Author: ADMIN VLF

Kasus SPAM PUPR, Sejumlah Kasatker hingga PPK Proyek Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala satuan kerja (Kasatker), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian PUPR, Jumat (15/2/2019).

Rencananya, mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum ( SPAM) Kementerian PUPR.

Mereka yang dipanggil adalah PPK SPAM Strategis 2016-2017 Juliana Lestari, Kasatker PSPAM Sulawesi Tengah Sultan Ahmad, Kasatker PSPAM Sumatera Utara Popi Pradianti Hastuty, dan mantan PPK SPAM Strategis Henny Wardhani.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Kasatker SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Kemudian PNS Kementerian PUPR yang dipanggil sebagai saksi adalah Ferry, Aryananda Sihombing dan Makhrudin. Ketiga PNS itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus SPAM PUPR, Sejumlah Kasatker hingga PPK Proyek Dipanggil KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/15/10162211/kasus-spam-pupr-sejumlah-kasatker-hingga-ppk-proyek-dipanggil-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Uang Anggota DPRD Sumut Rp 500.000

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mengembalikan uang terdakwa Rinawati Sianturi. Menurut hakim, jaksa harus mengembalikan uang sebesar Rp 500.000.

Hal itu dikatakan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019). “Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan kelebihan Rp 500.000,” ujar anggota majelis hakim Hastopo saat membacakan pertimbangan.

Rinawati merupakan anggota DPRD Sumatera Utara. Menurut hakim, Rinawati dan empat anggota DPRD lainnya terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Rinawati Sianturi terbukti menerima uang Rp 504,5 juta.

Uang tersebut diberikan agar Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Selain itu, suap diberikan agar Rinawati memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014.

Lalu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Kemudian, agar Rinawati Sianturi menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. Namun, dalam proses penyidikan dan penuntutan Rinawati sudah mengakui perbuatan dan menyerahkan uang yang dia terima seluruhnya kepada KPK.

Dalam surat dakwaan, Rinawati didakwa menerima Rp 505,5 juta. Ia kemudian menyerahkan seluruhnya kepada KPK. Namun, menurut hakim, dalam persidangan penerimaan yang terbukti hanya Rp 504,5 juta. Dengan demikian, uang yang diserahkan Rinawati kelebihan Rp 500.000.

Menurut hakim, kelebihan itu wajib dikembalikan oleh jaksa. “Kepada terdakwa juga tidak perlu lagi dibebankan uang pengganti,” kata hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Uang Anggota DPRD Sumut Rp 500.000”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/14/15330061/hakim-perintahkan-kpk-kembalikan-uang-anggota-dprd-sumut-rp-500000.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

MLA Tak Maksimal jika Tak Diikuti Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan Aset

Jakarta (VLF) – Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dengan negara lain dinilai tak akan berjalan maksimal jika tidak diikuti penguatan penegakan hukum yang memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery).

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, penegakan hukum yang mempriotaskan pemulihan aset oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih lemah.

“Penegakan hukum yang tidak meletakkan prioritasnya pada asset recovery dalam konteks pemberantasan korupsi, itu pasti tidak akan pernah menimbulkan efek jera,” kata Adnan dalam diskusi bertajuk ‘Urgensi Mutual Legal Assistance antara Indonesia dan Swiss’, di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Adnan merujuk data ICW tentang tren penanganan korupsi tahun 2018. Sebanyak 454 kasus korupsi ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

Menurut dia, orientasi penegakan hukum berbasis pemulihan aset bisa dilihat dari penanganan perkara. “Apakah dalam penanganan perkara penegak hukum juga menjerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau gratifikasi itu salah satu cara. Dari 450 kasus itu, hanya 7 kasus dijerat kejahatan TPPU, itu pun 1 Kejaksaan, 6 KPK, dan Kepolisian tidak melakukan itu untuk 2018,” kata dia. “Jadi kalau kita mengaitkan pada data ini, kita sendiri keropos di dalam.

Yang di dalam negeri aja alih-alih untuk mengejar aset tidak dilakukan, apalagi mengejar ke luar negeri,” sambung Adnan. Adnan memaparkan, berdasarkan data ICW tentang tren vonis kasus korupsi, upaya mendorong strategi penegakan hukum berbasis pemulihan aset masih lemah.

ICW mencatat, total kerugian negara dari kasus korups yang divonis mencapai Rp 29 triliun. Sementara, hukuman pidana denda dan uang pengganti hanya Rp 1,5 triliun.

“PR kita di dalam jauh lebih besar daripada keberhasilan yang didengungkan pemerintah untuk menandatangani perjanjian semacam MLA ini, karena itu sama sekali tidak memberi dampak apabila pondasinya di dalam negerinya tidak diperkuat. Apabila organisasi penegakan hukum tidak direformasi dan integritasnya tidak diperbaiki,” kata Adnan. Oleh karena itu, Adnan menekankan penegakan hukum yang memprioritaskan pemulihan aset bisa memiskinkan pelaku korupsi.

Hal itu dinilainya bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku. “MLA itu tahap awal untuk melakukan penegakan hukum bagaimana agar asset recovery itu menjadi inti kerja penegakan hukum, karena kejahatan itu nadinya uang,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MLA Tak Maksimal jika Tak Diikuti Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan Aset”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/14/13175661/mla-tak-maksimal-jika-tak-diikuti-penguatan-penegakan-hukum-berbasis.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Menurut Jaksa, Karen Agustiawan Melanggar Prinsip “Good Governance”

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum menilai, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, melanggar prinsip good governance atau tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

Menurut jaksa, kerugian negara yang timbul bukan sekadar akibat aksi korporasi. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/2/2019).

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan good governance. Ada hal yang sengaja dilakukan terdakwa sehingga merugikan korporasi,” ujar jaksa T Pakpahan saat membacakan tanggapan.

Mengenai tidak adanya niat jahat yang disampaikan pengacara, menurut jaksa, Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum tidak hanya bisa menguntungkan terdakwa.

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum bisa menguntungkan orang lain dan korporasi. Sementara, terkait keberatan pengacara mengenai kerugian negara atas perhitungan akuntan publik, menurut jaksa, hal itu harus dibuktikan dalam sidang pokok perkara.

“Kami memohon agar majelis hakim memutuskan menyatakan surat dakwaan cermat, jelas dan lengkap sesuai syarat formil dan materil. Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa melanjutkan sidang pokok perkara,” kata jaksa Pakpahan.

Dalam surat dakwaan, Karen diduga telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menurut Jaksa, Karen Agustiawan Melanggar Prinsip “Good Governance””, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/14/10510941/menurut-jaksa-karen-agustiawan-melanggar-prinsip-good-governance.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

KPK Limpahkan Kasus Pejabat Pajak Ambon ke Pengadilan

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas dakwaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, La Masikamba dan pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin ke Pengadilan Negeri Ambon.

Keduanya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Ambon. “Setelah penyidikan selesai dilakukan pada tanggal 31 Desember 2018, hari ini KPK melimpahkan berkas dan dakwaan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk 2 orang terdakwa,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/2/2019).

Menurut Febri, keduanya telah dibawa menuju Rumah Tahanan Ambon sembari menunggu proses persidangan di pengadilan.

Ia menjelaskan, selama penyidikan, KPK mengidentifikasi La Masikamba diduga menerima suap sekitar Rp 970 juta dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari sejumlah wajib pajak. “Hal ini merupakan pengembangan selama proses penyidikan dilakukan, yaitu dari uang Rp 100 juta yang diamankan saat tangkap tangan dan 2 bukti setor bank Rp 550 juta dan Rp 20 juta,” kata dia.

Pada awal kasus ini, La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Anthony Liando.

Pemberian uang diduga terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.

Menurut KPK, awalnya La Masikamba memerintahkan Sulimin untuk memeriksa laporan pajak Anthony. Adapun, kewajiban pajak perorangan yang dihitung sebesar Rp 1,7 hingga Rp 2,4 miliar. Namun, dilakukan negosiasi antara La Masikamba, Sulimin dan Anthony. Akhirnya, kewajiban pajak 2016 disepakati sebesar Rp 1,03 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Limpahkan Kasus Pejabat Pajak Ambon ke Pengadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/13/15330211/kpk-limpahkan-kasus-pejabat-pajak-ambon-ke-pengadilan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Soal Penundaan Seleksi Hakim MK, Ini Pendapat Mahfud MD

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai penundaan seleksi calon hakim MK oleh DPR RI tak masalah secara prosedural.

Namun dari sisi politis, penundaan tersebut bisa menjadi pertanyaan publik. Mahfud bahkan menduga penundaan tersebut erat kaitannya dengan unsur politis. “Secara prosedural tidak masalah, tetapi secara politis menjadi persoalan. Ini ada apa sih,” kata Mahfud saat ditemui di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Mahfud khawatir ada lobi-lobi politik dalam proses pencalonan hakim Konstitusi tersebut. Kendati demikian, Mahfud mengatakan, DPR merupakan lembaga dengan latar belakang partai politik.

Apalagi, penundaan tersebut merupakan wewenang DPR dan tak bisa dipersoalkan selama tidak melampaui batas waktu jabatan hakim yang akan digantikan.

“Menurut saya sih politis, tapi itu tak apa, kan DPR memang lembaga politik. Itu haknya DPR untuk menentukan, menunda, atau menetapkan sekarang, asalkan tidak sampai melampaui masa jabatan hakim yang akan diganti itu sudah habis,” terang dia.

Sebelumnya, Rapat Pleno Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pemilihan calon hakim MK seusai uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019) malam. Disepakati bahwa rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan digelar pada Selasa, 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.

Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK. Ke-11 nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.

Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Soal Penundaan Seleksi Hakim MK, Ini Pendapat Mahfud MD”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/13/14434951/soal-penundaan-seleksi-hakim-mk-ini-pendapat-mahfud-md.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Saksi Sidang Gubernur Aceh Mengaku Pernah Kirim Rp 1 Miliar kepada Nasir Djamil

Jakarta (VLF) – Direktur PT Kenpura Alam Nangro Dedi Mulyadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada anggota DPR RI Nasir Djamil.

Hal itu terungkap saat Dedi bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2019). Dedi bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

“Dia anggota DPR RI. Tapi dia tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal,” ujar Dedi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Dedi, perusahaannya yang bergerak di bidang jasa konstruksi ditawarkan untuk mengerjakan proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dedi mengatakan, pekerjaan itu ditawarkan oleh seseorang bernama Rizal.

Menurut pengakuan Dedi, dia kemudian menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Rizal melalui Nasir Djamil.

“Rizal ini orang dekatnya Pak Nasir Djamil,” kata Dedi. Dalam persidangan, Dedi mengaku juga pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Irwandi Yusuf. Penyerahan uang melalui Saiful Bahri yang dikenal dekat dengan Irwandi. Pemberian uang tersebut bertujuan agar perusahaan Dedi dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Sidang Gubernur Aceh Mengaku Pernah Kirim Rp 1 Miliar kepada Nasir Djamil”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/11/15175961/saksi-sidang-gubernur-aceh-mengaku-pernah-kirim-rp-1-miliar-kepada-nasir.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Jaksa Hadirkan Ahli Pidana Korporasi untuk Buktikan Afiliasi Eddy Sindoro dengan Lippo Group

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli korporasi Yunus Husein dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Yunus diminta oleh jaksa KPK untuk membuktikan afiliasi terdakwa Eddy Sindoro dengan sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group. “Kami ingin membuktikan afiliasi terdakwa dengan korporasi,” ujar jaksa Ni Nengah Gina Saraswati kepada majelis hakim.

Awalnya, penasehat hukum Eddy keberatan Yunus dihadirkan sebagai ahli. Sebab, mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu dikenal sebagai ahli pencucian uang. Sementara, dalam surat dakwaan jaksa tidak mendakwa Eddy dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Namun, Yunus menjelaskan bahwa dia banyak diminta menjadi ahli dalam masalah pidana korporasi. Yunus merupakan ketua tim perumusan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Beneficial Owner.

Selain itu, Yunus juga ikut menyusun peraturan Mahkamah Agung tentang pidana korporasi. Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait perkara hukum sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group. Pertama, agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Hadirkan Ahli Pidana Korporasi untuk Buktikan Afiliasi Eddy Sindoro dengan Lippo Group”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/08/14101441/jaksa-hadirkan-ahli-pidana-korporasi-untuk-buktikan-afiliasi-eddy-sindoro.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Catatan Tim Ahli Terkait Pemilihan Calon Hakim MK Diusulkan Mengikat

Jakarta (VLF) – Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natoesmal Oemar mengusulkan agar catatan atau penilaian tim ahli dalam pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) bersifat mengikat.

Pasalnya keempat anggota tim ahli tersebut ikut terlibat dalam proses seleksi 11 calon hakim MK di DPR. “Kami minta catatan atau pandangan dari tim ahli harus mengikat,” ujar Erwin kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019). Tim ahli tersebut telah dilibatkan dalam uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim MK pada Rabu (6/2/2019) dan Kamis (7/2/2019).

Adapun empat anggota tim ahli yang turut memberikan penilaian adalah mantan hakim MK Harjono, Maruarar Siahaan dan Maria Farida Indrati serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Hiariej. “Mereka kan sudah membuat penilaian selama seleksi,” kata Erwin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menuturkan pihaknya akan meminta masukan atau penilaian dari tim ahli terkait pemilihan calon hakim MK sebelum Rapat Pleno pengambilan keputusan pada Selasa 12 Maret 2019 atau setelah masa reses. “Catatan masing-masing mereka itu tidak diserahkan sama kami hari ini.

Diserahkan nanti, ya sama-sama kita melakukan pengendapan,” ujar Trimedya saat ditemui seusai Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Seperti diketahui Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK. Ke-11 nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.

Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Diketahui Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Catatan Tim Ahli Terkait Pemilihan Calon Hakim MK Diusulkan Mengikat”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/08/13452221/catatan-tim-ahli-terkait-pemilihan-calon-hakim-mk-diusulkan-mengikat.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi

DPR Diminta Tak Loloskan Lima Calon Hakim MK

Jakarta (VLF) – Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Bivitri Susanti menilai DPR perlu memperhatikan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).

Sebelumnya, sebanyak lima calon hakim MK diduga belum melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bivitri mengungkapkan bahwa para calon yang tidak melaksanakan kewajibannya telah menunjukkan preseden buruk terkait ketaatan dalam dunia hukum.

“Saya kira itu harus jadi catatan penting buat anggota DPR yang menyeleksi karena ini menunjukkan bahwa dia sudah melanggar hukum, bagaimana bisa seorang hakim MK melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bivitri saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Selain melanggar secara hukum, pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera itu menyebutkan tindakan tersebut juga melanggar kode etik. Oleh karena itu, ia berharap kelalaian melaporkan LHKPN dapat berpengaruh secara signifikan dalam pertimbangan DPR.

Ke depannya, Bivitri tidak ingin hal itu menumbuhkan bibit korupsi yang mencoreng nama MK. “Catatannya sangat minus sehingga kalau saya berharap ini jadi faktor pengurang nilai yang cukup signifikan, karena baru kecil-kecil begini saja sudah melanggar, bagaimana nanti ke depannya,” ucap Bivitri.

Sebelumnya, DPR akan menyeleksi 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya punya kewajiban melaporkan LHKPN ke KPK.

Namun, sebanyak lima dari sembilan calon hakim yang punya kewajiban itu diduga belum melaporkan LHKPN.

Disebutkan, dua dari lima orang tersebut saat ini masih aktif sebagai petinggi lembaga negara. Hal ini diungkap oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK. Koalisi ini terdiri dari LBH Jakarta, PBHI, Perludem, Kode Inisiatif, ICW, ICJR, ILR, dan YLBHI.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil enggan menyebut 5 nama calon hakim tersebut. Mereka menyerahkan hal ini kepada DPR sebagai pihak yang memilih calon hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “DPR Diminta Tak Loloskan Lima Calon Hakim MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/15223731/dpr-diminta-tak-loloskan-lima-calon-hakim-mk.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril