Author: ADMIN VLF

Suap kepada Romahurmuziy Digunakan Sepupunya yang Jadi Caleg PPP di Gresik

Jakarta (VLF) – Anggota DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy diduga menerima suap Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Romahurmuziy alias Romy hanya menerima uang Rp 50 juta.

Sementara, sisanya digunakan untuk membiayai kampanye dan pencalonan sepupu Romy, Abdul Wahab, yang merupakan calon anggota DPRD Gresik.

Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Muafaq yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

“Terdakwa diarahkan oleh Romahurmuziy untuk membantu Abdul Wahab yang merupakan sepupu Romahurmuziy yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto.

Menurut jaksa, uang yang diserahkan kepada Romy dan sepupunya terkait tindakan Romy yang mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Pada 16 Januari 2019, Haris Hasanudin selaku pelaksana tugas Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur memberitahu Muafaq bahwa terpilihnya dia sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik adalah atas bantuan Romy.

Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di hotel Aston Bojonegoro, dan membahas mengenai kompensasi uang yang akan diberikan kepada Romy.

“Dalam pertemuan itu dibahas pula mengenai cara membesarkan PPP di Provinsi Jawa Timur serta terdakwa diarahkan oleh Romy untuk membantu Abdul Wahab,” kata jaksa.

Selanjutnya, pada 17 Januari 2019, di Kedai Puncak Kopi Putri Cempo Jalan Awikoen Tirta, Kebomas, Gresik, Muafaq menemui Abdul Wahab. Dalam pertemuan, Wahab meminta bantuan untuk pencalonan dirinya.

Menurut jaksa, Muafaq menyanggupi dan akan memberi bantuan dengan cara mengarahkan teman-temannya di Kementerian Agama Gresik agar mendukung Wahab.

Selain itu, dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2019, Muafaq juga memberikan bantuan uang sebesar Rp 41,4 juta.

Dalam rincian biaya, uang tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan. Sebagai contoh, biaya membeli kaos, dana sosialisasi dan biaya pendirian posko pemenangan Wahab.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Suap kepada Romahurmuziy Digunakan Sepupunya yang Jadi Caleg PPP di Gresik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/29/12583071/suap-kepada-romahurmuziy-digunakan-sepupunya-yang-jadi-caleg-ppp-di-gresik.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Dua Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

Kedua pejabat itu adalah Kepala Kantor Imigrasi Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Yusriansyah Fazrin. “Penyidik PNS di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

PPNS imigrasi setempat menduga 2 WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Merespons penangkapan tersebut, Liliana diduga mencoba mencari cara untuk bernegosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak dilanjutkan.

“Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. YRI (Yusriansyah) kemudian menghubungi LIL (Liliana) untuk mengambil SPDP tersebut,” ujar Alex.

Permintaan pengambilan SPDP ini yang diduga sebagai kode patokan harga untuk menghentikan proses hukum terhadap dua WNA tersebut. Lliliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tersebut.

Akan tetapi, Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. “Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut YRI berkoordinasi dengan atasannya KUR (Kurniadie).

Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara YRI dan LIL untuk kembali membahas negosiasi harga,” ujar Alex.

Proses negosiasi antara Liliana dan Yusriansyah dilakukan lewat tulisan kode tertentu di kertas. “Kemudian YRI melaporkan pada KUR untuk mendapat arahan atau persetujuan.

Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp 1,2 miliar,” kata dia. Uang tersebut dimasukan ke dalam kantong kresek hitam dan dibuang ke tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.

“YRI kemudian memerintahkan BWI (Bayu Wicaksono, PPNS Imigrasi Mataram) mengambil uang tersebut dan membagikan sekitar Rp 800 juta untuk KUR. Penyerahan uang pada KUR adalah dengan cara meletakkan di ember merah,” ujar Alex.

Kurniadie kemudian meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp 340 juta ke rekeningnya di sebuah bank. Sedangkan sisanya akan diperuntukkan pada pihak-pihak lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dua Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/28/22075111/dua-pejabat-imigrasi-mataram-diduga-terima-suap-rp-12-miliar.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Terima “Uang Ketok”, Tiga Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara divonis 4 tahun penjara.

Ketiganya, yakni Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar. Ketiganya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/5/2019).

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai ketiganya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Ketiganya terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho. Abu Bokar menerima uang Rp 447,5 juta, Enda Mora Lubis menerima Rp 502,5 juta, dan M Yusuf Siregar menerima Rp 772,5 juta.

Selain pidana penjara dan denda, ketiganya juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah yang mereka terima.

Namun, uang pengganti tersebut dikurangi uang yang telah diserahkan secara sukarela oleh para terdakwa kepada KPK dalam tahap penyidikan. Abu Bokar dihukum membayar uang pengganti Rp 440 juta. Enda Mora Lubis dihukum membayar Rp 442 juta.

Sementara, M Yusuf dihukum membayar Rp 722 juta. Selain itu, ketiganya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Adapun, uang suap tersebut diberikan agar ketiganya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014.

Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terima “Uang Ketok”, Tiga Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/28/08595011/terima-uang-ketok-tiga-mantan-anggota-dprd-sumut-divonis-4-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

 

Ditetapkan sebagai Tersangka, Kivlan Zen Diperiksa Rabu Besok

Jakarta (VLF) – Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, pada Rabu (29/5/2019).

Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kivlan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Ya betul (sudah tersangka), besok infonya dari PH (penasehat hukum) akan hadir dalam riksa di Bareskrim,” ungkap Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2019).

Hal serupa juga diungkapkan oleh kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro. Ia mengaku akan mendampingi Kivlan dalam pemeriksaan tersebut. “Rabu lusa diperiksa. Saya dampingi,” tutur Djuju ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Menurutnya, Kivlan sempat dipanggil sebagai tersangka pada Selasa, 21 Mei 2019. Namun, pihaknya meminta penundaan karena kliennya berhalangan hadir.

“Jadwalnya minggu lalu, tapi beliau masih di luar kota sehingga kita minta tunda,” tuturnya. “Ya panggilan pertama sebagai tersangka, betul,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ditetapkan sebagai Tersangka, Kivlan Zen Diperiksa Rabu Besok”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/28/07583741/ditetapkan-sebagai-tersangka-kivlan-zen-diperiksa-rabu-besok.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

KPK Minta Keterangan Mantan Ketua OJK Terkait Kasus Bank Century

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Muliaman D Hadad, Senin (27/5/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kehadiran Muliaman untuk permintaan keterangan terkait kepentingan penyelidikan baru kasus bailout Bank Century.

Febri mengungkapkan, Muliaman sudah berada di dalam gedung KPK sejak pagi tadi.

“Terkait Muliaman Hadad, tadi yang bersangkutan datang pagi, memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus Century,” kata Febri saat dikonfirmasi, Senin.

Menurut Febri, sejauh ini KPK sudah meminta keterangan dari 36 orang terkait penyelidikan kasus tersebut.

Febri pernah menyebutkan, penyelidikan yang dilakukan KPK saat ini guna mencermati sejumlah fakta persidangan dan putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.

Budi telah menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang saja,” lanjut Febri.

Febri menekankan, KPK juga harus hati-hati dalam penyelidikan baru kasus ini. Ia membatasi diri dalam memberi keterangan soal perkembangan substansi penyelidikan.

Beberapa orang yang diketahui telah dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Kemudian, mantan Wakil Presiden, Boediono, dan mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.

Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan. KPK memutuskan melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Minta Keterangan Mantan Ketua OJK Terkait Kasus Bank Century”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/12485541/kpk-minta-keterangan-mantan-ketua-ojk-terkait-kasus-bank-century.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

KPK Kembali Panggil Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Jumat (24/5/2019).

Ia akan diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

“Pagi, sekitar jam 10 ya, memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB Direktur Utama PLN dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi.

Jadi hari Jumat ya, sekitar jam 10 diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB. Tentu suratnya sudah kami sampaikan,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Febri berharap, Sofyan bisa kembali memenuhi pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Pada Senin (6/5/2019), Sofyan telah memenuhi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Kembali Panggil Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/24/05010071/kpk-kembali-panggil-sofyan-basir-sebagai-tersangka-kasus-pltu-riau-1.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Tiga Anggota DPRD Sumut Dihukum 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Tiga anggota DPRD Sumatera Utara, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ketiganya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor

Dalam pertimbangan, hakim menilai ketiganya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, mereka telah mengembalikan sebagian uang yang diterima. Menurut hakim, Restu menerima total Rp 702,5 juta dan Washington Pane menerima Rp 597,5 juta. Sementara, John Hugo menerima Rp 547,5 juta.

Uang tersebut diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Uang yang disebut “uang ketok” itu diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, memberi persetujuan pengesahan APBD TA 2015, dan agar mereka mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Selain penjara dan denda, ketiganya dihukum membayar uang pengganti yang dikurangi jumlah uang yang telah diserahkan kepada KPK. Restu dihukum membayar Rp 575,5 juta.

Washington dihukum membayar Rp 572,5 juta. Sementara, John Hugo dihukum membayar Rp 260 juta.

Selain itu, ketiganya juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan selama 3 tahun setelah mereka selesai menjalani pidana pokok.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tiga Anggota DPRD Sumut Dihukum 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/23/16093281/tiga-anggota-dprd-sumut-dihukum-4-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Suap Penyediaan Air Minum, Suami, Istri, dan Anak Dihukum 3 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Budi dan tiga terdakwa lainnya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Budi dan Lily merupakan suami dan istri. Sementara, Irene merupakan putri dari keduanya.

Dalam pertimbangan, hakim menilai para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan mereka memberi uang kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai bisa menghambat pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Namun, para terdakwa bersikap sopan, mau mengakui perbuatan dan merasa menyesal. Keempatnya terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.

Adapun, keempat pejabat PUPR yang menerima uang yakni, Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. Anggiat menerima Rp 1,3 miliar dan 5.000 dollar AS.

Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah sebesar Rp 1,4 miliar dan 23.000 dollar Singapura. Berikutnya, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp 1,2 miliar dan 33.000 dollar AS.

Selain itu, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin sebesar Rp 150 juta.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Keempatnya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Penyediaan Air Minum, Suami, Istri, dan Anak Dihukum 3 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/23/12480601/kasus-suap-penyediaan-air-minum-suami-istri-dan-anak-dihukum-3-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Menteri Agama Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Romahurmuziy

Jakarta (VLF) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur. Lukman diketahui sudah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 09.00 WIB.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menteri Agama Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Romahurmuziy”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/23/10065871/menteri-agama-kembali-dipanggil-kpk-terkait-kasus-romahurmuziy.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Seorang Anggota Komisi VI DPR

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi VI DPR, Eka Sastra, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung, orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).

Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG.

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.

Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Seorang Anggota Komisi VI DPR “, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/23/09360941/kasus-bowo-sidik-pangarso-kpk-panggil-seorang-anggota-komisi-vi-dpr.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary