Author: ADMIN VLF

Kasus Proyek IPDN, KPK Geledah Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menggeledah kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya, Selasa (12/3/2019). Penggeledahan untuk kepentingan penanganan kasus korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa, Sulawesi Selatan dan Minahasa, Sulawesi Utara.

“KPK telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi kemarin, dari jam 2 siang hingga malam hari. Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di lokasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Rabu (13/3/2019).

Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti informasi elektronik berbentuk CD yang dianggap akan mendukung pembuktian perkara.

“Hari ini, penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan kroscek pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan,” ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Tbk Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Tbk, Dono Purwoko sebagai tersangka. Selain itu, pejabat pada Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom kembali ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

Ketiganya diduga memperkaya diri, atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan 2 gedung kampus IPDN tersebut. Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu.

Hal itu agar dana dapat dibayarkan.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Proyek IPDN, KPK Geledah Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/13/09074721/kasus-proyek-ipdn-kpk-geledah-kantor-waskita-karya-dan-adhi-karya.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Minta 2,5 Juta Dollar AS untuk Jadi Ketum Golkar, Idrus Mengaku Cuma Berkelakar

Jakarta (VLF) – Terdakwa Idrus Marham mengaku pernah meminta 2,5 juta dollar Amerika Serikat kepada Eni Maulani Saragih yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR. Uang yang berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo tersebut untuk keperluan Idrus menjadi ketua umum Partai Golkar.

Namun, Idrus mengaku tidak secara serius meminta uang kepada Eni. Hal itu dikatakan Idrus saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2019).

“Saya tagih, saya cuma berkelakar. ‘Eni, katanya lu ada uang tanpa syarat? Jangan satu lah, dua atau tiga lah atas nama saya’. Itu kelakar, candaan supaya saya beri pelajaran, karena Eni selalu menggampangkan sesuatu,” kata Idrus. Menurut Idrus, sejak awal Eni dan banyak kader Golkar lainnya mendukung agar dia maju menggantikan posisi Setya Novanto sebagai ketua umum partai.

Saat itu, Novanto tidak dapat melanjutkan jabatan karena terlibat kasus dugaan korupsi. Eni kemudian menjanjikan untuk membantu Idrus mendapatkan dana sebagai biaya pencalonan sebagai ketua umum. Menurut Idrus, Eni meyakinkan bahwa uang tersebut tidak terkait korupsi.

“Karena Eni kan janji saya untuk munaslub Rp 200 miliar. Kan dia bilang gampang, jadi saya ledekin, mana tuh Rp 200 miliar? Ya sudah minta saja, katanya lu bisa?,” kata Idrus. Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Mantan Menteri Sosial itu didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Minta 2,5 Juta Dollar AS untuk Jadi Ketum Golkar, Idrus Mengaku Cuma Berkelakar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/12/13140661/minta-25-juta-dollar-as-untuk-jadi-ketum-golkar-idrus-mengaku-cuma.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Idrus: Pak Kotjo Bilang Bukan Uang Negara, Eni Bilang Ini Halal

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2019). Dalam persidangan, Idrus mengaku pernah dijanjikan uang oleh politisi Golkar Eni Maulani Saragih.

Saat itu, Eni merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Menurut Idrus, bantuan uang yang dijanjikan Eni itu berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. “Yang mengatakan ini tidak ada uang negara Pak Kotjo, yang mengatakan ini halal, Eni,” ujar Idrus kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Idrus, bantuan itu untuk keperluan dirinya yang diusung menjadi calon ketua umum Partai Golkar. Sebab, pada saat itu Setya Novanto yang menjabat Ketua Umum Partai Golkar sedang menghadapi perkara hukum di KPK. Idrus mengatakan, saat itu dia tidak berpikir bahwa sumbangan itu sebagai suap yang melanggar hukum.

Apalagi, dia diyakinkan oleh Kotjo dan Eni bahwa uang yang akan diberikan tidak terkait proyek apa pun. Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Mantan Menteri Sosial itu didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Idrus: Pak Kotjo Bilang Bukan Uang Negara, Eni Bilang Ini Halal”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/12/12523231/idrus-pak-kotjo-bilang-bukan-uang-negara-eni-bilang-ini-halal.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK soal Mutasi Jabatan

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.

Gugatan itu sebelumnya didaftarkan tertanggal 19 September 2018 dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT oleh WP KPK. “Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan Wadah Pegawai KPK, dengan alasan objek gugatan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK sudah direvisi oleh pimpinan KPK,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan persnya, Senin (11/3/2019).

Yudi memaparkan, Pimpinan menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karier.

Menurut dia, penerbitan aturan baru itu menunjukkan adanya kekeliruan pada SK Tata Cara Mutasi. Hal itu, kata Yudi, terlihat dari upaya pimpinan yang segera merevisi aturan mutasi dengan melibatkan WP KPK. “Serta menghapus klasul-klasul yang menjadi keberatan Wadah Pegawai KPK.

Selain itu, Perpim KPK ini memperbaiki aturan tata cara mutasi, rotasi, dan promosi dengan pengaturan lebih spesifik dan tetap berprinsip pada mekanisme assestment berdasarkan kompetensi dan profesionalitas, dan juga berjenjang,” ujar Yudi.

Meski gugatan ditolak karena pimpinan sudah menerbitkan aturan baru, Yudi melihat ada potensi pelanggaran prosedur dalam penerbitan SK Tata Cara Mutasi itu. “Meski gugatan ini tidak diterima oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Wadah Pegawai KPK bersama kuasa hukum dari Tim Advokasi Selamatkan KPK berpandangan bahwa dengan adanya gugatan tersebut, beberapa tuntutan substansial materil para penggugat telah dilakukan oleh Pimpinan KPK RI selaku tergugat,” ujar dia.

Yudi memandang, gugatan yang dilayangkan WP KPK ini menjadi masukan dan pelajaran bagi jajaran KPK agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum dan kebijakan di lingkungan KPK.

Sebab, kebijakan internal maupun eksternal KPK bisa berdampak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia oleh KPK. “Putusan Majelis Hakim PTUN yang tidak menerima gugatan Wadah Pegawai KPK hanya mempertimbangkan masalah telah dicabutnya objek sengketa oleh tergugat.

Oleh karena itu, secara implisit majelis hakim mengakui dan menerima legal standing Wadah Pegawai KPK untuk mengajukan gugatan di pengadilan,” papar Yudi. Ia berharap, jajaran KPK ke depannya lebih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan.

“Hal ini mesti dilakukan agar citra lembaga KPK RI sebagai lembaga yang profesional, transparan, akuntabel, dan taat hukum tetap terjaga, dan masyarakat Indonesia tetap percaya,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK soal Mutasi Jabatan “, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/11/15031541/ptun-tolak-gugatan-wadah-pegawai-kpk-soal-mutasi-jabatan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Menurut Jaksa, Permintaan Fee ke KONI atas Arahan Asisten Imam Nahrawi

Jakarta (VLF) – Nama Miftahul Ulum disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johnny E Awuy. Miftahul merupakan asisten Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019), jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI.

“Untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada Kemenpora sesuai arahan Miftahul Ulum,” ujar jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, dalam rangka memenuhi permintaan komitmen fee tersebut, Johnny bersama Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, memberikan hadiah berupa uang dan barang kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana.

Awalnya, KONI mengajukan proposal persetujuan dan pencairan dana hibah dari Kemenpora. Dana tersebut untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Proposal tersebut kemudian disetujui Kemenpora dengan jumlah yang akan diberikan sebesar Rp 30 miliar dari yang diminta Rp 50 miliar.

Setelah itu, Ending disarankan oleh Mulyana agar berkoordinasi dengan Miftahul Ulum. Koordinasi itu untuk menentukan jumlah komitmen fee yang harus diberikan KONI kepada pihak Kemenpora. “Setelah berkoordinasi dengan Miftahul Ulum, disepakati besaran fee untuk Kemenpora lebih kurang 15-19 persen dari total nilai dana hibah yang diterima KONI,” kata Ronald. Selain itu, permintan dana hibah juga dilakukan KONI untuk kegiatan pendampingan dan pengawasan program Sea Games 2019.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Jhonny dan Ending memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Kemudian, Johnny dan Ending dan memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menurut Jaksa, Permintaan Fee ke KONI atas Arahan Asisten Imam Nahrawi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/11/15380011/menurut-jaksa-permintaan-fee-ke-koni-atas-arahan-asisten-imam-nahrawi.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ketua KPK

Jakarta (VLF) – Petinggi Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3/2019). Billy dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Menanggapi vonis itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebenarnya berharap hakim mempertimbangkan rekam jejak Billy yang pernah tersangkut kasus korupsi sebelum kasus Meikarta.

“Makanya kalau sudah yang kedua kali gitu ya kami sangat berharap sebetulnya hakim juga mempertimbangkan itu. Semestinya dipertimbangkan untuk diperberat, jangan hanya dua per tiga dari tuntutan kalau hanya gitu kan,” kata Agus, di Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Meski demikian, Agus enggan membeberkan langkah selanjutnya yang akan ditempuh KPK terkait vonis Billy. “Ya, nanti itu masih kita bicarakan ya,” kata Agus. Billy sebelumnya pernah berurusan dengan KPK.

Saat itu, dia terjerat kasus penyuapan. Dikutip dari Harian Kompas, pada 16 September 2008, Billy dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.

Billy disangka terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam. Pemberian uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007.

Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris. Billy diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada tahun 2009.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ketua KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/11/12325031/billy-sindoro-divonis-35-tahun-penjara-ini-tanggapan-ketua-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Empat Pelanggaran Lucas Menurut Jaksa KPK

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa Lucas terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Menurut jaksa, ada 4 pelanggaran yang dilakukan Lucas. “Terdakwa secara langsung atau tidak langsung telah nyata merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro,” ujar jaksa Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2019). Pertama, pada 4 Desember 2016, Lucas melarang Eddy Sindoro kembali ke Indonesia.

Padahal, saat itu Eddy yang sudah berstatus tersangka memiliki keinginan untuk kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum. Kedua, Lucas menyarankan agar Eddy Sindoro melepas status sebagai warga negara Indonesia.

Tujuannya, agar Eddy tidak bisa lagi diproses oleh lembaga penegak hukum Indonesia, dalam hal ini oleh KPK. Ketiga, menurut jaksa, Lucas memerintahkan saksi Dina Soraya agar berkoordinasi dengan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Tujuannya, agar Eddy yang dideportasi dari Malaysia karena menggunakan paspor palsu, dapat tiba di Bandara Soetta dan melanjutkan penerbangan ke negara lain tanpa melewati pintu imigrasi.

Keempat, menurut jaksa, Lucas terbukti memberikan sejumlah uang kepada Dina Soraya untuk membiayai pelarian Eddy Sindoro ke Bangkok. Lucas juga menerima laporan dari Dina Soraya. Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Lucas tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan Lucas sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum. Hal lainnya yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan profesi Lucas sebagai penegak hukum yakni, seorang advokat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Empat Pelanggaran Lucas Menurut Jaksa KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/06/15491301/empat-pelanggaran-lucas-menurut-jaksa-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Menangis Saat Baca Pembelaan, Petinggi Sinarmas Mengaku Bersalah

Jakarta (VLF) – Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Dudy tak kuasa menahan air mata saat menceritakan ayahnya yang tutup usia saat dia berada di dalam tahanan. Dudy merasa menyesal telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sehingga membuatnya terpisah dari keluarga.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya yang membuat sedih keluarga saya dan membuat ayah saya yang sakit menghembuskan napas terakhir,” ujar Dudy saat membacakan pleidoi. Dudy mengakui telah berbuat salah dengan memberikan uang Rp 240 juta kepada ketua dan sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Dudy mengatakan, dia hanya karyawan biasa yang berusaha menjalankan tugas korporasi untuk mendapatkan uang dan menghidupi keluarga. Dudy menyampaikan bahwa dia hanya diminta oleh pihak Komisi B DPRD untuk menyampaikan beberapa permintaan, termasuk soal uang.

Dudy mengaku tidak punya kapasitas untuk menyetujui atau menolaknya. “Saya mohon putusan yang ringan dan seadil-adilnya, supaya saya masih bisa merawat ibu saya dan keluarga saya,” kata Dudy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menangis Saat Baca Pembelaan, Petinggi Sinarmas Mengaku Bersalah”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/06/12281661/menangis-saat-baca-pembelaan-petinggi-sinarmas-mengaku-bersalah.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Eddy Sindoro Hadapi Vonis Hakim

Jakarta (VLF) – Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro akan menjalani sidang putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019). Eddy sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga telah merusak citra pengadilan.

Selain itu, Eddy bertindak tidak kooperatif dengan melarikan diri saat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Eddy bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Eddy Sindoro dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Meski demikian, dalam nota pembelaan, Eddy membantah semua tuduhan yang disebutkan jaksa dalam surat dakwaan. Menurut Eddy, dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eddy Sindoro Hadapi Vonis Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/06/08540141/eddy-sindoro-hadapi-vonis-hakim.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Pakar Hukum: Bukti Kasus Andi Arief Lemah untuk Dibawa ke Pengadilan

Jakarta (VLF) – Politisi Partai Demokrat Andi Arief sudah diperbolehkan pulang pada Selasa (5/3/2019) malam, dan harus menjalani proses rehabilitasi, setelah ditangkap karena kasus dugaan penggunaan narkoba. Ketentuan harus menjalani rehabilitasi tersebut diungkapkan oleh pengacara Andi Arief, Dedi Yahya.

Padahal, Andi Arief belum menjalani proses persidangan. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, hal itu dapat terjadi karena kasus yang menimpa Wakil Sekjen Partai Demokrat ini tak memiliki bukti kuat untuk dibawa ke pengadilan.

“Ketika menangkap AA, polisi tidak menemukan barang bukti apapun kecuali alat bekas sabu, dan hasil pemeriksaan urine positif. Secara hukum pembuktian pidana, kasus ini sangat lemah untuk dibawa ke pengadilan,” terang Abdul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2019).

Selain itu, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, sehingga masih menjadi kewenangan penyidik. Abdul melanjutkan, penghentian perkara masih merupakan wewenang dari penyidik. “Itu baru tingkat penyidikan, masih kewenangan penyidik.

Perkaranya dihentikan pun masih kewenangan penyidik,” terangnya. Dalam pandangannya, pihak yang dirugikan adalah Andi Arief. Namun, Abdul berharap Andi dapat menjauhkan diri dari narkoba.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief. Hasilnya, Andi positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Andi Arief ditangkap tim dari Mabes Polri di salah satu kamar di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta, Minggu (3/3/2019) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Hasil penyelidikan sementara, Andi diduga hanya sebatas pengguna narkoba. Belum ditemukan bukti Andi terlibat peredaran narkoba.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pakar Hukum: Bukti Kasus Andi Arief Lemah untuk Dibawa ke Pengadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/06/09105301/pakar-hukum-bukti-kasus-andi-arief-lemah-untuk-dibawa-ke-pengadilan.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sandro Gatra