Author: ADMIN VLF

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Penyelidik KPK

Jakarta (VLF) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, polisi sudah memanggil lima saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019). “Kami sudah periksa lima saksi hari ini, antara lain 3 sekuriti hotel, 1 penerima tamu, dan 1 operator kamera pengintai,” kata Iqbal. Dua penyelidik KPK diduga dianiaya oleh sejumlah orang di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (3/2/2019) dini hari.

Pada hari yang sama, KPK melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Metro Jaya. Iqbal melanjutkan, ke depannya kepolisian bersama KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua penyelidik tersebut. “Kami akan tunggu korban untuk bisa segera diperiksa. Kita juga sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menentukan tanggal pemeriksaan,” kata Iqbal.

Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang terlibat aksi saling lapor terkait insiden yang terjadi juga akan segera dipanggil kepolisian untuk diperiksa. “Pemprov Papua juga akan secepatnya,” ujar dia.

Setelah KPK melapor ke Polda Metro Jaya, Pemprov Papua melakukan hal yang sama, yaitu melaporkan penyelidik KPK atas dugaan pelanggan UU ITE dan pencemaran nama baik. Terkait hasil visum penyelidik, Iqbal mengatakan, kepolisian sudah mengonfirmasi adanya luka di tubuh keduanya. Meski demikian, polisi akan memeriksa hasil visum tersebut secara ilmiah untuk dituangkan dalam berita acara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Penyelidik KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/12063651/polisi-periksa-5-saksi-terkait-dugaan-penganiayaan-penyelidik-kpk.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Panggil Bupati dan 3 Eks Anggota DPRD

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Ketiga mantan anggota DPRD itu adalah Azmi, Firzal Fudhoh, dan Suhendri Asnan.

Empat orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HOS (Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2019).

Pada kasus korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.

Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Panggil Bupati dan 3 Eks Anggota DPRD”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/10205861/kasus-korupsi-jalan-di-bengkalis-kpk-panggil-bupati-dan-3-eks-anggota-dprd#.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Ahmad Dhani Batal Dibawa ke Surabaya

Jakarta (VLF) – Ahmad Dhani batal menginap di Rutan Medaeng dalam rangka menjalani sidang perdananya dalam kasus pencemaran nama baik. Dhani bakal langsung menghadiri sidang tanpa menginap di Rutan Medaeng.

Kuasa Hukum Dhani, Indra Wansyach membenarkan jika kliennya tidak jadi dititipkan ke Medaeng hari ini.

“Jadi hari ini kemungkinan besar tidak jadi dipindahkan. Kemungkinan besok pagi berangkat dari Cipinang,” kata Indra saat dihubungi detikcom, Rabu (6/2/2018).

Indra mengatakan jika kliennya datang hanya ketika menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Surabaya saja dan kemudian kembali ke Lapas Cipinang.

“Rencananya informasi yang kami dapat, Ahmad Dhani Prasetyo tidak jadi dipindahkan ke Rutan Surabaya, hanya hadir sidang saja, kemudian setelah sidang beliau langsung balik ke Jakarta,” ungkap Indra.

Indra menambahkan tim kuasa hukum Dhani dan juga yang bersangkutan siap untuk bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk menghadiri sidang.

“Pihak Ahmad Dhani Prasetyo dan kuasa hukum sudah komitmen siap. Ini kan tinggal mekanisme Kejaksaan Tinggi Surabaya saja. Intinya kami siap-siap saja, tidak ada masalah,” ujar Indra.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan pihaknya telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri DKI Jakarta terkait pemindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo di Rutan Medaeng.

“Kami sudah mendapatkan putusan dari Hakim Pengadilan DKI Jakarta untuk ditahan di Rutan Medaeng. Yang penting besok kami bisa menghadirkan Ahamad Dhani di persidangan. Entah nanti malam atau gimana, karena situasi lapangan bisa berubah-rubah, kan begitu,” ungkap Richard.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dan dihadang sejumlah massa Bela NKRI. Saat itu dalam vlognya, Ahmad Dhani sempat mengatakan para penghadangnya ‘idiot’. Kemudian Ahmad Dhani dilaporkan oleh massa Bela NKRI ke Polda Jatim.

( Sumber : Ahmad Dhani Batal Dibawa ke Surabaya )

Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Eni Maulani Saragih

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menuntut supaya majelis hakim mencabut hak politik terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Jaksa menilai perbuatan Eni telah mencederai amanat anggota DPR sebagai wakil rakyat. “Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Menurut jaksa, pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Eni menjabat sebagai anggota DPR. Perbuatan Eni menerima suap dan gratifikasi telah mencederai tatanan lembaga legislatif dan penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pencabutan hak politik dinilai perlu untuk melindungi publik agar tidak salah memilih calon anggota dewan yang punya rekam jejak korupsi. Selain itu, agar jabatan publik tidak diiisi oleh orang-orang yang pernah terlibat korupsi.

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Eni dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Eni Maulani Saragih”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/13184341/jaksa-kpk-tuntut-pencabutan-hak-politik-eni-maulani-saragih.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

KPK Tolak Permohonan “Justice Collaborator” Eni Maulani

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan terdakwa Eni Maulani Saragih untuk ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi. Dengan demikian, Eni tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. “Berdasarkan pertimbangan di atas dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, maka permohonan tidak dapat dikabulkan,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Menurut jaksa, Eni cukup kooperatif selama persidangan, sehingga membantu pembuktian jaksa. Namun, Eni selaku anggota DPR merupakan pelaku utama subjek hukum yang menerima uang Rp 4,750 miliar. Uang tersebut berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Selain itu, Eni merupakan pelaku utama dalam menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

“Uang itu diberikan karena ada permintaan terdakwa untuk keperluan suaminya di pilkada Temanggung,” kata jaksa. Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tolak Permohonan “Justice Collaborator” Eni Maulani”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/12584441/kpk-tolak-permohonan-justice-collaborator-eni-maulani.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

 

Rombongan Fadli Zon Pertanyakan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Jawaban PT DKI Jakarta

Jakarta(VLF) – Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III Muhammad Syafii datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas penahanan terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, Senin (4/2/2019).

Fadli mengajak serta dua kuasa hukum Dhani, yaitu Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis. Fadli dan rombongan diterima jajaran hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, antara lain Ketua PT Jakarta Daming Sanusi dan Wakil Ketua PT Jakarta Syahrial Sidik. Fadli mempersilakan kuasa hukum Dhani untuk berbicara dalam pertemuan itu.

“Ketika terdakwa sudah mengajukan banding, kewenangan penahanan ada pada hakim pada tingkat pengadilan tinggi. Apa hal itu sudah ada?” ujar Hendarsam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Senin (4/2/2019). Fadli dan Hendarsam memang mempertanyakan dasar penahanan Dhani.

Sebab, kata dia, tidak ada penetapan hakim yang memerintahkan penahanan Dhani. Adanya hanya amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan agar Dhani ditahan. Menurut dia, amar putusan baru bisa dilaksanakan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap. Sementara pihak Dhani telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam hal ini, kata Hendarsam, kewenangan penahanan setelah pengajuan banding ada pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia pun mempertanyakan sikap PT DKI Jakarta atas laporan banding tersebut. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik menjelaskan panjang lebar mengenai masalah penahanan Dhani.

Namun, dia menegaskan pihaknya tidak bisa membahas hal yang berkaitan dengan materi perkara. “Seharusnya pengacara itu in the court atau hal-hal ini bisa dimuat dalam memori banding. Bukan di sini, kita akan jadi debat kusir,” ujar Syahrial. Syahrial hanya menjelaskan prosedur-prosedur yang sudah ada dalam aturan perundangan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019). Seusai divonis, Dhani langsung dijebloskan ke penjara.

Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara. Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Rombongan Fadli Zon Pertanyakan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Jawaban PT DKI Jakarta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/04/14075931/rombongan-fadli-zon-pertanyakan-penahanan-ahmad-dhani-ini-jawaban-pt-dki.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Krisiandi

Saksi Akui Terima Uang dari Ajudan Bupati dan Diserahkan ke Gubernur Aceh

Jakarta (VLF) – Teuku Fadhilatul Amri mengaku pernah menerima uang Rp 1 miliar dari ajudan Bupati Bener Meriah. Sebagian uang tersebut kemudian dikirim ke rekening milik Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Hal itu diakui Fadhilatul saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. “Pernah terima dari Muyassir kawannya Pak Saiful. Dia (Muyassir) ajudan Bupati Bener Meriah,” ujar Fadhil.

Menurut Fadhil, dia diperintah oleh Saiful yang merupakan teman bisnisnya. Adapun, Saiful merupakan teman lama Irwandi Yusuf. Fadhil mengaku diberikan sejumlah nomor rekening. Salah satunya, rekening atas nama Irwandi Yusuf.

Selanjutnya, kata Fadhil, Saiful memerintahkan dia mengirimkan uang Rp 150 juta ke empat rekening, termasuk rekening Irwandi. Namun, uang Rp 150 juta itu disebut untuk keperluan Irwandi.

Dalam berita acara pemeriksaan, Fadhil mengatakan, Teuku Saiful diberitahu oleh orang dekat Irwandi, Steffy Burase, bahwa gubernur membutuhkan uang Rp 150 juta. Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Akui Terima Uang dari Ajudan Bupati dan Diserahkan ke Gubernur Aceh”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/04/12570791/saksi-akui-terima-uang-dari-ajudan-bupati-dan-diserahkan-ke-gubernur-aceh.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Steffy Burase Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Jakarta (VLF) – Mantan model Steffy Burase menjadi saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019). “Saya kenal dengan terdakwa,” ujar Steffy kepada majelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Irwandi Yusus menunjuk Steffy Burase sebagai panitia kegiatan Aceh Marathon. Adapun, uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi Yusuf, diduga digunakan Steffy untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

Dalam surat dakwaan, Irwandi juga disebut menggunakan beberapa orang dekatnya untuk menerima gratifikasi. Salah satunya adalah Steffy.

Dalam persidangan untuk terdakwa lainnya, Irwandi dan Steffy mengakui bahwa mereka memiliki hubungan cukup dekat.

Keduanya bahkan berencana untuk menikah. Namun, pernikahan batal dilakukan karena Irwandi lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sejak Oktober 2017 sampai akhir Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy dengan total nilai sebesar Rp 568 juta. Uang tersebut berasal dari Teuku Fadhilatul Amri. Dalam dakwaan gratifikasi pertama, rekening Steffy 15 kali menerima uang dari Teuku Fadhilatul Amri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Steffy Burase Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/04/11463601/steffy-burase-bersaksi-untuk-terdakwa-gubernur-aceh-irwandi-yusuf.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Merasa Tak Bersalah, Buni Yani Mengadu ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Jakarta (VLF) – Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menemui Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Ia tiba di gedung DPR sekitar pukul 15.00 WIB dengan didamping tim kuasa hukumnya. Dalam pertemuan tersebut Buni Yani memaparkan kejanggalan perjalanan kasus yang dialaminya. Di hadapan dua pimpinan DPR itu, Buni juga tidak mengakui melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya.

Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani. Buni terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bunu Yani mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Buni tetap divonis 1,5 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai putusan kasasi MA atas kasus kliennya itu sebagai keputusan yang tidak lazim.

Hal itu menjadi alasan tim kuasa hukum meminta agar penahanan Buni Yani ditunda. Diketahui Buni Yani dijadwalkan akan dieksekusi pada hari ini, Jumat (1/2/2019).

“Dalam putusan kasasi itu ada yang dirasa tidak lazim. Beda dengan putusan Pengadilan Tinggi,” kata Aldwin. Aldwin memaparkan tiga poin dalam putusan kasasi MA yang ia anggap tidak lazim, yakni menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa dan kesalahan penulisan umur.

Menurut dia, putusan kasasi tidak memperkuat atau berbeda dengan putusan pengadilan tinggi sebelumnya. Ia mengatakan, pihaknya akan berupaya meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi dan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke MA. “Atas kasus ini kami akan minta fatwa dari MK dan mengupayakan peninjauan kembali,” ucap Aldwin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Merasa Tak Bersalah, Buni Yani Mengadu ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/01/16592901/merasa-tak-bersalah-buni-yani-mengadu-ke-fahri-hamzah-dan-fadli-zon.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi

Polisi Tetapkan Adik Wagub Sumut Tersangka Kasus Hutan Lindung

Jakarta (VLF) – Musa Idishah alias Dodi ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan alih fungsi hutan lindung. Dodi yang juga adik Wagub Sumut Musa Rajekshah (Ijeck) dikenakan wajib lapor.

“Status menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan saat dihubungi detikcom, Kamis (31/1/2019).

Penetapan tersangka laporan penyelidikan kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kebun sawit seluas 366 hektare.

Musa Idishah yang berstatus Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) diduga mengubah fungsi hutan lindung itu.

Tatan menjelaskan, Musa Idishah sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi. Polisi menjemput paksa dan menetapkan status tersangka setelah memeriksa Musa Idishah.

“Panggilan pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, Kemudian surat perintah membawa dikeluarkan kemarin tanggal hari Selasa 29 Januari. Beliau dijemput untuk dilakukan pemeriksaan. Naik status menjadi tersangka,” ujarnya.

Setelah itu, Musa Idishah dikenakan wajib lapor. Penyidik meyakini tersangka tidak akan kabur.

“Memang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun ini, cuma ada keyakinan penyidik kalau yang bersangkutan tidak ditahan tidak melarikan diri,” kata Tatan.

Dalam kasus ini, Musa dijerat UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

( Sumber : Polisi Tetapkan Adik Wagub Sumut Tersangka Kasus Hutan Lindung )