Author: ADMIN VLF

Tiga Pejabat Sinarmas Didakwa Menyuap 4 Anggota DPRD Kalteng

Jakarta (VLF) – Tiga pejabat Sinarmas didakwa menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Mereka adalah Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas, yang juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

“Terdakwa bersama-sama telah melakukan atau turut serta melakukan memberi uang sebesar Rp 240 juta kepada penyelenggara negara,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Adapun, anggota DPRD yang menerima suap yakni, Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng. Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng. Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah.

Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019. Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar keempatnya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan. Selain itu, rapat tersebut seharusnya juga membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tiga Pejabat Sinarmas Didakwa Menyuap 4 Anggota DPRD Kalteng”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/11/13283691/tiga-pejabat-sinarmas-didakwa-menyuap-4-anggota-dprd-kalteng.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Ricuh Eksekusi di Sukabumi, Pengacara Pertanyakan Nilai Lelang

Jakarta (VLF) – Kericuhan terjadi saat proses eksekusi tiga unit rumah di Kampung Tipar, Kelurahan/Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pemilik rumah melawan proses eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.

Pengacara pemilik rumah, Amirudin Rahman, menilai proses eksekusi oleh pihak pengadilan terlalu cepat. Pihaknya menganggap appraisal yang dilakukan pihak bank terlalu murah. Sebab itu pemilik rumah kembali memproses gugatan.

“Kita akui ini urusannya utang piutang antara klien saya dengan Bank Danamon, persoalannya baru muncul ketika klien kami macet bayar kemudian pihak bank melakukan proses lelang. Taksiran rumah ini seharusnya Rp 2 miliar ternyata hasil proses (lelang) hanya Rp 650 juta,” kata Rudi Amirudin Rahman didampingi rekannya, Reni Setiawati, di lokasi eksekusi, Kamis (10/1/2019).

Rudi menegaskan pihaknya menghormati proses hukum namun harus benar-benar berkeadilan. Pihaknya mengajukan gugatan atas nilai appraisal tersebut, namun pengadilan cenderung terburu-buru mengeksekusi.

“Kita pahami putusan kasasi itu tidak akan menghalangi eksekusi, tapi pengadilan yang bergerak atas nama keadilan harus menghormati proses hukum itu sedang berjalan. Proses eksekusi ini tidak berperikemanusiaan menurut saya, kita akan mencari langkah-langkah untuk mencari keadilan,” tuturnya.

Dia menyebut luas tanah lebih dari 1.700 meter persegi di wilayah perkotaan dengan tiga bangunan rumah, nilainya dipastikan bisa mencapai Rp 2 miliar. “Harga pasaran tanah di tempat ini saja sudah Rp 900 ribu per meter,” ucap Rudi.

Sementara itu, Yeni Iriyani, kuasa hukum Entat Sutatiah selaku pemenang lelang yang memohon proses eksekusi, menilai keputusan perkara ini sudah inkrah di pengadilan. Selain itu, sertifikat bangunan dan tanah di lokasi yang dieksekusi sudah atas nama kliennya.

“Eksekusi hari ini berdasarkan permohonan klien kami karena keputusannya sudah inkrah. Kebetulan klien kami ini pemenang lelang. Jadi beliau itu bukan beli dari pemilik rumah, tapi resmi lewat negara sudah sesuai dengan prosedur dan sah secara hukum,” ucap Yeni.

Soal gugatan dilakukan pihak pemilik rumah sebelumnya, Yeni mempersilahkan. Sebab, kata dia, kliennya telah mengikuti proses peradilan hingga tingkat MA. “Sudah sah, kalau mereka gugat buat apa, ini sudah inkrah. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Kita adalah pemenang lelang dan harus dilindungi oleh negara,” kata Yeni.

Eksekusi rumah di Kampung Tipar, Kelurahan/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi milik atas nama Cecep Mahyudin berlangsung ricuh. Keluarga pemilik rumah menolak eksekusi, dua orang penghuni rumah pingsan saat proses itu berlangsung. Meski ada perlawanan, proses eksekusi dan evakuasi barang tetap dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.

Pihak keluarga melawan karena menilai harga lelang tidak sebanding dengan objek yang dijaminkan. Proses sidang terkait hal itu masih berjalan.

( Sumber : Ricuh Eksekusi di Sukabumi, Pengacara Pertanyakan Nilai Lelang )

Sidang PK, Kuasa Hukum Baiq Nuril Beberkan Kesalahan Kasasi

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang perdana pemeriksaan berkas memori Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril Maknun. Pada sidang perdana itu, kuasa hukum Baiq Nuril membeberkan alasan PK.

Sidang dipimpin oleh Achmad Sugeng Djauhari dengan anggota Hiras Sitanggang dan Rosana Irawati. Baiq Nuril sebagai pihak pemohon PK hadir dengan didampingi tim pengacaranya yang dipimpin Yan Mangandar Putra.

Sedangkan dari pihak termohon PK, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakilkan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram Agung Faizal didampingi jaksa Oktavia Ading.

Awal persidangan, majelis hakim mempersilakan pihak termohon untuk menyampaikan berkas memori PK yang kemudian disampaikan langsung oleh pihak pengacara Baiq Nuril, diwakilkan Yan Mangandar Putra.

Dalam uraian berkas memorinya, pihak pengacara menjelaskan tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memutus kasasinya. Aturan itu telah tertera dalam pasal 263 ayat 2C KUHP.

“Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) itu terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dilakukan secara nyata tanpa melihat fakta hukum dalam sidang sebelumnya,” kata Yan Mangandar.

Dari uraian tersebut, pihak Baiq Nuril kemudian menyimpulkan putusan kasasi MA telah kontradiktif dengan putusan sidang sebelumnya, yakni di PN Mataram pada akhir Juli 2017.

Karena itu, dalam berkas memorinya, Yan Mangandar meminta kepada majelis hakim yang memeriksa berkas memori PK Baiq Nuril untuk membatalkan putusan kasasi MA, membebaskan Baiq Nuril dari seluruh dakwaan, dan mengembalikan hak-hak Baiq Nuril dalam statusnya sebagai warga sipil biasa.

“Diharapkan juga kepada majelis hakim untuk mengadili kembali dan menyatakan Baiq Nuril tidak terbukti bersalah sebagaimana yang telah disebutkan dalam dakwaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yan Mangandar menjelaskan secara lengkap bahwa oknum yang mendistribusikan dan atau mentransmisikan rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan Muslim itu adalah rekan tenaga honorernya ketika masih bekerja di SMAN 7 Mataram.

“Melainkan yang aktif dalam hal pendistribusian atau mentransmisikan itu adalah Imam Mudawin, bukan Baiq Nuril,” ujarnya pula.

Menanggapi penyampaian berkas memori PK Baiq Nuril, ketua majelis hakim Achmad Sugeng Djauhari mempersilakan kepada pihak termohon dari Kejari Mataram untuk memberikan hak jawabnya.

Namun dari pihak JPU yang diwakilkan Agung Faizal meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan jawaban dari berkas memori PK Baiq Nuril secara tertulis.

“Kami harap bisa diberikan waktu satu pekan untuk lebih dulu menyiapkan jawabannya secara tertulis,” kata Agung Faizal.

Mendengar pernyataan itu, majelis hakim kemudian menyimpulkan untuk menunda sidang hingga pekan depan, tepatnya Rabu (16/1) mendatang.

Dalam kurun waktu tersebut, majelis hakim meminta kepada tim JPU untuk menyiapkan materi jawaban dari berkas memori PK Baiq Nuril hingga batas waktu yang telah dipertimbangkan majelis hakim.

“Dari musyawarah kami, sidang diputuskan untuk ditunda hingga Rabu (16/1) depan dengan materi mendengar jawaban memori PK-nya,” kata ketua majelis hakim Achmad Sugeng Djauhari.

( Sumber : Sidang PK, Kuasa Hukum Baiq Nuril Beberkan Kesalahan Kasasi )

 

Kasus Bupati Cianjur, KPK Panggil Tiga Kepala Sekolah

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga kepala sekolah sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Mereka adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Pagelaran Apit Subardi, Kepala Sekolah SMPN 4 Sukanagara, Jaimin dan Kepala Sekolah SMPN 2 Sindangbarang, Cece. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin. Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bupati Cianjur, KPK Panggil Tiga Kepala Sekolah”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/10/10572681/kasus-bupati-cianjur-kpk-panggil-tiga-kepala-sekolah.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Wisnu Wardhana Sempat Tolak Teken Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Jakarta (VLF) – Wisnu Wardhana (WW) sempat menolak menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. Penolakan tersebut dilakukan WW saat berada di Lapas Klas I Surabaya di Porong.

Bahkan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan tersebut sempat diwarnai adu argumen selama hampir empat jam di Lapas Klas I Surabaya di Porong

Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan itu berisi dasar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1085/Pid.Sus/ tanggal 24 September 2018 atas nama terdakwa Ir H Wisnu Wardhana. Salah satu isi petikan surat keputusan menyebutkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir H Wisnu Wardhana dengan pidana enam tahun penjara.

“Ada beberapa catatan. Saat itu, terpidana (Wisnu Wardhana) tidak mau menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah kepada detikcom, Rabu (9/1/2019).

Heru mengatakan ada beberapa alasan yang membuat WW enggan menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan itu.

“Alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh PH (Penasehat Hukum). Kemudian alasan yang kedua adalah alasan subjektifitas dia yang mengaku tidak bersalah,” kata Heru.

Heru menjelaskan akhirnya tim eksekutor dari Kejari Surabaya dan Lapas Porong menyepakati untuk memberikan hak-hak terpidana, yakni dengan memberikan izin menelepon kuasa hukumnya.

“Setelah jam 09.00 WIB tiba di Lapas Porong. Sekitar pukul 12.00 WIB penasihat hukumnya datang. Akhirnya kami sampaikan prosesnya seperti apa putusan PT, PN, MA putusannya kami sampaikan kepada penasihat hukumnya. Dan penasihat hukum bisa menerima. Pada akhirnya Pak Wisnu mau menandatangani berita acara tanpa ada penolakan,” kata Heru.

“Alhamdulillah ujungnya semua lancar. Pak WW legowo, penasihat hukumnya legowo. Kami sudah melakukan itu semua (penandatanganan). Sekarang Pak Wisnu sudah kita eksekusi di Lapas Klas I Surabaya di Porong,” tandas Heru.

( Sumber : Wisnu Wardhana Sempat Tolak Teken Pelaksanaan Putusan Pengadilan )

Korupsi Pembangunan RS, Mantan PNS Universitas Udayana Divonis 3 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Made juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. “Mengadili, menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Iim saat membacakan amar putusan, Rabu (19/12/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Made tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, Made bersikap sopan selama persidangan dan tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan. Perbuatan Made ikut merugikan negara Rp 25,9 miliar. Made terlibat korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Made selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan rumah sakit tahun anggaran 2009 dan 2010, telah melakukan pengaturan lelang dalam rangka memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek.

Pengaturan lelang itu dilakukan dengan melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan dengan pihak peserta, sebelum atau saat dilakukan proses lelang. Made mengarahkan panitia lelang agar menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, Made juga mengarahkan agar panitia pengadaan tidak mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang akan digunakan dalam proses pengadaan.

Perbuatan Made telah memperkaya PT Duta Graha Indah sebesar Rp14,4 miliar. Kemudian, memperkaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikan Nazaruddin, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,2 miliar.

Made Meregawa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Korupsi Pembangunan RS, Mantan PNS Universitas Udayana Divonis 3 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/09/15314861/korupsi-pembangunan-rs-mantan-pns-universitas-udayana-divonis-3-tahun.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Pembuat Hoaks Surat Suara Berdasar Fakta Hukum

Jakarta (VLF) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI masih mendalami motif tersangka BBP yang diduga membuat konten berita bohong atau hoaks 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Proses pemeriksaan terhadap BBP masih didalami oleh Direktorat Siber (Bareskrim Polri) belum bisa disampaikan pada hari ini.

Kasus ini akan terus dikembangakan, pada prinsipnya, direktorat Siber akan menuntaskan,” kata Dedi, di Gedung Humas Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019). Dedi menegaskan, penetapan BBP sebagai tersangka berdasarkan fakta hukum dan jangan dikaitkan dengan salah satu pendukung pasangan calon dalam Pilpres 2019.

“Jangan dikait-kaitkan(pendukung pasangan calon presiden). Kami murni fakta hukumnya Saudara BBP menyiarkan berita bohong atau hoaks. Itu kontruksi hukum yang betul-betul secara profesional dibuktikan oleh tim siber Bareskrim,” kata Dedi.

Tersangka BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019. Atas perbuatannya, tersangka BBF dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun kurungan penjara. Selain BBP, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks itu. Mereka adalah LS, HY, dan J yang ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah.

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp. Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki yang menyatakan:

Ini sekarang ada tujuh kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari Cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya”.

Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Pembuat Hoaks Surat Suara Berdasar Fakta Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/09/15170231/polisi-tegaskan-penetapan-tersangka-pembuat-hoaks-surat-suara-berdasar-fakta.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Ahmad Heryawan Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Meikarta

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Rabu (9/1/2019). Heryawan yang mengenakan kemeja batik itu tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Heryawan tercatat dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pertama, pada Kamis (20/12/2018). Kedua, pada Senin (7/1/2019). Ia direncanakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Hari ini, Alhamdulilah saya datang untuk memberikan penjelasan tentang kasus Meikarta yang saya ketahui,” kata Heryawan saat akan memasuki lobi gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahmad Heryawan telah menyatakan kesediaannya memenuhi jadwal ulang pemeriksaan di KPK. “Sekitar pukul 10.00 WIB, Saudara Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jabar menghubungi KPK melalui Call Center 198.

Setelah kami sambungkan ke penyidik terkait, saksi menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan besok (Rabu, 9 Januari 2019),” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).

Febri mengatakan, KPK mengapresiasi kesediaan Aher memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus Meikarta. Febri sebelumnya mengungkapkan, KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.

“Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut,” kata Febri.

Dalam surat dakwaan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan, pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ahmad Heryawan Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Meikarta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/09/10152261/ahmad-heryawan-penuhi-pemeriksaan-kpk-terkait-kasus-meikarta.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Lagi, Ahmad Heryawan Mangkir dari Panggilan KPK

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kembali tak memenuhi agenda pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/1/2019). Heryawan rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ia dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. “Hingga sore ini, penyidik belum menerima informasi alasan ketidak hadiran saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, ia juga tak memenuhi pemeriksaan di KPK pada Kamis (20/12/2018). Menurut Febri, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sesuai alamat domisili Heryawan. KPK, kata dia, akan memanggil kembali Heryawan untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun, Febri belum bisa memastikan kapan Heryawan akan dipanggil kembali. Febri sebelumnya mengungkapkan, KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.

“Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut,” ungkapnya.

Dalam surat dakwaan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan, pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Heryawan mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Lagi, Ahmad Heryawan Mangkir dari Panggilan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/07/18320701/lagi-ahmad-heryawan-mangkir-dari-panggilan-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Rabu Besok, Aher Akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Meikarta

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, menyatakan kesediaannya memenuhi jadwal ulang pemeriksaan di KPK.

Sebelumnya, ia tak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK pada Kamis (20/12/2018) dan Senin (7/1/2019). Ahmad Heryawan, yang biasa disapa Aher, rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, Saudara Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jabar menghubungi KPK melalui Call Center 198. Setelah kami sambungkan ke penyidik terkait, saksi menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan besok (Rabu, 9 Januari 2019),” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).

Febri mengatakan, KPK mengapresiasi kesediaan Aher memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus Meikarta. “Karena pada dasarnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi adalah kewajiban hukum,” ujar Febri.

Febri sebelumnya mengungkapkan, KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut. “Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut,” kata Febri.

Dalam surat dakwaan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan, pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Rabu Besok, Aher Akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Meikarta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/14073821/rabu-besok-aher-akan-penuhi-panggilan-kpk-terkait-kasus-meikarta.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary