Author: ADMIN VLF

Dirut Pertamina Nicke Widaywati Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Rencananya ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau, Senin (29/4/2019), untuk tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat PT PLN saat itu. Ia pernah menjabat sejumlah posisi di PLN, seperti mantan Direktur Perencanaan Korporat, mantan Direktur Niaga dan Manajemen Risiko serta mantan Direktur Perencanaan Strategis “Saksi Nicke akan dijadwal ulang.

Tadi penasihat hukum datang mengirimkan surat pada penyidik. Belum bisa hadir karena sakit,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam kasus ini, penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dirut Pertamina Nicke Widaywati Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/13081231/dirut-pertamina-nicke-widaywati-sakit-kpk-jadwalkan-ulang-pemeriksaannya.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Awalnya Minta Mobil, PPK di Kemenpora Minta Sekjen KONI Bayar Cicilan Rumah

Jakarta (VLF) – Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pemuda dan Olahraga Adhi Purnomo pernah minta dibelikan mobil Toyota Yaris oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Namun, pada akhirnya Adhi meminta agar Hamidy membantu pembayaran cicilan pembelian rumah.

Hal itu dikatakan staf Kemenpora Eko Triyanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

“Memang sejak September 2018, Pak Adhi minta bantuan saya untuk dibelikan mobil Yaris. Ya sudah, nanti saya kasi tahu ke Pak Sekjen,” ujar Eko kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, menurut Eko, beberapa waktu kemudian Adhi membatalkan permintaan mobil. Adhi meminta diberikan uang tunai untuk membayar cicilan pembelian rumah sebesar Rp 200 juta. Hal tersebut juga diakui oleh Adhi yang juga dihadirkan sebagai saksi.

“Selama ini saya enggak punya mobil. Sampai ditangkap pun saya hanya pakai motor. Jadi hanya ada keinginan saja Pak,” kata Adhi.

Menurut Adhi, sebelumnya Eko memberitahu bahwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy akan memberikan tanda terima kasih. Pemberian itu apabila permintaan dana hibah dari KONI kepada Kemenpora sudah disetujui dan dicairkan.

Adhi mengatakan, ia saat itu berpikir bahwa lebih baik pemberian uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan rumah. Menurut Adhi, setiap bulan dia memiliki kewajiban cicilan rumah sebesar Rp 5 juta. “Ya kalau ada rezeki ya saya mau buat cicilan rumah saja,” kata Adhi.

Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan pegawai Kemenpora lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Awalnya Minta Mobil, PPK di Kemenpora Minta Sekjen KONI Bayar Cicilan Rumah”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/15023311/awalnya-minta-mobil-ppk-di-kemenpora-minta-sekjen-koni-bayar-cicilan-rumah.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka. Budi disangka terlibat dalam kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

“KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan BDB sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Budi disangka memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/26/15063351/kpk-tetapkan-wali-kota-tasikmalaya-sebagai-tersangka.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Panggil Direktur dan Petinggi PLN untuk Jadi Saksi Sofyan Basir

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah direktur dan petinggi PT PLN Persero, Jumat (26/4/2019). Mereka akan bersaksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat. Para saksi yang dipanggil yakni, Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Persero Mimin Insani. Kemudian, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kusdwiharto.

Selain itu, Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik dan Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Henky Heru Basudewo.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Direktur dan Petinggi PLN untuk Jadi Saksi Sofyan Basir”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/26/11123551/kpk-panggil-direktur-dan-petinggi-pln-untuk-jadi-saksi-sofyan-basir.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Geledah Rumah Bupati, KPK Sidik Dugaan Korupsi di Solok Selatan

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan tim KPK menggeledah rumah Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, Kamis (25/4/2019).

“Benar ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis.

Menurut Febri, tim saat ini masih bergerak di lapangan untuk melakukan sejumlah kegiatan tertentu yang dibutuhkan.

Febri memastikan, penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan baru yang sedang dilakukan oleh KPK. “Prosesnya tentu sudah di tingkat penyidikan. Namun karena tim masih bekerja di lapangan, nanti informasi lebih lengkap terkait perkara dan tersangkanya akan disampaikan menyusul,” kata dia.

Sebelumnya, sebanyak enam orang terlihat datang dengan mobil Innova hitam sekitar pukul 08.00 WIB ke rumah Muzni di Jalan Tanjung Karang, No.12, Ulak Karang, Padang.

Warga sekitar menyebutkan dari rombongan yang datang, dua orang diantaranya memakai rompi KPK. Sekitar pukul 12.15 WIB, petugas tersebut keluar dari rumah dengan membawa dua tas koper dan kemudian pergi dari rumah dengan menggunakan mobil tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Geledah Rumah Bupati, KPK Sidik Dugaan Korupsi di Solok Selatan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/15211421/geledah-rumah-bupati-kpk-sidik-dugaan-korupsi-di-solok-selatan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Staf Menpora Diduga Terima Uang dari Pejabat KONI Pakai Modus Kartu ATM

Jakarta (VLF) – Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Eni mengaku pernah diitipkan sebuah buku tabungan Bank BNI oleh Bendahara Umum KONI Johny E Awuy. Pemilik rekening dalam buku tabungan itu atas nama Johny E Awuy.

Hal itu diakui Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019). Eni bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. “Saya dititipkan buku tabungan BNI. Nomor rekeningnya saya enggak ingat,” ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, menurut Eni, di buku tabungan itu tertulis nama Miftahul Ulum. Adapun Ulum merupakan staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Menurut Eni, Johny pernah beberapa kali memerintahkan dia untuk mengirim uang ke rekening itu.

Seingat Eni, dia pernah mengirimkan Rp 30 juta dan Rp 50 juta. Eni mengatakan, Johny pernah memberitahu dia bahwa kartu ATM untuk nomor rekening itu dikuasai oleh Miftahul Ulum. “Saya tahu dari Pak Johny, yang pegang kartu ATM Pak Ulum,” kata Eni.

Nama Miftahul Ulum disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Sekjen dan Bendahara Umum KONI. Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI.

Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Staf Menpora Diduga Terima Uang dari Pejabat KONI Pakai Modus Kartu ATM”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/15550901/staf-menpora-diduga-terima-uang-dari-pejabat-koni-pakai-modus-kartu-atm.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

 

KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Bupati Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara dan mantan Anggota DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugraha ke Lapas Sukamiskin Bandung. Keduanya merupakan terpidana kasus suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

“Hari ini, Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019). Menurut Febri kedua terpidana dibawa pagi tadi dari Rutan Wai Hui, Lampung dan telah sampai di Lapas Sukamiskin, Selasa siang.

“Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri. Keduanya telah divonis empat tahun penjara. Anjar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara Agus diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis empat tahun penjara terhadap keduanya sama dengan tuntutan jaksa KPK. Sementara vonis denda lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan bersama Agus Bhakti Nugraha, dan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek.

Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018. Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Bupati Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/16250461/kpk-eksekusi-2-terpidana-kasus-bupati-lampung-selatan-ke-lapas-sukamiskin.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

KPK Jalin Sejumlah Kerja Sama dengan Badan Antikorupsi Arab Saudi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjalin kerja sama dengan Nazaha, sebuah badan antikorupsi Arab Saudi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, delegasi KPK di Arab Saudi dipimpin oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

“Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan kunjungan ke Kantor Nazaha di Riyadh. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian penting dari kerja sama internasional kedua lembaga antikorupsi tersebut,” kata Febri dalam keterangan persnya, Kamis (25/4/2019).

Ada tiga kesepakatan yang dijalin oleh KPK dan Nazaha, yaitu menyangkut pelatihan bagi pegawai kedua lembaga, pertukaran informasi dan hasil kajian. “Kunjungan KPK ke Nazaha juga dilakukan untuk evaluasi MoU antara dua lembaga yang telah ditandatangani pada tahun 2016.

Kedua lembaga saling bertukar pengalaman mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negaranya,” ujar Febri.

Delegasi KPK juga mempelajari sistem Etimad, sebuah platform elektronik terintegrasi dalam pengadaan dan penganggaran di Pemerintahan Arab Saudi.

“Dalam waktu dekat, KPK mengundang Presiden Nazaha, Khalid Abdulmohsin Al Mehaisen untuk berkunjung ke Indonesia. Khalid dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa pihaknya juga sangat tertarik untuk belajar mengenai keberhasilan KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia,” kata Febri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Jalin Sejumlah Kerja Sama dengan Badan Antikorupsi Arab Saudi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/11360621/kpk-jalin-sejumlah-kerja-sama-dengan-badan-antikorupsi-arab-saudi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Staf Pribadi Menpora Dipanggil Jadi Saksi Sidang Sekjen KONI

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Miftahul Ulum untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019). Ulum merupakan staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

“Sudah dipanggil sebagai saksi, tapi belum tahu sudah hadir apa belum,” ujar jaksa Agus Prasetya saat dikonfirmasi. Ulum akan menjadi saksi bagi terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Menurut jaksa, selain Ulum, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah bendahara di KONI. Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Staf Pribadi Menpora Dipanggil Jadi Saksi Sidang Sekjen KONI”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/11300561/staf-pribadi-menpora-dipanggil-jadi-saksi-sidang-sekjen-koni.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus PLTU Riau 1, KPK Panggil Sejumlah Pejabat PT PLN dan PT PJB

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dari PT PLN (Persero) dan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), Kamis (25/4/2019).

Mereka yang dipanggil adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso; Direktur Utama PT PJB Iwan Agung Firstantra; Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto; Direktur Operasi PT PJB Investasi Dwi Hartono.

Kemudian, KPK memanggil Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara, Djoko Martono dan Kepala Divisi Independent Power Producer (IPP) PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi.

Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus PLTU Riau 1, KPK Panggil Sejumlah Pejabat PT PLN dan PT PJB”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/10213281/kasus-pltu-riau-1-kpk-panggil-sejumlah-pejabat-pt-pln-dan-pt-pjb.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary