Author: ADMIN VLF

Sidang Eni Maulani, Jaksa Hadirkan Anggota Fraksi Golkar dan Presdir Isargas

Jakarta (VLF) – aksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam persidangan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/1/2019). Dua di antaranya adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Kemudian, Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim. “Saya kenal sebagai sesama anggota Partai Golkar. Tetapi saya di Komisi XI DPR,” ujar Sarmuji. Dalam persidangan, Sarmuji akan dikonfirmasi terkait uang yang diduga diterima Eni dan digunakan untuk kepentingan partai. Salah satunya yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional Partai Golkar.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, Eni didakwa menerima gratifikasi dari beberapa orang. Salah satunya penerimaan dari Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta. Menurut jaksa, pada Mei 2018, Eni menghubungi Iswan dan memberitahu bahwa dia telah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Dalam pertemuan selanjutnya, Eni meminta uang kepada Iswan untuk keperluan suaminya yang maju dalam pemilihan kepala daerah. Iswan kemudian menyanggupi permintaan Eni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Eni Maulani, Jaksa Hadirkan Anggota Fraksi Golkar dan Presdir Isargas”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/13525481/sidang-eni-maulani-jaksa-hadirkan-anggota-fraksi-golkar-dan-presdir-isargas.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Kasus Dugaan Suap di PN Jaksel, KPK Panggil Seorang Hakim

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Totok Sapto Indarto, Selasa (8/1/2019). Totok rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim terkait kepengurusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MR (panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

KPK menduga pemberian uang ditujukan kepada oknum hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/ PN Jaksel.

Perkara tersebut didaftarkan pada 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Dugaan Suap di PN Jaksel, KPK Panggil Seorang Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/10282971/kasus-dugaan-suap-di-pn-jaksel-kpk-panggil-seorang-hakim.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

 

Dugaan Korupsi Proyek Gedung IPDN, Gamawan Fauzi Penuhi Panggilan KPK

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa (8/1/2019). Ia datang sekitar pukul 09.30 WIB. Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. “Diperiksa (sebagai saksi) untuk Pak Dudy,” kata Gamawan sembari memasuki lobi gedung KPK. Secara terpisah,

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk Dudy. Dudy sebelumnya terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provonsi Riau. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Dudy kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pembangunan 2 gedung kampus IPDN lainnya di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara bersama dua tersangka baru. Tersangka baru itu adalah Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Tbk Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Tbk, Dono Purwoko. Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara. “Diduga terkait pembagian proyek ini DJ dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen.

Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian DJ dan kontraktor menandatangani kontrak proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).

“Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, DJ diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, agar dana dapat dibayarkan,” lanjut dia.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Dudy, Adi, dan Dono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dugaan Korupsi Proyek Gedung IPDN, Gamawan Fauzi Penuhi Panggilan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/10212561/dugaan-korupsi-proyek-gedung-ipdn-gamawan-fauzi-penuhi-panggilan-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Serahkan Uang Rp 2 Miliar kepada KPK

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin telah menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar ke KPK. Neneng dijerat dalam kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp 2 miliar pada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/1/2019).

Menurut Febri, dengan penyerahan uang ini, Neneng telah menyerahkan uang ke KPK dengan total nilai Rp 8 miliar. KPK, kata dia, menghargai penyerahan uang oleh Neneng tersebut. “Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum,” ujar Febri.

Ia menjelaskan, Neneng masih berencana menyerahkan uang lainnya secara bertahap. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Serahkan Uang Rp 2 Miliar kepada KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/11151931/kasus-meikarta-bupati-bekasi-serahkan-uang-rp-2-miliar-kepada-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Dana Hibah ke KONI, KPK Panggil Dua Pejabat Kemenpora

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora), Jumat (4/1/2019). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Kepala Bidang Olahraga Prestasi Nasional Kemenpora Muhammad Yunus dan Kepala Bagian Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap. Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar.

Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta. KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar. KPK menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Dana Hibah ke KONI, KPK Panggil Dua Pejabat Kemenpora”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/11124121/kasus-dana-hibah-ke-koni-kpk-panggil-dua-pejabat-kemenpora.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Daftarkan PK, Baiq Nuril: Mudah-mudahan Bebas dari Hukuman

Jakarta (VLF) – Baiq Nuril berharap berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan bersama tim pengacaranya, dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Baiq dihukum 6 bulan penjara karena merekam percakapan mesum tanpa izin.

“Mudah-mudahan apa yang kita upayakan ini berjalan lancar dan bisa diterima, bisa bebas dari hukuman,” kata Baiq Nuril, yang ditemui bersama tim pengacaranya usai menyerahkan berkas PK ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (3/1/2019).

Dalam berkas permohonan PK yang diajukannya, Baiq Nuril bersama tim pengacaranya mengangkat pasal kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata dalam membuat sebuah putusan hukum. Persoalan yang mengatur tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C KUHAP.

Lebih lanjut, PN Mataram melalui juru bicaranya Didiek Jatmiko, memaparkan sejumlah tahapan yang harus ditempuh dari upaya hukum luar biasa tersebut, sebelum sampai ke meja sidang MA.

“Setelah berkas diterima, sesuai aturan KUHAP, pengadilan bertugas memeriksa perkara PK-nya,” kata Didiek Jatmiko.

Pemeriksaan perkara tersebut, jelasnya, akan dilakukan dalam sebuah persidangan yang diawali dengan penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

Setelah pemeriksaan persidangan yang sifatnya resmi dan terbuka untuk umum itu selesai, selanjutnya Majelis Hakim akan membuat pendapat terhadap PK yang telah diajukan.

Pendapat tersebut kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara Pendapat yang turut dilimpahkan bersama berkas PK ke MA.

“Saya rasa untuk prosesnya (sidang pemeriksaan berkas permohonan PK) tidak akan lama, setelah Majelis Hakim ditetapkan, prosesnya akan cepat,” ucap Didiek.

( Sumber : Daftarkan PK, Baiq Nuril: Mudah-mudahan Bebas dari Hukuman )

Saksi Bantah Terima Uang dari Eks Bupati Sula Terkait Pengadaan Lahan Bandara Bobong

Jakarta (VLF) – Kepala Desa Bobong H Muhdin Soamole membantah menerima uang dari mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus atau adiknya, Zainal Mus, terkait pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009. Muhdin mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam sidang terdakwa Hidayat Mus dan Zainal Mus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2018).

“Tadi Bapak menerangkan, ini sesuai BAP Bapak di nomor 15, terkait penerimaan uang dari Zainal Mus atau Hidayat Mus apakah Bapak pernah menerima. Saya tidak pernah menerima uang dari Ahmad hidayat Mus maupun Zainal Mus. Ini apakah maksudnya terkait dengan bandara?” tanya jaksa KPK.

“Itu yang saya bilang terkait fisik bahwa ini ada hasil uang bandara tidak pernah (menerima),” kata Muhdin. Namun, Muhdin mengaku dirinya sering mendapat bantuan uang dari pihak keluarga Hidayat Mus dan Zainal Mus.

Ia mengaku beberapa kali meminta bantuan uang kepada pihak keluarga Hidayat Mus dan Zainal Mus untuk menopang kehidupan sehari-hari. “Kalau menyangkut kebutuhan saya tidak ada uang, saya minta tolong, selalu dikasih, Pak. Karena selama ini menyangkut dengan kita punya kebutuhan hidup apa yang dalam keadaan susah selalu dibantu oleh keluarganya. Memberikan selalu,” ujar dia.

Jaksa KPK pun menanyakan berapa perkiraan total bantuan uang yang pernah ia terima dari pihak keduanya. “Saya tidak bisa hitung, Pak. Saya anak-anak masih kuliah kebutuhan ini, jadi selalu saya minta bantu,” ungkapnya. Ahmad Hidayat Mus didakwa memperkaya diri dan orang lain dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya terdakwa dan Zainal Mus (Ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014) sejumlah Rp 2.394.997.000,” ujar jaksa KPK Lie Putra Setyawan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Menurut jaksa, ia diduga turut memperkaya pihak lainnya sebesar Rp 1.053.903.000. Tindakan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3.448.900.000. Dalam pembebasan lahan tahap II senilai Rp 1,9 miliar, Hidayat memerintahkan Zainal mengirimkan uang sekitar Rp 1 miliar ke sejumlah pihak.

Adapun rinciannya, uang Rp 500 juta melalui transfer ke rekening atas nama Andi Arwati, uang Rp 100 juta lewat transfer ke rekening atas nama Azizah Hamid. Sementara sisa uang Rp 294 juta diterima Zainal. Di sisi lain, uang sebesar Rp 1,053 miliar dibagikan Kabag Umum dan Perlengkapan Kabupaten Sula Ema Sabar kepada pihak lain.

Adapun rinciannya, pada tanggal 9 September 2009, uang sebesar Rp 75 juta diserahkan ke Kapolres Kepulauan Sula. Tanggal 10 September 2009 sebesar Rp 210 juta ke Kabag Kesra Pemkab Sula Rugaya Soleman. Kemudian pada tanggal 11 September 2009, uang dengan total Rp 715 juta diduga diberikan kepada 15 orang lainnya. Mereka terdiri dari beragam unsur, seperti pensiunan, anggota DPRD Kepulauan Sula, Camat Bobong, Kepala Desa Bobong, jaksa, hingga asisten Sekretariat Daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Bantah Terima Uang dari Eks Bupati Sula Terkait Pengadaan Lahan Bandara Bobong”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/03/13330811/saksi-bantah-terima-uang-dari-eks-bupati-sula-terkait-pengadaan-lahan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Hari Ini, PT NKE Akan Hadapi Vonis Hakim

Jakarta (VLF) – PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1/2018).

Perusahaan ini sebelumnya dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. PT NKE juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188.732.756.416. Jumlah tersebut berdasarkan keuntungan perusahaan atas 8 proyek yang diperoleh dari Muhammad Nazaruddin, sebesar Rp 240.098.133.310.

Angka ini kemudian dikurangi uang senilai Rp 51.365.376.894 yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi. Pembayaran itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tak membayar, asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang denda dan uang pengganti. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun. Menurut jaksa, hal yang memberatkan PT NKE adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal-hal meringankan terdakwa memberikan keterangan yang signifikan. Terdakwa berjanji mengupayakan tata kelola perusahaan bebas korupsi dan terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa menilai, PT NKE melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi. Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar. Menurut jaksa, pada awal 2009, bertempat di Kantor Anugerah Grup, Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin.

Pertemuan dihadiri juga oleh perwakilan beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi diantaranya PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya, dan PT Nindya Karya.

Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin menyampaikan bahwa Anugerah Grup sedang berupaya mendapatkan anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR guna dibagikan kepada perusahaan-perusahaan yang hadir. Nazar meminta BUMN dan PT DGI nantinya saling membantu dalam proses pelelangan.

Jika salah satu perusahaan telah diarahkan menjadi pemenang lelang, maka perusahaan lainnya harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan begitu juga sebaliknya. Jaksa memaparkan, PT NKE bersama M Nazaruddin, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Dudung Purwadi selaku direktur utama PT NKE mengatur proses lelang untuk memenangkan PT NKE.

Dalam kesepakatan, pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya harus diberikan fee sebesar 15 persen dari nilai real cost proyek. Selain proyek Pembangunan RS di Universitas Udayana, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, PT NKE juga telah menjadi penyedia barang atau jasa atas sejumlah proyek pembangunan lainnya.

Jaksa menilai, PT NKE melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hari Ini, PT NKE Akan Hadapi Vonis Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/03/06035931/hari-ini-pt-nke-akan-hadapi-vonis-hakim.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Saksi Mengaku Tak Tahu Tas Berisi Uang Rp 1 Miliar yang Diserahkan kepada Eni Maulani

Jakarta (VLF) – Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Nenie Afwani mengaku tak tahu soal tas olahraga berisi uang Rp 1 miliar yang diserahkan stafnya ke Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih melalui staf ahli Eni, Tahta Maharaya.

Menurut Nenie, ia hanya pernah menyerahkan dokumen perusahaan ke Eni melalui Tahta terkait urusan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu ia sampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Eni dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2019). Dalam persidangan sebelumnya, Tahta mengatakan, ia pernah menerima tas berisi uang sekitar Rp 1 miliar dari staf Nenie.

“Selain dokumen ada enggak yang lain yang diserahkan ke Pak Tahta?” tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Enggak ada,” jawab Nenie.

Jaksa KPK kembali mencecar Nenie apakah tas berisi uang tersebut tidak diserahkan secara langsung, melainkan melalui orang lain. Nenie kembali membantah. “Saya enggak pernah, Pak,” jawab Nenie. Kepada Nenie, jaksa KPK mengatakan bahwa Tahta pernah menyampaikan keterangan dalam persidangan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 1 miliar di dalam tas olahraga berwarna hitam, dari staf Nenie.

Nenie merasa tak pernah memerintahkan atau menyerahkan uang kepada Eni. “Mohon maaf, Pak. Saya tidak pernah memberikan uang,” kata dia. “Mungkin bukan (lewat) saksi langsung, melalui resepsionis atau satpam pernah enggak?” tanya jaksa KPK lagi.

Nenie kembali membantah hal tersebut. Mendengar jawaban Nenie, jaksa KPK mengingatkan bahwa Nenie telah disumpah untuk memberikan keterangan secara benar dalam persidangan. “Yakin ya? Karena ada konsekuensinya, saksi kan di sini disumpah ya,” kata jaksa KPK. “Iya, Pak,” jawab Nenie.

Jaksa KPK kembali menanyakan apakah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan pernah memberitahunya soal penyerahan uang ke Eni. Nenie mengaku atasannya tak pernah menyinggung persoalan tersebut. “Tidak. Beliau (Samin Tan) tidak bicara itu,” ungkap Nenie. Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Uang gratifikasi yang diterima diduga digunakan untuk keperluan suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah. Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Menurut jaksa, selain untuk pilkada, uang yang diterima juga untuk membiayai keperluan pribadi Eni. Dalam surat dakwaan, salah satu sumber penerimaan gratifikasi Eni berasal dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebesar Rp 5 miliar.

Menurut jaksa, Samin meminta bantuan Eni terkait permasalahan pemutusan perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah. Menurut jaksa, Eni kemudian menyanggupi permintaan itu dengan memfasilitasi pertemuan pihak PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Mengaku Tak Tahu Tas Berisi Uang Rp 1 Miliar yang Diserahkan kepada Eni Maulani”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/12484801/saksi-mengaku-tak-tahu-tas-berisi-uang-rp-1-miliar-yang-diserahkan-kepada.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

 

Dipidana Kasus Korupsi, 480 PNS Diberhentikan Tidak Hormat

Jakarta (VLF) – Pemerintah memberhentikan secara tidak hormat 480 pegawai negeri sipil atau PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun angka tersebut terdiri dari 177 surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat di instansi pusat dan daerah, serta 303 surat keputusan lain. Pemberhentian ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Dalam SKB tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang diperintahkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS dengan tidak hormat. “Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK, yakni menteri, kepala daerah, kepala lembaga wajib mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN RB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya,” ujar Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangan tertulis, Rabu (2/1/2019).

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir menjelaskan, pejabat yang terkait memang diminta untuk segera menindaklanjuti SKB pemberhentian itu. “PPK membuat surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dan salinannya untuk proses adminitrasinya,” kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/1/2019).

Berdasarkan data BKN, PNS yang tersangkut kasus tipikor di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 79 orang, di Provinsi Jawa Timur sebanyak 43 orang, di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 36 orang, dan satu orang PNS di Provinsi Lampung.

Menurut Bambang Dayanto, sisanya berada di kementerian dan lembaga tingkat pusat. “Sementara untuk kementerian dan lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang,” kata dia. Dengan dilaksanakannya pemberhentian ini, lanjut dia, maka diharapkan pada tahun 2019 tidak ditemukan lagi PNS yang tersangkut kasus korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dipidana Kasus Korupsi, 480 PNS Diberhentikan Tidak Hormat”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/12014071/dipidana-kasus-korupsi-480-pns-diberhentikan-tidak-hormat.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Bayu Galih