Author: ADMIN VLF

Bowo Sidik Pangarso Tunjuk Pengacara Baru

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menunjuk Sahala Pandjaitan sebagai penasihat hukum yang baru, menggantikan Saut Edward Rajagukguk. Saut sebelumnya ditunjuk sebagai pengacara di awal Bowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diketahui setelah Sahala bersama timnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). Bowo merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

“Kami di sini ada agenda, pertama, pencabutan kuasa dari Pak Bowo kepada pengacara lama. Ini surat pencabutannya, dari Pak Saut sudah dicabut. Kemudian, kami juga mengantarkan surat kuasa baru. Ini (surat) kuasa baru,” ujar Sahala sembari menunjukkan surat pencabutan kuasa Saut dan surat kuasa baru dirinya.

Kepada wartawan, Sahala menunjukkan salinan surat pencabutan kuasa yang diteken Bowo terhadap Saut. Bowo menandatangani surat itu di atas materai, pada 29 April 2019.

Di sisi lain, Sahala juga menunjukkan surat kuasa Bowo Sidik terhadap dirinya dan tim kuasa hukum. “Perubahan kuasa hukum ini di tanggal 2 mei.

Pencabutan kuasa (Saut) itu di tanggal 29 April. Kami baru menyampaikan surat kuasa baru. Jadi kami menunggu dari KPK apakah kami nanti akan diizinkan ketemu Pak Bowo itu mungkin di hari Senin,” kata dia.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso terjerat kasus korupsi karena diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bowo Sidik Pangarso Tunjuk Pengacara Baru”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/03/13304851/bowo-sidik-pangarso-tunjuk-pengacara-baru.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Mendagri Minta Bupati Talaud Kooperatif Jalani Proses Hukum

Jakarta (VLF) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, agar bersikap kooperatif. Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai penerima suap terkait revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.

“Saya minta kepada saudara Sri Wahyumi Bupati untuk kooperatif mengikuti jalannya proses hukum oleh KPK,” kata Tjahjo saat ditemui di Ruang Perjamuan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Ia pun mengaku prihatin dan sedih ada kepala daerah lain yang terjerat kasus korupsi. Kendati demikian, Tjahjo menyerahkan kasus tersebut kepada KPK untuk menangani dengan asas praduga tak bersalah.

“Kami sedih, kami prihatin ya, kami sudah menyerahkan kepada KPK sebagai aparat penegak hukum silakan diproses tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK pada Selasa (30/4/2019) siang. Kemudian, KPK menetapkan Sri sebagai tersangka.

Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kedua pasar itu adalah Pasar Lirung dan Pasar Beo. KPK juga menyebut, Sri menerima imbalan berupa barang mewah mulai jam tangan, tas, berlian, hingga uang tunai.

KPK menetapkan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh sebagai orang kepercayaan Bupati, dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Dua nama pertama ditetapkan sebaga tersangka penerima suap, sementara Bernard sebagai pemberi. Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mendagri Minta Bupati Talaud Kooperatif Jalani Proses Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/02/16270131/mendagri-minta-bupati-talaud-kooperatif-jalani-proses-hukum.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir, Dirut Pertamina Mengaku Sudah Jelaskan Semua ke Penyidik

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Kamis (2/5/2019).

Mantan pejabat PT PLN (Persero) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau. Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.12 WIB.

Seusai diperiksa, Nicke tak banyak bicara terkait materi pemeriksaannya. “Tadi saya ditanya kurang lebih sama dengan yang ditanyakan sebelumnya, sebagai mantan direktur di PLN, itu saja. Sama dengan yang dulu. Kurang lebih sama,” kata Nicke.

Ia enggan menanggapi lebih jauh berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan terkait keterangan yang ia sampaikan dalam pemeriksaan kasus ini. “Saya sudah jelaskan semua ke penyidik,” ujar dia.

Pada September 2018 silam, Nicke juga pernah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Saat itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Perencanaan PT PLN. Penyidik pada waktu itu, mendalami pengetahuan Nicke terkait perencanaan proyek pembangunan PLTU Riau 1.

KPK saat itu juga menelusuri dugaan pertemuan yang dilakukan Nicke dengan Eni Maulani. Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan KPK dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah menjerat Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir, Dirut Pertamina Mengaku Sudah Jelaskan Semua ke Penyidik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/02/16091811/diperiksa-kpk-untuk-sofyan-basir-dirut-pertamina-mengaku-sudah-jelaskan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Jadi Tersangka KPK, Sofyan Basir Belum Berencana Praperadilan

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir belum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hal itu dikatakan pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo. “Prapid belum lah, belum tahu kami. Biarlah sambil berintrospeksi dan kemudian fakta-fakta persidangan lagi dipelajari,” ujar Soesilo saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Menurut Soesilo, tim pengacara masih mempelajari fakta-fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sofyan sebelumnya sudah tiga kali bersaksi di pengadilan.

Selain itu, pengacara juga masih menunggu jadwal pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka. Setelah itu, tim pengacara dan Sofyan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Namun, Soesilo memastikan kliennya tersebut akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum.

“Kami sebagai penasehat hukumnya masih bertanya, dua alat buktinya yang mana begitu. Saya belum dapat jawaban. Mungkin nanti ketika ada pemeriksaan,” kata Soesilo. Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jadi Tersangka KPK, Sofyan Basir Belum Berencana Praperadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/02/14353071/jadi-tersangka-kpk-sofyan-basir-belum-berencana-praperadilan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Tangkap Bupati Kepulauan Talaud, KPK Duga Ada Pemberian Tas, Jam, dan Berlian

Jakarta (VLF) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019). Tim juga mengamankan 5 orang lainnya di sejumlah lokasi. KPK menduga ada pemberian hadiah berupa tas, jam dan perhiasan berlian.

“Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.

Sejak Senin (29/4/2019) malam hingga Selasa, tim penindakan KPK bergerak di Jakarta, Manado, dan Talaud. Dari Manado dan Talaud, KPK mengamankan dua orang.

Salah satunya Sri Wahyumi. Menurut Laode, keduanya sedang dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Di Jakarta tim mengamankan 4 orang pihak swasta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan,” kata Laode.

Laode menjelaskan, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. “Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di KPK,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tangkap Bupati Kepulauan Talaud, KPK Duga Ada Pemberian Tas, Jam, dan Berlian”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/30/13550041/tangkap-bupati-kepulauan-talaud-kpk-duga-ada-pemberian-tas-jam-dan-berlian.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Tangkap Bupati Kepulauan Talaud

Jakarta (VLF) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tim penindakan KPK memang bergerak di Manado dan Talaud, sejak pagi tadi.

“Kami konfirmasi, ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado dan Talaud pagi ini. KPK mengamankan dua orang dari daerah tersebut termasuk unsur kepala daerah. Mereka sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta,” kata Laode dalam keterangan tertulis, Selasa.

Menurut Laode, tim KPK juga bergerak di wilayah Jakarta sejak Senin (29/4/2019) malam. Tim mengamankan 4 orang pihak swasta dan telah dibawa ke KPK. “Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata dia.

Laode mengungkapkan, diduga ada pemberian hadiah berupa tas, jam dan perhiasan berlian senilai ratusan juta rupiah.

“KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan tersebut. Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di KPK,” kata Laode.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tangkap Bupati Kepulauan Talaud”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/30/13260351/kpk-tangkap-bupati-kepulauan-talaud.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Pejabat PT PILOG dan PT HTK

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) Ahmadi Hasan dan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono, Selasa (30/4/2019).

Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerjasama penyewaan kapal antara PT PILOG dan PT HTK. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT HTK),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Dalam kasus ini, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso terjerat kasus korupsi karena diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Pejabat PT PILOG dan PT HTK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/30/11040961/kasus-bowo-sidik-pangarso-kpk-panggil-pejabat-pt-pilog-dan-pt-htk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Saat Jaksa Uji Kejujuran Imam Nahrawi di Pengadilan…

Jakarta (VLF) – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersaksi di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Imam bersaksi untuk dua terdakwa, yakni untuk Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Kemudian, Imam bersaksi untuk terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

Dalam persidangan, Imam dicecar sejumlah pertanyaan seputar perkara korupsi yang melibatkan sejumlah bawahannya dan pejabat KONI.

Salah satunya, Imam dikonfirmasi soal staf pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan mengawali pertanyaan seputar awal mula pengangkatan Ulum sebagai staf pribadi.

Pertanyaan kemudian berlanjut mengenai tugas pokok dan fungsi staf pribadi. “Tugasnya mengoordinasikan jadwal saya dengan jajaran teknis, sekretariat, deputi maupun di tempat-tempat yang saya djadwalkan hadir. Kemudian membantu publikasi dan komunikasi dengan protokol tentang jadwal aya yang mendadak berubah,” kata Imam.

Jaksa kemudian berlanjut menanyakan seputar keterlibatan Ulum dalam proposal permintaan anggaran yang diajukan pihak ketiga di luar Kemenpora. Imam secara tegas memastikan bahwa Ulum tidak terlibat sama sekali mengenai proposal anggaran.

Menurut Imam, Ulum tidak pernah diberikan tugas untuk memantau dan mengawal proposal yang masuk.

Secara spesifik, Ulum juga tidak pernah dikaitkan dengan proposal dana hibah dari KONI. “Saya tidak pernah memberikan tugas di luar tupoksi. Proposal yang masuk langsung saya teruskan ke sekretariat,” kata Imam.

Jaksa sempat mengulangi pertanyaan yang sama beberapa kali. Bahkan, Imam sempat diingatkan bahwa dia telah disumpah dan memiliki risiko hukum jika berkata tidak jujur sebagai saksi. Namun, Imam tetap pada keterangannya.

Dalam persidangan, jaksa Budi Nugraha kemudian menampilkan barang bukti berupa nota dinas yang dibuat oleh Imam Nahrawi. Nota dinas itu berisi disposisi tindak lanjut atas proposal dana hibah yang diajukan KONI.

Dalam barang bukti tersebut, tertulis bahwa Imam memerintahkan dua deputi untuk menindaklanjuti proposal. Selain itu, Imam juga mendisposisikan proposal itu kepada staf pribadinya dan bagian tata usaha. “Tadi rekan saya tanya soal proposal, Anda bilang Ulum tidak tahu. Ini buktinya Anda berikan disposisi?” kata jaksa Budi Nugraha.

Imam tidak langsung menjawab pertanyaan jaksa. Ia tampak terdiam sejenak dan memerhatikan serius barang bukti nota dinas yang ditunjukkan jaksa melalui proyektor. “Saya enggak tahu, karena tugas dia juga mengarsipkan,” kata Imam.

Jaksa kemudian menimpali pernyataan Imam dengan menegaskan bahwa faktanya Ulum bersentuhan langsung dengan proposal anggaran yang diminta KONI.

Setidaknya, menurut jaksa, Ulum mengetahui dan memiliki copy proposal dari KONI. “Jadi Bapak cabut keterangan yang tadi? Kami jangan dibuat bingung, ini sudah malam. Bapak capek, kami juga capek. Yang Bapak disposisi ini copy proposal bukan?” kata jaksa. Imam akhirnya mengakui bahwa disposisi tersebut mengenai proposal KONI.

Menurut jaksa, faktanya Imam pernah membuat disposisi atas proposal KONI yang salah satunya ditujukan kepada staf pribadinya, Miftahul Ulum.

Proposal Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Miftahul Ulum adalah orang yang berperan aktif dalam mempercepat persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI. Tak hanya itu, Ulum juga mengatur pemberian cash back atau fee kepada pejabat Kemenpora atas dana hibah yang disetujui.

Selain itu, sejumlah saksi dan dua terdakwa sudah menyatakan dengan jelas bahwa Ulum pernah menerima uang dari Sekjen dan Bendahara KONI. Setidaknya, Ulum menerima Rp 5 miliar untuk dua proposal anggaran yang diajukan KONI pada satu tahun anggaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Jaksa Uji Kejujuran Imam Nahrawi di Pengadilan…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/30/10442291/saat-jaksa-uji-kejujuran-imam-nahrawi-di-pengadilan?page=all.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Geledah Ruang Menteri Perdagangan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (29/4/2019). Adapun lokasi yang digeledah adalah ruangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan terkait kepentingan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. “KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan RI sejak pagi ini,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin.

Febri belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja yang disita oleh tim KPK. Sebab, penggeledahan masih berjalan di ruangan Enggartiasto.

“Penggeledahan masih berlangsung di lokasi tersebut,” ujar Febri. Bowo terjerat kasus korupsi karena diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Geledah Ruang Menteri Perdagangan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/14502791/kasus-bowo-sidik-pangarso-kpk-geledah-ruang-menteri-perdagangan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kemenpan RB Harap Putusan MK Dorong Pimpinan Instansi dan Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor

Jakarta (VLF) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi perihal hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor. Putusan MK mempertegas bahwa PNS koruptor yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, berharap putusan tersebut dapat menjadi dorongan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pemecatan.

“Kami menyambut baik putusan MK karena hal tersebut kami harapkan dapat mendorong para PPK untuk tidak ragu-ragu mengambil tindakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” kata Mudzakir saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (29/4/2019).

Ia mengatakan, batas pemecatan paling lambat 30 April 2019 berdasarkan pada surat petunjuk Menteri PAN-RB dengan nomor B/50/M.SM.00.00/2019. Surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB Syafruddin tersebut tertanggal 28 Februari 2019 dan ditujukan kepada para PPK.

Mudzakir menyebutkan, pihaknya akan terus mendorong PPK melakukan pemecatan terhadap PNS yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam pelaksanaannya, KemenPAN-RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu karena kebanyakan PPK merupakan kepala daerah sehingga Kemendagri menjadi leading sector. “KemenPAN-RB akan terus mendorong diselesaikannya hal tersebut dengan terus berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Kemendagri,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, sebanyak 1.372 ASN sudah dipecat dengan tidak hormat. Data tersebut per 26 April 2019. “Sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1131,” ujar dia melalui rilis, Sabtu (27/4/2019).

Sementara, masih terdapat 1.124 ASN yang tersandung kasus korupsi tetapi belum dilakukan PTDH. Jumlah tersebut terdiri dari 143 ASN di tingkat provinsi, dan 981 ASN lainnya di tingkat kabupaten/kota. Bahtiar menuturkan, para kepala daerah memiliki waktu paling lambat 30 April 2019 untuk melakukan pemecatan terhadap PNS yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kemenpan RB Harap Putusan MK Dorong Pimpinan Instansi dan Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/13083231/kemenpan-rb-harap-putusan-mk-dorong-pimpinan-instansi-dan-kepala-daerah.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary