Author: ADMIN VLF

Kasus Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Panggil Seorang Direktur Perusahaan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Manunggal Sarana Surya Pratama, Ardiansyah, Rabu (30/1/2019). Ardiansyah rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, Aswad yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar. Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.

Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Panggil Seorang Direktur Perusahaan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/30/10041751/kasus-mantan-bupati-konawe-utara-kpk-panggil-seorang-direktur-perusahaan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Mesuji

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memaparkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami dan 10 orang lainnya. OTT itu berlangsung di tiga lokasi wilayah Provinsi Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.

“Pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban di Lampung Tengah. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar,” kata Basaria dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu yang diikat dan disimpan dalam kardus air mineral. Secara bersamaan, tim mengamankan dua orang, yaitu rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami. “Sebelumnya MD (Mai) dan K (pihak swasta, Kardinal) membawa uang SA (pengusaha, Sibron Azis) dari Bandar Lampung ke tempat TH (Taufik) di Lampung Tengah,” ujar Basaria.

Uang tersebut sebelumnya dititipkan di toko ban sembari menunggu Taufik datang. Kemudian, uang dipindahkan ke bagasi mobil.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah dan mengamankan Kardinal yang merupakan perantara Sibron. “Pukul 15.50 WIB tim lainnya bergerak ke kantor milik SA (Sibron) di Jalan Harun II Tanjung Karang Timur dan mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan,” kata dia.

Pada Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK bergerak ke rumah dinas Khamami dan mengamankannya. Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, tim KPK mengamankan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra di kantornya.

Tetapkan 5 tersangka

KPK menetapkan Khamami, Taufik dan Wawan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Sementara, Sibron dan Kardinal juga menjadi tersangka karena diduga sebagai pemberi suap. Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018. “Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang,” papar Basaria.

Basaria menyebutkan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron. “Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati,” kata Basaria.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Mesuji”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/24/20360031/kronologi-operasi-tangkap-tangan-kpk-terhadap-bupati-mesuji.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Diperiksa KPK, Mendagri Ditanya soal Kesaksian Bupati Bekasi dalam Sidang Kasus Meikarta

Jakarta (VLF) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi kesaksian Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang menyebut namanya dalam persidangan kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam persidangan pada Senin (14/1/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung, Neneng menyebut nama Tjahjo. Saat itu, Neneng menjawab pertanyaan jaksa KPK perihal rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar.

Neneng mengatakan, Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan proyek itu. “Saya sebagai Mendagri ditanya terkait kesaksian Ibu Neneng. Intinya apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, atau apa yang saya bicarakan dengan bupati, sudah itu aja,” kata Tjahjo usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Tjahjo membenarkan dirinya sempat berbincang dengan Neneng. Ia berkomunikasi dengan Neneng via ponsel Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono.

Pada waktu itu, Soni sedang memimpin rapat bersama perwakilan PT Lippo Cikarang, pejabat Badan Pertanahan Nasional, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Neneng beserta stafnya.

“Saya telepon ke dirjen saya (Soni), sedang ada rapat disampaikan bahwa di dalam ruangan Pak Dirjen ada Bupati (Neneng). Hasil rapat sudah selesai bahwa intinya perizinan itu yang mengeluarkan adalah bupati atas rekomendasi gubernur,” kata Tjahjo. Tjahjo meminta Soni menyerahkan ponselnya ke Neneng.

Menurut Tjahjo, dirinya berpesan agar Neneng dan jajarannya beserta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuntaskan polemik perbedaan kewenangan yang menghambat investasi proyek tersebut.

Ia juga menegaskan agar urusan perizinan Meikarta diselesaikan sesuai dengan mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Kalau sudah beres semua segera bisa diproses. (Neneng menyampaikan) ‘Baik Pak, sesuai aturan’. Baik sesuai aturan, ya udah itu saja,” ujarnya.

Kemendagri berinisiatif mengundang Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi atas saran Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR. Saran itu agar Kemendagri mengonsolidasikan kebijakan Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi terkait permasalahan perizinan proyek Meikarta. “Jangan sampai investasi itu terhambat karena itu investasi di daerah harus didorong.

Tapi sesuai aturan. Soal kemudian dalam proses ada kasus oleh KPK, ya itu bukan kewenangan saya,” lanjut dia. Upaya itu ditempuh Kemendagri sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Kemendagri, kata dia, tak bisa mencampuri urusan perizinan proyek tersebut.

“Bukan kewenangan Mendagri untuk memberikan izin investasi di daerah, itu teknis,” ujar Tjahjo. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diperiksa KPK, Mendagri Ditanya soal Kesaksian Bupati Bekasi dalam Sidang Kasus Meikarta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/25/13313611/diperiksa-kpk-mendagri-ditanya-soal-kesaksian-bupati-bekasi-dalam-sidang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

 

Jaksa Bantah Eksepsi Hakim Merry Purba soal Tak Punya Bukti Permulaan

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan terdakwa Merry Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Sebelumnya, dalam eksepsi, Merry dan penasehat hukumnya menyebut KPK tak punya bukti permulaan yang cukup saat menetapkan tersangka. “Kami memohon agar majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum,” ujar jaksa Putra Iskandar saat membacakan tanggapan.

Menurut jaksa, asas umum pembuktian merupakan prinsip dalam menilai kecukupan alat bukti. Sementara, untuk menilai kesalahan terdakwa, jaksa tidak semata-mata hanya menggunakan ketetangan saksi.

Namun, keterangan saksi didukung alat bukti yang sah yang saling berkesesuaian. Alat bukti tersebut memberi petunjuk mengenai telah dilakukannya perbuatan pidana oleh terdakwa.

Dalam kasus ini, jaksa menyita uang 130.000 dollar Singapura dari tangan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, Helpandi. Uang tersebut merupakan bagian dari 280.000 dollar Singapura.

Dalam eksepsi, pengacara Merry mengatakan, bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka tidak terpenuhi.

Menurut pengacara, penetapan tersangka hanya bersumber dari keterangan satu saksi. Satu saksi yang dimaksud yakni panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut pengacara Merry, keterangan Helpandi tidak didukung bukti lain seperti percakapan telepon atau pesan melalui aplikasi WhatsApp.

Selain itu, menurut tim pengacara, dalam penggeledahan rumah, pemblokiran rekening dan penyitaan mobil, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana 150.000 dollar Singapura kepada Merry dari Helpandi.

Merry Purba didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi. Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura. Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Bantah Eksepsi Hakim Merry Purba soal Tak Punya Bukti Permulaan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/24/13484891/jaksa-bantah-eksepsi-hakim-merry-purba-soal-tak-punya-bukti-permulaan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Nilai Kasus Meikarta Memiliki Modus yang Rumit

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah memandang kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi memiliki modus yang cukup rumit. “Baik dari penggunaan banyak perantara, seperti yang muncul di sidang hari ini, maupun penggunaan sandi yang cukup kompleks.

Baik sandi nama tempat maupun nama orang, itu yang kami bongkar dalam proses penyelidikan kemarin yang makan waktu sampai satu tahun,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Menurut Febri, KPK menduga upaya tersebut dilakukan untuk mempersulit pengungkapan peristiwa yang sebenarnya. “Baik menggunakan kode rumit, atau nama orang ataupun tempat atau kode pertemuan lain, dan penggunaan banyak perantara,” ujarnya. Meski demikian, Febri optimistis secara perlahan modus rumit tersebut bisa terurai selama proses persidangan kasus ini berjalan.

“Semoga banyak hal terungkap dalam proses persidangan termasuk mencari pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam hal ini,” katanya.

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Nilai Kasus Meikarta Memiliki Modus yang Rumit”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/24/08245011/kpk-nilai-kasus-meikarta-memiliki-modus-yang-rumit.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

OTT di Lampung, KPK Amankan Total 8 Orang

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya mengamankan total 8 orang dalam operasi tangkap tangan ( OTT) di sejumlah wilayah Provinsi Lampung. OTT tersebut berlangsung sejak Rabu (23/1/2019) hingga Kamis (24/1/2019) dini hari. “(OTT dilakukan) di Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Mesuji.

Di tiga lokasi itu total diamankan 8 orang, ada kepala daerah, ada unsur swasta juga dan unsur PNS,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019) dini hari. Febri mengungkapkan, kepala daerah yang ditangkap merupakan seorang bupati. Namun, Febri enggan mengungkap lebih jauh identitasnya.

“Bupatinya 1 orang tapi ada beberapa pihak yang diamankan di tiga lokasi tersebut. Karena dugaan transaksinya itu dilakukan di salah satu lokasi di Lampung itu,” kata dia.

Penangkapan terkait dugaan adanya realisasi commitment fee terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. “Diduga terkait proyek infrastuktur di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Mesuji,” ujarnya.

KPK juga mengamankan uang dalam pecahan Rp 100.000 yang terikat dan disimpan di dalam kardus. Namun, Febri belum bisa memastikan secara spesifik jumlahnya karena masih dihitung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “OTT di Lampung, KPK Amankan Total 8 Orang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/24/09211471/ott-di-lampung-kpk-amankan-total-8-orang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Bupati Neneng Disebut Saweran Duit Usai Izin Awal Meikarta Terbit

Jakarta (VLF) – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin disebut ‘saweran’ uang usai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk proyek Meikartaterbit. Ratusan juta dibagi-bagikan Bupati Neneng. Siapa saja yang mendapatkan?

Dua orang saksi yang didatangkan jaksa dalam sidang lanjutan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta mengamininya. Keduanya adalah Carwinda selaku mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bekasi dan Deni Mulyadi sebagai mantan Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang DPMPTSP Pemkab Bekasi.

“Saksi menerima Rp 100 juta?” tanya jaksa pada Carwinda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/1/2019).

“Saat itu di bulan puasa, ada telepon dari ajudan (Bupati Neneng), katanya ini ada titipan dari bupati,” jawab Carwinda.

Carwinda mengiyakan bila pemberian uang itu terjadi setelah IPPT untuk proyek Meikarta keluar. Namun dia mengaku tidak tahu menahu asal usul uang itu.

“Saya pribadi kan nggak pernah tahu bupati menerima uang dari Meikarta karena ketitipan itu. Saya tahunya ketika penyidik bilang bahwa itu uang dari Meikarta,” kata Carwinda.

Selesai dengan Carwinda, jaksa beralih pada Deni. Dia mengaku menerima uang pada bulan puasa juga. Deni menyebut uang itu sebagai ‘titipan THR dari bupati’.

“Saya dikasih tahu ada titipan THR dari Bupati (Neneng) nyampe Rp 150 juta. Dibagi dua Rp 50 juta Heru (Heru Gunawan/Staf DPMPTSP Pemkab Bekasi),” ucap Deni.

Setali tiga uang dengan Carwinda, Deni mengaku tidak tahu uang itu terkait proyek Meikarta. Dia mengira bila uang itu benar-benar dari kocek pribadi Bupati Neneng.

“Baru tahu setelahnya (uang terkait Meikarta) dari staf saya yang dikasih tahu oleh bupati,” kata Deni.

Namun Deni mengaku sempat terlibat dalam proses IPPT untuk Meikarta. Awalnya dia mengaku menerima dokumen pengajuan IPPT itu pada Mei 2017 dari ajudan Bupati Neneng bernama Agus Salim.

“Katanya ini titipan dari bupati tolong diproses,” ujar Deni.

Deni kemudian memerintahkan Kusnadi Hendra Maulana yang menjabat sebagai Analis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan mengurus pengajuan IPPT tersebut.

“Awalnya itu (IPPT yang diajukan untuk luas lahan) 143 hektare, (tapi) yang sesuai 84,6 hektare. Setelah itu kita laporkan ke Pak Carwinda untuk proses pemarafan terus diserahkan ke Kusnadi lalu ke ajudan Bupati untuk ditandatangani IPPT itu,” tutur Deni.

Dia mengakui bila proses pengajuan IPPT normalnya tidak seperti itu. Seharusnya menurut Deni pengajuan IPPT melalui loket di DPMPTSP Pemkab Bekasi. IPPT merupakan proses awal bagi PT Lippo Cikarang untuk membangun Meikarta.

“Jadi nggak sesuai prosedur?” tanya jaksa

“Ini perintah Bupati,” jawab Deni.

Dalam sidang itu, empat orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka disebut berasal dari Lippo Grup. Mereka didakwa menyuap Bupati Neneng bersama jajarannya di Pemkab Bekasi untuk perizinan proyek Meikarta.

( Sumber :Bupati Neneng Disebut Saweran Duit Usai Izin Awal Meikarta Terbit )

Bersaksi di Sidang, Anggota DPRD Kalteng Mengaku Tidur Saat Kunjungan ke Lahan Sinarmas

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Syahrudin Durasid mengaku tertidur di mobil saat dia dan teman-temannya mengunjungi lokasi perkebunan sawit milik anak usaha Sinarmas, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Padahal, kunjungan lapangan itu untuk memeriksa langsung pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang diduga melibatkan PT BAP.

Hal itu diakui Durasid saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/1/2019). Mereka bersaksi untuk tiga pejabat Sinarmas yang didakwa menyuap anggota DPRD.

Awalnya, anggota DPRD lainnya mengatakan bahwa lokasi perkebunan PT BAP jaraknya jauh dari Danau Sembuluh. Jaksa kemudian mengonfirmasi hal itu kepada Durasid yang melakukan kunjungan lapangan. “Saya tidak tahu jaraknya. Waktu itu tengah hari Pak, saya tertidur di mobil saya Pak,” kata Durasid. Jaksa kemudian, menanyakan kondisi perkebunan dan sungai yang diperiksa.

Namun, karena tertidur, Durasid juga tidak memeriksa langsung kondisi lahan yang diduga tercemar. Durasid hanya mengandalkan staf dan anggota DPRD lain yang melakukan pemantauan menggunakan drone.

“Setelah itu saya tanya apa yang ditemukan, katanya ada tanaman yang di lokasi yang tidak boleh ditanam sawit. Itu kan ada batas di pesisir sungai,” kata Durasid. Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta.

Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.

Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bersaksi di Sidang, Anggota DPRD Kalteng Mengaku Tidur Saat Kunjungan ke Lahan Sinarmas”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/23/14462851/bersaksi-di-sidang-anggota-dprd-kalteng-mengaku-tidur-saat-kunjungan-ke.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Eni Maulani Mengaku Terima 10.000 Dollar Singapura dari Staf Ignasius Jonan

Jakarta (VLF) – Terdakwa mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengaku pernah menerima uang 10.000 dollar Singapura. Uang itu diberikan oleh staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Hal itu dikatakan Eni saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1/2019). “Saya sudah kembalikan kepada penyidik KPK sebesar 10.000 dollar Singapura. Saya tidak mau ini nanti ada masalah lagi sama saya,” ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Eni, suatu ketika seusai memimpin rapat di Komisi VII DPR, dia dihampiri oleh staf Jonan yang bernama Hadi. Staf Jonan tersebut kemudian memberikan sebuah amplop.

Saat itu, menurut Eni, staf Jonan hanya memberi tahu bahwa amplop tersebut untuk membantu kegiatan Eni di daerah pemilihan (dapil). Setelah diperiksa, amplop itu berisi uang 10.000 dollar Singapura.

Politisi Partai Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Menurut jaksa, sebagian uang tersebut diduga digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eni Maulani Mengaku Terima 10.000 Dollar Singapura dari Staf Ignasius Jonan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/22/15040671/eni-maulani-mengaku-terima-10000-dollar-singapura-dari-staf-ignasius-jonan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Eni Maulani: Sejak Awal Setya Novanto Berkeras Minta Proyek ke PLN

Jakarta (VLF) – Terdakwa mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menyebut bahwa Setya Novanto sejak awal meminta proyek kepada PT PLN Persero. Novanto yang saat itu menjabat Ketua DPR berkeras ingin menguasai proyek pembangkit listrik di Pulau Jawa.

Hal itu dikatakan Eni saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1/2019). “Bagi Setya Novanto mungkin kalau di Jawa, itunganya sangat besar, itu bisa 2 x 1.000 mega watt. Jadi kalau di Jawa itu sesuatu yang luar biasa,” ujar Eni.

Menurut Eni, Novanto tiga kali membicarakan proyek tersebut. Pembicaraan pertama saat Novanto memperkenalkan Eni dengan pengusaha di bidang energi, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sementara, dua kali pembicaraan disampaikan Novanto saat bertemu dengan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir. Menurut Eni, Novanto dan Kotjo berkeras ingin mendapatkan proyek di Pulau Jawa, salah satunya proyek pembangunan pembangkit listrik Jawa III.

Namun, dalam pembicaraan, Sofyan Basir mengatakan bahwa permintaan Novanto itu tidak dapat dipenuhi. “Pak Sofyan bilang, kalau di Jawa sudah penuh, karena semua sudah punya orang. Pokoknya Jawa enggak bisa. Tapi di luar Jawa oke,” kata Eni.

Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eni Maulani: Sejak Awal Setya Novanto Berkeras Minta Proyek ke PLN”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/22/11453581/eni-maulani-sejak-awal-setya-novanto-berkeras-minta-proyek-ke-pln.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra