Author: ADMIN VLF

Jubir Prabowo Sempat ke PN Jaksel, Ngaku Tak Urus Sidang ‘Mak Lampir’

Jakarta (VLF) –  Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, sempat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun dia mengaku tak ada kaitan dengan sidang hoaxpenganiayaan Ratna Sarumpaet.

“Bukan, bukan urusan Mak Lampir nih. Gw nggak ada urusan sama Mak Lampir. Gw ada urusan yang lain,” ujar Andre di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Andre mengaku ada urusan pribadi terkait kedatangannya di PN Jaksel yang kebetulan bertepatan dengan sidang perdana Ratna Sarumpaet digelar. Dia mengaku kaget karena di PN Jaksel juga ada sidang Ratna Sarumpaet.

Dia berharap, dalam persidangan, pelaku sesungguhnya bisa terbongkar. Sebab, menurutnya, kasus tersebut dikait-kaitkan dengan BPN Prabowo-Sandiaga.

“Dibongkar aja siapa pelakunya. Kan sidang ini dihubung-hubungkan dengan kita nih. Yang pasti kami kan korban dari…, Mari kita tunggu sajalah sidangnya, gua nggak ada urusan sama beginian nihngapain gua dikejar,” kata Andre.

( Sumber :Jubir Prabowo Sempat ke PN Jaksel, Ngaku Tak Urus Sidang ‘Mak Lampir’ )

Bertengkar di Ruang Persidangan Lucas, Dua Pengunjung Sidang Diusir Hakim

Jakarta (VLF) – Persidangan terhadap terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019), sempat terhenti beberapa menit, saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengajukan pertanyaan kepada Lucas.

Dua pengunjung yang berada di Ruang Sidang Cakra II tiba-tiba berkelahi dan membuat kericuhan. Pantauan Kompas.com, dua pria yang berkelahi salah satunya mengenakan batik, dan yang satu lagi menggunakan blazer hitam.

Tidak diketahui pasti penyebab pertengkaran tersebut. Namun, kedua pihak yang terlibat berteriak-teriak dan saling menuduh satu sama lain. Situasi semakin memanas sehingga hampir terlibat saling pukul.

Namun, ketua majelis hakim Franky Tamuwun segera menegur dan mengusir kedua pihak yang bertengkar. Petugas keamanan pengadilan kemudian menggiring keduanya ke luar ruang sidang. Setelah itu, hakim mengetuk palu dan melanjutkan persidangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bertengkar di Ruang Persidangan Lucas, Dua Pengunjung Sidang Diusir Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/28/14445231/bertengkar-di-ruang-persidangan-lucas-dua-pengunjung-sidang-diusir-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

2 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Mantan Wakil Ketua Komisi VII

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah seorang pihak swasta, Fitrawan Tjandra dan pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Vera Likin berpergian ke luar negeri.

Keduanya merupakan saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebagai tersangka. Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih.

“KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap Fitrawan Tjandra dan Vera Likin selama enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/2/2019) malam.

Menurut Febri, keduanya juga menjalani pemeriksaan ulang pada hari ini. Sebab, mereka tak memenuhi panggilan KPK pada tanggal 22 Februari lalu.

“Pada dua saksi didalami Informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara tersangka (Samin Tan) dan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM,” ujar Febri.

Samin diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “2 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Mantan Wakil Ketua Komisi VII”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/27/22253121/2-orang-dicegah-ke-luar-negeri-terkait-kasus-suap-mantan-wakil-ketua-komisi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Menyuap Anggota DPRD, Tiga Pejabat Sinarmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Tiga pejabat Sinarmas dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas.

Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,” ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Namun, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Jaksa juga mempertimbangkan sikap menyesal dan berterus-terang dari para terdakwa. Ketiganya juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menurut jaksa, ketiganya terbukti menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Ketiganya memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD.

Anggota DPRD yang menerima suap yakni, Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng. Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah.

Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019. Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar keempatnya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.

Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Selain itu, menurut jaksa, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

Ketiganya dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menyuap Anggota DPRD, Tiga Pejabat Sinarmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/27/16140531/menyuap-anggota-dprd-tiga-pejabat-sinarmas-dituntut-25-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

 

Bupati Bekasi dan 4 Pejabat Didakwa Terima Rp 16 Miliar dan 270.000 Dollar Singapura

Jakarta (VLF) – Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi didakwa menerima suap Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,8 miliar). Suap tersebut diberikan oleh perusahaan pengembang Meikarta.

“Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut melakukan, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).

Adapun, empat terdakwa lainnya, yakni Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Kemudian, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kemudian Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Neneng selaku Bupati menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Padahal, pengajuan IPPT tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Selain itu, agar Jamaludin yang menjabat Kepala Dinas PUPR menandatangani rekomendasi site plan dan block plan. Padahal, dasar pembuatan rekomedasi site plan dan block plan tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan ditandatangani dengan dibuat tanggal mundur (back date).

Kemudian, uang tersebut diduga agar Dewi selaku Kepala Dinas PMPTSP menandatangani dokumen IMB. Padahal, dasar pembuatan IMB tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan IMB di tandatangani dibuat tanggal mundur.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan karena terdakwa Sahat Maju selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran menandatangani rekomendasi pemasangan alat proteksi kebakaran yang dibuat tanggal mundur. Kemudian, agar terdakwa Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang membantu proses keluarnya rekomendasi site plan dan block plan.

Padahal, dasar pembuatan rekomedasi site plan dan block plan tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan ditandatangani dibuat tanggal mundur.

Selain itu, menurut jaksa, para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek MEIKARTA. “Sedangkan prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya rekomendasi dan IMB tersebut belum terpenuhi,” ujar jaksa.

Adapun, rincian penerimaan uang tersebut, yakni;

1. Neneng Hasanah menerima Rp 10,8 miliar dan 90.000 dollar Singapura

2. Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar

3. Dewi Tisnawati menerima Rp 1 miliar dan 90.000 dollar Singapura

4. Sahat Maju menerima Rp 952 juta 5.

Neneng Rahmi menerima Rp 700 juta. Selain itu, menurut jaksa, ada pihak lain yang menurut jaksa ikut menerima uang. Mereka merupakan pejabat di Pemkab Bekasi.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Bekasi dan 4 Pejabat Didakwa Terima Rp 16 Miliar dan 270.000 Dollar Singapura”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/27/13442381/bupati-bekasi-dan-4-pejabat-didakwa-terima-rp-16-miliar-dan-270000-dollar.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Kuasa Hukum Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Jaminannya

Jakarta (VLF) – Tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani (46) mengajukan surat jaminan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Pengadilan Tinggi Jakarta, kawasan Cempaka Putih, Rabu (27/2/2019) pagi.

Pengajuan tersebut, bertujuan untuk mempermudah proses persidangan yang saat ini sedang dijalani Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kita sudah bertemu dengan Humas (Pengadilan Tinggi Jakarta) Johanes Suhadi, kita sudah masukan surat, kita ingin penangguhan penahanan ini karena sudah ada jaminan dari tokoh nasinonal supaya dikabulkan,” ucap salah satu tim kuasa hukum, Hendarsam Marantoko saat ditemui di lokasi.

Surat penangguhan tersebut dijamin oleh politikus yang juga wakil ketua DPR RI Fadli Zon. Menurut Hendarsam, Fadli Zon dianggap bisa menjamin penangguhan penahanan Dhani karena telah memenuhi salah satu syarat untuk mengajukan penangguhan.

“Karena memang azas dari pada jaminan penahanan melihat kepada orang yang melakukan penjaminan kredibel atau tidak. Dengan tokoh (nasional) tersebut pengadilan tinggi setidaknya harus mengabulkan karena tidak ada alasan lain,” ungkap Hendarsam.

Sementara, tim kuasa hukum lainnya, Ali Lubis menuturkan bahwa pihak pengadilan harus memerhatikan beberapa hal untuk menjadi pertimbangan mengizinkan penangguhan tersebut. Kata Ali, faktor Ahmad Dhani sebagai kepala keluarga dan sikap kooperatif adalah salah satunya.

“Ahmad Dhani ini kepala rumah tangga yang mencari nafkah. Artinya beliau punya dua anak yang masih kecil yang membutuhkan biaya hidup, sekolah,” ucap Ali saat ditemui di lokasi yang sama.

Ahmad Dhani saat ini sedang mendekam di rumah tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 7 Februari 2019 lalu, setelah sebelumnya sempat ditahan di LP Cipinang.

Dhani ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dengan vonis dua tahun.

Pemindahan Dhani sendiri untuk menjalani proses hukum peradilan perkara pencemaran nama baik akibat vlog “Idiot” yang dibuatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kuasa Hukum Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Jaminannya”, https://entertainment.kompas.com/read/2019/02/27/131005910/kuasa-hukum-ajukan-surat-penangguhan-penahanan-ahmad-dhani-fadli-zon.
Penulis : Andika Aditia
Editor : Irfan Maullana

Kejagung Sudah Kirim 25 Jaksa Tambahan ke KPK

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sudah mengirimkan tambahan jaksa ke KPK. Namun dia menyebut jaksa yang ditugaskan ke lembaga antirasuah itu tidak sebanyak permintaan KPK.

“Memang kita kirimkan belum sebanyak mereka minta karena kejaksaan pun masih kekurangan tenaga,” ucap Prasetyo di Badiklat Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Prasetyo berkomitmen memenuhi permintaan KPK kelak secara bertahap. Sumber daya manusia di kejaksaan disebut Prasetyo sebagai aset untuk bersama-sama memberantas korupsi.

“KPK minta 100 (jaksa) tambahan, sementara jaksa kami di sana pun ada 90-an. Kemarin baru bisa kirim 25 (jaksa) kalau nggak salah,” kata Prasetyo.

“Mereka (KPK) merasa kurang. Nanti secara bertahap kita akan penuhi permintaan itu,” imbuh Prasetyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku lembaga antirasuah itu kekurangan jaksa sehingga menghambat penuntasan kasus. Dia mengaku sudah meminta Kejagung mengirimkan tambahan jaksa.

“Harus antre (perkara masuk ke persidangan). Jaksa sekarang agak kurang,” ucap Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/2).

( Sumber : Kejagung Sudah Kirim 25 Jaksa Tambahan ke KPK )

Lagi! Binsar Si Pengadil Kopi Sianida Jessica Bikin Geger Hukum

Jakarta (VLF) – Hakim di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Binsar M Goeltom gagal mengikuti seleksi hakim agung. Hakim yang dikenal saat mengadili kasus Jessica itu menggugat ke sana-sini.

Salah satu gugatannya yaitu dilayangkan ke PTUN Jakarta. Ia menggugat keputusan KY nomor Nomor 07/PENG/PIM/RH.01.03/10 2018 yang mencoret namanya.

“Selain guggatan tersebut sudah tidak relevan, gugatan Goeltom ini potensial akan membuat para hakim TUN melanggar prinsip utama peradilan. ‘Nemo Judex Ideneus In Propia Causa’ yang mana hakim tidak boleh menjadi hakim untuk dirinya sendiri,” kata peneliti ILR, Erwin Natoesmal Oemar kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

Kedua, gugatan itu juga meruntuhkan semangat reformasi peradilan sebagaimana yang dimaksud oleh konstitusi.

“Dalam kasus ini jelas sekali, bahwa hakim yang memeriksa secara tidak langsung punya kepentingan terhadap gugatan Binsar,” ujarnya.

Selain itu, semangat reformasi adalah membentuk Komisi Yudisial (KY) untuk menguatkan independensi hakim. Yaitu dengan dengan melakukan seleksi terhadap orang-orang yang berintegritas untuk menjadi hakim agung.

“Menghentikan proses guggatan yang sedang berjalan di PTUN. Meminta Komisi Yudisial untuk memerika potensi adanya pelanggaran etik yang serius terhadap hakim yang memeriksa perkara,” kata Erwin mewakili tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan.

Menanggapi desakan di atas, Binsar menyerakan proses itu ke kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.

“Hak LSM untuk menolak namun setiap warga negara juga berhak mencari keadilan di pengadilan, karena seorang hakim tidak pernah diabut statusnya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi negara dan sarana perlindungan hukum itu adalah kekuasaaan kehakiman , karenanya setiap hakim berhak mencari keadilan di pengadilan,” ujar Irman.

“Hakim menjadi terdakwa di pengadilan banyak. Menjadi pemohon judicial review di MA/MK juga banyak karenanya menjadi penggugat juga adalah hak setiap warga negara termasuk hakim jikalau merasa terdapat ketidakadilan,” pungkas Irman.

Jejak Binsar kerap menghiasi media. Pada 2012, ia mendaftar calon hakim agung lewat jalur nonkarier tapi gagal. Pada 2017 dan 2018, ia berturut-turut mengikuti seleksi hakim agung dari jalur karier. tapi kembali gagal. Pada 2016, ia juga menggugat syarat calon hakim agung ke MK.

( Sumber : Lagi! Binsar Si Pengadil Kopi Sianida Jessica Bikin Geger Hukum )

ICJR Kirim “Amicus Curiae” ke MA untuk Kasus Baiq Nuril

Jakarta (VLF) – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) mengirimkan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun atas kasusnya. Amicus Curiae secara sederhana dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.

Informasi akan disajikan dalam bentuk singkat, dan menjadi hak pengadilan untuk mempertimbangkan atau tidak paparan yang diberikan.

Peneliti ICJR, Genoveva Alicia, berharap Majelis Hakim dapat memutus kasus ini dengan hati-hati untuk memenuhi rasa keadilan bagi Nuril. “Kami berharap materi di dalam Amicus bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara,” kata Alicia saat dihubungi Selasa (26/2/2019) siang.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/2/2019), ICJR mengirimkan Amicus Curiae kepada MA setelah Nuril mengajukan permohonan PK atas kasusnya.  Dalam kasus ini, kasasi MA menyatakan Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Putusan MA itu muncul setelah kasus pelecehan yang dialami Nuril dari atasan di tempatnya bekerja, Muslim, diproses di Pengadilan Negeri Mataram.

Kasus ini berawal ketika Nuril merekam percakapan yang terjadi antara dirinya dan Muslim melalui telepon. Dalam percakapan dengan Nuril, Muslim menceritakan pengalaman hubungan seksual yang ia lakukan bersama wanita yang bukan istrinya.

Rekaman ini digunakan Muslim sebagai barang bukti perlakuan tidak menyenangkan. Nuril dilaporkan Muslim ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (1) UU ITE. “Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Mataram, Ibu Nuril dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Namun atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menyatakan sebaliknya dalam putusan kasasinya,” kata Direktur Program ICJR, Erasmus Napitupulu, sebagaimana tertulis dalam rilis.

Hal inilah yang melatarbelakangi ICJR mengirimkan Amicus Curiae. “Melalui mekanisme Amicus Curiae ini, pengadilan diberikan izin untuk menerima-mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar,” ujar Erasmus.

Sebagai lembaga kajian independen dan advokasi, ICJR memiliki catatan tersendiri terkait putusan MA dalam kasus Nuril. Pertama, menurut ICJR, MA telah melampaui kewenangannya berdasarkan perundang-undangan, dalam mengadili perkara di tingkat kasasi.

MA sebagai judex juris seharusnya tidak diperbolehkan memeriksa fakta, apalagi menyusun sendiri fakta hukum yang berbeda dengan judex factie. “Tidak hanya itu, Mahkamah Agung seharusnya dalam memeriksa perkara di tingkat kasasi tidak diperbolehkan untuk menjatuhkan putusan yang lebih berat dari pengadilan yang sebelumnya,” demikian Erasmus.

Kedua, Majelis Hakim dinilai gagal melihat fakta bahwa bukan Nuril yang melakukan distribusi sehingga rekaman tersebut tersebar. Hal ini sebenarnya sudah diakui oleh MA.

Selain itu, faktor perlindungan diri Nuril yang dalam hal ini merasa dirugikan juga dinilai ICJR gagal dilihat oleh Majelis Hakim. Terakhir, MA dianggap gagal dalam menjawab pertanyaan hukum yang menjadi masalah dalam putusan judex factie di tingkat kasasi.

Hal ini terkait bukti elektronik yang tidak bisa jadi dasar dakwaan. “Perkara ini seharusnya tidak layak untuk diperiksa, sebab alat bukti dalam perkara ini kurang memenuhi syarat aturan minimum alat bukti dalam KUHAP,” lanjut Erasmus.

Selain kasus Baiq Nuril, ICJR juga pernah mengirimkan Amicus Curiae untuk beberapa kasus. Misalnya, pada kasus UU ITE Prita Mulyasari, pembunuhan berencana aktivis tani Salim Kancil, dan beberapa kasus lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “ICJR Kirim “Amicus Curiae” ke MA untuk Kasus Baiq Nuril”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/26/15031291/icjr-kirim-amicus-curiae-ke-ma-untuk-kasus-baiq-nuril.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Warung Kopi hingga Parkiran Bank Jadi Tempat Penyerahan Uang untuk Irwandi Yusuf

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT Tuah Sejati M Taufik Reza mengungkapkan sejumlah tempat yang menjadi lokasi penyerahan uang kepada Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Menurut Taufik, penyerahan uang secara tunai itu dilakukan melalui orang terdekat Irwandi, Izil Azhar.

Hal itu disampaikan Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/2/2019) sore. “Biasa kami dihubungi melalui orang-orangnya (Izil). Nanti ketemunya di warung kopi, di jalan, di tempat-tempat yang enggak ada orang sih, Pak, biasanya,” kata Taufik kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Taufik bahwa penyerahan uang pernah terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, parkiran Bank Aceh, dan Kantor PT Tuah Sejati. “Benar, Pak. Biasanya (sebelum penyerahan) dicatat dulu permohonannya kepada kepala JO-nya (joint operation), nanti disetujui, baru kami keluarkan (uangnya),” jawab Taufik mengonfirmasi BAP-nya yang dibacakan jaksa. Irwandi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar.

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui orang kepercayaannya yakni Izil Azhar, menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar. Izil merupakan salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh. Pemberian oleh keduanya melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza. Pada 2009, Irwandi melalui Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar. Pemberian uang menggunakan delapan kali transaksi.

Kemudian, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber yang sama. Melalui Izil Azhar, Irwandi menerima Rp 9,5 miliar. Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima dari sumber yang sama sebesar Rp 13,030 miliar melalui Izil Azhar. Pemberian melalui 39 kali transaksi.

Menurut jaksa, setelah menerima uang Rp 32,4 miliar, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK. Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Warung Kopi hingga Parkiran Bank Jadi Tempat Penyerahan Uang untuk Irwandi Yusuf”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/25/15362871/warung-kopi-hingga-parkiran-bank-jadi-tempat-penyerahan-uang-untuk-irwandi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary