Kaleidoskop 2018, Dua Perkara Menghalangi Penyidikan KPK

Jakarta (VLF) – Kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sepanjang 2018 tak cuma terdiri dari kasus suap, gratifikasi, atau perbuatan merugikan keuangan negara. Sejak Januari hingga 16 Desember 2018 tercatat ada dua kasus menghalangi penyidikan yang ditangani KPK.

1. Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo

Pada Januari 2018, KPK menetapkan advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan terhadap tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto.

Upaya menghalang-halangi penyidikan ini dilakukan Fredrich setelah Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) malam.

Novanto yang menumpang mobil yang disopiri mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, itu menabrak tiang listrik. Kecelakaan tersebut terjadi saat KPK tengah memburu mantan Ketua Umum Partai Golkar itu karena sehari sebelumnya, atau Rabu (15/11/2017), KPK hendak menangkap Novanto di rumahnya.

Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Dokter Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau. Pada Juni 2018, Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500  juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara Bimanesh divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, dalam tingkat banding, hukuman Bimanesh diperberat menjadi 4 tahun penjara.

2. Lucas

Pada awal Oktober 2018, KPK kembali menetapkan seorang advokat sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan. Kali ini, KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. Menurut jaksa, awalnya Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan bahwa dia akan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia. Lucas menyarankan Eddy untuk membuat paspor palsu negara lain agar terhindar dari proses hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kaleidoskop 2018, Dua Perkara Menghalangi Penyidikan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/17/06252241/kaleidoskop-2018-dua-perkara-menghalangi-penyidikan-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *