Author: ADMIN VLF

Kasus SPAM PUPR, KPK Periksa Kepala BPPPSPAM dan 8 Saksi Lain

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Bambang Sudiatmo, Senin (25/2/2019).

Bambang rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Untuk tersangka ARE, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya. Tiga di antaranya adalah pensiunan anggota Tim Pemantauan dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional Kementerian PUPR, yaitu Amiruddin, Agus Marsudi, dan Syamsul Hadi.

Kemudian, dua orang dari pihak swasta yaitu Dewi Ratih Ayu dan Ulva Novita Takke, staf Sales Administration Division PT Sentul City Tbk Lukman Hakim, dan seorang PNS Sri Hartoyo, juga berencana diperiksa untuk tersangka ARE.

KPK juga memanggil Kepala Balai Cipta Kalimantan dan mantan PPK PPLP Strategis Shandi Eko Bramono. Ia rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara, empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus SPAM PUPR, KPK Periksa Kepala BPPPSPAM dan 8 Saksi Lain”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/25/10560951/kasus-spam-pupr-kpk-periksa-kepala-bpppspam-dan-8-saksi-lain.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Jaksa ke Eddy Sindoro: Bapak Ini Orang Baik, Masak Bohong Terus?

Jakarta (VLF) – Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, berulang kali membantah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Padahal, beberapa saksi sebelumnya menjelaskan peran Eddy dalam pengurusan perkara hukum di bawah Lippo Group. Bantahan itu disampaikan Eddy saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Namun, bantahan itu diragukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Bapak ini orang baik, masak mau bohong terus,” ujar jaksa KPK Abdul Basir saat menanggapi berbagai bantahan yang disampaikan Eddy Sindoro.

Eddy membantah memerintahkan pegawai PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti untuk mengurus perkara hukum. Eddy juga merasa tidak kenal dengan Edy Nasution.

Padahal, saat bersaksi dalam beberapa persidangan sebelumnya, Wresti Kristian Hesti mengakui melaporkan kepada Eddy mengenai permintaan uang dari panitera PN Jakarta Pusat. Hesti bahkan mengatakan bahwa pengurusan perkara itu atas perintah Eddy Sindoro. “Bapak diam saja boleh, apalagi bohong, Bapak punya hak ingkar,” kata jaksa.

Meski demikian, Eddy tetap berkeras tidak pernah terkait dengan pengurusan perkara dan pemberian uang kepada panitera. “Saya tidak bohong Pak,” kata Eddy.

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa ke Eddy Sindoro: Bapak Ini Orang Baik, Masak Bohong Terus?”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/22/15450851/jaksa-ke-eddy-sindoro-bapak-ini-orang-baik-masak-bohong-terus.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus SPAM PUPR, KPK Panggil Direktur PT WKE

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Dwi Priyanto Siswoyudo, Jumat (22/2/2019). Ia rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum ( SPAM) Kementerian PUPR.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi, Jumat.

Selain itu, KPK juga memanggil dua Project Manager pada PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), yaitu Untung Wahyudi dan Adi Dharma.

Untung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT TSP Irene Irma. Sementara Adi diperiksa untuk tersangka Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar. Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. Keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus SPAM PUPR, KPK Panggil Direktur PT WKE”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/22/10594701/kasus-spam-pupr-kpk-panggil-direktur-pt-wke.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Sebelum OTT KPK, Panitera PN Medan 2 Kali Ingatkan agar Anak Buahnya Berhati-hati

Jakarta (VLF) – Panitera Pengadilan Negeri Medan Marten Teny Pietersz pernah mengingatkan panitera pengganti Helpandi agar berhati-hati dalam mengurus perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi. Marten menyampaikan itu beberapa jam sebelum sidang putusan Tamin.

Hal itu dikatakan Marten saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2/2019). Marten bersaksi untuk terdakwa Merry Purba yang adalah hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Medan. “Hati-hati supaya Helpandi jangan mau disogok, jangan mau dibayar. Kalau sudah selesai, selesaikan semua tugas dengan baik. Itu tujuan saya memberitahukan,” ujar Marten.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutarkan rekaman sadapan telepon. Rekaman itu berisi pembicaraan antara Marten dan Helpandi.

Menurut jaksa Putra Iskandar, dalam rekaman itu Marten menanyakan jadwal putusan perkara korupsi Tamin Sukardi. Kemudian, Marten dua kali menekankan supaya Helpandi berhati-hati.

Namun, Marten mengatakan, imbauan berhati-hati itu hanya secara umum. Marten mengaku tidak mengetahui bahwa sudah ada pemberian uang dari pihak Tamin. “Dalam soal pembinaan, saya secara keseluruhan mengingatkan agar jangan mudah disuap, disogok. Jadi bukan hanya ke Helpandi,” kata Marten.

Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi. Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. Perkara tersebut ialah dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sebelum OTT KPK, Panitera PN Medan 2 Kali Ingatkan agar Anak Buahnya Berhati-hati”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/21/14173771/sebelum-ott-kpk-panitera-pn-medan-2-kali-ingatkan-agar-anak-buahnya-berhati.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Sadapan KPK Ungkap Dugaan Negosiasi Terdakwa dan Panitera PN Medan

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman pembicaraan telepon dalam persidangan untuk terdakwa Merry Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Rekaman hasil sadapan tersebut mengungkap dugaan proses negosiasi antara panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan, Oloan Sianturi dengan Tamin Sukardi, salah satu terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan. “Saya memang pernah saya ditelepon. Awalnya saya tidak tahu itu nomor siapa,” ujar Oloan Sianturi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepada jaksa, Oloan yang dihadirkan sebagai saksi mengakui sudah mengenal pengusaha Tamin Sukardi dan stafnya Sudarni sejak 2012. Oloan mengaku dihubungi pada Agustus 2018, saat Tamin menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Medan.

Awalnya, menurut Oloan, dia dihubungi oleh Sudarni dan Tamin. Keduanya meminta alamat tempat tinggal hakim Sontan Merauke Sinaga, salah satu yang menangani perkara Tamin. “Saya tanya, kenapa mesti cari alamat hakim. Saya dibisiki Sudarni, mungkin Bapak ini (Tamin) sudah ada yang keluar,” ujar Oloan.

Dalam rekaman pembicaraan yang diputar jaksa, Oloan sempat berbicara dengan Tamin beberapa jam sebelum sidang putusan pada 27 Agustus 2018. Oloan dan Tamin membicarakan mengenai rapat musyawarah hakim dan kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan.

Kemudian, setelah Tamin divonis bersalah dan dihukum penjara, Sudarni kembali menghubungi Oloan.

Saat itu, Oloan menggunakan bahasa Batak yang jika diterjemahkan berarti menyuruh agar Sudarni dan Tamin mengambil kembali uang yang sudah diserahkan kepada hakim. “Aku berasumsi sudah ada keluar uangnya. Ambil kembali barangnya itu maksudnya ambil kembali uangnya,” kata Oloan.

Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi. Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura. Pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Perkara tersebut, yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sadapan KPK Ungkap Dugaan Negosiasi Terdakwa dan Panitera PN Medan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/21/13071451/sadapan-kpk-ungkap-dugaan-negosiasi-terdakwa-dan-panitera-pn-medan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Suaminya Meninggal, Merry Purba Menangis di Hadapan Majelis Hakim

Jakarta (VLF) – Terdakwa Merry Purba menangis saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2/2019). Tangis Merry pecah karena teringat suaminya yang meninggal dunia saat ia berada di dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merry awalnya tak sanggup berbicara. Suaranya parau karena menangis. Setelah beberapa saat sambil mengusap air mata, Merry akhirnya menyatakan siap untuk menjalani persidangan.

Majelis hakim kemudian mengucapkan bela sungkawa kepada Merry dan keluargaanya. “Kami atas nama majelis hakim menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya suami Ibu.

Kita hanya bisa mendoakan sesuai agama keyakinan kita masing-masing, semoga Ibu bisa sabar dan tabah menghadapi,” ujar ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri. Pengacara Merry mengucapkan terima kasih atas perhatian yang disampaikan majelis hakim. Pengacara Merry juga berterima kasih atas izin berkabung yang diberikan kepada Merry.

Saat suaminya meninggal dunia, majelis hakim mengizinkan Merry ke Medan, Sumatera Utara untuk menghadiri proses pemakaman.

“Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Kami juga mengapresiasi setingginya kepada jaksa KPK. Pihak keluarga menyampaikan terima kasih banyak,” kata pengacara Merry, Effendi Simanjuntak. Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura.

Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi. Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

Pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. Perkara tersebut, yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Suaminya Meninggal, Merry Purba Menangis di Hadapan Majelis Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/21/11160871/suaminya-meninggal-merry-purba-menangis-di-hadapan-majelis-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kasus SPAM PUPR, Tiga Kasatker dan Satu PPK Proyek Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga kepala satuan kerja (Kasatker) dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR, Rabu (20/2/2019).

Para saksi ini rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR. Mereka yang dipanggil adalah PPK SPAM Strategis Ronny Londa, Kasatker SPAM Sulawesi Tengah Teguh Haryono, Kasatker SPAM Yogyakarta Harjono dan Kasatker SPAM Kalimantan Timur Gandung Pujo Purnomo.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN (Kasatker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus SPAM PUPR, Tiga Kasatker dan Satu PPK Proyek Dipanggil KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/20/10163101/kasus-spam-pupr-tiga-kasatker-dan-satu-ppk-proyek-dipanggil-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Eni Maulani: Jiwa Saya Hancur…

Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tidak menyangka akan dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eni merasa tuntutan itu sangat berat bagi dirinya dan keluarganya. “Jiwa saya hancur melihat anak saya menangis di ruang sidang. Tidak ada rasa yang lebih menyedihkan hati,” ujar Eni saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Menurut Eni, saat mendengar tuntutan jaksa, dia merasa sangat menyesal menerima uang dari pengusaha. Eni juga menyadari harus menerima konsekuensi dari perbuatan yang telah ia lakukan.

Namun, Eni berharap majelis hakim mau memberikan keadilan berupa keringanan hukuman untuknya. Eni mengatakan, saat ini dia masih memiliki anak di bawah umur yang masih di duduk di sekolah dasar dan sekolah menengah atas. Kepada hakim, Eni mengatakan bahwa kedua anaknya sangat membutuhkan kehadirannya di rumah.

Eni berharap dua anaknya tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberi keringanan hukuman. “Dengan segala kerendahan hati dan memohon pertolongan Allah, saya memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman dan mengabulkan permohonan saya sebagai justice collaborator,” ujar Eni.

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas. Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eni Maulani: Jiwa Saya Hancur…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/19/12570761/eni-maulani-jiwa-saya-hancur.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Eddy Sindoro Hadirkan Ahli Digital Forensik untuk Meringankan Dakwaan

Jakarta (VLF) – Terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, menghadirkan ahli digital forensik dari Universitas Islam Indonesia Yudi Prayudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2/2019).

Dalam persidangan, Yudi menerangkan bahwa salah satu standar analisis identifikasi suara yaitu dengan membandingkan barang bukti suara dengan sampling atau contoh suara. “Perbandingan ini nantinya melahirkan kesimpulan ada kemiripan atau tidak,” ujar Yudi yang dihadirkan sebagai ahli meringankan terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan ahli forensik suara dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Dhany Arifianto. Dhany mengatakan, dia diminta oleh penyidik KPK untuk meneliti sampel suara.

Hasilnya, sangat meyakinkan bahwa suara dalam rekaman sadapan tersebut sangat identik dengan terduga Eddy Sindoro. “Melalui metode yang saya gunakan, lebih dari 90 persen identik,” kata Dhany.

Namun, hal itu dibantah oleh Eddy Sindoro saat diberi kesempatan oleh hakim untuk menanggapi keterangan Dhany. Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait perkara hukum sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.

Pertama, agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eddy Sindoro Hadirkan Ahli Digital Forensik untuk Meringankan Dakwaan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/18/16481311/eddy-sindoro-hadirkan-ahli-digital-forensik-untuk-meringankan-dakwaan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Sidang Staf Gubernur Aceh, Jaksa KPK Hadirkan Dirjen Perimbangan Kemenkeu

`Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2/2019).

Astera akan bersaksi dalam persidangan terhadap terdakwa Hendri Yuzal yang merupakan staf Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. “Dalam persidangan sebelumnya untuk terdakwa lain sudah pernah dihadirkan. Tetapi ada hal-hal lain yang ingin kami konfirmasi kepada saksi,” ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor.

Jaksa KPK ingin mengonfirmasi seputar dana otonomi khusus dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar. Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan menyampaikan usulannya. Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, dan meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Bener Meriah.

Selanjutnya, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf dan menanyakan kepastian permintaan Ahmadi. Irwandi kemudian mengarahkan agar Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang.

Irwandi juga mengarahkan agar Hendri berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017. Teuku Saiful nantinya juga akan menerima uang dari bupati atau wali kota yang mendapat program DOKA 2018.

Menurut jaksa, Saiful Bahri memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen. Adapun, tiga kali pemberian masing-masing sebesar Rp120 juta, Rp430 juta dan 500 juta. Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Staf Gubernur Aceh, Jaksa KPK Hadirkan Dirjen Perimbangan Kemenkeu”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/18/15152191/sidang-staf-gubernur-aceh-jaksa-kpk-hadirkan-dirjen-perimbangan-kemenkeu.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana