irwandi melibatkan dua pihak swasta, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Adapun, uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi Yusuf, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

Selain itu, Irwandi juga terlibat kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Irwandi belum menentukan apakah akan mengajukan nota keberatan atau tidak. Dia akan menyerahkan hal tersebut kepada tim penasehat hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Irwandi Yusuf Anggap Dakwaan Jaksa KPK Berisi Rekayasa”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/26/12100951/irwandi-yusuf-anggap-dakwaan-jaksa-kpk-berisi-rekayasa.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Zumi Zola Menangis Minta Keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim

Jakarta (VLF) – Isak tangis terdakwa Zumi Zola terdengar beberapa kali saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018). Suara Zumi semakin terdengar terbata-bata saat membacakan poin nota pembelaan yang menyangkut istri, kedua anaknya, serta ayah dan ibunya.

Pada awalnya, ia mengungkapkan, berada di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang tak pernah terbayangkan oleh dirinya. “Dan saat menghadapi kenyataan itu, pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak-anak saya, dan juga orangtua saya yang sangat saya sayangi,” tutur Zumi, yang mulai menangis.

Ia terlebih dulu membahas jasa ayah dan ibunya selama ini. Gubernur nonaktif Jambi itu bercerita, saat ia sekolah kedua orangtuanya berpisah. Ia pun tinggal bersama ibunya.

Namun, ia mengaku bersyukur, ayahnya tetap mendukung segala kebutuhannya sebagai anak. “Boleh dikata, saya walau hidup dengan ayah ibu yang terpisah, tetap diberikan kemanjaan oleh orangtua saya,” ujar Zumi. Jadi artis hingga politisi Ia pun menceritakan keputusannya terjun dalam dunia hiburan dengan menjadi artis.

Zumi menilai, keputusannya menjadi artis bukanlah langkah yang buruk. Sebagai artis, ia justru mendapatkan penghasilan yang lebih dari cukup. “Karena saya ingin dan selalu berusaha untuk tidak membebani ayah dan ibu saya,” kata Zumi.

Saat itu, kata Zumi, dirinya sudah bisa mengumpulkan uang. Uang itu digunakan untuk membeli aset, seperti apartemen, rumah, dan tanah. Namun, di sisi lain, ayahnya tetap merasa bertanggung jawab untuk mendukung Zumi menempuh pendidikan tinggi. Ia kemudian berhenti dari dunia hiburan. “Dengan menyekolahkan saya ke luar negeri, yaitu Inggris,” ujarnya.

Setelah kembali dari Inggris, Zumi mengaku didorong ayahnya yang saat itu sudah tak lagi menjabat gubernur Jambi untuk terjun ke dunia politik dan bergabung ke partai politik. “Saya akhirnya bisa terpilih menjadi kepala daerah, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” kata dia.

“Beberapa tahun saya menjabat, saya pun didukung pula untuk mengikuti Pilkada Gubernur Provinsi Jambi pada tahun 2015, sehingga akhirnya saya terpilih dan dilantik pada Februari 2016,” lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Zumi Zola Menangis Minta Keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/15154051/zumi-zola-menangis-minta-keringanan-hukuman-kepada-majelis-hakim.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Zumi Zola Minta Uang di Brankas yang Disita KPK Dikembalikan

Jakarta (VLF) – Terdakwa Zumi Zola berharap agar majelis hakim mempertimbangkan pengembalian uang simpanannya yang ada di dalam brankas. Uang simpanan dalam brankas tersebut disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Gubernur Jambi nonaktif itu, uang simpanan tersebut tak ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi yang menjeratnya. Namun, Zumi tak menjelaskan jumlah uang simpanan tersebut saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018). “Saya memohon dengan amat sangat agar uang simpanan saya tersebut bisa dikeluarkan dari penyitaan,” kata dia.

Ia mengaku, secara finansial, ia lebih berkecukupan saat menjalani profesinya sebagai artis. Sehingga ia bisa memiliki banyak uang simpanan dan bisa membeli beberapa barang. “Penghasilan yang selama ini saya sebagai artis, telah saya jual dan dipakai untuk membantu keluarga saya, dan sebagian lagi menjadi simpanan saya yang saya taruh di dalam brankas yang kemudian disita oleh penyidik KPK,” katanya.

Ia memaparkan, saat dirinya mengundurkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur pada tahun 2015, orangtuanya memberikan uang untuk bekal kampanye Pilgub Jambi. Sisa uang itu juga ia simpan dalam brankas.

“Sebagian juga uang poundsterling (yang tersimpan) adalah sisa saya belajar di Inggris yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” ungkap Zumi. Menurut Zumi, pengembalian uang simpanannya akan sangat berarti bagi kebutuhan dirinya dan keluarga selama dirinya menjalani masa hukuman nanti.

Sebab, kata dia, istrinya hanya seorang ibu rumah tangga yang harus merawat dan menghidupi kedua anaknya ketika dirinya terjerat dalam kasus korupsi. “Selama menjabat Gubernur, saya banyak berada di Jakarta untuk bisa berada dekat anak-anak dan istri saya. Karena istri saya membutuhkan saya membantu mengurus kedua anak kami yang masih kecil,” katanya.

Ia merasa uang simpanan tersebut juga akan bermanfaat bagi perawatan dirinya atas penyakit diabetes yang selama ini dideritanya. “Saya memohon agar diberikan keringanan dan diberikan kesempatan kepada saya untuk bisa merawat keluarga sesegera setelah saya mempertanggungjawabkan perbuatan saya melalui pelaksanaan hukuman,” ujar Zumi.

Zumi Zola sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya. Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard.

Zumi juga disebut menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya. Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017. Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Zumi Zola Minta Uang di Brankas yang Disita KPK Dikembalikan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/14135591/zumi-zola-minta-uang-di-brankas-yang-disita-kpk-dikembalikan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Senin Pekan Depan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Hadapi Sidang Perdana

Jakarta (VLF) – Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akan menghadapi sidang perdana terkait kasus suap dan gratifikasi. Selain Irwandi, dua tersangka lainnya yakni T Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal juga segera disidang.

“Untuk Irwandi Yusuf, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal, berkas dan dakwaan telah dilimpahkan JPU sebelumnya dan akan dijadwalkan persidangan perdana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (22/11/2018). Febri mengatakan, sidang perdana digelar Senin (26/11/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KPK, kata Febri, juga mengimbau kepada Izil Azhar yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf untuk kooperatif dan menyerahkan diri. “KPK pasti menghargai sikap kooperatif terhadap proses hukum tersebut. Hal ini akan lebih baik bagi yang bersangkutan dan proses hukum. Jika ada informasi yang ingin disampaikan bisa disampaikan pada KPK,” tutur Febri.

Selain itu, Febri mengatakan, pada hari ini KPK juga telah mengajukan sejumlah bukti di persidangan untuk terdakwa Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang diduga memberikan suap pada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan kawan-kawan. Irwandi diduga menerima uang Rp 500 juta dari Ahmadi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Dalam kasus pembangunan dermaga Sabang, KPK menduga Irwandi bersama seorang swasta Izil Azhar menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Irwandi sebagai gubernur. Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Senin Pekan Depan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Hadapi Sidang Perdana”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/13401181/senin-pekan-depan-gubernur-aceh-irwandi-yusuf-hadapi-sidang-perdana.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Krisiandi

Bacakan Pleidoi, Zumi Zola Teringat Jasa-jasa Ayah dan Ibunya

Jakarta (VLF) – Terdakwa Zumi Zola teringat dengan jasa-jasa ayah dan ibunya, yaitu Zulkifli Nurdin dan Harmina Djojar. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018). Gubernur nonaktif Jambi itu menceritakan, saat ia sekolah, kedua orang tuanya berpisah. Ia pun tinggal bersama ibunya.

Namun, ia bersyukur ayahnya yang juga mantan Gubernur Jambi, tetap mendukung segala kebutuhan materinya. “Boleh dikata saya walau hidup dengan ayah ibu yang terpisah, namun tetap diberikan kemanjaan oleh orang tua saya,” ujar Zumi.

Ia pun memutuskan terjun dalam dunia hiburan dengan menjadi artis. Zumi menilai keputusannya menjadi artis bukan langkah yang buruk. Menurut dia, pekerjaan sebagai artis memberikan penghasilan yang lebih dari cukup.

“Karena saya ingin dan selalu berusaha untuk tidak membebani ayah dan ibu saya,” kata Zumi. Saat itu, kata Zumi, dirinya sudah bisa mengumpulkan uang. Uang itu digunakan untuk membeli apartemen, rumah, dan tanah. Namun, ayahnya tetap merasa bertanggung jawab untuk mendukung Zumi menempuh pendidikan tinggi.

Hal itu membuatnya harus berhenti dari dunia hiburan. “Dengan menyekolahkan saya ke luar negeri, yaitu negara Inggris,” ujarnya. Sekembalinya dari Inggris, Zumi mengaku didorong ayahnya yang saat itu sudah tak lagi menjabat Gubernur Jambi untuk terjun ke dunia politik dan bergabung ke partai politik.  “Sehingga saya akhirnya bisa terpilih menjadi kepala daerah yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” kata dia.

“Beberapa tahun saya menjabat, saya pun didukung pula untuk mengikuti Pilkada Gubernur Provinsi Jambi pada tahun 2015, sehingga akhirnya saya terpilih dan dilantik pada bulan Februari 2016,” lanjutnya. Zumi Zola sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur nonaktif Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya. Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, 1 unit Toyota Alphard.

Zumi juga disebut menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya. Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bacakan Pleidoi, Zumi Zola Teringat Jasa-jasa Ayah dan Ibunya”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/13164411/bacakan-pleidoi-zumi-zola-teringat-jasa-jasa-ayah-dan-ibunya.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Keponakan Novanto Protes Tuntutannya Lebih Berat dari Terdakwa Lain

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengajukan nota pembelaan pribadi atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto itu protes karena tuntutan penjara terhadapnya lebih besar dibanding terdakwa lain dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). “Saya tidak mendapatkan keuntungan dari proyek e-KTP, saya hanya kurir atau perantara uang kepada anggota DPR dan Setya Novanto, tetapi dituntut hukuman sangat berat,” ujar Irvan saat membacakan pleidoi.

Padahal, menurut Irvan, pelaku lain yang berperan besar atau mendapat keuntungan dari proyek e-KTP seperti, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudiharjo, dituntut dengan tuntutan yang jauh lebih rendah. Menurut Irvan, terdakwa lain hanya dituntut 5 hingga 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara, dia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Saya sebagai orang awam sulit melihat perbedaan yang mencolok tersebut. Ini sangat tidak adil, tidak sepadan, karena saya hanya orang suruhan, kurir, atau perantara,” kata Irvan.

Menurut jaksa, Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP.

Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvan beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat. Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Selain Novanto, perbuatan Irvan telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Keponakan Novanto Protes Tuntutannya Lebih Berat dari Terdakwa Lain”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/12233951/keponakan-novanto-protes-tuntutannya-lebih-berat-dari-terdakwa-lain.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Kasus Bupati Labuhanbatu, KPK Panggil Ketua DPRD

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari, Rabu (21/11/2018). Dahlan rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TR (swasta, Thamrin Ritonga),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Thamrin merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Ia diduga orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang terlebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Thamrin diduga sebagai penghubung antara Pangonal dan Effendy terkait permintaan dan pemberian uang pada Pangonal. “Yaitu menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada PHH terkait dengan kebutuhan pribadi PHH,” ungkap Febri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/10/2018) malam.

Uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bupati Labuhanbatu, KPK Panggil Ketua DPRD”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/11342751/kasus-bupati-labuhanbatu-kpk-panggil-ketua-dprd.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Kasus Meikarta, KPK Panggil Wakil Bupati Bekasi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Rabu (21/11/2018). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (petinggi Lippo Group Billy Sindoro),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Wakil Bupati Bekasi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/11063351/kasus-meikarta-kpk-panggil-wakil-bupati-bekasi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary