Author: ADMIN VLF

Diperiksa KPK, Nico Siahaan Dikonfirmasi Acara Partai saat Hari Sumpah Pemuda

Jakarta (VLF) – Anggota DPR Nico Siahaan telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/11/2018). Nico diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, politisi PDI Perjuangan itu diperiksa soal kegiatan partai pada Hari Sumpah Pemuda 2018. Terkait acara parpol tersebut, sebelumnya dari pihak lain, KPK menerima pengembalian uang Rp 250 juta.

Menurut Febri, uang Rp 250 juta tersebut diduga berasal dari Bupati Sunjaya Purwadi Sastra yang kini menjadi tersangka. “Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN. Sehingga, pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini,” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Menurut Febri, KPK menemukan indikasi sumber dana untuk kegiatan parpol tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang melibatkan Bupati Sunjaya.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Dia diduga mematok setoran dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Patokan setoran untuk beragam mutasi jabatan, seperti lurah, camat hingga kepala dinas. Harga untuk jabatan seperti lurah diperkirakan sekitar puluhan juta rupiah.

Sementara harga untuk jabatan seperti kepala dinas sekitar Rp 100 juta. KPK saat ini baru mengidentifikasi satu orang yang diduga memberikan fee kepada Sunjaya atas mutasi jabatan. Satu orang tersebut adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto. Gatot diduga memberikan uang sebesar Rp 100 juta atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas PUPR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diperiksa KPK, Nico Siahaan Dikonfirmasi Acara Partai saat Hari Sumpah Pemuda”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/30/16515261/diperiksa-kpk-nico-siahaan-dikonfirmasi-acara-partai-saat-hari-sumpah-pemuda.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

ICW: Dalam Enam Tahun, 28 Aparat Lembaga Peradilan Ditangkap KPK

Jakarta (VLF) – Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Timur pada Rabu (28/11/2018) lalu, menambah panjang daftar aparat lembaga peradilan yang terjerat kasus korupsi. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch ( ICW), setidaknya terdapat 18 hakim dan 10 aparat peradilan non hakim yang ditangkap KPK dalam periode Maret 2012 hingga November 2018.

“Dalam catatan ICW sejak Hatta Ali dilantik menjadi Ketua Mahkamah Agung, Maret 2012 hingga sekarang, setidaknya sudah ada 28 orang hakim dan aparat pengadilan (non hakim) yang tersandung kasus korupsi dan sebagian besar terjerat OTT KPK,” ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter kepada Kompas.com, Jumat (30/11/2018).

Lalola mengatakan, banyaknya hakim dan pegawai pengadilan yang ditangkap KPK mengindikasikan bahwa pengadilan atau cabang kekuasaan yudikatif dalam kondisi darurat korupsi. Ia menilai lembaga pengadilan memiliki potensi korupsi yang sangat besar dan bahwa belum ada reformasi yang signifikan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) khususnya di bawah kepemimpinan Hatta Ali.

Potensi korupsi yang sangat besar itu juga dilihat dari besarnya struktur organisasi dan lembaga peradilan di bawah MA. “Maka bukan hal yang mustahil, masih banyak oknum hakim dan petugas pengadilan yang korup namun belum tersentuh oleh KPK atau penegak hukum lainnya,” kata Lalola. Selain itu, lanjut dia, potensi korupsi juga diperbesar dengan lemahnya pengawasan internal yang dilakukan oleh Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial.

Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dinilai belum efektif dalam mengawasi hakim dan petugas pengadilan. Berdasarkan Perma tersebut, Ketua Pengadilan dibebani tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan.

Namun dalam perkara korupsi yang menimpa Hakim Sudiwardono, justru Ketua pengadilan tinggi Manado yang melakukan pelanggaran dan menerima suap. “Sulit secara nalar untuk menjustifikasi pengawasan dilakukan oleh Ketua Pengadilan tetapi justru Ketua Pengadilan yang menjadi oknum nakal di pengadilan,” kata Lalola.

“Lumrah jika menilai hakim yang telah ditangkap oleh KPK hanya sedang bernasib buruk. Namun tidak memberikan efek penjeraan bagi oknum nakal di pengadilan,” tuturnya. Sebelumnya KPK menangkap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan. Selain itu KPK juga menangkap panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan. Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga menerima suap untuk kepengurusan perkara perdata. Ramadhan diduga menjadi perantara suap.

Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel. Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.

Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta. Sementara, 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “ICW: Dalam Enam Tahun, 28 Aparat Lembaga Peradilan Ditangkap KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/30/13512521/icw-dalam-enam-tahun-28-aparat-lembaga-peradilan-ditangkap-kpk.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Diamanty Meiliana

Eksepsi Ditolak, Persidangan Advokat Lucas Berlanjut

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Lucas. Dengan demikian, persidangan terhadap Lucas dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Dalam putusan sela, hakim menolak pertimbangan Lucas dan pengacara yang menganggap Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili. Menurut hakim, pasal tentang menghalangi penyidikan yang didakwakan jaksa termasuk dalam Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga menolak pertimbangan Lucas dan pengacara yang menilai surat dakwaan tidak ditulis dengan jelas. Menurut hakim, jaksa telah menyusun secara lengkap dan cermat, dengan mencantumkan identitas terdakwa. Jaksa juga menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana dengan menguraikan waktu dan tempat.

“Menyatakan surat dakwaan jaksa KPK sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili terdakwa. Memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata hakim Franky. Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eksepsi Ditolak, Persidangan Advokat Lucas Berlanjut”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/29/14185801/eksepsi-ditolak-persidangan-advokat-lucas-berlanjut.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Eni Maulani Pakai Gratifikasi untuk Biaya Suaminya di Pilkada Temanggung

Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Uang gratifikasi yang diterima diduga digunakan untuk keperluan suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah.

Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/11/2018). “Seluruh penerimaan gratifikasi tersebut telah digunakan terdakwa untuk membiayai kegiatan pilkada di Temanggung yang diikuti suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq,” ujar jaksa Heradian Salipi saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, selain untuk pilkada, uang yang diterima juga untuk membiayai keperluan pribadi Eni. Dalam surat dakwaan, penerimaan gratifikasi berasal dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sejumlah Rp 250 juta. Menurut jaksa, pada Mei 2016, Prihadi meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi PT Smelting dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal tersebut bertujuan agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah bahan berbahaya beracun (B3), yaitu limbah yang akan diolah menjadi cooper slag atau limbah industri peleburan tembaga untuk digunakan oleh produsen semen.

Kedua, penerimaan dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), yakni sebesar 40.000 dollar Singapura dan Rp 100 juta. Menurut jaksa, Eni meminta diberikan uang atas jasanya membantu Herwin dan Prihadi Santoso bertemu dengan pihak Kementerian LHK. Ketiga, penerimaan dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebesar Rp 5 miliar. Menurut jaksa, Samin meminta bantuan Eni terkait permasalahan pemutusan perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah.

Perjanjian itu dilakukan oleh PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang merupakan anak usaha PT Borneo dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut jaksa, Eni kemudian menyanggupi permintaan itu dengan memfasilitasi pertemuan pihak PT AKT dengan Kementerian ESDM. Keempat, penerimaan dari Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta.

Menurut jaksa, pada Mei 2018 Eni menghubungi Iswan dan memberitahu bahwa dia telah menjabat sebagai wakil ketua Komisi VII DPR. Dalam pertemuan selanjutnya, Eni meminta uang kepada Iswan untuk keperluan suaminya yang maju dalam pemilihan kepala daerah. Iswan kemudian menyanggupi permintaan Eni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eni Maulani Pakai Gratifikasi untuk Biaya Suaminya di Pilkada Temanggung”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/29/13204521/eni-maulani-pakai-gratifikasi-untuk-biaya-suaminya-di-pilkada-temanggung.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Eni Maulani Didakwa Terima Suap Rp 4,7 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau 1

Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar. Suap tersebut diduga diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. “Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,7 miliar,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.

Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Selanjutnya, menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Eni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eni Maulani Didakwa Terima Suap Rp 4,7 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau 1”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/29/11443181/eni-maulani-didakwa-terima-suap-rp-47-miliar-terkait-proyek-pltu-riau-1.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani

Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Harus Keluar dari BPN Prabowo-Sandiaga

Jakarta (VLF) – Buni Yani harus keluar dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno setelah kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. “Posisinya di BPN kan kita sudah ada aturan. Kalau yang bersangkutan sudah inkrach, tentu harus keluar. Dia akan memahami, akan mundur sendiri,” ujar Anggota BPN, Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Meski sudah berkekuatan hukum tetap, Riza tetap berpendapat Buni Yani tidak bersalah. Menurut Riza, sudah banyak pendukung Prabowo-Sandiaga yang dikriminalisasi. “Kalau ada kelompok pendukung Prabowo-Sandi, banyak kejadian dikriminalisasi, banyak kejadian dipersulit, kalau ada yang mengadukan (langsung) diproses,” ujar Riza. “Sebaliknya kalau dari kubu pendukung Pak Jokowi bersalah, kami laporkan ke aparat, tidak diproses sebagaimana pihak kami,” tambah dia.

Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi yang diajukan Buni Yani terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017). Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri. Kemudian pada 20 Juli 2018, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA. Setelah putusan kasasi ini, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap Buni Yani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Harus Keluar dari BPN Prabowo-Sandiaga”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/29/11091021/kasasi-ditolak-ma-buni-yani-harus-keluar-dari-bpn-prabowo-sandiaga.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Sandro Gatra

Arsul Sani: OTT KPK Kode Keras bagi MA Mereformasi Pengawasan Hakim

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap enam orang yang di antaranya terdapat hakim, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan advokat merupakan kode keras bagi Mahkamah Agung (MA) untuk mereformasi peradilan. “Dari sisi pengawasan ini sekali lagi memberikan kode keras kepada MA RI untuk mengubah total, bukan hanya sistem pengawasannya, melainkan juga paradigmanya tentang pengawasan hakim,” kata Arsul kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Arsul mengatakan, lembaga-lembaga terkait peradilan sudah saatnya menata pengawasan hakim dengan merumuskan kembali peran MA dan Komisi Yudisial (KY) secara lebih tegas. “Salah satunya nanti melalui RUU Jabatan Hakim,” katanya.

Ia mengaku, banyak kalangan yang menyampaikan masukan kepada DPR bahwa format terkait pengawasan lembaga hukum yang belum berubah membuat pemerintah sulit membatasi perilaku menyimpang hakim.  “Karena itu setiap terjadi perilaku koruptif seperti OTT terhadap hakim dan panitera pengadilan untuk kesekian kalinya, harus menyentak kita semua,” tegas Arsul.

Baginya, dari tiga lembaga hukum negara, MK, KY, dan MA, seorang pelaksana kehakiman dan jajaran pendukungnya seperti panitera dan staf lembaga peradilan seharusnya merupakan kelompok aparatur negara yang paling bersih dari perilaku koruptif. “Pada diri hakim melekat predikat pemberi keadilan lewat putusan-putusanya yang bersifat konkret dan individual. Karena itu, hakim dipanggil Yang Mulia,” pungkasnya.

Diberitakan, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta yang berlangsung Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang itu terdiri dari hakim, pegawai di salah satu pengadilan negeri dan pengacara. Khusus hakim dan pegawai, diduga berasal dari PN Jakarta Selatan. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sekitar 45.000 Dollar Singapura dalam OTT di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Arsul Sani: OTT KPK Kode Keras bagi MA Mereformasi Pengawasan Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/13311571/arsul-sani-ott-kpk-kode-keras-bagi-ma-mereformasi-pengawasan-hakim.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Krisiandi

PN Jakarta Selatan Tunggu Informasi Resmi KPK soal OTT Hakim

Jakarta (VLF) – Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum dapat memastikan apakah ada hakim atau paniteranya yang turut terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). “Sampai saat ini, kami juga belum tahu ya. Karena sampai saat ini kami hanya melihatnya dari televisi,” ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur di kantornya, Rabu (28/11/2018).

Menurut Guntur, informasi yang diterima masih simpang siur. Sebab ada informasi yang menyebutkan bahwa hakim dan panitera yang dijaring KPK berasal dari pengadilan negeri kota administratif lainnya. “Kan ada yang bilangnya PN Selatan, ada juga yang bilang PN Timur,” lanjut Guntur.

Pihaknya jug tidak mengonfirmasi kesimpangsiuran informasi tersebut kepada KPK. PN Selatan memilih untuk menunggu pernyataan resmi dari KPK soal hakim dan panitera dari pengadilan negeri mana yang diciduk. “Kita sama-sama tunggu saja dari KPK. Kan biasanya ada informasi,” ujar Guntur.

Diberitakan, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta yang berlangsung Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu dini hari tadi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang itu terdiri dari hakim, pegawai di salah satu pengadilan negeri dan pengacara. Khusus hakim dan pegawai, diduga berasal dari PN Jakarta Selatan.

Mereka dijaring atas kasus dugaan penanganan perkara di PN Jakarta Selatan. “Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu. Bersamaan dengan diamankannya enam orang, penyidik KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dalam bentuk lembaran dolar Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PN Jakarta Selatan Tunggu Informasi Resmi KPK soal OTT Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/12114361/pn-jakarta-selatan-tunggu-informasi-resmi-kpk-soal-ott-hakim.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Dian Maharani

Kasus Meikarta, KPK Panggil Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi hingga Pejabat RS Siloam

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil sejumlah pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Mereka yang dipanggil adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti; staf keuangan Lippo Cikarang Sri Tuti; Presiden Direktur PT Star Pacific Samuel Tahir dan Corporate Affairs Siloam Hospital Group Joseph Christopher Mailool.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DT (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi hingga Pejabat RS Siloam”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/11381601/kasus-meikarta-kpk-panggil-pimpinan-dprd-kabupaten-bekasi-hingga-pejabat-rs.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani

KPK Periksa Pejabat Pemkab Bekasi dan Konsultan Perizinan Meikarta

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (27/11/2018). KPK juga akan memeriksa konsultan proyek Meikarta. Masing-masing yang akan diperiksa yakni, Kepala Seksi Pencegahan Shigit Parmudo Utomo dan Kepala Seksi Institusi Harno.

Kemudian, pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Matalih. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para pejabat dan pegawai Pemkab Bekasi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka petinggi Lippo Group, Billy Sindoro. “Diperiksa untuk tersangka BS,” ujar Febri saat dikonfirmasi.

Sementara, pihak Meikarta yang akan diperiksa yakni Henry Jasmen P Sihotang dan Taryudi. Keduanya merupakan konsultan perizinan Meikarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Henry dan Taryudi termasuk yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar. Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.

Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka. Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Kemudian, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Pejabat Pemkab Bekasi dan Konsultan Perizinan Meikarta”, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/27/11243841/kpk-periksa-pejabat-pemkab-bekasi-dan-konsultan-perizinan-meikarta.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Dian Maharani