Author: ADMIN VLF

Mantan Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Persero, Frederick ST Siahaan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Frederick juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/3/2019).

Dalam pertimbangan, hakim menilai, perbuatan Frederick tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga tidak mengakui dan tidak berterus terang. Meski demikian, Frederick belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

Dalam kasus ini, Frederick didakwa bersama-sama mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Frederick dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam akuisisi saham yang dilakukan Pertamina. Frederick bersama-sama Karen memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Mereka dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut hakim, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. “Pada saat tanda tangan SPA belum ada persetujuan BOD atau BOC,” kata hakim. Perbuatan itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.

Kemudian, sesuai laporan perhitungan, perbuatan mareka telah merugikan negara Rp 586 miliar. Kasus ini terjadi pada 2009, saat Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Perjanjian dengan Roc Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai 31 juta dollar AS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/18/21433361/mantan-direktur-keuangan-pertamina-divonis-8-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Hari Ini, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dakwaan akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

“Direncanakan dakwaan untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI akan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,” kata Febri dalam keterangan pers, Rabu.

Febri menjelaskan, dakwaan ini akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut. Perbuatan yang diduga dilakukan Taufik akan diuraikan, termasuk dugaan penerimaan uang. KPK juga akan menguraikan peran pihak lain terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, penetapan tersangka Taufik merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Saat itu, terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar.

Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hari Ini, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/20/11110631/hari-ini-jaksa-kpk-bacakan-dakwaan-taufik-kurniawan-di-pengadilan-tipikor.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Ruang Menag Lukman Hakim

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah ruangan Menteri Agama, Sekjen Kementerian Agama dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Senin (18/3/2019). Penggeledahan terkait penanganan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan yang melibatkan dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari ruang Menteri Agama, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat. Dalam pecahan rupiah, hitungan sementara nilainya mencapai Rp 100 juta lebih. Sementara uang pecahan dollar Amerika Serikat masih dihitung.

“Dari ruangan Menteri Agama termasuk juga disita dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika dengan nilai ratusan juta rupiah. Tapi detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019) malam.

KPK juga mengamankan dokumen terkait proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. KPK akan mempelajari lebih lanjut hasil penyitaan-penyitaan tersebut. Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag. Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Ruang Menag Lukman Hakim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/18/18513341/kpk-sita-uang-ratusan-juta-rupiah-dari-ruang-menag-lukman-hakim.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

KPK Minta DPR Percepat Pembahasan UU Tipikor

Jakarta (VLF) – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, DPR RI perlu mempercepat pembahasan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi untuk mengoptimalisasi regulasi korupsi di Indonesia.

“Untuk mengoptimalisasi UU Tipikor, DPR perlu mempercepat pembahasan UU tersebut. Percepatan pembahasan UU Tipikor itu diharapkan mampu mengoptimalkan instrumen yang cukup bagi kepolisian, KPK, kejaksaan, dan pengadilan untuk menjerat koruptor,” ujar Laode dalam seminar bertajuk “Urgensi Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Diakui Laode, UU Tipikor saat ini belum menjerat semua tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. KPK, lanjutnya, sudah dua kali mendapatkan evaluasi dari Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC).

Evaluasi pertama dari perwakilan Inggris dan Jepang. Kedua dari Ghana dan Yaman. Dari dua putaran evaluasi tersebut, Laode menyebut tidak ada perubahan UU Tipikor di Indonesia. “Evaluasinya adalah pertama, UU Tipikor kita belum memasukkan beberapa tindak pidana korupsi dari negara lain yang dianggap korupsi.

Misalnya memperkarya diri sendiri dengan tidak sah, suap menyuap di sektor swasta, dan pengembalian aset, serta menyuap pejabat publik asing,” paparnya. Laode juga melontarkan, dalam UU Tipikor saat ini terdapat pasal yang bertumpuk, khususnya dalam pasal 2 dan tiga, yang sebenarnya bisa menjadi satu pasal. “Tapi dalam kedua pasal itu rumusanya dibedakan. Harusnya bisa jadi satu pasal.

Maka dari itu, perlu adanya optimalisasi penguatan regulasi melalui perbaikan perumusan UU Tipikor,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Minta DPR Percepat Pembahasan UU Tipikor”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/19/11052521/kpk-minta-dpr-percepat-pembahasan-uu-tipikor.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Sabrina Asril

Sebut Dakwaan Tak Cermat, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Harris Simamora

Jakarta (VLF) – Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, menjalani sidang lanjutan. Harris Simamora lewat pengacara mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.

Dalam sidang, pengacara Haris, Bermando Siagian, membacakan poin-poin eksepsi. Di antaranya, soal ketidakcermatan dan kekeliruan JPU dalam menyampaikan dakwaan. Pertama, soal fakta uraian tindak pidana Harris terkait dakwaan pembunuhan satu keluarga dan ketidakcermatan JPU dalam menguraikan barang bukti visum.

“Surat dakwaan tidak jelas dalam menguraikan fakta dalam uraian perbuatan,” ujar Bermando di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (18/3/2019).

Pengacara menjelaskan Harris datang ke kediaman Daperum atas permintaan istri Daperum, Maya Boru. Maya disebut meminta tolong kepada Harris untuk menemaninya berbelanja di Tanah Abang.

“Bahwa perlu diketahui kedatangan terdakwa adalah untuk memenuhi perintah korban Maya Boru Ambarita untuk menemani korban belanja ke Tanah Abang besok jam 7 pagi. Dan kepergian terdakwa ke dapur tidak dijelaskan untuk melakukan apa sehingga menemukan linggis yang berada di bawah wastafel,” ujar Bermando.

Selanjutnya, Bermando menilai JPU tidak cermat dalam menguraikan barang bukti hasil visum. JPU memasukan data hasil visum Maya dan anak korban, Sarah, dalam satu surat visum.

“Satu bukti surat Visum et Repertum Nomor : R/365/SKB/XI/2018/IKF tanggal 19 November 2018 untuk 2 orang korban adalah sebuah kekeliruan yang fatal yang dapat mengakibatkan bias atau menimbulkan keraguan terhadap apa yang sebenarnya terjadi dalam sebuah peristiwa pidana,” ujar Barmendo.

Berdasarkan ketidakcermatan tersebut, Barmendo meminta hakim utama, Musa Arif Aini, untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Berdasarkan uraian di atas, hendaklah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan (untuk) menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, merehabilitasi harkat dan martabat hukum terdakwa,” ujar Barmendo.

Dalam sidang eksepsi tersebut tidak ada tanggapan dari Harris Simamora ataupun JPU. Sidang dilanjutkan pada Rabu (20/3) dengan agenda tanggapan dari JPU mengenai eksepsi kuasa hukum Harris.

Sidang selesai pukul 15.00 WIB. Selesai sidang, Harris dibawa kembali ke LP Bulak Kapal, Bekasi dengan pengawalan ketat.

( Sumber : Sebut Dakwaan Tak Cermat, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Harris Simamora )

Staf Gubernur Aceh Cabut BAP Terkait Perintah Irwandi Yusuf soal Fee Proyek

Jakarta (VLF) – Terdakwa Hendri Yuzal mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/3/2019).

Keterangan yang dicabut itu terkait perintah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf soal fee proyek. “Waktu itu saya sampaikan ke penyidik ada yang mau saya koreksi. Tapi penyidik bilang, nanti saja sampaikan di persidangan,” ujar Hendri kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam BAP, Hendri mengaku pernah menunjukkan list proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Irwandi Yusuf. Saat itu, Hendri diberitahu Irwandi agar berkoordinasi dengan pengusaha Teuku Saiful Bahri, sekaligus mengawasi Saiful.

Dalam BAP selanjutnya, Hendri menjelaskan bahwa kata-kata Irwandi itu memaksudkan agar dia mengontrol pemenangan proyek PUPR di Kabupaten Bener Meriah. Selain itu, mengawasi fee yang diterima Saiful.

Namun, dalam persidangan, Hendri mencabut keterangan itu. “Fakta yang terjadi waktu itu, Saiful minta saya lapor ke gubernur, terkait konfirmasi apa betul bupati Bener Meriah minta bantu. Lalu gubernur bilang itu enggak ada urusan dengan dia, kenapa tanya dia,” kata Hendri.

Jaksa KPK sempat beberapa kali menguji kebenaran keterangan Hendri. Sebab, BAP itu telah diberi paraf dan ditandatangani oleh Hendri saat dibuat. Kemudian, beberapa dalam beberapa BAP, Hendri menjelaskan hal yang sama kepada penyidik KPK.

“Ini di BAP yang lain, sudah beda hari, beda waktu, Anda tetap katakan yang sama juga?” Kata jaksa Ali Fikri. Meski demikian, Hendri tetap mencabut keterangannya dalam BAP. Hendri beralasan, bahwa dia depresi saat menjalani pemeriksaan, sehingga dia tidak memberikan keterangan yang salah.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Staf Gubernur Aceh Cabut BAP Terkait Perintah Irwandi Yusuf soal Fee Proyek”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/18/14064481/staf-gubernur-aceh-cabut-bap-terkait-perintah-irwandi-yusuf-soal-fee-proyek.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Jumat Malam, KPK Bawa Pihak yang Terjaring OTT Jatim ke Jakarta

Jakarta (VLF) – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan ( OTT) di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).

Mereka terdiri dari unsur anggota DPR, swasta dan pejabat pada Kementerian Agama di daerah. Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan menjelaskan lebih rinci identitas orang-orang yang diamankan.

“Dalam 24 jam tim akan bekerja semaksimal mungkin, rencananya sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara, pihak-pihak yang diamankan akan dibawa ke kantor KPK Jakarta malam ini untuk proses lebih lanjut,” kata Febri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat.

KPK juga mengamankan uang dalam pecahan rupiah. Namun, Febri belum bisa memastikan jumlah spesifiknya. “Ada uang yang kami amankan juga karena itu ada diduga adalah bagian dari transaksi yang diindikasikan melibatkan penyelenggara negara tersebut,” kata Febri.

Menurut Febri, diduga akan terjadi transaksi terkait pengisian jabatan Kementerian Agama baik di tingkat pusat dan daerah. “Diduga itu terkait dengan pengisian jabatan di kementerian. Tidak hanya di Jakarta ya, tetapi juga jaringan atau struktur kementerian yang ada di daerah juga,” ujar Febri.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum lebih lanjut dari orang-orang yang diamankan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jumat Malam, KPK Bawa Pihak yang Terjaring OTT Jatim ke Jakarta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/15/16391971/jumat-malam-kpk-bawa-pihak-yang-terjaring-ott-jatim-ke-jakarta.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Jaksa KPK Cecar Kasi Litbang MA soal Saran ‘Bom Gede’ Hakim Medan

Jakarta (VLF) – Jaksa mengungkapkan adanya peran pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ikut membantu penyuap hakim Merry Purba, Tamin Sukardi. Pejabat MA itu disebut menyarankan Tamin untuk menyuap hakim PN Medan.

Pejabat MA itu adalah Kepala Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA), Suhenda. Jaksa menghadirkan Suhenda sebagai saksi karena dinilai memiliki kedekatan dengan Tamin dan juga memiliki peran menyarankan Tamin agar menyuap hakim PN Medan.

Awalnya, jaksa bertanya mengenai maksud dari perkataan Suhenda di sadapan telepon Suhenda pada 24 Agustus 2018 dengan Tamin Sukardi yang menyarankan agar mendekati hakim PN Tipikor Medan. Dia juga menyarankan Tamin untuk memberikan ‘bom besar’. Suhenda mengatakan yang dimaksud bom itu adalah agar Tamin mencari pengacara yang tangguh.

“Kemudian di poin 4 saudara jelaskan ‘kemudian saya sarankan agar bertemu atau dekati hakimnya, dan supaya dibom yang gede aja’. Maksudnya apa?” tanya jaksa Luki Dwi Nugroho di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

“Agar supaya cari pengacara yang tangguh pak,” kata Suhenda.

Jaksa menilai pernyataan Suhenda di sadapan telepon itu tidak berkaitan dengan konteks pernyataannya terkait ‘dekati hakim dan berikan bom yang gede’. Suhenda beralasan dia mengatakan itu agar Tamin tidak mengganggunya.

“Karena lebih banyak ganggu telpon saya. Saya nggak tahu kasus bapak apa, dia cerita aja,” katanya.

“Apa maksudnya beri hakim uang besar aja supaya bisa dipengaruhi?” tanya jaksa Luki lagi.

“Nggak, Ya pokoknya terserah beliau lah intinya beliau mau apa-apa. Saya cuma mau tenangin beliau supaya nggak telpon saya terus,” ucapnya.

Jaksa kemudian meminta Suhenda untuk berkata jujur saja. Namun, lagi-lagi dia tetap bersikeras bahwa yang dimaksudnya adalah mencari pengacara tangguh bukan menyuap hakim dengan jumlah besar.

( Sumber : Jaksa KPK Cecar Kasi Litbang MA soal Saran ‘Bom Gede’ Hakim Medan )

 

Kejagung Beberkan Prestasi Anak Jaksa Agung yang Jadi Kajari Jakbar

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan prestasi Bayu Adhinugroho Arianto, anak Jaksa Agung, M Prasetyo, yang dipromosikan menjadi Kepala Kejari Jakbar. Kejagung menolak anggapan nepotisme. Bayu disebut berprestasi saat bertugas di Bali.

“Karir seorang jaksa atas nama Bayu Adhinugroho Arianto tidak boleh terhambat karirnya hanya karena yang bersangkutan anak Jaksa Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Mukri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2019).

Bayu saat menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Bali disebut Mukri berhasil memimpin penangkapan koruptor terbesar yang sudah beberapa tahun tak bisa ditangkap.

“Bayu Adhinugroho Arianto punya kinerja yang hebat dan membanggakan. Sewaktu Kajari Gianyar yang bersangkutan berhasil memenangkan gugatan perdata atas kekayaan negara dan mengembalikan lahan dan istana negara sebagaimana mestinya yang sekian
lama tidak terselesaikan,” papar dia.

Menurut Mukri mekanisme dan sistem mutasi maupun promosi secara objektif tetap berlaku sama dan diputuskan dalam rapat pimpinan. Dasarnya, pertimbangan unsur prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas (PDLI).

“Sekali lagi perlu disampaikan bahwa semua keputusan dan kebijakan tentang hal tersebut adalah merupakan hasil dari pembahasan bersama meliputi semua aspek, berdasarkan data base kepegawaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi juga tidak benar kalau ada sementara pihak yang masih menyatakan bahwa mekanisme rotasi saat
ini dianggap tidak terbuka dan tidak transparan,” katanya.

Selain Bayu, ada sejumlah pejabat di Kejagung yang dipromosikan seperti Kajari Deliserdang, Asep Margono yang dipromosikan sebagai Aspidum Kejati Jawa Timur. Kajari Belitung, Sekti Anggrainim, dipromosikan sebagai Aspidsus Kejati Banten.

Selain itu, Kasubdit Pemantauan pada Direktorat III JAM Intel Kejagung Anang Supriatna dipromosikan sebagai Kajari Jakarta Selatan. Promosi Anang sambung Mukri karena prestasinya dalam program Tangkap Buron (Tabur 31.1).

( Sumber : Kejagung Beberkan Prestasi Anak Jaksa Agung yang Jadi Kajari Jakbar )

Diminta Saran oleh Terdakwa, Pejabat MA Bilang “Cincai-cincai Saja Lah”

Jakarta (VLF) – Kepala Seksi Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung Suhenda mengaku pernah diminta saran oleh Tamin Sukardi yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Hal itu diakui Suhenda bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2019). Suhenda bersaksi untuk terdakwa Merry Purba yang merupakan hakim adhoc Tipikor Medan. Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho menanyakan seputar isi percakapan Suhenda dan Tamin dalam rekaman sadapan.

Menurut jaksa, Suhenda pernah mengucapkan kata “cincai” kepada Tamin. “Anda sarankan supaya Tamin cincai-cincai saja lah. Maksudnya ini cincai apa, cincai dengan siapa?” ujar Luki.

Menurut Suhenda, dia sebenarnya tidak memiliki maksud khusus saat mengatakan hal itu kepada Tamin. “Maksudnya, ya kalau mau damai ya damai lah. Maksud saya supaya jangan ganggu saya terus, menelpon saya terus,” kata Suhenda.

Jaksa meragukan keterangan Suhenda dalam persidangan. Jaksa menduga, istilah cincai itu memaksudkan agar Tamin melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait di pengadilan. Sebab, dalam rekaman percakapan, Suhenda mengatakan, “Ya terserah bapak saja, mau sama jaksa atau sama ini”.

Selain itu, dalam rekaman sadapan, Suhenda memberi tahu nama ketua pengadilan kepada Tamin. Namun, Suhenda beralasan hanya menyampaikan perkataan itu agar Tamin tidak terus menerus menghubunginya. “Ya, supaya Beliau (Tamin) damai sama siapa lah gitu, karena dia banyak ganggu saya yang lagi kerja,” kata Suhenda.

Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diminta Saran oleh Terdakwa, Pejabat MA Bilang “Cincai-cincai Saja Lah””, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/14/14241791/diminta-saran-oleh-terdakwa-pejabat-ma-bilang-cincai-cincai-saja-lah.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra