Author: ADMIN VLF

Tangani Masalah Hukum Perdata, Tiga BUMN Gandeng Kejaksaan Agung

Jakarta (VLF) – Tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) menyepakati kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerja sama ini terkait peningkatan efektivitas penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

Ketiga BUMN itu adalah PT Danareksa (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejagung Loeke Larasati Agoestina mengatakan, kewenangan hukum yang dimiliki pihkanya mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

Pertimbangan Hukum yang dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara.

“Eksistensi Bidang Datun ini hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh semua BUMN agar setiap kegiatan usahanya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah,” sebut Loeke dalam pernyataan resmi, Selasa (15/1/2019).

Sementara itu, Direktur Utama Danareksa Arief Budiman menuturkan, kesepakatan dengan Kejagung dilakukan guna memastikan semua kegiatan bisnis perseroan berada dalam koridor peraturan perundangan yang ada. “Serta, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari,” jelas Arief.

Adapun Direktur Utama PT PII Armand Hermawan menyatakan, dengan terlaksananya penandatanganan kesepakatan bersama antara PT PII dengan JAM DATUN maka diharapkan semua proyek infrastruktur yang diberikan penjaminan oleh PT PII sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dapat terlaksana sesuai dengan hukum yang berlaku dan meningkatkan tata kelola yang baik.

Sementara itu, Direktur Utama Indonesia Re Frans Y Sahusilawane dalam kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya mengantisipasi terjadinya berbagai permasalahan hukum, baik dari sisi hukum nasional maupun internasional.

“Oleh karena itu, melalui kerja sama dan pendampingan Jaksa Pengacara Negara diharapkan kami lebih siap dan mampu menghadapi semua itu secara profesional dalam kerangka Good Coorporate Governance,” tutur Frans.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tangani Masalah Hukum Perdata, Tiga BUMN Gandeng Kejaksaan Agung”, https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/15/142036926/tangani-masalah-hukum-perdata-tiga-bumn-gandeng-kejaksaan-agung.

Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Sidang Kasus Suap, Bupati Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, dituntut 8 tahun bui dan dicabut hak politik selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia dianggap terbukti dalam kasus suap dan gratifikasi.

Jaksa Kresno Antowibowo mengatakan Tasdi secara sah dan meyakinkan melakukan suap dan menerima gratifikasi. Ia juga dikenakan denda Rp 300 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

“8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta apabila tidak dibayar akan diganti 6 bulan penjara. Hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun,” kata Kresno, Rabu (16/1/2019).

Segala pemberian yang diakui oleh Tasdi dalam persidangan digolongkan sebagai gratifikasi termasuk dari Utut Adiyanto. Uang tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari dan uang dari Utut yang diakui untuk kegiatan partai juga tidak dilaporkan ke bendahara partai.

“Tidak satupun yang dilaporkan ke KPK. Harusnya dilaporkan dalam 30 hari kerja,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Tasdi dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi. Usai sidang, Tasdi tak seperti biasanya yang mau diwawancara wartawan. Ia menunduk dan langsung meninggalkan ruangan.

“Kita ikuti saja,” kata Tasdi singkat.

Sebelumnya Tasdi didakwa menerima suap Rp 500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Suap tersebut dimaksudkan juga agar PT Sumber Bayak Kreasi memenangkan proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. Selain itu ia juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp 1,465 miliar dan USD 20 ribu.

Tasdi dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut juga ada 4 terdakwa lainnya yaitu Kepala ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, dan pihak swasta yaitu Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Adirawinata Nababan.

( Sumber : Sidang Kasus Suap, Bupati Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Bui )

Kunjungan ke Kantor Sinarmas, 12 Anggota DPRD Kalteng Diberi Rp 1 Juta

Jakarta (VLF) – Sebanyak 12 anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, pernah melakukan kunjungan kerja ke kantor Sinarmas di Gedung Sinarmas Land, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2018. Seusai kunjungan, masing-masing legislator itu diberikan amplop berisi uang Rp 1 juta oleh pihak perusahaan.

Hal itu dikatakan enam anggota DPRD Kalteng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/1/2019). Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa yang merupakan pejabat di perusahaan perkebunan sawit milik Sinarmas. “Waktu itu saya menolak.

Tapi katanya tidak bermasalah, karena diberikan dengan niat yang baik. Diberikannya juga di depan pintu, tidak diam-diam,” kata anggota DPRD Kalteng Punding Bangkan.

Menurut Punding, saat itu pihak Sinarmas yang memberikan amplop mengatakan bahwa uang tersebut sebagai uang konsumsi. Punding mengatakan, uang tersebut diterima oleh semua anggota dan staf DPRD yang hadir. Penerimaan itu juga diakui saksi lainnya, yakni Anggoro, Putri Noor Nurhajah, Edy Rosada dan Arisavanah.

Awalnya, anggota DPRD mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Pencemaran itu salah satunya diduga dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Atas pemberitaan itu, Komisi B DPRD Kalteng sepakat untuk melakukan kunjungan kerja guna mengecek kebenaran berita tersebut. Sebanyak 12 anggota dewan kemudian ke Jakarta dan mendatangi kantor PT BAP yang merupakan anak usaha Sinarmas.

Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta.

Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.

Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kunjungan ke Kantor Sinarmas, 12 Anggota DPRD Kalteng Diberi Rp 1 Juta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/16/13235981/kunjungan-ke-kantor-sinarmas-12-anggota-dprd-kalteng-diberi-rp-1-juta.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Idrus Marham Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 2 Miliar

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU. Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi. Selanjutnya, menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Idrus diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Mantan Menteri Sosial itu juga disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Idrus Marham Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 2 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/15/11455541/idrus-marham-didakwa-terima-suap-lebih-dari-rp-2-miliar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Setelah Dengar Dakwaan, Idrus Marham Puji Jaksa dan Hakim

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019). Seusai mendengar pembacaan surat dakwaan, Idrus menyampaikan sejumlah hal di muka persidangan.

Salah satunya, Idrus memuji empat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkaranya. Idrus juga memuji lima anggota majelis hakim yang memimpin sidang. “Saya usia 57 tahun, sedangkan semua jaksa ini masih muda semua, di bawah 40 tahun, yang masih punya idealisme, militan, dan komitmen yang kuat,” ujar Idrus.

Idrus mengatakan, dia tidak memiliki keraguan terhadap semua jaksa KPK. Idrus meyakini para penuntut umum tersebut akan menjalankan tugasnya secara profesional dengan mengutamakan keadilan bagi dirinya.

Setelah itu, Idrus menyampaikan pujian kepada anggota majelis hakim. Terlebih lagi, ada dua anggota majelis hakim perempuan. “Saya pelajari, saya melihat bahwa majelis hakim yang ada adalah teladan penegak keadilan.

Saya waktu di Komisi II DPR mengetahui bahwa orang di PN Jakpus adalah senior dan punya prestasi, punya wawasan luas dan komitmen penegakan hukum yang mandiri,” kata Idrus. Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setelah Dengar Dakwaan, Idrus Marham Puji Jaksa dan Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/15/14141941/setelah-dengar-dakwaan-idrus-marham-puji-jaksa-dan-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Ingin Tunjukkan Sikap Kooperatif, Idrus Marham Tidak Ajukan Eksepsi

Jakarta (VLF) – Terdakwa mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Sosial itu beralasan ingin menunjukkan sikap kooperatif. “Dengan mengucap bismillah, kami menyatakan tidak ajukan eksepsi.

Kami menyatakan siap menjalani persidangan,” ujar Idrus kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Menurut Idrus, dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi perlu dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Dengan demikian, Idrus menginginkan agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Kepada majelis hakim, Idrus juga menceritakan bahwa ia sudah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal tahap penyidikan. Bahkan, Idrus sudah menyatakan mundur dari jabatan menteri sosial sebelum diumumkan sebagai tersangka. “Saya tidak suuzan.

Justru saya harus berterima kasih terlepas dari benar salah proses yang saya lalui. Ada hikmahnya, saya dapat merenung dan berpikir jernih tentang kondisi bangsa dan penegakan hukum yang saya hadapi,” kata Idrus.

Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ingin Tunjukkan Sikap Kooperatif, Idrus Marham Tidak Ajukan Eksepsi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/15/12415161/ingin-tunjukkan-sikap-kooperatif-idrus-marham-tidak-ajukan-eksepsi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Dihukum Bayar Rp 30 M ke Fahri Hamzah, PKS akan Ajukan PK

Jakarta (VLF) – PKS siap mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Namun PKS tetap akan menempuh upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan dengan nomor perkara 1876 K/Pdt/2018 itu.

“Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa (PK),” ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru.

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS. Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.

Salinan putusan MA itu pun telah diterima kuasa hukum Fahri Hamzah melalui PN Jaksel pada 3 Januari lalu. Fahri, lewat kuasa hukumnya, kemudian memberikan tenggang waktu selama 1 pekan, yakni hingga 16 Januari 2019, kepada PKS untuk pembayaran denda tersebut.

Terkait tenggang waktu tersebut, Zainudin menegaskan PKS akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Dia pun meminta Fahri dan kuasa hukumnya taat pada mekanisme hukum yang ada.

“Terkait eksekusi, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada siapa, barang apa, di mana? Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti. Agar hak hukum orang lain tidak hilang (tercerabut). Di situlah keadilan dan kepastian hukum baru dapat kita peroleh,” tuturnya.

“Jadi, Fahri bersama pengacaranya harus taat dengan mekanisme hukum acara (perdata) yang ada dan berlaku di Indonesia,” imbuh Zainudin.

( Sumber : Dihukum Bayar Rp 30 M ke Fahri Hamzah, PKS akan Ajukan PK )

Hakim Merry Purba dan Panitera Didakwa Terima Suap dari Terdakwa

Jakarta (VLF) – Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura. “Terdakwa (Merry Purba) melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah berupa uang sebesar 150.000 dollar Singapura,” ujar jaksa Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1/2019).

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. Perkara tersebut, yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas. Dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi. Tamin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Tamin dihukum membayar uang pengganti Rp 132, 4 miliar. Namun, hakim Merry Purba menyatakan, dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurut Merry, dakwaan jaksa tidak terbukti. Pada 28 Agustus 2018, petugas KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba.

Petugas KPK juga menemukan uang 130.000 dollar Singapura di tas Helpandi, yang rencananya akan diberikan kepada hakim Sontan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim Merry Purba dan Panitera Didakwa Terima Suap dari Terdakwa”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/14/14322731/hakim-merry-purba-dan-panitera-didakwa-terima-suap-dari-terdakwa.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Saat Hakim Adhoc Tipikor Duduk di Kursi Pesakitan…

Jakarta (VLF) – Setelah hampir lima bulan tidak bersidang, Merry Purba yang merupakan hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, kembali berada di ruang sidang. Namun, kondisi Merry kali ini berbeda dari sebelummya.

Jika sebelumnya mengadili orang yang diduga koruptor, kini Merry harus menghadapi konsekuensi duduk di kursi pesakitan. Bukan lagi sebagai hakim, Merry berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap. Wajah Merry tampak pucat saat duduk menunggu kedatangan majelis hakim di Ruang Cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1/2019). Suaranya terdengar pelan saat ditanya kesiapannya menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan. “Ya saya kan hakim juga, saya sudah biasa bersidang.

Tapi sekarang saya berdoa minta kekuatan sama Tuhan,” kata Merry. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim. Masing-masing, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba dan panitera Helpandi sebagai tersangka.

Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari Tamin Sukardi. Diduga, uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Hakim Adhoc Tipikor Duduk di Kursi Pesakitan…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/14/12495421/saat-hakim-adhoc-tipikor-duduk-di-kursi-pesakitan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Buron Kasus DPRD Sumut Menyerahkan Diri ke KPK

Jakarta (VLF) – Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/1/2019).

Sebelumnya, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjadi buronan setelah KPK mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang (DPO). Surat DPO disampaikan pada 28 September 2018. Ferry merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

“FST (Ferry) tadi jam 10 datang ke KPK, dan sekarang sedang proses pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat siang.

Dalam kasus ini, Ferry merupakan satu dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang terjerat dalam kasus ini. Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Buron Kasus DPRD Sumut Menyerahkan Diri ke KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/11/14155901/buron-kasus-dprd-sumut-menyerahkan-diri-ke-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary