Jakarta (VLF) – Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, mengungkap jajaran pejabat Forkopimda nyaris kecipratan tunjangan hari raya (THR) dari hasil pemerasan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Dia bahkan sudah menyiapkan jatah buat para pejabat itu.
Namun, jatah kepada para pejabat vertikal itu urung dibagikan lantaran KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan.
Hal itu disampaikan Sadmoko yang hadir sebagai saksi dalam kasus itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Awalnya Sadmoko mengaku mengetahui adanya dana dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Cilacap sudah terkumpul pada 12 Maret 2026 yang akan diserahkan sebagai THR ke anggota Forkopimda.
“Dijelaskan pertama kali saudara Ferry (Asisten II) nomor 1 Kapolresta jumlahnya Rp 100 juta. 2 Kajari jumlahnya Rp 75 juta. Dandim dan Lanal (masing-masing) Rp 50 juta. Kepala PA dan PN Rp 20 juta,” kata Sadmoko saat sidang, Jumat (4/9/2026).
Ia menyebut tak tahu mengapa ada perbedaan nominal THR yang akan diberikan. Menurutnya, angka-angka itu diputuskan oleh Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma.
“Pada Jumat, pukul 09.45 WIB di ruang rapat Sekda, Ferry duduk jejeran, mendekat ke saya, menyampaikan ‘Pak Sekda, sesuai petunjuk Pak Bupati, Kajari supaya ditambah Rp 25 juta, disamakan dengan Kapolresta’,” kata Sadmoko menirukan Ferry.
Ia menyebut uang itu dibungkus dalam paper bag dan akan diserahkan hari itu juga usai rapat di Ruang Sekda. Namun, jatah THR itu belum sempat dibagikan, keburu terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
“Ferry laporan ke saya, Pak Sekda setelah rapat ini selesai saya akan membagikan langsung ke masing-masing Forkopimda,” jelas Sadmoko yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Itu ucapan terakhir sebelum pintu langsung digedor, saya juga kaget, ternyata OTT KPK. (Belum sempat diserahkan?) Belum,” jawab Sadmoko terhadap pertanyaan JPU.
Ia mengaku tak tahu nominal uang di dalam paper bag yang sudah tertutup itu. Namun, ia mendapatkan kode yang diinformasikan oleh Ferry.
“Secara yang ada anggaran THR untuk ASN, dari pemerintah pusat. Tapi untuk anggaran Forkopimda atau pihak lain tidak ada,” jelasnya. Forkopimda tidak ada,” ucapnya.
Sadmoko menuturkan total uang yang terkumpul dari para OPD sebesar Rp 568 juta. Dia mengaku tak tahu alokasi uang THR selain untuk forkopimda.
“Iya (total nominal Rp 340 juta). Tidak tahu (sisa uangnya ke mana), Ferry yang pegang uang,” ucapnya.
Sadmoko juga mengungkapkan pada 2025 pun ada pembagian THR bagi para Forkopimda senilai total Rp 265 juta. Ia mengaku menjadi pihak yang membagikan paper bag kepada para Forkopimda.
“Iya, 2025 itu untuk Kapolresta, Kajari, dan Dandim. Saat jam kerja saya dengan Ferry mengantar langsung ke ketua PA dan PN. Saya sampaikan itu amanah dari Bupati, Rp 20 juta dan Rp 20 juta, sama kayak 2026, seingat saya,” ucapnya.
Selain uang untuk Forkopimda, Sadmoko juga mengaku pernah meminta kepada Ferry untuk menyediakan uang THR lainnya.
“Pernah secara spontan (minta ke Ferry), karena biasanya kalau Lebaran banyak wartawan dan LSM ke Sekda. (Saya bilang) ‘Mas Ferry barangkali bisa disiapkan buat teman-teman wartawan atau media atau LSM’,” ungkap Sadmoko.
“Jawaban Ferry, ‘berapa? Rp 5 juta cukup?’. Saya jawab ‘ya sudah nggak apa-apa’. Terus oleh Ferry setahu saya diberikan ke Mas Bowo,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya keberatan dari pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap saat diminta mengumpulkan uang untuk tunjangan hari raya (THR) Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga disebut merasa kesal hingga enggan memberikan uang.
Sementara untuk total uang yang berhasil dikumpulkan dari para kepala OPD disebut mencapai Rp 568 juta. Dana itu dihimpun melalui sejumlah pejabat sebelum akhirnya terkumpul di Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ferry Adhi Dharma.
Sementara itu, Kapolresta Cilacap yang menjabat kala itu, Kombes Budi Adhy Buono buka suara soal kasus yang menjerat Bupati nonaktif Syamsul Auliya. Dia menegaskan tidak pernah terlibat dalam dugaan aliran dana yang tengah diselidiki KPK.
“Intinya saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima hal tersebut,” kata Budi saat dimintai konfirmasi detikJateng, Rabu (18/3).
Pihaknya pun menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. “Saya menghormati sepenuhnya proses hukum oleh KPK,” terangnya.
(Sumber:Eks Sekda Ungkap Jatah THR buat Pejabat di Pusaran Korupsi Bupati Cilacap.)
Eks Sekda Ungkap Jatah THR buat Pejabat di Pusaran Korupsi Bupati Cilacap
