Author: ADMIN VLF

Idrus Marham MInta Divonis Bebas

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham minta divonis bebas dalam perkara dugaan penerimaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dan membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat saya,” kata Idrus Marham dalam pembacaan pledoi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/3/2019), dikutip dari Antara.

Idrus Marham dalam perkara ini dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus dinilai terbukti terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp 2,25 miliar guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam pengurusan proyek PLTU RIAU-1.

“Saya bukan orang yang berkepentingan dengan proyek PLTU Riau I. Secara personal saya tidak memiliki kepentingan politis atas pelaksanaan munaslub karena saya bukan calon ketua umum,” ungkap Idrus membacakan pledoi sepanjang 85 halaman.

Menurut Idrus, hubungannya dengan Eni Maulani Saragih adalah hubungan yang biasa. “Sama dengan hubungan saya dengan kader-kader muda partai Golkar lainnya yang tidak bertendensi untuk mencari sesuatu yang tidak sesuai hukum dan aturan perundang-undangan,” tambah Idrus.

Pola komunikasi antara Idrus dan Eni yang terungkap dalam sidang menggunakan kata “siap”, “iya bang”, “paham bang”, menurut Idrus karena tanggapan dari senior, bukan persekongkolan atau kerja sama.

“Komunikasi itu dinilai dari perspektif pembinaan karena dalam dunia pengkaderan ada disebut pengkaderan laboratoris atau pendekatan ‘keranjang sampah’ di mana segala sesuatu diberi agar menyeleksi sendiri berdasarkan rambu-rambu nilai yang ada,” ungkap Idrus.

Menurut Idrus, dalam persidangannya telah jelas Eni Saragih menyatakan bahwa tidak mengetahui, tidak terlibat dan tidak menerima. “Saya tidak mempengaruhi, tidak memerintahkan, tidak menerima laporan atas apa yang dilakukan Eni Saragih berupa penerimaan sejumlah uang dan janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo,” tegas Idrus.

Menutup pledoinya, Idrus membacakan puisi berjudul “Keadilan Sebuah Keniscayaan” dengan salah satu kalimatnya berbunyi “saya tidak mengerti mengapa saya harus berdiri di sini, tapi saya percaya dan yakin, di sini ada hati nurani, nurani bicara kebenaran, nurani bicara keadilan, keadilan sebuah keniscayaan”.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Idrus Marham MInta Divonis Bebas”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/28/13282331/idrus-marham-minta-divonis-bebas.

Editor : Diamanty Meiliana

Nama Dahnil Anzar dan Fadli Zon Disebut di Sidang Ratna Sarumpaet

Jakarta (VLF) – Nama Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak disebut dalam sidang lanjutan terdakwa hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet. Nama keduanya disebut saat hakim bertanya ke saksi mengenai awal mula mengetahui munculnya kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Saksi dari penyidik Polda Metro Jaya, Niko Purba mengaku mengetahui berseliwerannya foto wajah Ratna Sarumpaet yang tampak seperti lebam dan bengkak. Niko juga mengaku membaca berita media online.

“Jawa Pos seingat saya terkait statement Dahnil Anzar yang membenarkan bahwa Bu Ratna korban penganiayaan. Kalau Tribunnews soal pembenaran dari Fadli Zon,” kata Niko yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (26/3/2019).

Polisi menurut Niko membentuk tim menelusuri kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet yang disebut-sebut terjadi di Jawa Barat.

Polisi juga mengecek foto-foto yang menunjukkan luka lebam Ratna yang beredar luas di media sosial maupun aplikasi perpesanan WhatsApp. Salah satu yang dicek polisi dari foto yang viral itu adalah latar belakang foto yang diduga polisi sama dengan latar di salah satu kamar pada Rumah Sakit Khusus Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat.

“Dari wallpaper-nya itu sama dengan latar yang di RS. Saya konfirmasi, dia (pihak rumah sakit) menyatakan benar,” kata Niko.

Selain itu, polisi mendapati sejumlah bukti bila Ratna berada di rumah sakit itu pada tanggal yang diklaim Ratna terjadi penganiayaan. Bukti-bukti itu semakin meyakinkan polisi bila Ratna tidak mengalami penganiayaan.

“Bukti yang diperoleh (dari rumah sakit), Ratna menjalani rawat inap dan operasi pada tanggal 21 sampai 24 September (2018),” ujar Niko.

“Dari keterangan saat interogasi, saya melihat dokumen jadwal operasi, dokumen kuitansi, dan struk debit,” imbuh Niko.

( Sumber : Nama Dahnil Anzar dan Fadli Zon Disebut di Sidang Ratna Sarumpaet )

Kasus Krakatau Steel, Petinggi Tjokro Group Menyerahkan Diri ke KPK

Jakarta (VLF) – Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/3/2019). Yudi yang mewakili perusahaan Tjokro Group itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa. Yudi datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB dan didampingi kuasa hukumnya saat menyerahkan diri ke KPK.

“Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap koopertif dengan proses hukum. Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur,” kata Febri. Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka.

Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta. Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.

Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS (Krakatau Steel) Tahun 2019, yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Alex diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui. Mereka sepakat menunjuk PT Grand Kartech dan Tjokro Group, yang kemudian berencana memberi commitment fee senilai 10 persen dari nilai kontrak yang akan diberikan. Alex diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu.

Sejak 20 Maret 2019, Alex menerima Rp 50 juta dari Yudi, atau setengah dari permintaan senilai Rp 100 juta. Kemudian, Alex menerima uang dari Kenneth senilai Rp 45 juta dan 4.000 dollar Amerika Serikat dari total uang yang diminta senilai Rp 50 juta.

Seluruh uang itu kemudian disetorkan ke rekening Alex. Pada 22 Maret 2019, Alex menyerahkan Rp 20 juta kepada Wisnu di sebuah kedai kopi di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, melalui sebuah kantong kertas berwarna coklat. Dari Alex, tim KPK mengamankan sebuah buku tabungan atas nama Alex.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Krakatau Steel, Petinggi Tjokro Group Menyerahkan Diri ke KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/26/14582421/kasus-krakatau-steel-petinggi-tjokro-group-menyerahkan-diri-ke-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Diduga Terima Suap dari Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Ditahan KPK

Jakarta (VLF) – Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/3/2019). Lasito ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Lasito tampak mengenakan rompi tahanan oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan di Lantai II Gedung KPK.

Tanpa berbicara kepada awak media, Lasito langsung naik ke mobil tahanan. “Hakim LAS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani. Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diduga Terima Suap dari Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Ditahan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/26/14400381/diduga-terima-suap-dari-bupati-jepara-hakim-pn-semarang-lasito-ditahan-kpk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Menurut KPK, Uang yang Disita dari Laci Meja Menag Diduga Terkait Pokok Perkara

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tim KPK sudah memilah uang mana saja yang ditinggalkan atau disita saat menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Jumlah uang yang disita KPK dari laci meja kerja Lukman sekitar Rp 180 juta dan 30.000 dollar Amerika Serikat.

Penyitaan itu terkait penanganan kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama wilayah Jawa Timur. “Kami sebenarnya menemukan uang-uang lain di ruangan Menteri Agama saat itu, dari informasi atau dari data yang ada di sana itu diduga merupakan honorarium dan uang tersebut tidak dibawa.

Jadi sejak awal tim KPK sudah memisahkan mana uang dalam amplop yang merupakan honor, mana yang bukan,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019) malam.

Menurut Febri, uang honorarium yang ditemukan tak dihitung oleh tim KPK saat penggeledahan. Sebab, KPK tak akan membawa uang itu. “Tentu kami tinggalkan dan tidak dibawa. Yang dibawa adalah yang diduga terkait pokok perkara,” kata Febri.

Meski demikian, kata dia, KPK akan mengklarifikasi lebih lanjut uang sitaan tersebut dalam proses pemeriksaan nanti. “Tentu nanti ada proses klarifikasi lebih lanjut yang akan kami tanya saat proses pemeriksaan,” ujar dia. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan, ia enggan berkomentar saat ini terkait temuan uang di laci ruangan kerjanya oleh tim KPK.

“Begini, saya selalu menyatakan saya secara etis tidak layak, tidak patut, tidak pantas, kalau menyampaikan hal-hal yang dimungkinkan terkait materi perkara, sebelum saya menyampaikan secara resmi ke KPK,” kata Lukman saat meninggalkan Mukernas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Hotel Seruni, Bogor, Rabu (20/3/2019) malam.

Lukman menegaskan, dirinya menghargai KPK menangani kasus dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kemenag Jawa Timur dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

Oleh karena itu, Lukman akan mengklarifikasi uang yang disita itu ke KPK dulu. “Karena mereka yang mestinya harus menerima keterangan resmi dari saya terkait dengan kasus ini. Jadi mohon maaf kepada para media saya belum bisa saat ini untuk menyampaikan segala sesuatu yang terkait hal ini,” kata Lukman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menurut KPK, Uang yang Disita dari Laci Meja Menag Diduga Terkait Pokok Perkara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/21/21325721/menurut-kpk-uang-yang-disita-dari-laci-meja-menag-diduga-terkait-pokok.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Meski Hukumannya Sudah Dikurangi, OC Kaligis Kembali Ajukan PK

Jakarta (VLF) – Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis kembali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ( PK) ke Mahkamah Agung.

Mantan advokat senior itu berharap hukumannya dikurangi. “Kalau untuk keadilan saya, sehabis ini hukuman saya mesti diturunkan lagi, itu harapan saya. Tolong kaji lah, kalau enggak, saya korban ketidakadilan, itu saja,” ujar OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/4/2019).

Menurut Kaligis, jika dibandingkan dengan terpidana lain dalam kasus yang menjeratnya, hukuman terhadapnya jauh lebih berat.

Dia menilai, setidaknya hukuman terhadapnya sama dengan Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan mantan anak buah Kaligis. “Kalau pun mau dihukum, sama dengan Gary 2 tahun, sekarang sudah 4 tahun, umur saya sudah 77 tahun,” kata Kaligis.

Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan OC Kaligis. MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara.

OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya “aman” dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Meski Hukumannya Sudah Dikurangi, OC Kaligis Kembali Ajukan PK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/25/12542821/meski-hukumannya-sudah-dikurangi-oc-kaligis-kembali-ajukan-pk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Telisik Asal Usul Aset Bupati Mojokerto Nonaktif, KPK Periksa Kontraktor

Jakarta (VLF) – Selain pejabat Pemkab Mojokerto hari ini pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK juga menyasar sejumlah kontraktor dan konsultan proyek. Pemeriksaan ini sekaligus mengusut asal usul aset yang dimiliki tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Di antara belasan orang yang diperiksa hari ini, terlihat sosok Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo, mantan Kadis Peternakan Sunoto, Camat Kutorejo Boediono. Sejumlah kontraktor ikut diperiksa. Salah satunya kontraktor kondang di Mojokerto, Santoso.

Kepada wartawan, Santoso mengaku diperiksa penyidik KPK di Aula Wira Pratama Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara sejak pukul 13.00 WIB. Dia baru meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai dua pukul 16.00 WIB.

Santoso mengaku diperiksa penyidik KPK terkait asal usul aset milik Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa. “Ditanya asal usul asetnya,” kata Santoso di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (21/3/2019).

Pemeriksaan KPK secara maraton di Kota Mojokerto terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). Lembaga antirasuah itu menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan MKP terhadap uang gratifikasi Rp 34 miliar.

MKP diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarganya, Musika Group yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton.

MKP juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak 5 unit. Dia disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. KPK juga telah menyita sejumlah aset dan dokumen milik Mustofa.

Santoso berdalih tak pernah memberikan gratifikasi kepada MKP. Kendati begitu, dia mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK seputar asal usul mobil aset MKP yang sudah disita lembaga antirasuah. Sayangnya, dia enggan menyebutkan lebih rinci jenis mobil tersebut.

“Ada mobil ditanyakan, tak tahu mobil apa. Sudah ya mas, gitu saja,” ujarnya sembari buru-buru menuju ke mobil.

Selain TPPU, MKP juga dijerat dengan sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zaenal Abidin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.

( Sumber : Telisik Asal Usul Aset Bupati Mojokerto Nonaktif, KPK Periksa Kontraktor )

Romahurmuziy Mengeluh Sakit, Pemeriksaan Perdana di KPK Tertunda

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Politisi yang akrab disapa Romy itu rencananya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Romy mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar ruang tahanan.

“Tadi RMY (Romy) mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar rutan untuk proses pemeriksaan,” kata Febri dalam keterangan pers, Kamis sore. Saat ini, kata dia, dokter sedang memeriksa kondisi Romy. “Nanti dipastikan sama penyidiknya apakah hari ini akan dilanjutkan pemeriksaan atau jadwal kembali,” kata dia.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Romahurmuziy Mengeluh Sakit, Pemeriksaan Perdana di KPK Tertunda”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/21/16162951/romahurmuziy-mengeluh-sakit-pemeriksaan-perdana-di-kpk-tertunda.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Hakim Vonis Suami Inneke Koesherawati 3,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun terhadap suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dalam kasus suap pada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Sidang VI, majelis hakim menilai Fahmi telah secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Wahid Husein untuk mendapat sejumlah fasilitas selama ditahan di dalam lapas.

“Dalam persidangan dapat dibuktikan terdakwa memberikan sesuatu pada Wahid Husein berupa mobil dan sejumlah barang lainnya,” ujar hakim sat membacakan vonis, Rabu (20/3/2019).

Hakim menegaskan Fahmi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan primer Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara,” katanya.

Vonis tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan memberatkan karena Fahmi telah bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan telah mengulangi perbuatannya.

Sementara hal yang membuat hukuman berkurang karena majelis hakim menilai Fahmi berlaku sopan selama sidang dan memiliki tanggungan keluarga istri juga dua anak yang masih sekolah.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut Fahmi dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Fahmi dianggap telah terbukti melanggar dakwan primer.

Saat menjalani persidangan ini, Fahmi yang merupakan terpidana kasus suap pejabat Bakamla, tengah menjalani vonisnya 2 tahun 8 bulan. Ia ditahan sejak Juni 2018.

Dengan vonis baru ini, masa tahanan Fahmi di Lapas Sukamiskin otomatis makin panjang.

( Sumber : Hakim Vonis Suami Inneke Koesherawati 3,5 Tahun Penjara )

Geledah Kantor Kemenag Gresik, KPK Sita Dokumen Seleksi Jabatan

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Agama di Gresik, Jawa Timur, Rabu (20/3/2019). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. “Penggeledahan masih berlangsung sampai siang ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu.

Menurut Febri, dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan di Kantor Kementerian Agama.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag. Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Geledah Kantor Kemenag Gresik, KPK Sita Dokumen Seleksi Jabatan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/20/13442911/geledah-kantor-kemenag-gresik-kpk-sita-dokumen-seleksi-jabatan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary