Author: ADMIN VLF

Kasus Meikarta, Eks Direktur Lippo Group Billy Sindoro Mulai Diadili

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Billy didakwa bersama-sama tiga orang lainnya terkait suap perizinan proyek Meikarta.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (19/12/2018). Tiga terdakwa selain Billy yaitu Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group, Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Taryudi selaku konsultan Lippo Group telah duduk berderet di hadapan majelis hakim.

“Terdakwa sudah membaca dakwaannya? Kondisinya sehat kan?” tanya hakim pada keempat terdakwa tersebut.

“Sudah, yang mulia. Sehat, yang mulia,” jawab keempatnya.

Hakim kemudian mempersilakan jaksa KPK untuk membacakan dakwaannya. Saat ini pembacaan dakwaan masih berlangsung.

Saat dijerat sebagai tersangka, keempat orang itu diduga sebagai pemberi suap pada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya. Suap diberikan untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta.

( Sumber : Kasus Meikarta, Eks Direktur Lippo Group Billy Sindoro Mulai Diadili )

Kasus Wali Kota Pasuruan, KPK Panggil Kepala Dinas PUPR

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan M Agus Fadjar, Rabu (19/12/2018). KPK juga memanggil Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Pasuruan Njoman Swasti, Kasubbag Pengendalian pada Bagian Layanan Pengadaan Wakhfudi Hidayat dan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Pasuruan Samsul Rizal.

Keempat orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SET (Wali Kota Pasuruan Setiyono),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu. Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari Muhamad Baqir.

Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir. Proyek itu adalah proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Wali Kota Pasuruan, KPK Panggil Kepala Dinas PUPR”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/19/10111361/kasus-wali-kota-pasuruan-kpk-panggil-kepala-dinas-pupr.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Ingin Beri 6 Juta Dollar AS, Kotjo Merasa Novanto Berjasa dalam Proyek PLTU

Jakarta (VLF) – Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd berencana memberikan 6 juta dollar Amerika Serikat kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR.

Menurut Kotjo, Novanto berjasa kepadanya dalam mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Hal itu dikatakan Kotjo saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/12/2018). Kotjo bersaksi untuk terdakwa Eni Maulani Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR.

“Novanto kenalkan saya dengan Sofyan Basir. Melalui Beliau, saya bisa diterima sama Sofyan. Kalau tidak, saya tidak dapat proyek ini. Ini sangat penting,” ujar Kotjo kepada jaksa KPK.

Menurut Kotjo, awalnya dia melalui PT Samantaka Batubara telah mengirimkan surat kepada PT PLN Persero mengenai usulan pembangunan PLTU di Riau. Namun, surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh PLN.

Untuk itu, Kotjo meminta kepada Novanto untuk dikenalkan dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Novanto kemudian mengenalkan Kotjo dengan Eni Maulani. Selanjutnya, Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan direksi PLN termasuk Sofyan Basir. “Saya sudah kenal lama dengan Setya Novanto. Saya ingin berterima kasih karena Beliau ini selalu membantu macam-macam proyek,” kata Kotjo.

Dalam persidangan, jaksa menampilkan barang bukti berupa catatan pembagian fee yang dibuat oleh Kotjo. Salah satunya, Kotjo mencatat nama Novanto dengan inisial SN. Kotjo yang juga hadir menjadi saksi langsung membenarkan barang bukti tersebut.

Menurut dia, Novanto mendapat jatah yang sama dengannya, yakni 24 persen atau senilai 6 juta dollar AS. Menurut Kotjo, uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Novanto, setelah ia mendapat komisi sebagai agen investor dari China.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ingin Beri 6 Juta Dollar AS, Kotjo Merasa Novanto Berjasa dalam Proyek PLTU”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/15533011/ingin-beri-6-juta-dollar-as-kotjo-merasa-novanto-berjasa-dalam-proyek-pltu.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp 2,1 Miliar ke Pemkab Banjarnegara

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 2.101.862.000 ke Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Barang rampasan tersebut berasal dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Amran terjerat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

“KPK diwakili oleh Deputi Penindakan, Firli, pada pukul 14.00 WIB bertempat di Pendopo Kabupaten Banjarnegara menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, kepada Bupati Banjarnegara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

Adapun rinciannya berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 3.495 meter per segi dan 700 meter per segi di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Nilai dua aset itu masing-masing sebesar Rp 1.238.701.000 dan Rp 197.755.000.

Kemudian satu paket peralatan asphalt mixing plant senilai Rp 655.406.000. “Hibah barang rampasan dari kasus korupsi ini merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik,” papar Febri. “Barang rampasan yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Banjarnegara,” lanjutnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Amran enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan. Amran dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji guna mengupayakan usulan program pembangunan infrastruktur pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara. Ia telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (10/5/2017) silam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp 2,1 Miliar ke Pemkab Banjarnegara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/14053871/kpk-hibahkan-barang-rampasan-senilai-rp-21-miliar-ke-pemkab-banjarnegara.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Mantan Kajati Maluku

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno. Sidang putusan digelar pada hari ini, Selasa (18/12/2018), di PN Jakarta Selatan. “Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Dedy Hermawan saat membacakan putusan. Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan mekanisme hukum.

Chuck ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi pada 5 November 2018. Menurut hakim, alat-alat bukti yang diperoleh telah melalui proses penyelidikan yang sah. “Penetapan tersangka oleh termohon (Kejaksaan Agung) begitu juga penahanan sudah sah,” kata Dedy. Putusan juga menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara senilai nol rupiah atau nihil.

Chuck menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 162/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL, didaftarkan Senin 19 November 2018. Sementara, kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar menyayangkan putusan penolakan praperadilan itu.

“Ini kontradiksi, di mana kontradiksinya? Kejaksaan Agung memeriksa dirinya sendiri dalam kasus ini Pak Chuck kan orang Kejaksaan Agung,” kata Haris. “Harusnya ada semacam supervisi dari pihak lain yang lebih substansial bukan sekedar memberikan surat.

Nah, hakim tidak memeriksa itu, tidak melihat sebuah betuk argumentasi dalam perkembangannya,” lanjut dia. Menurut Haris, pertimbangan-pertimbangan hakim praperadilan tidak berkualitas. Haris mengatakan, hakim tidak menguji bukti-bukti atau argumentasi yang diajukan oleh pemohon.

“Mestinya argumentasi pemohon dan buktinya, itu diuji bersama-sama terhadap bukti-bukti termohon itu tadi nggak kejadian, ‘hanya sudah menyusun daftar begini, sudah melakukan ini’. Masing-masing kualitasnya apa, nilainya apa, apakah dia (hakim) menjawab pertanyaanya pemohon kan enggak,” kata Haris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Mantan Kajati Maluku”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/14505691/pn-jaksel-tolak-permohonan-praperadilan-mantan-kajati-maluku.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Novanto Bersaksi Lagi dalam Sidang Korupsi Pembangunan PLTU Riau 1

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/12/2018). Novanto bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni Maulani yang merupakan sesama politisi Golkar dengan Novanto didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar. Suap tersebut diberikan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. Nama Setya Novanto disebut dalam surat dakwaan. Menurut jaksa, Novanto rencananya akan mendapat jatah sebesar 24 persen, atau sekitar 6 juta dollar AS dari proyek PLTU yang akan dikerjakan perusahaan yang diwakili Kotjo.

Menurut jaksa, awalnya Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi. Dalam pertemuan di Gedung Nusantara DPR, Novanto menyampaikan kepada Eni agar membantu Kotjo dalam proyek PLTU. Kemudian, Novanto memberitahu bahwa Kotjo akan memberikan fee.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Novanto Bersaksi Lagi dalam Sidang Korupsi Pembangunan PLTU Riau 1”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/11582781/novanto-bersaksi-lagi-dalam-sidang-korupsi-pembangunan-pltu-riau-1.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Kasus E-KTP, KPK Eksekusi Keponakan Novanto dan Oka Masagung ke Lapas

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) ke dua lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kedua terpidana itu adalah Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Made Oka Masagung. “Hari ini, Senin 17 Desember 2018, dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Nomor: 65/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Desember 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (17/12/2018).

Menurut Febri, Irvanto dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung. Sementara Made Oka dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang.

Irvanto divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Irvanto juga terbukti menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP. Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvanto beberapa kali menerima uang dari Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.

Uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Selain Novanto, perbuatan Irvan telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Sementara itu, Made Oka Masagung divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Made Oka terbukti menjadi perantara uang suap untuk Novanto. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus E-KTP, KPK Eksekusi Keponakan Novanto dan Oka Masagung ke Lapas”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/17/15032811/kasus-e-ktp-kpk-eksekusi-keponakan-novanto-dan-oka-masagung-ke-lapas.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Bupati Zainudin Cuci Duit Haram dengan Beli 7 Mobil, Saham dan Vila

Jakarta (VLF) – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang haram yang diterima Zainudin itu disembunyikan ke rekening orang lain hingga dibelikan berbagai macam aset.

“Perbuatan itu dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya,” demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12/2018).

Sebelumnya Zainudin didakwa menerima suap dari rekanan proyek sebesar Rp 72.742.792.145, kemudian penerimaan berupa keuntungan dari perusahaan yang dikelolanya menggunakan tangan orang lain sebesar Rp 27 miliar, dan gratifikasi sebesar Rp 7.162.500.000. Total uang haram itu kurang lebih Rp 106 miliar.

Dari angka total itu, jaksa KPK menduga Rp 54.492.887.000 disembunyikan Zainudin dengan berbagai cara, seperti berikut ini:

1. Ditempatkan di rekening atas nama Gatoet Soeseno dan Sudarman

Zainudin menyimpan uang ke rekening Gatoet senilai Rp 3.162.500.000 dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin. Selain itu, dia juga menerima uang di rekening atas nama Sudarman dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp 4 miliar.

2. Dibelanjakan 7 unit mobil

Uang di rekening Sudarman itu kemudian dibelikan 6 unit kendaraan bermotor, yaitu:
1. New Xpander 1.5L (4×2) Ultimate AT warna putih B-2789-SZQ senilai Rp 248.350.000;
2. New Xpander 1.5L (4×2) Ultimate AT warna putih B-2905-SZT senilai Rp 243.850.000;
3. Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×4 A/T (2.4L 8A/T) warna hitam mika B-1644-SJQ dengan harga OTR Rp 623.000.000;
4. Mercedes Benz CLA 200 AMG B-786-JSC seharga Rp 776 juta;
5. Harley Davidson Motor Merk Harley Davidson B-6116-SS Total Rp 570 juta;
6. Pembayaran uang muka leasing Toyota Vellfire 2G 2,5 AT, sebesar 30 persen dari harga Rp 1,4 miliar sebesar Rp 420 juta.

Selain itu, Zainudin juga membeli mobil Mercedes Benz S400 L AT B-2143-SBV seharga Rp 1,750 miliar. Namun Zainudin mengatasnamakan mobil itu sebagai milik Sudarman.

3. Digunakan untuk membeli saham di RS AIRAN

Zainudin menyetor Rp 1 miliar untuk investasi di rumah sakit tersebut. Dia kemudian menggunakan nama anaknya, Rendy Zenata, sebagai pemegang 20 lembar saham di PT Airan Raya Medika.

Dia kembali menyetor Rp 2,789 miliar untuk mendapatkan secara keseluruhan 77 lembar saham di PT Airan Raya Medika. Perusahaan itu merupakan korporasi rumah sakit tersebut.

4. Digunakan untuk perawatan kapal pesiar

Zainudin awalnya mengajak Plt Kadis Perhubungan Lampung Selatan Henry Dunan melihat kapal Johnlin 38 yang diubah namanya menjadi kapal Krakatau miliknya. Zainudin mengaku kapalnya itu tidak dalam kondisi bagus dan meminta Henry memperbaikinya.

Henry meminta bantuan Bobby Halim selaku pemilik Marathon Pasific Marine. Singkat cerita kapal itu dibawa ke galangan Marathon Pasific Marine di Teluk Naga Tangerang untuk dilakukan perbaikan. Biaya perbaikannya sebesar Rp 550 juta.

5. Digunakan untuk pembelian unit Aspalt Mixing Plant (AMP) baru

Zainudin selaku pemegang manfaat (beneficiary owner) dari PT Krakatau Karya Indonesia (PT KKI) menggunakan uang hasil keuntungan perusahaan itu untuk membeli AMP seharga Rp 6,5 miliar dan untuk penyiapan lahan dan instalasi sebesar Rp 1 miliar.

6. Digunakan untuk renovasi rumah

Zainudin melakukan renovasi rumah pribadi dengan menggunakan uang yang diperoleh dari fee proyek. Uang yang digunakan sebesar Rp 6.972.867.000 digunakan bertahap untuk merenovasi rumah di Jalan Masjid Jami Bani Hasan Nomor 1 Kedaton Lampung Selatan yang terdiri atas rumah dan masjid yang
merupakan milik pribadi Zainudin.

7. Digunakan untuk membeli vila

Zainudin ingin membeli vila di Tegal Mas. Akhirnya Zainudin membayar Rp 1,450 miliar yang berasal dari fee proyek.

Saat itu, dia sebenarnya ingin vila lainnya dengan menawarkan mobil Lexus miliknya ditambah dengan fee proyek, tetapi pemilik vila menolaknya.

Selain itu, jaksa masih membeberkan pembelian sejumlah tanah dan pabrik yang dilakukan Zainudin. Total uang yang digunakan Zainudin itu disebut jaksa sebesar Rp 54.492.887.000.

Atas perbuatan itu, Zainudin didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

( Sumber : Bupati Zainudin Cuci Duit Haram dengan Beli 7 Mobil, Saham dan Vila )

 

Rabu Pekan Ini, Billy Sindoro dan 3 Tersangka Kasus Meikarta Jalani Sidang Perdana

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menerima penetapan jadwal sidang terhadap empat tersangka kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempatnya akan menjalani sidang perdana pada Rabu (19/12/2018) mendatang.

“Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu 19 Desember 2018 ini di Pengadilan Tipikor di Bandung,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (17/12/2018).

Dalam dakwaan, kata dia, KPK akan menguraikan peran dari para terdakwa terkait dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Serta bagaimana relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta. Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan di dakwaan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Billy dan tiga tersangka lainnya diduga memberikan suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta. Di sisi lain, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas Pemkab Bekasi sebagai tersangka. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan senilai Rp 7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Rabu Pekan Ini, Billy Sindoro dan 3 Tersangka Kasus Meikarta Jalani Sidang Perdana”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/17/12141471/rabu-pekan-ini-billy-sindoro-dan-3-tersangka-kasus-meikarta-jalani-sidang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kaleidoskop 2018, Dua Perkara Menghalangi Penyidikan KPK

Jakarta (VLF) – Kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sepanjang 2018 tak cuma terdiri dari kasus suap, gratifikasi, atau perbuatan merugikan keuangan negara. Sejak Januari hingga 16 Desember 2018 tercatat ada dua kasus menghalangi penyidikan yang ditangani KPK.

1. Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo

Pada Januari 2018, KPK menetapkan advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan terhadap tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto.

Upaya menghalang-halangi penyidikan ini dilakukan Fredrich setelah Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) malam.

Novanto yang menumpang mobil yang disopiri mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, itu menabrak tiang listrik. Kecelakaan tersebut terjadi saat KPK tengah memburu mantan Ketua Umum Partai Golkar itu karena sehari sebelumnya, atau Rabu (15/11/2017), KPK hendak menangkap Novanto di rumahnya.

Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Dokter Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau. Pada Juni 2018, Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500  juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara Bimanesh divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, dalam tingkat banding, hukuman Bimanesh diperberat menjadi 4 tahun penjara.

2. Lucas

Pada awal Oktober 2018, KPK kembali menetapkan seorang advokat sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan. Kali ini, KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. Menurut jaksa, awalnya Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan bahwa dia akan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia. Lucas menyarankan Eddy untuk membuat paspor palsu negara lain agar terhindar dari proses hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kaleidoskop 2018, Dua Perkara Menghalangi Penyidikan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/17/06252241/kaleidoskop-2018-dua-perkara-menghalangi-penyidikan-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana