Author: ADMIN VLF

Didatangi Tim OSO, Bawaslu Akan Minta KPU Segera Laksanakan Putusan PTUN

Jakarta (VLF) – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) akan meminta Komisi Pemilihan Umum ( KPU) segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang ( OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pernyataan tersebut menanggapi tim Kuasa Hukum OSO yang beberapa waktu lalu mengirim surat ke Bawaslu. Mereka meminta supaya Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “KPU kan sudah mandiri, sudah besar. Ya, setiap putusan itu ya, dilaksanakan sesuai dengan waktu,” kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).

Bagja mengatakan, KPU bersifat independen. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, mereka berhak mengambil keputusan sendiri tanpa diintervensi pihak lain. Oleh karenanya, nantinya Bawaslu akan mengirim surat ke KPU, untuk memerintahkan mereka segera melaksanakan putusan Bawaslu.

Bawaslu, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, diminta Kuasa Hukum OSO untuk mengawasi KPU dalam hal menjalankan putusan PTUN. “Ya salah satu tugas kami adalah untuk mengawasi. Untuk mengingatkan karena sampai sekarang kan belum buat SK (pencalonan OSO) atau gimana,” ujar Bagja.

Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Gugum Ridho Putra, mendatangi kantor Bawaslu, Jumat (7/12/2018). Kedatangan Gugum dalam rangka mengadukan sikap KPU terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019. Kepada Bawaslu, Gugum menyampaikan surat yang isinya meminta lembaga pengawas pemilu itu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242/G/SPPU/2018/.

Ia meminta kepada Bawaslu supaya memerintahkan KPU menjalankan putusan PTUN. Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Didatangi Tim OSO, Bawaslu Akan Minta KPU Segera Laksanakan Putusan PTUN”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/11/15441351/didatangi-tim-oso-bawaslu-akan-minta-kpu-segera-laksanakan-putusan-ptun.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Jadi Saksi, Direktur PLN Akui Pihak Swasta Bisa Usulkan Lokasi Pembangunan PLTU

Jakarta (VLF) – Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso mengakui bahwa pihak swasta bisa mengusulkan lokasi pembangunan pembangkit listrik kepada PLN. Salah satunya, seperti lokasi pembangunan PLTU Riau 1 di area tambang batubara milik PT Samantaka Batubara.

Hal itu dikatakan Iwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/12/2018). Iwan bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. “Masukan dari mana pun pihak swasta, ini ditampung oleh PLN. Jadi sekadar usulan yang diterima,” ujar Iwan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Iwan, dalam menentukan lokasi pembangunan pembangkit listrik, PLN akan lebih mengutamakan pada adanya kebutuhan listrik di suatu wilayah. Menurut dia, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) akan berpedoman pada ketersedian tenaga listrik dengan biaya murah.

Dalam prosesnya, menurut Iwan, Divisi Perencanaan PLN akan melakukan analisa dan evaluasi dari berbagai masukan yang diterima dari direktorat regional. Setelah itu, hasil evaluasi akan dimintai persetujuan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, menurut Iwan, selain dari Direktorat PLN di regional, masukan dan usulan lokasi pembangunan dapat disampaikan oleh pihak swasta.

Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Ada pun, lokasi pembangunan PLTU Riau 1 terletak di tambang batubara milik PT Samantaka Batubara. Sesuai fakta persidangan, PT Samantaka dikuasai oleh Blackgold Natural Resources. Iwan mengakui bahwa PT Samantaka pernah dua kali mengajukan usulan pembangunan pembangkit listrik 2×300 megawatt. Surat dari Samantaka dikirimkan kepada PLN pada awal dan akhir 2015. “Ada dua kali bersurat usulan bangun PLTU mulut tambang dan dimasukan dalam RUPTL,” kata Iwan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jadi Saksi, Direktur PLN Akui Pihak Swasta Bisa Usulkan Lokasi Pembangunan PLTU”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/11/13343721/jadi-saksi-direktur-pln-akui-pihak-swasta-bisa-usulkan-lokasi-pembangunan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Jadi Saksi Sidang Irwandi Yusuf

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam persidangan untuk Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lainnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Salah satunya adalah pelaksana tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah. “Kenal dengan terdakwa, tapi tidak memiliki hubungan keluarga,” ujar Nova kepada majelis hakim. Menurut Nova, dia mulai kenal dengan Irwandi sejak 2006 dan 2012. Saat itu, Irwandi baru terpilih sebagai kepala daerah.

Sejak 9 Juli 2018, Nova menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur mengisi jabatan Irwandi yang terjerat kasus hukum. Sebelumnya, Nova menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh. Nova juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Nova merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh. Selain Nova, jaksa juga menghadirkan pihak swasta bernama Joniko Apriano.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Jadi Saksi Sidang Irwandi Yusuf”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/10/14382681/pelaksana-tugas-gubernur-aceh-jadi-saksi-sidang-irwandi-yusuf.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Meikarta, KPK Panggil Presiden Direktur Lippo Karawaci

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya, Senin (10/12/2018). Ketut rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Presiden Direktur Lippo Karawaci”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/10/09575471/kasus-meikarta-kpk-panggil-presiden-direktur-lippo-karawaci.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kasus Bupati Malang, KPK Panggil Mantan Kadis Pendidikan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang periode 2007-2012, Suwandi, Jumat (7/12/2018). Suwandi rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RK (Bupati Malang Rendra Kresna),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Dalam kasus ini, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Pemberian suap itu diduga berasal dari pihak swasta, Ali Murtopo. Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Ali disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bupati Malang, KPK Panggil Mantan Kadis Pendidikan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/07/10240941/kasus-bupati-malang-kpk-panggil-mantan-kadis-pendidikan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola langsung menyatakan menerima putusan hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Yang mulia, setelah saya berkonsultasi, saya ucapkan terima kasih dan saya menyatakan menerima,” ujar Zumi kepada majelis hakim seusai vonis diumumkan oleh ketua majelis hakim. Sebelum memberikan jawaban, hakim mempersilakan Zumi berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Sebagai terdakwa, Zumi memiliki hak untuk menyatakan menerima, banding, atau meminta waktu berpikir selama satu pekan.

Setelah Zumi menyatakan menerima, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menggunakan hak untuk berpikir selama 7 hari. Menurut hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura. Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara “, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/14004951/zumi-zola-terima-divonis-6-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Majelis Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zumi Zola. Gubernur nonaktif Jambi tersebut dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik. “Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan jabatan Zumi selaku gubernur saat melakukan tindak pidana. Perbuatan Zumi dengan tindak pidana korupsi telah menciderai amanat yang diberikan rakyat. Pencabutan hak untuk dipilih dilakukan untuk menghindari terpilihnya pemimpin yang pernah terlibat korupsi dalam jabatan publik.

Menurut majelis hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura. Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017. Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Majelis Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/13044641/majelis-hakim-cabut-hak-politik-zumi-zola.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap dari Fahmi Darmawansyah, Wawan, dan Fuad Amin

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Ketiganya adalah Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin. “Terdakwa menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin, yang sebagian besar diterima oleh terdakwa melalui Hendry Saputra,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

Menurut jaksa, dari Fahmi Darmawansyah, Wahid menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4×4 merek Mitsubishi Triton. Kemudian, sepasang sepatu boot dan sepasang sendal merk Kenzo. Selain itu, satu buah tas clutch merk Louis Vuitton dan uang Rp 39 juta.

Kemudian, dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang sejumlah Rp 63 juta. Selain itu, dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berupa uang yang jumlah keseluruhannya sekitar Rp 71 juta. Kemudian, dari Fuad Amin, Wahid menerima fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.

Menurut jaksa, sejumlah hadiah tersebut diduga diberikan karena Wahid telah memperbolehkan ataupun membiarkan Fahmi, Wawan, dan Fuad Amin mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam Lapas. Termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari Lapas, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid.

“Sebagian besar penerimaan diterima terdakwa melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin,” kata jaksa. Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap dari Fahmi Darmawansyah, Wawan, dan Fuad Amin”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/05/14012761/kalapas-sukamiskin-didakwa-terima-suap-dari-fahmi-darmawansyah-wawan-dan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Fahmi Darmawansyah Punya Kamar Khusus di Lapas Sukamiskin untuk Berhubungan Badan

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Salah satunya dari Fahmi Darmawansyah. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi memiliki sejumlah fasilitas khusus di dalam lapas. Salah satunya, Fahmi memiliki kamar khusus untuk berhubungan badan dengan istrinya.

Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Wahid Husen yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018). “Fahmi diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun Herbal di dalam areal Lapas, serta membangun ruangan berukuran 2×3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri,” ujar jaksa dalam surat dakwaan. Menurut jaksa, kamar itu tidak hanya digunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya.

Namun, kamar tersebut disewakan kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650.000. Selain itu, menurut jaksa, sel yang ditempati Fahmi dilengkapi dengan berbagai fasilitas di luar standar kamar Lapas yang seharusnya. Misalnya, sel Fahmi dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL).

Fahmi juga diperbolehkan menggunakan ponsel selama di dalam Lapas. “Terdakwa selaku Kalapas mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi, namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan, Fahmi diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin,” kata jaksa.

Menurut jaksa, Fahmi juga mendapat berbagai kemudahan. Misalnya, mendapatkan kemudahan dari Wahid saat izin berobat ke luar Lapas, seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur. Pelaksanaan ijin berobat biasanya dilakukan pada hari Kamis. Namun, setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke Lapas, tetapi mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik, Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung.

Fahmi kemudian baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin. Menurut jaksa, dari Fahmi Darmawansyah, Wahid menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4×4 merek Mitsubishi Triton. Kemudian, sepasang sepatu boot dan sepasang sendal merk Kenzo. Selain itu, satu buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang Rp 39 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fahmi Darmawansyah Punya Kamar Khusus di Lapas Sukamiskin untuk Berhubungan Badan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/05/15133911/fahmi-darmawansyah-punya-kamar-khusus-di-lapas-sukamiskin-untuk-berhubungan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Keponakan Novanto dan Made Oka Masagung Hadapi Vonis

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung akan menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Sebelumnya, Irvan dan Made Oka dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan Irvan dan Made Oka tidak mendukung pemerintah yang giat memberantas korupsi. Akibat perbuatan keduanya bersifat masif, yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional. Selain itu, dampak perbuatan mereka masih terasa sampai saat ini. Kemudian, perbuatan Irvan dan Made Oka telah merugikan keuangan negara.

Jaksa juga menilai Irvan dan Made Oka berbelit-belit dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan. Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. Selain memperkaya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Keponakan Novanto dan Made Oka Masagung Hadapi Vonis “, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/05/07234261/keponakan-novanto-dan-made-oka-masagung-hadapi-vonis.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra