Author: ADMIN VLF

Jaksa KPK Putar Suara Sopir Lucas yang Sebut Nama Eddy Sindoro hingga James Riady

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan dalam persidangan terhadap terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019). Menurut jaksa, suara tersebut adalah suara sopir Lucas, Jaman.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menghadirkan Jaman sebagai saksi terhadap Lucas. “Kami ingin buktikan bahwa bagaimana Pak Jaman bisa kenal James Riady dan Eddy Sindoro,” ujar jaksa KPK Abdul Basir kepada majelis hakim.

Sebelum rekaman diputar, jaksa menanyakan apakah Jaman kenal dengan para petinggi Lippo Group, yakni James Riady dan Eddy Sindoro. Namun, Jaman mengaku tidak kenal dan tidak tahu mengenai nama-nama tersebut.

Padahal, menurut jaksa, dalam rekaman itu Jaman membicarakan nama Lucas, Eddy, dan James yang terkait Lippo Group. “Total percakapan 1 jam 24 menit. Tapi hanya empat bagian yang akan kami putar,” kata jaksa.

Namun, setelah rekaman diputar, Jaman menyatakan tidak mengenal suara dalam rekaman pembicaraan itu. Tetapi, Jaman membenarkan nomor ponselnya yang disadap oleh KPK. Penasihat hukum Lucas juga menyatakan keberatan rekaman tersebut diputar.

Namun, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memutar rekaman. Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa KPK Putar Suara Sopir Lucas yang Sebut Nama Eddy Sindoro hingga James Riady”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/15074131/jaksa-kpk-putar-suara-sopir-lucas-yang-sebut-nama-eddy-sindoro-hingga-james.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan negara sekitar Rp 568 miliar. Karen diduga menyalahgunakan wewenang dalam investasi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar jaksa TM Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Menurut jaksa, Karen telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Kasus ini terjadi pada 2009, saat Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Perjanjian dengan Roc Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009.

Nilai transaksinya mencapai 31 juta dollar AS. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta dollar AS. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah Roc Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah.

Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/13014041/mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan-didakwa-rugikan-negara-rp-568-miliar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka bernama Thamrin Ritonga ke tingkat penuntutan. Thamrin merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Ia diduga merupakan orang kepercayaan tersangka Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. “Hari ini, Kamis 31 Januari 2019, penyidikan untuk tersangka TR (Thamrin Ritonga) dalam kasus telah selesai. Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas pada penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (31/1/2019).

Menurut Febri, sebanyak 62 saksi dari beragam unsur telah diperiksa dalam kasus ini. Saat ini, penahanan Thamrin dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. “Dibawa ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan,” kata Febri.

Thamrin diduga sebagai penghubung antara Pangonal dan pihak swasta bernama Effendy Sahputra terkait permintaan dan pemberian uang pada Pangonal.

Ia diduga pernah menghubungi Effendy agar menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada Pangonal. Selain itu, Thamrin diduga berperan mengoordinasikan pembagian sejumlah proyek, terutama untuk tim sukses Pangonal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/15504301/orang-kepercayaan-bupati-labuhanbatu-segera-disidang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Timses Jokowi: Sudahlah Buni Yani, Nggak Usah Cengeng!

Jakarta (VLF) – Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Aria Bima, meminta Buni Yani bersikap jantan menghadapi eksekusi atas vonisnya.

Menurut Aria, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri. “Ya, sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan aja nggak usah terlalu cengeng!” kata Aria saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Aria juga meminta Buni Yani tak mendramatisir, menuding pemerintah otoriter terhadap kasus hukum yang ia jalani.

Sebab, kata Aria, pemerintah telah berlaku adil terhadap seluruh pihak. “Nggak usah terlalu didramatisasi menjadi pemerintahan yang otoritarian, yang seolah-olah dizalimi,” ujar dia.

Aria mengatakan, tak ada kriminalisasi hukum terhadap kasus Buni Yani. Presiden Joko Widodo dalam hal ini juga tidak melakukan intervensi hukum. Proses hukum yang diberlakukan oleh Buni Yani, kata dia, telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Proses hukum tersebut juga dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat. Tudingan Buni Yani mengenai adanya kriminalisasi dinilai Aria tidak tepat.

“Ada satu desain seolah-olah bagaimana berbuat sesuka-sukanya seperti semau-maunya itu bagian daripada ekspresi menyampaikan pendapat yang semuanya diatur di UU ITE. Pada saat itu dilanggar dan diproses hukum, ngomongnya kriminalisasi,” ujar Aria.

Buni Yani akan dieksekusi pada Jumat (1/2/2019) oleh Kejaksaan Negeri Depok. Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Timses Jokowi: Sudahlah Buni Yani, Nggak Usah Cengeng!”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/12210021/timses-jokowi-sudahlah-buni-yani-nggak-usah-cengeng.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Sandro Gatra

 

KPK Lapor Kekurangan Penyidik dan Jaksa Penuntut Kepada DPR

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengalami kekurangan tenaga penyidik dan jaksa penuntut. Hal itu disebabkan minimnya penyidik dan jaksa penuntut yang lolos proses seleksi KPK dan tidak sebanding dengan jumlah tenaga yang dibutuhkan.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2018).

Pahala mencontohkan, mereka membutuhkan 60 penyidik di tahun 2018. Setelah melewati serangkaian proses seleksi oleh tim independen, hanya 14 penyidik yang lolos. “Selama 2018, kami bersurat ke Kapolri untuk minta 60 tambahan tenaga penyidik. Lantas dikirimkan semua dan proses di KPK harus melalui assesment, melalui konsultan independen yang kita tunjuk,” kata Pahala. “Dari situ dinyatakan dapat disarankan hanya 14 orang.

Jadi 14 itu kita angkat sebagai penyidik maupun korwil di KPK,” sambungnya. Setelah itu, KPK masih membutuhkan penyidik. Oleh karena itu, mereka kembali meminta penyidik kepada pihak kepolisian di bulan Desember 2018.

Namun, kata Pahala, proses kualifikasi KPK akan menjadi salah satu penentu jumlah penyidik yang akan didapatkan lembaga antisrasuah tersebut. “Sekali lagi itu tergantung berapa dari polisi kasih dan berapa yang lulus dari konsultan independen yang kita tunjuk,” jelasnya.

Hal yang sama juga terjadi terkait permintaan jaksa penuntut. Pada tahun 2018, KPK meminta sebanyak 50 jaksa penuntut kepada pihak kejaksaan.

Namun, setelah proses seleksi, hanya 2 orang yang berhasil lolos. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan standar yang dimiliki KPK terhadap dua posisi itu memang tinggi dan tidak dapat diturunkan.

Untuk mengatasi itu, Saut mengatakan salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan adalah meningkatkan frekuensi perekrutan. “Jadi lebih banyak kita melakukan rekrutnya. Atau kemudian nanti ada beberapa ide kita bicara track record. Nanti kita lihat lah seperti apa terobosannya,” ungkap Saut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Lapor Kekurangan Penyidik dan Jaksa Penuntut Kepada DPR”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/28/23321161/kpk-lapor-kekurangan-penyidik-dan-jaksa-penuntut-kepada-dpr.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril

Ahmad Dhani Dibui, Sandi Menyoal Hukum untuk Lawan dan Kawan

Jakarta (VLF) – Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani, resmi divonis 1,5 tahun penjara dan langsung dibui. Cawapres Sandiaga Uno menanggapinya dengan mnyentil soal perlakukan untuk lawan dan kawan.

Saat berkunjung ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tasikagung Rembang, Sandiaga Uno menyebut adanya kondisi hukum yang dapat digunakan sebagai alat untuk memukul lawan, namun bisa untuk melindungi kawan.

“Hukum itu sudah kami utarakan, jika Prabowo-Sandi diberi amanah oleh Allah SWT, hukum akan kita tegakkan seadil-adilnya. Jangan digunakan hukum itu untuk memukul lawan dan melindungi kawan,” kata Sandi kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).

“Kita harus pastikan bahwa hukum itu tidak tebang pilih, hukum itu tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah. Atau tajam ke oposisi tapi tumpul ke bagian masyarakat yang mendukung,” lanjutnya.

Sandi menyebut banyak aspirasi yang diterimanya dari masyarakat bahwa ada ketidakadilan pemberlakuan hukum yang luar biasa terjadi di masyarakat. Dia juga menilai, keberadaan hukum saat ini seolah-olah digunakan untuk melanggengkan suatu kekuasaan.

“Masyarakat bisa menilai, sekarang sudah semakin banyak yang mengharapkan perubahan karena ketidakadilan itu hadir. Seakan-akan hukum itu dipakai untuk melanggengkan suatu kekuasaan,” terangnya.

Sandi berencana, usai agenda kunjungannya di sejumlah daerah di Jawa Tengah akan lansgung kembali ke Jakarta untuk menjenguk Ahmad Dhani.

“Saya sangat prihatin dan rencananya saya akan langsung menjenguk beliau, memberikan semangat. Setelah saya sampai di Jakarta usai melakukan kunjungan di Jawa Tengah,” lanjutnya.

( Sumber : Ahmad Dhani Dibui, Sandi Menyoal Hukum untuk Lawan dan Kawan )

 

Jaksa Bongkar Peran Ponakan Billy Sindoro di Kasus Suap Meikarta

Jakarta (VLF) – Jaksa KPK menggali keterangan Joseph Christopher Mailool, yang diduga menjadi perantara komunikasi antar-terdakwa perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta. Joseph, yang pernah bekerja sebagai Corporate Affairs Siloam Hospitals Group, merupakan keponakan salah satu terdakwa perkara itu, Billy Sindoro.

Selain Billy, ada tiga terdakwa lain dalam persidangan tersebut, yaitu Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Namun Joseph mengaku mengenal mereka, kecuali Taryudi.

Joseph mengaku mengenal Henry lebih dulu baru Fitradjaja. Dalam surat dakwaan disebutkan bila Joseph meminta bantuan Henry dan Fitradjaja mengenai perizinan Meikarta. Namun hal itu dibantah Joseph.

“Setelah kenalan dengan Fitradjaja, komunikasi terkait perizinan Meikarta?” tanya jaksa kepada Joseph yang duduk sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019).

“Saya ingat ada beberapa komunikasi, tapi nggak ingat pastinya,” jawab Joseph.

Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Joseph yang intinya menyebutkan bahwa Fitradjaja adalah teman Henry yang bisa membantu perizinan Meikarta. Namun Joseph mengatakan mengenal Fitradjaja sebagai orang yang ahli dalam hal pembangunan.

“Mohon maaf. Bukan mengubah (BAP), tapi itu yang saya dengar dari Henry (bila Fitradjaja ahli pembangunan),” ujar Joseph.

Pertanyaan jaksa beralih mengenai hubungan Billy dengan Henry dan Fitradjaja. Joseph diduga menjadi penghubung antara Billy dan dua orang tersebut untuk urusan Meikarta. Sebab, menurut jaksa, Henry pernah menyampaikan adanya masalah Meikarta ke Joseph yang diteruskan ke Billy.

“Problem yang dimaksud perizinan Meikarta?” tanya jaksa.

“Saya nggak bisa memastikan itu, cuma mendengar demikian dari Henry,” jawab Joseph.

“Apakah Henry menyampaikan problem itu perizinan Meikarta?” tanya jaksa lagi.

Seinget saya tidak, tidak spesifik. Saya sampaikan (ke Billy) sekadar bilang itu Pak Henry yang kenal di Siloam ada problem karena setahu saya Billy kenal dengan Henry, ” kata Joseph.

Nama Joseph yang muncul dalam dakwaan saat penghentian sementara pembangunan Meikarta. Saat proses penghentian sementara itu, Henry sebagai konsultan proyek Meikarta dihubungi Joseph yang intinya menawarkan pekerjaan pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta yang belum selesai.

Gayung bersambut, Henry mengajak dua rekannya, yaitu Fitradjaja dan Taryudi. Mereka langsung bergerak memberikan SGD 90 ribu ke Yani Firman, yang merupakan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Pemprov Jawa Barat demi mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC).

( Sumber :Jaksa Bongkar Peran Ponakan Billy Sindoro di Kasus Suap Meikarta )

 

Dijerat UU ITE, Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) –  Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, Vanessa terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

“Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/1/2019).

Vanessa saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sejak sekitar pukul 11.00 WIB.

Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka. Vanessa dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.

Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (16/1/2019) lalu.

Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa.

Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.

( Sumber : Dijerat UU ITE, Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara )

 

Eni Maulani: Sejak Awal Pak Idrus Bilang Hati-hati dengan Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengatakan, terdakwa Idrus Marham sejak awal sudah mengingatkan agar dia berhati-hati saat berurusan dengan Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.

Hal itu dikatakan Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/1/2019). Eni bersaksi untuk terdakwa Idrus Marham selaku mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar. “Pak Idrus bilang, ‘Hati-hati. Nanti kalau ada apa-apa, kamu saja yang disalahkan'” ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Eni, sebelumnya dia bercerita kepada Idrus bahwa dia diminta oleh Setya Novanto untuk membantu pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dalam mendapatkan proyek PLTU. Saat itu, Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Kemudian, menurut Eni, Novanto memberitahu bahwa Kotjo akan memberikan fee, yakni uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat dan saham. “Saya enggak tahu apa Pak Idrus tahu Pak Novanto suka bagimana-bagaimana. Jadi sejak awal saya sudah di-warning,” kata Eni.

Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eni Maulani: Sejak Awal Pak Idrus Bilang Hati-hati dengan Setya Novanto”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/29/14352951/eni-maulani-sejak-awal-pak-idrus-bilang-hati-hati-dengan-setya-novanto.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Periksa Bupati Cirebon sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Rabu (30/1/2019).

Sunjaya rencananya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, diduga pemberian oleh Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta. Uang itu terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi. Selain itu, ia juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6,42 miliar. Fee tersebut, menurut KPK, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Bupati Cirebon sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/30/10423481/kpk-periksa-bupati-cirebon-sebagai-tersangka.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra