Author: ADMIN VLF

Dugaan Suap Bupati Cianjur, KPK Periksa Dua Saksi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur Cecep Subandi, Rabu (2/12/2018). Cecep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terkait dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IRM (Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu. Selain Cecep, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, Tubagus Cepy Septhiady dalam kasus yang sama.

Para saksi telah hadir memenuhi panggilan KPK. Cecep hadir lebih dulu di Gedung KPK, disusul Tubagus Cepy. Keduanya tak memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan. Cecep dan Tubagus, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, tiba di KPK dengan tangan diborgol.

Febri mengatakan, aturan pemborgolan tahanan diterapkan untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. “Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin. Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dugaan Suap Bupati Cianjur, KPK Periksa Dua Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/10442111/dugaan-suap-bupati-cianjur-kpk-periksa-dua-saksi.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sidang Perdana Eddy Sindoro Digelar Kamis Pekan Depan

Jakarta (VLF) – Sidang perdana terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro akan digelar pada 27 Desember 2018. Sidang perdana akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Diah Siti Basariah mengatakan, persidangan terhadap Eddy akan dipimpin oleh hakim Hariono selaku ketua majelis. Kemudian, empat anggota majelis hakim yakni, Hastopo, Rosmina, Sigit Hermawan Binaji dan Titi Sansiwi.

“Sidang perdana 27 Desember 2018,” ujar Diah saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018). Dalam kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016. Ia pun sempat tak berada di Indonesia selama dua tahun hingga akhirnya menyerahkan diri sekitar Oktober 2018.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. Kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Perdana Eddy Sindoro Digelar Kamis Pekan Depan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/21/13124461/sidang-perdana-eddy-sindoro-digelar-kamis-pekan-depan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Kronologi Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Sempat lepas, Alfian Tanjung akhirnya dihukum 2 tahun penjara terkait cuitan di Twitter. Total hukuman yang harus dijalaninya yaitu 4 tahun penjara.

Berikut perjalanan kasus Alfian sebagaimana dirangkum dari berkas putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Jumat (21/12/2018):

2015
Alfian membuat akun pada media sosial Twitter yaitu @Alfiantmf dan membuat tagar GanyangPKI. Lewat akun twitter itu, ia menyebarkan rasa kebencian SARA.

24 Januari 2017
Alfian menggunakan laptop miliknya memposting kalimat ‘PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam’

Atas hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merasa postingan kalimat dari akun twitter Alfian tersebut telah merugikan nama baik PDI Perjuangan sehingga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat untuk membangkitkan rasa kebencian terhadap PDI Perjuangan. PDIP secara resmi melaporkan Alfian Tanjung ke Polda Metro Jaya.

27 Desember 2017
Alfian mulai diadili di PN Jakpus.

25 April 2018
Jaksa mengajukan tututan yaitu menyatakan Terdakwa Alfian alias Alfian Tanjung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidanasebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Kesatu Primair Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) ITE. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alfian alias Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama menjalani penahanan sementaradan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan.

30 Mei 2018
PN Jakpus memutuskan perbuatan Terdakwa telah terbukti, namun bukan merupakan suatu perbuatan pidana. Oleh sebab itu, melepaskan Terdakwa Alfian Tanjung dari segala tuntutan hukum.

23 Juli 2018
Jaksa mengajukan kasasi.

12 November 2018
MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa.

Kronologi Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa Drs Alfian, MPd, alias Alfian Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar majelis.

Perkara nomor 1940 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army.

Desember 2018
MA melansir putusan tersebut.

Dengan vonis di atas, maka total hukuman yang harus dijalani Alfian, yaitu selama 4 tahun penjara dari dua kasus. Vonis pertama terkait dengan pidatonya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dalam ceramahnya itu, ia menyebut Koordinator Stafsus Presiden, Teten Masduki sebagai antek PKI.

Alfian menyebut Teten sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap menggelar rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.

Saat ini Alfian sedang menghuni LP Porong untuk menjalani proses pidana kasus pertamanya.

( Sumber : Kronologi Alfian Tanjung Kembali Dihukum 2 Tahun Penjara )

Penjelasan Kemenkum HAM soal Bebas Bersyarat Eks Bos Bank Century

Jakarta (VLF) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menjelaskan soal pembebasan bersayarat yang diperoleh mantan Dirut Bank Century Robert Tantular dalam kasus perbankan dan pencucian uang yang melibatkannya. Menurut Kemenkum HAM, pembebasan bersyarat Robert itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dasar pelaksanaan pembebasan bersyarat pasal 15 dan 16 KUHP, UU nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP, PP nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 28 tahun 2006 dan diubah kembali dengan PP nomor 99 Tahun 2012, Permenkumham RI nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham RI nomor 21 Tahun 2016 dan diubah kembali dengan Permenkumham RI nomor 3 Tahun 2018,” kata Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Ade Kusmanto kepada detikcom, Jumat (21/12/2018).

Dia kemudian menjelaskan soal syarat-syarat pemberian pembebasan bersyarat bagi seorang narapidana. Antara lain, telah menjalani paling singkat 2/3 masa pidananya, berkelakuan baik, dan dapat dibuktikan dengan sejumlah berkas yang diatur dalam tata cara pemberian pembebasan bersyarat dan dilaksanakan lewat sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara UPT, Kanwil, dan Ditjen PAS.

Selain itu, Ade juga menjelaskan soal siapa saja yang berhak menjadi penjamin pembebasan bersyarat seseorang, antara lain keluarga, wali, lembaga sosial hingga instansi pemerintah. Ade menyatakan pembebasan bersyarat itu bisa dicabut jika nantinya Robert melakukan pelanggaran selama masa bebas bersyarat.

“Kewajiban narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, tidak mengulangi tindak pidana, wajib mengikuti dan mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan Bapas, wajib melapor ke Bapas apabila pindah alamat tinggal, selama menjalani pengawasan jaksa harus taat pada ketentuan-ketentuan, selama menjalani pembebasan bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri kecuali setelah mendapat izin dari Menkum HAM, apabila melakukan pelanggaran maka pembebasan bersyarat dapat dicabut,” jelas Ade.

Robert mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani 10 dari total 21 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya. Dia mendapatkan remisi 74 bulan 110 hari.

Vonis 21 tahun penjara itu diterima Robert dalam 4 kasus, yaitu vonis 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua. Berikutnya, dia juga divonis bersalah dalam 2 kasus pencucian uang, yakni masing-masing 1 tahun dan 1 tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

( Sumber : Penjelasan Kemenkum HAM soal Bebas Bersyarat Eks Bos Bank Century )

KPK Sita Dokumen Terkait Dana Hibah dari Ruang Menpora Imam Nahrawi

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, ditemukan banyak dokumen yang terkait dengan perkara dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dari penggeledahan tadi malam, Kamis (20/12/2018).

Terkhusus dokumen yang didapat dari ruang Menpora Imam Nahrawi, Febri mengatakan, pihaknya menemukan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora.  “Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisikan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui, itu kan perlu kami temukan secara lengkap tadi dari ruang Menpora,” kata Febri.

Kini, Dokumen-dokumen tersebut telah disita demi kepentingan penyidikan. “Nanti tentu kami pelajari dokumen itu, ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita nanti dipelajari dalam proses penyidikan untuk kebutuhan pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi-saksi nanti di tahap berikutnya,” kata Febri, di gedung KPK, Kamis.

Kemarin, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kemenpora antara lain, ruangan Deputi, Asisten Deputi kemudian keuangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan ruang Menpora Imam Nahrawi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Ending Fuad Hamidy ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jhonny E Awuy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Mulyana di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta serta Adhi Purnomo dan Eko Triyanto di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta. Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

“Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12) malam.

Mulyana diduga telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9. ” Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar,” ungkap Saut.

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. “Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya,” kata Saut.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Sita Dokumen Terkait Dana Hibah dari Ruang Menpora Imam Nahrawi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/21/06542601/kpk-sita-dokumen-terkait-dana-hibah-dari-ruang-menpora-imam-nahrawi.

Editor : Diamanty Meiliana

Aher Absen dari Panggilan KPK Jadi Saksi Suap Meikarta

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) absen dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta. Tak ada penjelasan terkait ketidakhadiran Aher.

“Belum datang dan belum ada pemberitahuan ketidakhadiran yang kami ketahui,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (20/12/2018).

Febri mengatakan surat panggilan untuk Aher sudah dikirimkan dan diterima yang bersangkutan. Belum diketahui apakah KPK akan memanggil ulang Aher atau tidak.

“Surat panggilan sudah disampaikan dan diterima. Sekitar 18 Desember,” ucapnya.

Aher dipanggil hari ini sebagai saksi untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Febri tak menjelaskan apa yang harusnya didalami dari pemeriksaan Aher.

Selain Neneng, ada 8 orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar dari total commitment fee senilai Rp 13 miliar terkait perizinan proyek Meikarta.

Dari 9 orang tersangka itu, ada 4 orang yanh sudah disidang, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Dalam dakwaan mereka itulah nama Aher disebut.

Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat itu, Gubernur Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Lalu Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Neneng, yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jawa Barat.

( Sumber : Aher Absen dari Panggilan KPK Jadi Saksi Suap Meikarta )

Staf AirAsia Diskors Perusahaan Setelah Ikut Jemput Eddy Sindoro

Jakarta (VLF) – Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati mengaku dikenakan skors oleh perusahaannya. Shinta diberikan sanksi setelah dia membantu penjemputan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Hal itu dikatakan Shinta saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/12/2018). Shinta bersaksi untuk terdakwa Lucas yang didakwa menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.

“Salah satu alasannya, saya diskors karena menerima uang,” ujar Shinta kepada majelis hakim.

Dalam membantu penjemputan Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2018, Shinta menerima uang Rp 20 juta. Uang tersebut diterima Shinta dari Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo. Selain karena menerima uang, Shinta diskors karena tidak memberitahu atasannya sebelum membantu Eddy Sindoro. Shinta baru memberitahu atasan setelah menjemput Eddy. Ketiga, menurut Shinta, dia dianggap melanggar prosedur dalam menangani penumpang VIP.

Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri. Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Dalam mewujudkan hal tersebut, Lucas meminta bantuan Dina Soraya. Kemudian, Dina meminta bantuan sejumlah pegawai di bandara, termasuk Bowo dan Shinta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Staf AirAsia Diskors Perusahaan Setelah Ikut Jemput Eddy Sindoro”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/20/13250921/staf-airasia-diskors-perusahaan-setelah-ikut-jemput-eddy-sindoro.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Jadi Tersangka KPK, Deputi IV Kemenpora Diberhentikan

Jakarta (VLF) – Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) telah memberhentikan Deputi IV Mulyana. Selain itu, Kemenpora juga memberhentikan pejabat pembuat komitmen (PPK) Adhi Purnomo serta staf Kemenpora Eko Triyanto pascaditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Ketiganya diduga sebagai penerima suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Nasional Olahraga Indonesia ( KONI).

“Sudah diberhentikan, mulai hari ini sudah ditunjuk pejabat sementara,” ujar Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto saat dihubungi, Kamis (20/12/2018).

“Artinya, untuk jabatan itu sudah ditunjuk pejabat sementara yang menggantikan,” sambung Gatot. Gatot mengatakan, Menpora Imam Nahrawi selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk patuh menaati aturan terkait tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Sudah tidak kurang-kurangnya melakukan pakta integritas, sosialisasi KPK, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan sebagainya. Tapi masih kejadian itu kembali kepada karakter masing-masing,” tutur Gatot.

Bahkan, menurutnya, Kemenpora telah memberikan pengawasan yang ketat dan berlapis perihal penggunaan dana. “Tidak hanya dana hibah, dana apa pun masuk dalam ranah APBN itu pasti dilakukan pengawasan. Mulai dari proposalnya melalui inspektorat, BPK melakukan audit.

Sebetulnya sudah berlapis-lapis pengawasan penggunaan dana,” kata Gatot. Ke depan, tutur Gatot, Kemenpora akan memperbaiki sistem dan mencari formula untuk mencegah korupsi terkait penggunaan anggaran. “Metode diubah, artinya sistem berlapis masih kurang nanti kami ibaratnya secara random on the spot mana hal-hal yang ditengarai punya potensi korupsi langsung kami melakukan verifikasi mendadak,” ujar Gatot.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Diduga, Mulyana menerima uang dalam bentuk kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Mulyana sebelumnya juga diduga menerima pemberian lainnya yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dari Jhonny, dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta. Dugaan suap itu terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jadi Tersangka KPK, Deputi IV Kemenpora Diberhentikan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/20/11125611/jadi-tersangka-kpk-deputi-iv-kemenpora-diberhentikan.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

Mantan PNS Universitas Udayana Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Made juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/12/2018). Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Made tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, Made bersikap sopan selama persidangan dan belum menikmati hasil korupsi yang dilakukan.

Menurut jaksa, perbuatan Made ikut merugikan negara Rp 25,9 miliar. Made diduga terlibat korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Menurut jaksa, Made selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan rumah sakit tahun anggaran 2009 dan 2010, telah melakukan pengaturan lelang dalam rangka memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek.

Pengaturan lelang itu dilakukan dengan melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan dengan pihak peserta, sebelum atau saat dilakukan proses lelang. Menurut jaksa, terdakwa mengarahkan panitia lelang agar menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Made juga mengarahkan agar panitia pengadaan tidak mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang akan digunakan dalam proses pengadaan. Menurut jaksa, perbuatan Made telah memperkaya PT Duta Graha Indah sebesar Rp14,4 miliar.

Ia juga dinyatakan memperkaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikan Nazaruddin, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,2 miliar. Made Meregawa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan PNS Universitas Udayana Dituntut 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/19/14180651/mantan-pns-universitas-udayana-dituntut-4-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK ‘Pamer’ Saat OTT Receh tapi di Sidang Jadi Kasus Kelas Kakap

Jakarta (VLF) – Tahun 2018 menjadi catatan sejarah bagi KPK dengan operasi tangkap tangan (OTT) terbanyak. KPK pun ‘memamerkan’ OTT itu sebagai pintu masuk ke dalam perkara kelas kakap.

“Terkait tangkap tangan, kadang KPK menyita hanya sejumlah kecil uang suap. Namun saat dilakukan pengembangan, tidak sedikit para pihak yang kemudian dapat dimintai pertanggungjawaban,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Hal itu disampaikan Alexander dalam konferensi pers terkait capaian dan kinerja KPK di tahun 2018. Dengan OTT terakhir di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Selasa, 18 Desember malam, maka jumlah OTT KPK untuk tahun 2018 sejauh ini adalah 29 kali.

“Dari OTT tersebut pula, tidak jarang menjadi pintu masuk untuk menjerat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” imbuh Saut.

Saut pun mencontohkan perkara OTT yang menjerat sejumlah kepala daerah seperti Zumi Zola, Yahya Fuad, Irwandi Yusuf, hingga Zainudin Hasan. Menurut Saut, saat OTT, uang yang disita cukup kecil tetapi saat berhasil diungkap ternyata kasusnya besar.

“Dalam penyidikan dan persidangan terungkap memiliki sejumlah aset yang sangat besar yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ucap Saut.

Seperti contoh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang baru saja disidang pekan ini. Saat OTT, KPK hanya menemukan uang Rp 600 juta, tetapi saat sidang KPK membongkar adanya aliran duit setidaknya Rp 106 miliar ke kocek Zainudin.

( Sumber : KPK ‘Pamer’ Saat OTT Receh tapi di Sidang Jadi Kasus Kelas Kakap )