Author: ADMIN VLF

Jadwal Sidang Mundur, Putusan MK atas Sengketa Pilpres Tetap 28 Juni

Jakarta (VLF) – Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terhadap permohonan hasil sengketa pilpres tetap dijatuhkan pada 28 Juni 2019 meskipun majelis hakim telah mengundur jadwal persidangan selama satu hari. “Sejauh ini tidak ada perubahan, apalagi melampaui 28 Juni.

Itu tentu tidak sesuai ketentuan undang-undang kalau sampai diputus melampaui tanggal 28 Juni,” ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut diatur bahwa MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.

Adapun permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga diserahkan ke MK pada 24 Mei 2019. Namun, berkasnya baru diregistrasi pada 11 Juni 2019. Oleh karena itu, 14 hari dihitung sejak berkas perkara diregistrasi.

“Karena 28 Juni itu maksimal dari rentang waktu kerja setelah registrasi, jadi agenda tetap, putusan insya Allah tetap 28 Juni,” kata Fajar. Sebelumnya, majelis hakim MK memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada Selasa (18/6/2019), padahal seharusnya sidang lanjutan digelar pada Senin (17/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jadwal Sidang Mundur, Putusan MK atas Sengketa Pilpres Tetap 28 Juni “, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/12551081/jadwal-sidang-mundur-putusan-mk-atas-sengketa-pilpres-tetap-28-juni.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Diamanty Meiliana

HM Prasetyo Berharap Jaksa Agung Selanjutnya Berasal dari Internal Kejaksaan

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung RI HM Prasetyo berharap, jika dirinya tak terpilih kembali memimpin Kejaksaan dalam pemerintahan selanjutnya, dirinya berharap presiden terpilih periode 2019-2024 menunjuk Jaksa Agung dari internal Kejaksaan. “Oh iya dong, seyogyanya kejaksaan dipimpin oleh jaksa internal, mereka yang memahami,” ujar Prasetyo ketika ditemui di Kantor Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Menurut dia, Jaksa Agung yang dipimpin dari internal Kejaksaan lebih memiliki rasa kebanggaan tersendiri. Kebanggaan tersebut diyakini menjadi dasar seorang Jaksa Agung untuk terus memperbaiki kinerja lembaganya. “Jaksa yang dipimpin kejaksaan menganggap apa yang dimilikinya itu berharga. Rasa kepemilikannya lebih.

Kalau ada yang rusak akan diperbaiki dan dibenahi, tidak lalu ditinggalkan saja,” ujarnya. Jabatan Jaksa Agung periode selanjutnya merupakan hak prerogatif presiden terpilih. Mantan politisi Partai NasDem ini enggan mencampuri kandidat Jaksa Agung periode berikutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “HM Prasetyo Berharap Jaksa Agung Selanjutnya Berasal dari Internal Kejaksaan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/12053921/hm-prasetyo-berharap-jaksa-agung-selanjutnya-berasal-dari-internal-kejaksaan.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Sandro Gatra

Yusril: Semua Isi Gugatan 02 Hanya Asumsi-asumsi, Mudah Dipatahkan

Jakarta (VLF) – Ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan pengacara Prabowo-Sandiaga dalam persidangan mudah dipatahkan.

Sebab argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi saja. “Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini,” ujar Yusril usai persidangan diskors di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Contohnya ketika pengacara Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS. Menurut Yusril, harus dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma’ruf dari kalangan PNS.

Selain itu, pengacara 02 juga harus jelas menyebut lokasi pelanggaran tersebut. Contoh lainnya ketika mereka menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo melanggar UU Pemilu dengan menyuruh pemilihnya pakai baju putih ke TPS.

“Misal Pak Jokowi mengatakan ‘ayo datang pakai baju putih’ lalu dikatakan ini adalah suatu kecurangan. Apa hubungannya? Orang pakai baju putih atau hitam itu terus pas di kotak suara (pilih siapa) bagaimana cara membuktikannya?” ujar Yusril. “Jadi semua masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini,” tambah dia.

Yusril mengatakan tuduhan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif harus dibuktikan secara konkret. Artinya, pengacara 02 harus menunjukan di mana kecurangan terjadi, siapa pelakunya, dan berapa banyak potensi suaranya. Tanpa itu semua, tuduhannya tidak kuat dan tidak memiliki nilai pembuktian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Yusril: Semua Isi Gugatan 02 Hanya Asumsi-asumsi, Mudah Dipatahkan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/12481571/yusril-semua-isi-gugatan-02-hanya-asumsi-asumsi-mudah-dipatahkan.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Diamanty Meiliana

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Pakai Argumen Yusril Saat Sengketa Pilpres 2014

Jakarta (VLF) – Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa seluruh tahapan proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 terkait permohonan sengketa yang diajukan oleh pihaknya.

Artinya, MK dapat memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan terkait dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres. Menurut tim hukum, wewenang MK tidak hanya sebatas pada memeriksa proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.

Untuk memperkuat pendapatnya itu,Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan argumen atau keterangan Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014.

Sementara Yusril hadir di ruangan sidang. Ia memimpin para kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf. “Pendapat Ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi,” ujar anggota tim hukum Teuku Nasrullah dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

“Yang pertama, adalah rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01,” ucapnya.

Pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014, Yusril memberikan keterangan ahli bagi pihak pemohon, yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Saat itu, Yusril berpendapat, MK dalam menjalankan kewenangannya sudah harus melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Yusril mencontohkan, Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.

Menurut Yusril, masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri.

Dengan demikian, MK harus memeriksa apakah asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil, telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak, baik oleh KPU maupun oleh para peserta pemilihan umum, penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu.

Begitu juga terkait dengan prosedur pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar. “Ada baiknya dalam memeriksa Perkara PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kali ini, Mahkamah Konstitusi melangkah ke arah itu,” ucap Nasrullah saat membacakan pendapat Yusril.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Pakai Argumen Yusril Saat Sengketa Pilpres 2014”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/10414071/di-sidang-mk-tim-hukum-prabowo-sandi-pakai-argumen-yusril-saat-sengketa.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Sandro Gatra

Ketua MK Ingatkan Jangan Menghina Lembaga Peradilan

Jakarta (VLF) – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengingatkan semua pihak untuk menjaga marwah lembaga MK dalam persidangan sengketa pilpres ini. Anwar menyampaikan ini kepada para pemohon, termohon, dan pihak terkait dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres. “Pada pemohon, termohon, marilah kita menjaga marwah konstitusi.

Untuk itu, kami mohon selama persidangan tidak mengeluarkan pernyataan atau keterangan yang mengarah kepada penghinaan lembaga peradilan MK,” ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019). Anwar juga menyampaikan komitmen para hakim MK mengenai independensi mereka.

Dia menegaskan hakim MK tidak takut pada tekanan atau intervensi apapun selama proses sidang berlangsung. “Sejak kami ucapkan sumpah, kami bertekad tidak bsa dipengaruhi siapapun dan hanya takut pada Allah,” kata Anwar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ketua MK Ingatkan Jangan Menghina Lembaga Peradilan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/09310121/ketua-mk-ingatkan-jangan-menghina-lembaga-peradilan.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Sandro Gatra

Menyuap Hakim, Advokat dan Pengusaha Dituntut 4 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Advokat Arif Fitriawan dan pengusaha Martin P Silitonga dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Keduanya juga dinilai terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing Iswahyu Widodo dan Irwan.

Arif dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, Martin dituntut 5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa Taufiq Ibnugroho saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, Arif dan Martin tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Arif adalah advokat yang seharusnya tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian, Martin sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.

Menurut jaksa, Arif dan Martin menyerahkan uang Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (sekitar Rp 490 juta) kepada hakim Iswahyu Widodo dan Irwan. Pemberian melalui Muhammad Ramadhan, panitera yang kenal dekat dengan kedua hakim.

Uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.

Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri. Ramadhan pertama kali diminta bantuan mengurus perkara oleh Martin dan Arif Fitriawan.

Menindaklanjuti permintaan itu, Ramadhan bertemu hakim Iswahyu dan Irwan. Kedua hakim kemudian menyetujui permintaan itu.

Namun, keduanya menanyakan berapa uang yang akan diberikan pihak penggugat. Pada akhirnya, Ramadhan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada hakim. Uang tersebut untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat.

Selanjutnya, hakim meminta uang Rp 500 juta untuk memenangkan pihak penggugat dalam putusan akhir. Uang tersebut kemudian diberikan dari Arif kepada Ramadhan sejumlah 47.000 dollar Singapura. Arif dan Martin dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menyuap Hakim, Advokat dan Pengusaha Dituntut 4 Tahun dan 5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/13/15041161/menyuap-hakim-advokat-dan-pengusaha-dituntut-4-tahun-dan-5-tahun-penjara?page=all.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Demi Proyek, Kontraktor Biayai Pejabat Krakatau Steel Kunjungan ke Taiwan

Jakarta (VLF) – Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja didakwa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Menurut surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kenneth pernah membiayai Wisnu saat berkunjung ke Taiwan.

“Atas biaya PT Grand Kartech, pada 2013, terdakwa mengajak Karunia Alexander Muskitta dan Wisnu Kuncoro untuk melakukan kunjungan ke beberapa vendor di Taiwan,” ujar jaksa Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Menurut jaksa, kunjungan itu terkait rencana proyek pembangunan power plant di PT Krakatau Steel. Kenneth berharap, apabila vendor tersebut ada yang mendapat pekerjaan di PT Krakatau Steel, maka subkontraknya akan dikerjakan PT Grand Kartech.

Atas pendekatan yang dilakukan itu, menurut jaksa, dalam kurun waktu 2012 hingga 2016, Kenneth melalui perusahaannya mendapat proyek di PT Krakatau Steel dan anak usaha lainnya.

Menurut jaksa, sebelumnya Kenneth bersama Alexander sering melakukan pertemuan dengan Wisnu Kuncoro, sejak Wisnu menjabat Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik pada 2009 hingga 2014.

Kemudian, saat Wisnu menjabat di Krakatau Steel, Kenneth dan Alexander sering bertemu dan membicarakan keikutsertaan dalam proyek. Kenneth didakwa memberikan uang Rp 101,5 juta kepada Wisnu.

Menurut jaksa, pemberian uang melalui Karunia Alexander Muskitta itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton.

Proyek senilai Rp 24 miliar itu terdapat di PT Krakatau Steel atau jasa operation and maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel pada 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Demi Proyek, Kontraktor Biayai Pejabat Krakatau Steel Kunjungan ke Taiwan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/12/14273591/demi-proyek-kontraktor-biayai-pejabat-krakatau-steel-kunjungan-ke-taiwan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Kejaksaan Agung RI Belum Tentukan Sikap soal Vonis Ahmad Dhani

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung RI belum menentukan sikap terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap musisi Ahmad Dhani.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik melalui vlog “idiot”.

“Terhadap putusan terdakwa Dhani Ahmad, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap sesuai aturan hukum yang diberikan kepada kami,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Mukri menuturkan, vonis tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Di sisi lain, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding saat persidangan. “Saya banding yang mulia,” kata Ahmad Dhani merespon pertanyaan Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog “idiot”, melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vlog “idiot” dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya. Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa. Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejaksaan Agung RI Belum Tentukan Sikap soal Vonis Ahmad Dhani”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/12/09000791/kejaksaan-agung-ri-belum-tentukan-sikap-soal-vonis-ahmad-dhani.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril

TKN Terima Panggilan Sidang di MK sebagai Pihak Terkait

Jakarta (VLF) – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin telah resmi tercatat sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil pemilu yang dimohonkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, TKN sudah menerima salinan bukti penerimaan akta pengajuan keterangan pihak terkait. “Jadi status kami sebagai pihak terkait kami nyatakan sudah resmi dan sudah disahkan oleh kepaniteraan MK,” kata Ade di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Menurut Ade, pada Selasa sore, TKN telah menyerahkan seluruh persyaratan yang diperlukan sebagai pihak terkait ke MK.

Adapun, persyaratan itu di antaranya kartu identitas Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, hingga kartu identitas dan kartu advokat seluruh tim hukum dan advokasi TKN. Ade mengatakan, TKN juga telah menerima panggilan sidang perdana pada 14 Juni 2019.

“Setelah kami mendaftar, kami juga sudah langsung diberitahukan melalui e-mail dan SMS kepada kami yang sudah kami daftarkan nomornya, bahwa kami sudah dipanggil untuk bersidang di tanggal 14 Juni,” ujar Ade.

MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019). Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa. Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “TKN Terima Panggilan Sidang di MK sebagai Pihak Terkait”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/11/21533101/tkn-terima-panggilan-sidang-di-mk-sebagai-pihak-terkait.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Hari Ini, Berkas Sengketa Pilpres Mulai Diregistrasi MK

Jakarta (VLF) – Tahapan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019, mulai dilaksanakan, Selasa (11/6/2019).

Sesuai jadwal, hari ini berkas sengketa Pilpres akan diregister oleh Mahkamah Konstitusi. Sesuai penjelasan dalam situs resmi MK, permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Selanjutnya, pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK. Proses ini sebagai prosedur administrasi sebelum sidang dimulai.

Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 14 Juni 2019. MK akan memutus lanjut atau tidaknya persidangan dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan. Tahapan sidang pemeriksaan perkara akan berlangsung pada 17-24 Juni.

Kemudian, hakim konstitusi akan menggelar rapat musyawarah pada 25-27 Juni 2019. Adapun, sidang pembacaan putusan untuk sengketa pilpres akan digelar pada 28 Juni 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hari Ini, Berkas Sengketa Pilpres Mulai Diregistrasi MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/11/08524421/hari-ini-berkas-sengketa-pilpres-mulai-diregistrasi-mk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril