Author: ADMIN VLF

Hakim PN Semarang Tersangka Suap Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) –  Hakim PN Semarang tersangka suap, Lasito, irit bicara setelah diperiksa KPK. Dia tergesa-gesa meninggalkan gedung KPK.

“Tanya ke pengacara saya saja,” kata Lasito saat ditanya wartawan mengenai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
Lasito tak menjelaskan materi pemeriksaannya. Dia langsung pergi ke arah Hotel Royal Kuningan, yang berada di samping KPK.

Selain Lasito, KPK memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Bupati Jepara juga berstatus sebagai tersangka dugaan suap.

Kasus yang membuat Ahmad dan Lasito menjadi tersangka di KPK ini berawal ketika Ahmad dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017. Saat itu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.

Ahmad, yang tak terima dengan penetapan tersangka itu, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Agar gugatan praperadilannya diterima, Ahmad pun mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.

“Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).

Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad ke Lasito adalah Rp 700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

( Sumber : Hakim PN Semarang Tersangka Suap Irit Bicara Usai Diperiksa KPK )

KPAI: Putusan MK Beri Ruang untuk Kesempatan Pendidikan 12 Tahun

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI), Susanto, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR mengubah UU Perkawinan akan memberikan ruang bagi perempuan untuk menempuh pendidikan dasar selama 12 tahun.

“Putusan MK merupakan langkah positif dan memberikan ruang bagi perempuan menempuh pendidikan 12 tahun, meningkatkan kemampuan, dan akan semakin matang dalam aspek biologis maupun psikis,” kata Susanto kepada Kompas.com, Jumat (14/12/2018). Sebelumnya, MK menyebut Indonesia berada dalam darurat perkawinan usia anak saat para hakim MK memutuskan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal tersebut tercantum bahwa adanya perbedaan batasan usia perkawinan berdasarkan jenis kelamin yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.

Hal ini memunculkan gugatan atas pasal tersebut yang dinilai diskriminatif dan upaya untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun. Susanto mengungkapkan, perkawinan anak menjadi salah satu masalah yang berdampak jangka panjang bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia di masa yang akan datang.

Ia menyebutkan, berdasarkan catatan KPAI, pada 2015 sebesar 23 persen perempuan berusia 20-24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. “Umumnya anak yang menikah saat usia anak, pendidikannya pasti rendah karena putus sekolah.

Hal ini rentan menyebabkan dampak jangka panjang bagi keluarganya dan berpotensi menyebabkan kemiskinan berulang,” kata Susanto. Selain itu, perkawinan anak juga dianggap berdampak pada kualitas keluarga. Sebab, mereka yang menikah di usia anak belum siap dalam membangun sebuah keluarga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPAI: Putusan MK Beri Ruang untuk Kesempatan Pendidikan 12 Tahun”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/14/11381751/kpai-putusan-mk-beri-ruang-untuk-kesempatan-pendidikan-12-tahun.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Wali Kota Pasuruan, KPK Panggil Dua Pejabat Dinas PUPR

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat pada Dinas PUPR Kota Pasuruan, Jumat (14/12/2018). Mereka adalah Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bidang Binamarga, Roni Abas dan Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Penataan Bangunan, Arif Brillianto.

Kedua orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SET (Wali Kota Pasuruan Setiyono),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari Muhamad Baqir. Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Proyek itu adalah proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing, yakni staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Wali Kota Pasuruan, KPK Panggil Dua Pejabat Dinas PUPR”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/14/10362591/kasus-wali-kota-pasuruan-kpk-panggil-dua-pejabat-dinas-pupr.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Menyuap Eni dan Idrus Marham, Johannes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) – Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kotjo juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi,” ujar ketua majelis hakim Lukas Prakoso saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai, perbuatan Kotjo menambah panjang daftar anggota DPR yang terlibat korupsi.

Namun, Kotjo bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.

Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Kotjo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menyuap Eni dan Idrus Marham, Johannes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/13/13432511/menyuap-eni-dan-idrus-marham-johannes-kotjo-divonis-2-tahun-8-bulan-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Johanes Kotjo Tak Ajukan Banding

Jakarta (VLF) – Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd menyatakan menerima putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kotjo langsung bersikap untuk menyatakan tidak akan mengajukan banding. “Seperti yang sudah saya sampaikan dalam pembelaan, saya akan menerima apapun putusan hakim,” ujar Kotjo kepada majelis hakim.

Meski demikian, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meminta waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.

Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.

Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi. Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ” Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Johanes Kotjo Tak Ajukan Banding”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/13/14082941/divonis-2-tahun-8-bulan-penjara-johanes-kotjo-tak-ajukan-banding.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

KPK Bantu Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Buku SDLB

Jakarta (VLF) – KPK membantu kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi pengadaan buku SD-SD Luar Biasa (SDLB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Buronan tersebut ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Kemarin, Rabu (12/12) sekitar pukul 18.30 WIB, tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK bekerja sama dengan JPU Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Agung berhasil melakukan pencarian dan penangkapan DPO atas nama terpidana Neny Kurnaeni,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/12/2018).

Neny sudah divonis bersalah di tingkat pengadilan negeri pada 2012 kemudian dikuatkan di tingkat pengadilan banding dan telah inkrah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2013. Febri mengatakan Neny dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Febri mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, Neny terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan modal berupa buku perpustakaan SD-SDLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong. Perbuatan Neny tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar.

Setelah vonis dijatuhkan, Febri menyebut Neny kerap berpindah-pindah lokasi. Hal itu lah yang menyebabkan Neny sulit ditangkap.

“Selama pencarian, DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Cimahi langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Cimahi,” ujar Febri.

Bantuan penangkapan DPO kejaksaan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antarpenegak hukum. Febri juga mengatakan bantuan diberikan sebagai bagian dari fungsi trigger mechanism oleh KPK.

“Penangkapan DPO ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. KPK mengapresiasi kerja sama yang berjalan semakin baik khususnya di antara penegak hukum kejaksaan dan kepolisian,” ucap Febri.

( Sumber : KPK Bantu Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Buku SDLB )

Kasus Suap Hakim, KPK Periksa Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang DEVINA HALIM

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Kamis (13/12/2018). Marzuqi rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepada hakim praperadilan terkait putusan atas kasus korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (hakim PN Semarang Lasito),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa hakim PN Semarang Lasito. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad. KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani. Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi. Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Hakim, KPK Periksa Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/13/10473521/kasus-suap-hakim-kpk-periksa-bupati-jepara-dan-hakim-pn-semarang.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sandro Gatra

Irvan Rivano, Kepala Daerah ke-21 yang Kena OTT KPK Tahun Ini

Jakarta (VLF) – Tahun ini menjadi yang terbanyak bagi KPK dalam menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang sejarah. Kabar terakhir yaitu Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang dijaring KPK dalam OTT.

Dari data yang dihimpun detikcom, Rabu (12/12/2018), Irvan merupakan kepala daerah ke-21 yang dijerat KPK melalui OTT. Sedangkan jumlah total OTT KPK pada tahun 2018 hingga saat ini adalah 28 OTT. Bila dirunut sejak KPK berdiri tahun 2002 maka Irvan menjadi kepala daerah ke-38 yang dijaring OTT.

Kepala daerah pertama yang ditangkap KPK pada tahun ini yaitu Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif pada 4 Januari 2018. Berturut-turut kemudian hampir setiap bulan KPK menangkap kepala daerah.

Semua kepala daerah itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada pula yang sudah divonis. Sedangkan khusus untuk Irvan, karena baru ditangkap, statusnya masih sebagai terperiksa, status hukumnya segera ditetapkan KPK dalam waktu 1 x 24 jam sejak ditangkap pada subuh tadi.

Meski begitu, KPK sudah memberikan keterangan awal terkait OTT yang menjerat Irvan. Dia diduga menerima suap berkaitan dengan anggaran pendidikan.

“Terdapat bukti awal adanya dugaan pemberian suap untuk kepala daerah. KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari kepala sekolah untuk kemudian disetor ke bupati. Sejumlah 6 orang yang diamankan itu terdiri dari kepala daerah, kepala dinas dan kepala bidang, dari unsur MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), dan pihak lain,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya.

“Dari lokasi juga diamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga dikumpulkan dari kepala sekolah,” imbuh Syarif.

Berikut ini daftar 21 kepala daerah yang kena OTT KPK hingga 12 Desember 2018:

1. 4 Januari:
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (Partai Berkarya)

2. 3 Februari:
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (Partai Golkar)

3. 11 Februari:
Bupati Ngada Marianus Sae (Diusung PDIP-PKB untuk maju sebagai cagub NTT)

4. 13 Februari:
Bupati Subang Imas Aryumningsih (Partai Golkar)

5. 14 Februari:
Bupati Lampung Tengah Mustafa (NasDem)

6. 27 Februari:
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (PAN)

7. 10 April:
Bupati Bandung Barat Abu Bakar (PDIP)

8. 15 Mei:
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (Perindo)

9. 23 Mei:
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat (PDIP)

10. 4 Juni:
Bupati Purbalingga Tasdi (PDIP)

11. 6 Juni:
Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (PDIP)

12. 6 Juni:
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (PDIP)

13. 3 Juli:
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (Partai Nanggroe Aceh)

14. 3 Juli:
Bupati Bener Meriah Ahmadi (Golkar)

15. 17 Juli:
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (PDIP)

16. 27 Juli:
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (PAN)

17. 4 Oktober:
Wali Kota Pasuruan Setiyono (Golkar)

18. 14 Oktober:
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (Golkar)

19. 24 Oktober:
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (PDIP)

20. 18 November:
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (Demokrat)

21. 12 Desember:
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (NasDem)

( Sumber : Irvan Rivano, Kepala Daerah ke-21 yang Kena OTT KPK Tahun Ini )

Kasus Suap Hakim, KPK Panggil Ketua PN Semarang dan Anggota DPRD Jepara

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa, Rabu (12/12/2018). Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPRD Jepara Agus Sutisna. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim PN Semarang Lasito.

Menurut Febri, Edi dan Agus akan bersaksi untuk tersangka Lasito. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani. Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi. Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Hakim, KPK Panggil Ketua PN Semarang dan Anggota DPRD Jepara “, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/12/11161401/kasus-suap-hakim-kpk-panggil-ketua-pn-semarang-dan-anggota-dprd-jepara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

KPK Panggil Deddy Mizwar Terkait Kasus Meikarta

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Rabu (12/12/2018). Deddy akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. “Akan diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Selain Deddy, penyidik juga akan memeriksa staf Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Bekasi Elsawati. Kemudian, HRD PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Andi Yosua.

Kemudian, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ary Sudijanto. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Tiga kepala dinas juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Deddy Mizwar Terkait Kasus Meikarta”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/12/11054211/kpk-panggil-deddy-mizwar-terkait-kasus-meikarta.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary