Author: ADMIN VLF

Kasus Dugaan Suap di PN Jaksel, KPK Panggil Wakil Ketua PN Wonosobo

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Totok Sapto Indrato, Selasa (22/1/2019).

Totok rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim terkait kepengurusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Totok sebelumnya pernah bertugas sebagai hakim di PN Jakarta Selatan. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF (pengacara, Arif Fitrawan),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap. KPK menduga pemberian uang ditujukan kepada oknum hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/ PN Jaksel.

Perkara tersebut didaftarkan pada 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Dugaan Suap di PN Jaksel, KPK Panggil Wakil Ketua PN Wonosobo”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/22/11203871/kasus-dugaan-suap-di-pn-jaksel-kpk-panggil-wakil-ketua-pn-wonosobo.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Kuasa Hukum Tak Tahu Landasan Hukum Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir, Muhammad Mahendradatta, menyerahkan kepada penasehat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, terkait landasan hukum dalam pembebasan Ba’asyir.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan. Ketika ditanya apakah pembebasan itu dikategorikan sebagai pembebasan murni atau pembebasan bersyarat, Mahendradatta mengutip apa yang disampaikan Yusril.

“Katanya Yusril, itu tanpa syarat, unconditional release,” ujar Mahendradatta saat ditemui di Kantor Law Office of Mahendradatta, di Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Ditanya lebih lanjut, apa landasan hukum yang menjadi dasar pemberian pembebasan tersebut, ia kembali melemparnya kepada Yusril.

“Tidak tahu, itu tanya Yusril, mekanisme hukum ada pada Yusril,” jelasnya.

Mahendradatta mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya tahu bahwa Ba’asyir akan dibebaskan pada minggu ini, sesuai janji Yusril. Terkait hari Ba’asyir akan dibebaskan, tim kuasa hukum telah mengusulkan untuk dilakukan pada Rabu besok.

Pembebasan Ba’asyir sebelumnya mendapat kritik dari sejumlah pengamat dan pakar. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Indonesia tidak mengenal pembebasan tanpa syarat seperti yang dilakukan pemerintah terhadap Ba’asyir saat ini. Meski tidak mengenal pembebasan tanpa syarat, Fickar mengatakan, Indonesia memiliki grasi.

“Menurut saya, hal ini (pembebasan tanpa syarat) hanya bisa terjadi di negara kerajaan sebagai pengampunan dari raja (di negara demokrasi namanya grasi),” kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/1/2019).

Namun, dalam konteks pembebasan Ba’asyir, hal itu bukanlah grasi karena tidak ada permintaan dari Ba’asyir. Hal itu bukan pula pembebasan bersyarat karena Ba’asyir menolak menandatangani surat taat pada Pancasila, yang menggugurkan haknya atas pembebasan bersyarat.

Oleh karena itu, ia berpandangan, pembebasan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ba’asyir tidak memiliki landasan hukum. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga mempertanyakan skema pembebasan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ba’asyir.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mempertanyakan pembebasan tersebut karena dinilai bukan merupakan pembebasan bersyarat atau grasi. Selain mendapat kritik dari dalam negeri, pembebasan ini juga diprotes oleh Australia.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba’asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kuasa Hukum Tak Tahu Landasan Hukum Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/21/15513031/kuasa-hukum-tak-tahu-landasan-hukum-pembebasan-abu-bakar-baasyir.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sandro Gatra

 

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Saksi Eddy Sindoro

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019). Nurhadi bersaksi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. “Benar, saya sudah tanda tangan BAP,” ujar Nurhadi, Senin.

Eddy Sindoro merupakan terdakwa dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Dugaan keterlibatan Nurhadi

Kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016.

Dalam persidangan terhadap Doddy, Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, pernah memintanya untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan peninjauan kembali (PK).

Meski demikian, Nurhadi menyatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy Sindoro. “Pak Eddy Sindoro mengeluh, kenapa perkara di PN Jakarta Pusat tidak dikirim-kirim. Tetapi, saya tidak tahu detail, itu bisa dikirim atau tidak,” ujar Nurhadi kepada Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Nurhadi, seingat dia perkara yang dimaksud Eddy terkait upaya PK salah satu pihak ke MA. Pengajuan PK dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nurhadi mengakui bahwa ia dan Eddy merupakan teman dekat yang sudah kenal sejak tahun 1975.

Setelah mendapat keluhan dari Eddy Sindoro, Nurhadi kemudian menghubungi panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Nurhadi meminta agar berkas perkara sesuai yang diminta Eddy Sindoro, segera dikirimkan ke Mahkamah Agung.

“Memang, jadi Sekretaris MA saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur, untuk menghindari keluhan atau pengaduan, inilah yang kami lakukan,” kata Nurhadi saat menjadi saksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Saksi Eddy Sindoro”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/21/13171131/mantan-sekretaris-ma-nurhadi-jadi-saksi-eddy-sindoro.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Sampaikan Eksepsi, Hakim Merry Purba Anggap KPK Tak Cukup Alat Bukti

Jakarta (VLF) – Terdakwa Merry Purba menyampaikan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019). Merry yang merupakan hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan itu menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam persidangan, nota keberatan atau eksepsi disampaikan oleh penasehat hukum Merry. “Saya serahkan pada penasehat hukum saya,” ujar Merry.

Dalam eksepsi, pengacara Merry mengatakan, bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka tidak terpenuhi. Menurut pengacara, penetapan tersangka hanya bersumber dari keterangan satu saksi. “Ini seharusnya jadi objek praperadilan.

Tapi masalah kecukupan alat bukti kami sampaikan dalam sidang pokok perkara ini karena didirong semangat mencari kebenaran materil suatu peristiwa pidana,” kata pengacara Merry, Effendi Simanjuntak.

Satu saksi yang dimaksud yakni panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut pengacara Merry, keterangan Helpandi tidak didukung bukti lain seperti percakapan telepon atau pesan melalui aplikasi WhatsApp.

Selain itu, menurut tim pengacara, dalam penggeledahan rumah, pemblokiran rekening dan penyitaan mobil, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana 150.000 dollar Singapura kepada Merry dari Helpandi. Merry Purba didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sampaikan Eksepsi, Hakim Merry Purba Anggap KPK Tak Cukup Alat Bukti”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/21/11443171/sampaikan-eksepsi-hakim-merry-purba-anggap-kpk-tak-cukup-alat-bukti.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Meikarta, KPK Panggil Seorang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi H Saefullah, Senin (21/1/2019). Saefullah rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin. Febri sebelumnya mengatakan, ada dua hal yang ditelusuri KPK dalam pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Penyidik, kata Febri, ada yang mendalami pengetahuan anggota DPRD terkait perubahan peraturan tata ruang atau yang terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Yang didalami terkait dengan posisi di Pansus RDTR yang tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi tersebut,” jelas dia. Selain itu, perjalanan wisata saksi ke Thailand juga menjadi bahan yang ditanyakan penyidik.

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka.

Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Seorang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/21/10530391/kasus-meikarta-kpk-panggil-seorang-anggota-dprd-kabupaten-bekasi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Pakar Hukum: Jaksa Agung dari Parpol Hampir Tidak Ada Sisi Positif

Jakarta (VLF) – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo terkait penunjukkan jaksa agung dari latar belakang partai politik. Menurut Fickar, jaksa agung dari parpol tidak ada sisi positifnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan mantan politisi Partai Nasdem. “Jaksa agung dari parpol positifnya hampir tidak ada, kecuali bagi parpol itu sendiri,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (18/1/2019). Menurut Fickar, justru lebih banyak sisi negatifnya jika penegak hukum diisi oleh orang dari latar belakang parpol.

Misalnya, jabatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh parpol maupun penguasa untuk menyelamatkan kelompoknya atau menjatuhkan lawan politik. Fickar mengatakan, latar belakang karier atau non karier sama-sama memiliki kelebihan dan kelemahan.

Menurut dia, meskipun tidak ada jaminan bahwa jaksa agung dari non parpol tidak dapat diintervensi oleh penguasa, presiden sebaiknya tetap memilih orang yang berintegritas dan yang tidak memiliki afiliasi politik langsung. “Jaksa agung dari parpol tidak akan produktif, apalagi kasus-kasus korupsi terkesan tebang pilih. Yang jadi kasus, kelihatannya yang tidak bisa kerjasama,” kata Fickar.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyinggung pejabat penegak hukum pada pemerintahan saat ini yang tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal itu karena pejabat penegak hukum tersebut berlatar belakang partai politik.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo di dalam acara debat capres dan cawapres yang dilaksanakan di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019) malam. Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo kemudian menjawab bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam pengisian sebuah jabatan.

Menurut Jokowi, tidak ada diskriminasi bahwa jabatan harus diberikan kepada orang partai, atau tidak harus kepada profesional. Menurut Jokowi, yang penting adalah proses rekrutmennya yang transparan, mengacu kompetensi, integritas, dan kapasitas memimpin yang baik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pakar Hukum: Jaksa Agung dari Parpol Hampir Tidak Ada Sisi Positif”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/18/11391201/pakar-hukum-jaksa-agung-dari-parpol-hampir-tidak-ada-sisi-positif.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus Meikarta, KPK Periksa 5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jumat (18/1/2019). Mereka akan bersaksi dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hassanah Yasin),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Kelima anggota DPRD tersebut, yakni Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, dan Anden Saalin Relan. Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. KPK pun menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka.

Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga terjerat dalam kasus ini. Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Periksa 5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/18/12363281/kasus-meikarta-kpk-periksa-5-anggota-dprd-kabupaten-bekasi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus Bupati Jepara, KPK Panggil Ketua PN Semarang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwal pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa, Jumat (18/1/2019). Edi akan diperiksa sebagai saksi kasus suap hakim yang melibatkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LS (Lasito),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani.

Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito. Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bupati Jepara, KPK Panggil Ketua PN Semarang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/18/12523951/kasus-bupati-jepara-kpk-panggil-ketua-pn-semarang.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi, KPK Dalami soal Aturan Tata Ruang dan Pelesiran

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, kelima anggota DPRD Kabupaten Bekasi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (17/1/2019).

Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah Abdul Rosid Sargan, H. Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.

“Lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diagendakan diperiksa untuk tersangka NHY telah datang sekitar pukul 10.00 dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Kamis.

Febri mengatakan, kelima anggota DPRD tersebut dicecar pertanyaan yang berbeda-beda. Penyidik, kata Febri, mendalami pengetahuan saksi terkait perubahan peraturan tata ruang atau yang terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, perjalanan wisata saksi ke Thailand juga menjadi bahan yang ditanyakan penyidik. “Secara variatif, ada yang didalami terkait dengan posisi di Pansus RDTR yang tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi tersebut,” jelas dia.

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka.

Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi, KPK Dalami soal Aturan Tata Ruang dan Pelesiran”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/17/15081491/periksa-5-anggota-dprd-bekasi-kpk-dalami-soal-aturan-tata-ruang-dan.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Mantan Ketua PN Medan Akui Gunakan Kamar Hotel untuk Bimbingan Mahasiswi

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudi Nainggolan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/1/2019). Marsudi bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Dalam persidangan, Marsudi mengaku pernah menggunakan fasilitas kamar di Hotel JW Marriot, Medan, Sumatera Utara. Fasilitas kamar yang diberikan oleh Hadi Setiawan itu digunakan Marsudi untuk memberi bimbingan penyusunan disertasi kepada seorang mahasiswi. “Ada mahasiswi S3, mau buat disertasi masalah jaminan investasi pariwisata dan terkait bisnis.

Jadi memang bukan masalah pidana,” ujar Marsudi. Menurut Marsudi, awalnya Hadi yang merupakan kawan lama menghubungi dia dan mengatakan bahwa Hadi sedang berada di Medan. Hadi meminta waktu untuk bertemu Marsudi di hotel.

Selanjutnya, Hadi menceritakan bahwa temannya yang bernama Tamin Sukardi sedang menghadapi masalah hukum sebagai terdakwa. Perkara Tamin sedang ditangani di Pengadilan Tipikor yang berada di PN Medan.

Saat itu, Hadi mengadu bahwa Tamin tidak seharusnya dituntut secara pidana. Hadi meminta agar Marsudi selaku ketua pengadilan berbicara kepada majelis hakim yang menangani perkara Tamin.  Setelah pembicaraan, menurut Marsudi, Hadi menawarkan kamar hotel.

Namun, Marsudi menolaknya, karena masih ada keperluan lain di rumah. Marsudi kemudian pulang ke rumah. Namun, pada malam hari, Marsudi kembali ke hotel. Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marsudi menjelaskan bahwa pada saat itu dia sudah ada janji dengan seorang mahasiswi. “Saya teringat ditawarkan kamar hotel.

Jadi saya gunakan saja kamar itu,” kata Marsudi. Selanjutnya, Marsudi menggunakan kamar hotel itu untuk memberikan bimbingan kepada mahasiswi tersebut pada malam hari. Menurut Marsudi, dia baru meninggalkan kamar hotel pada tengah malam. Jaksa kemudian menanyakan, apakah Marsudi mengantar mahasiswi tersebut sampai ke rumah.

Namun, Marsudi mengajukan keberatan kepada hakim. Dia merasa pertanyaan itu tidak relevan dengan perkara. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Marsudi mengakui bahwa penggunaan fasilitas hotel itu tidak seharusnya diterima. Ia mengakui hal itu melanggar kode etik hakim.

Dalam kasus ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui panitera pengganti Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura. Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Ketua PN Medan Akui Gunakan Kamar Hotel untuk Bimbingan Mahasiswi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/17/13291201/mantan-ketua-pn-medan-akui-gunakan-kamar-hotel-untuk-bimbingan-mahasiswi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi