Author: ADMIN VLF

Kasus Robertus Robet, Polisi Akan Panggil Peserta Aksi Kamisan sebagai Saksi

Jakarta (VLF) – Kepolisian berencana memanggil saksi-saksi terkait dengan kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI yang menjerat dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet. Atas orasinya di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI, Robertus ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2019) dini hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saksi yang akan dipanggil adalah mereka yang hadir saat aksi tersebut. “Misalnya yang ada di demo saat Kamisan. Kan ada beberapa saksi, saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa yang mendengar, melihat, yang berada di lokasi akan diminta keterangan,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Sementara itu, ia mengatakan belum ada rencana untuk kembali memanggil Robertus. Menurut Dedi, tim penyidik masih melakukan verifikasi terhadap alat bukti yang ada. “Belum, menunggu info lebih lanjut dari Ditsiber masih lakukan verifikasi alat bukti yang dimiliki,” kata Dedi.

Robertus Robet sebelumnya ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Dia ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari. Robertus diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.

Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI. Sementara itu, melalui sebuah video, Robet telah memberikan klarifikasi atas orasinya itu.

Pertama, Robet menegaskan bahwa lagu itu bukan dibuat oleh dirinya, melainkan lagu yang populer di kalangan gerakan mahasiswa pada 1998. Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik yang ia lontarkan terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini.

Ia juga mengatakan, lagu itu tidak dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI. “Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju,” ujar Robet.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Robertus Robet, Polisi Akan Panggil Peserta Aksi Kamisan sebagai Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/08/13574841/kasus-robertus-robet-polisi-akan-panggil-peserta-aksi-kamisan-sebagai-saksi.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Dari 10 Provinsi, Penegak Hukum di Sulsel dan NTT Dinilai Paling Kurang Tertib Administrasi

Jakarta (VLF) – Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala melihat, penegak hukum di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT) paling kurang tertib administrasi. Adrianus berkaca pada survei kepatuhan administrasi penegak hukum yang dilakukan Ombudsman di 10 provinsi.

Dari temuan survei, Sulawesi Selatan dan NTT cenderung berada pada zona kepatuhan sedang (zona kuning) dan rendah (zona merah). “Karena dia muncul terus, kalau enggak (zona) kuning, merah. Seakan-akan memang secara umum, kualitas penegak hukum mulai dari polisi, penuntutan, peradilan hingga Lapas itu semua kurang patuh dari sisi kelengkapannya (administrasi),” kata Adrianus dalam paparan survei di Ombudsman, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Dalam survei ini, Ombudsman mengambil sampel 4 berkas perkara setiap provinsi. Adapun kriteria berkas perkara merupakan tindak pidana umum, berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama, putusan pidana di atas lima tahun serta perkara diputus pada periode 2015-2018.

Ombudsman kemudian meneliti pemenuhan unsur administratif pada dokumen-dokumen di tahap penyidikan, penuntutan, peradilan dan pemasyarakatan.

Misalnya, di dalam pemenuhan unsur dokumen tahap penyidikan, skor tingkat kepatuhan NTT sebesar 22,01 dan Sulawesi Selatan 47,91. Dua wilayah itu menempati zona merah. Situasi yang sama juga terjadi pada pemenuhan unsur dokumen penuntutan.

Pada kategori itu, NTT memperoleh skor 25 dan Sulawesi Selatan 4,17. Dua wilayah itu kembali menempati zona merah. Dalam kategori pemenuhan unsur dokumen peradilan, NTT memperoleh skor 50 dan Sulawesi Selatan mendapat skor 33,93. NTT dan Sulawesi Selatan berada pada zona merah.

Adrianus berharap kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan setempat mengevaluasi implementasi peraturan perundang-undangan dan peraturan internal administrasi penanganan perkara.

“Agar tercipta tertib administrasi pada penanganan perkara tindak pidana umum,” kata dia. Ia juga menyarankan adanya sistem penanganan perkara tindak pidana umum yang terintegrasi, mulai dari penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, peradilan di pengadilan hingga pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan.

Hal itu guna meningkatkan fungsi kontrol pada penanganan perkara agar tertib administrasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dari 10 Provinsi, Penegak Hukum di Sulsel dan NTT Dinilai Paling Kurang Tertib Administrasi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/05/14253321/dari-10-provinsi-penegak-hukum-di-sulsel-dan-ntt-dinilai-paling-kurang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Merasa Tak Bersalah, Eddy Sindoro Minta Hakim Berikan Vonis Bebas

Jakarta (VLF) – Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro membantah semua tuduhan yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam surat dakwaan. Eddy meminta hakim memberikan vonis bebas kepadanya.

Hal itu dikatakan Eddy saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2019). “Saya memohon agar yang mulia menyatakan tuntutan jaksa tidak terbukti sah dan meyainkan.

Kemudian membebaskan saya dari tuntutan hukum,” ujar Eddy saat membacakan nota pembelaan pribadi. Menurut Eddy, sesuai keterangan saksi-saksi, dia tidak terbukti menyuap Edy Nasution yang merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setidaknya, menurut Eddy, ada 6 fakta sidang yang muncul terkait bantahannya.

Pertama, Eddy mengatakan, dia tidak memiliki kedudukan dan kepentingan apapun terkait PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Kedua, dia tidak pernah memerintahkan PT MTP memberikan uang kepada Edy Nasution.

Ketiga, Eddy tidak punya kepentingan dan kaitan dengan PT Across Asia Limited (AAL). Kemudian, menurut Eddy, fakta menunjukkan dia tidak terkait dan tidak tahu mengenai pemberian uang kepada Edy Nasution sehubungan pengajuan peninjauan kembali PT AAL.

“Kelima, saya tidak terkait dan tidak tahu pemberian uang Rp 50 juta kepada Edy Nasution,” kata Eddy. Terakhir, menurut Eddy, dia tidak ada kaitannya dengan pemberian uang Rp 50 juta sebagai kado pernikahan anak Edy Nasution yang diserahkan oleh saksi Ervan Adi Nugroho. “Keterangan para saksi sebagai fakta sidang sehingga diperoleh fakta tidak ada uang bersumber dari saya,” kata Eddy.

Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eddy dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Merasa Tak Bersalah, Eddy Sindoro Minta Hakim Berikan Vonis Bebas”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/05/08472211/merasa-tak-bersalah-eddy-sindoro-minta-hakim-berikan-vonis-bebas.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

KPK Finalisasi Penyidikan Kasus Taufik Kurniawan

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik sedang melakukan finalisasi penyidikan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Taufik merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Apabila penyidikan sudah selesai, penyidik akan melimpahkan berkas perkara Taufik ke tingkat penuntutan.

“Untuk kasus dengan tersangka TK (Taufik Kurniawan) ini, kami sedang melakukan finalisasi. Jadi, ada informasi-informasi, bukti-bukti yang sedang kami finalisasi. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama penyidikan untuk tersangka TK ini bisa selesai dan masuk ke tahap berikutnya,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Finalisasi Penyidikan Kasus Taufik Kurniawan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/05/07563431/kpk-finalisasi-penyidikan-kasus-taufik-kurniawan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Ahli Hukum Sebut Orang Dekat Gubernur Aceh Bisa Didakwa Pasal Penyelenggara Negara

Jakarta (VLF) – Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya Solehudin mengatakan bahwa warga sipil bisa saja dikenakan pasal suap terhadap penyelenggara negara. Syaratnya, warga sipil tersebut terbukti secara bersama-sama dengan penyelenggara melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu dikatakan Solehudin saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2019). Solehudin dihadirkan oleh terdakwa Teuku Saiful Bahri yang didakwa menerima suap bersama-sama Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. “Bisa diterapkan, tetapi harus di-juncto atau dihubungkan dengan penyertaan atau pembantuan,” ujar Solehudin.

Dalam kasus ini, Saiful dan Irwandi Yusuf didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun, Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 merupakan pasal yang mengatur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Menurut Solehudin, subjek hukum dalam pasal tersebut adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dengan demikian, warga sipil biasa tidak dapat didakwa dengan pasal tersebut. Kecuali, menurut Solehudin, apabila warga sipil tersebut melakukan perbuatan yang memenuhi konsep membantu perbuatan pidana.

Meski demikian, kata dia, jaksa penuntut umum harus menerangkan secara jelas identitas penyelenggara negara sebagai subjek hukum dalam surat dakwaan.

Jaksa juga wajib menguraikan perbuatan yang dilakukan warga sipil yang membantu penyelenggara tersebut. “Harus ada komunikasi yang intensif dari aktor utama kepada orang yang turut serta melakukan. Jaksa harus menjelaskan ada komunikasi aktif, misalnya pendelegasian tugas,” kata Solehudin.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ahli Hukum Sebut Orang Dekat Gubernur Aceh Bisa Didakwa Pasal Penyelenggara Negara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/04/15010511/ahli-hukum-sebut-orang-dekat-gubernur-aceh-bisa-didakwa-pasal-penyelenggara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Taufik Kurniawan, KPK Panggil Kabag Sekretariat Banggar DPR

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Nurul Fauziah, Senin (4/3/2019). Nurul rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Taufik Kurniawan, KPK Panggil Kabag Sekretariat Banggar DPR”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/04/10424511/kasus-taufik-kurniawan-kpk-panggil-kabag-sekretariat-banggar-dpr.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Hapus Persepsi Daerah Rawan Korupsi, PN Jakpus Deklarasi Zona Integritas

Jakarta (VLF) – Hakim dan seluruh aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar deklarasi zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WAK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di PN Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

“Sebetulnya, 6 bulan lalu PN Jakpus sudah mencanangkan zona integritas, dan ini merupakan ketiga kalinya. Mudah-mudahan PN Jakpus bisa lebih hebat dan luar biasa,” ujar Ketua PN Jakarta Pusat Yanto saat memberikan kata sambutan.

Dalam acara tersebut, dilakukan pembacaan ikrar yang berisi sumpah untuk tidak melakukan korupsi. Ikrar diikuti oleh hakim, panitera, juru sita, dan sejumlah pegawai pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik mengatakan, selama ini ada persepsi negatif tentang pengadilan. Deklarasi zona integritas ini diharapkan dapat mengubah persepsi lembaga peradilan di mata publik.

“Selama ini ada persepsi negatif, di mana pengadilan dinilai masih jadi sarang korupsi,” ujar Syahrial saat memberikan kata sambutan.

Menurut Syahrial, kegiatan ini perlu dibuat agar masyarakat tahu ada niat dan upaya dari aparatur peradilan untuk melakukan perbaikan. Ia mengatakan, publik akan menjadi pengawas untuk menilai independensi lembaga peradilan.

Di sisi lain, dekalrasi ini diharapkan semakin mendorong kualitas sumber daya manusia di pengadilan. Menurut Syahrial, seluruh aparatur harus memahami bahwa mereka bukan menjadi tuan, tetapi menjadi pelayan publik. “Modernisasi dan akuntabilitas publik itu berkaitan dengan kepuasan masyarakat. Bagaimana orang menilai pengadilan itu baik,” kata Syahrial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hapus Persepsi Daerah Rawan Korupsi, PN Jakpus Deklarasi Zona Integritas”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/01/11591401/hapus-persepsi-daerah-rawan-korupsi-pn-jakpus-deklarasi-zona-integritas.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Mantan Bupati Lampung Tengah, KPK Periksa Bupati Lampung Timur

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, Jumat (1/3/2019). Rencananya, ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ke DPRD Lampung Tengah yang juga melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dalam pengembangan kasus ini, Mustafa kembali menjadi tersangka. Selain itu, empat anggota DPRD juga menjadi tersangka. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi, dan tiga anggota DPRD lainnya bernama Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin menjadi tersangka. Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Mereka diduga menerima suap terkait tiga hal. Pertama, persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Kemudian, terkait pengesahan APBDP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Mantan Bupati Lampung Tengah, KPK Periksa Bupati Lampung Timur”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/01/10525051/kasus-mantan-bupati-lampung-tengah-kpk-periksa-bupati-lampung-timur.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus DAK Kebumen, KPK Panggil Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka, Jumat (1/3/2019).

Putut rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar.

Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus DAK Kebumen, KPK Panggil Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/01/10163111/kasus-dak-kebumen-kpk-panggil-direktur-dana-perimbangan-kemenkeu.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

MK: Advokat Tidak Kebal Hukum

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi menegaskan, meskipun hak imunitas advokat dijamin dan dilindungi dalam UU Advokat, namun tidak serta-merta membuat advokat menjadi kebal terhadap hukum.

“Ini karena hak imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan berdasarkan iktikad baik atau tidak,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/2/2019), seperti dikutip Antara.

Manahan memaparkan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara pengujian Pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat.

Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.

“Maka dengan demikian pengertian iktikad baik yang diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun advokat harus tetap berdasarkan aturan hukum,” tambah Manahan.

Lebih lanjut, Manahan menyebut dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Nomor 7/PUU-XVI/2018 dinyatakan bahwa kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan tersebut bukan terletak pada “kepentingan pembelaan klien”, melainkan pada “iktikad baik”.

Artinya, hak imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur iktikad baik dimaksud tidak terpenuhi.

Menurut MK, kebebasan atau hak imunitas profesi advokat saat melaksanakan tugas pembelaan hukum kepada kliennya harus didasarkan kepada iktikad baik, yakni berpegang pada Kode Etik dan peraturan perundang-undangan. Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah dalam putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK: Advokat Tidak Kebal Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/28/16224231/mk-advokat-tidak-kebal-hukum.

Editor : Sandro Gatra