Author: ADMIN VLF

Pengacara Prabowo-Sandiaga Tak Masalah MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Jakarta (VLF) – Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak mempermasalahkan dipercepatnya sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019). Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, dipercepatnya jadwal sidang putusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan MK. “Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut Bambang, dipercepatnya sidang putusan itu tak masalah karena dalam ketentuannya, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019.

Artinya percepatan sidang putusan itu tak melanggar aturan. “Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan,” kata dia.

Bambang meyakini para pendukung Prabowo-Sandiaga juga tak akan mempermasalahkan sidang yang dipercepat ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengacara Prabowo-Sandiaga Tak Masalah MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Pilpres”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/17213931/pengacara-prabowo-sandiaga-tak-masalah-mk-percepat-sidang-putusan-sengketa.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sofyan Basir Didakwa Membantu Transaksi Suap dalam Proyek PLTU Riau 1

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir, didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. “Padahal terdakwa mengetahui Eni dan Idrus akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo,” kata jaksa.

Adapun, uang Rp 4,7 miliar yang diberikan agar Eni Maulani Saragih membantu Johanes Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU Riau 1.

Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam kasus ini, Eni telah divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Idrus Marham dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara. Sementara, Johannes Kotjo yang berperan sebagai pemberi suap telah dibuktikan bersalah oleh hakim dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.

Namun, pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sofyan Basir Didakwa Membantu Transaksi Suap dalam Proyek PLTU Riau 1”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/12310201/sofyan-basir-didakwa-membantu-transaksi-suap-dalam-proyek-pltu-riau-1.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Menurut Ahli, Dasar Gugatan Tim Hukum Prabowo Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti di MK

Jakarta (VLF) – Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat bahwa fundamentum petendi atau dasar gugatan dalam dalil permohonan yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak dapat dijadikan alat bukti dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Menurut Hiariej, dalil permohonan atas tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) hanya berdasarkan persangkaan.

“Berbagai dalil yang diutarakan dalam fundamentun petendi (dasar gugatan) hanya dihubung-hubungkan antara satu dengan yang lain atas dasar vermoedens atau persangkaan,” ujar Hiariej saat memberikan keterangan dalam sengketa hasil pilpres di MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

“Sayangnya, vermoedens bukanlah alat bukti dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata dia. Hiariej menjelaskan, jika merujuk pada Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pelanggaran terstruktur artinya dilakukan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Dalam konteks tersebuti, harus dibuktikan dua hal, yaitu adanya meeting of mind antar pelaku pelanggaran dengan syarat subyektif dan adanya kerja sama yang nyata. Perihal sistematis, lanjut Hiariej, mensyaratkan pelanggaran dilakukan secara matang, tersusun dan rapi.

Ia mengatakan, dalam konteks tersebut harus dibuktikan apa substansi perencanaan, siapa yang melakukan perencanaan, kapan dan di mana perencanaan itu dilakukan.

Sedangkan pelanggaran yang masif merujuk pada skala terjadinya kejahatan tersebut. Namun, Hiariej menilai hal tersebut tidak terlihat dalam dasar gugatan dalam dalil permohonan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.

“Dalam hubungannya dengan terstruktur di atas, substansi itu harus menunjukkan secara pasti untuk terjadinya meeting of mind dan kerja sama yang nyata,” ucap Hiariej. “Hal ini sama sekali tidak terlihat dalam fundamentum petendi,” tuturnya.

Dalam dalil permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran selama proses pemilu, yakni Penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara seperti Polisi dan Intelijen.

Ada pula tuduhan penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi dalam penegakkan hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menurut Ahli, Dasar Gugatan Tim Hukum Prabowo Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti di MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/16410341/menurut-ahli-dasar-gugatan-tim-hukum-prabowo-tak-bisa-dijadikan-alat-bukti.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi

Pengacara Sebut Soenarko akan Keluar dari Tahanan Usai Shalat Jumat

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, Firman Nurwahyu, mengungkapkan bahwa kliennya akan bebas setelah Shalat Jumat.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. “Insya Allah setelah Jum’at-an,” kata Firman ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

Hal itu terjadi setelah polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa Soenarko masih menyelesaikan proses administrasi.

“Ini masih proses administrasi, bila sudah selesai beliau akan ditangguhkan penahanannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan. “Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif.

Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri,” tutur Dedi. Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengacara Sebut Soenarko akan Keluar dari Tahanan Usai Shalat Jumat”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/12433541/pengacara-sebut-soenarko-akan-keluar-dari-tahanan-usai-shalat-jumat.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

BPN Hormati Keputusan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi di MK

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menghormati keputusan aktivis HAM Haris Azhar yang menolak menjadi saksi pada sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Haris sedianya diajukan sebagai saksi tim hukum Prabowo-Sandi. “Kami hormati keputusannya mundur menjadi saksi,” ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Namun, menurut Andre, secara tak langsung alasan penolakan Andre yang tertera dalam suratnya kepada MK, telah menunjukkan adanya dugaan pengerahan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Ia berharap surat dari Haris tersebut menjadi pertimbangan hakim MK dalam merumuskan putusan sidang. “Kalau dibaca surat Haris secara objektif di poin 1-4 sudah berikan gambaran bahwa apa yang mau disampaikan beliau saat menjadi saksi.

Misalnya disebutkan Haris ingin kesaksian untuk cerita terkait ketidaknetralan polisi khususnya (mantan) Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman,” lanjut Andre.

Haris Azhar sebelumnya menolak untuk menjadi saksi yang diajukan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan tersebut ia sampaikan dalam sebuah surat yang ditujukan ke Majelis Hakim MK tertanggal 19 Juni 2019.

“Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019,” ujar Haris.

Haris mengakui bahwa dirinya memang sempat memberikan bantukan hukum terhadap AKP Sulman Aziz terkait adanya dugaan perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan bagi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Dalam keterangannya kepada Haris, AKP Sulman Aziz menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan nama-nama anggota polisi yang diarahkan untuk menggalang dukungan. Namun hal itu dilakukan berdasarkan profesi Haris sebagai advokat.

Selain itu, Haris menekankan pekerjaannya itu dilakukan berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan fakta atas dugaan yang terjadi dan nilai-nilai profesionalitas dan netralitas Polri.

“Saya melakukan pendampingan dan bantuan hukum secara probono, yang dalam hal ini juga berkaitan dengan upaya saya untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum, upaya kontrol netralitas dan profesionalitas polisi dalam Pilpres 2019, dan menciptakan keterbukaan informasi publik,” kata Haris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “BPN Hormati Keputusan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi di MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/14274521/bpn-hormati-keputusan-haris-azhar-tolak-jadi-saksi-di-mk.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sandro Gatra

Sidang MK Hari Ini, KPU Akan Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres 2019, Kamis (19/6/2019). Sidang akan digelar pukul 13.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB,” kata Ketua MK Anwar Usman saat menutup sidang Kamis (20/6/2019) dini hari.

Ditanya soal saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Komisioner KPU Viryan Azis menyebut bakal menghadirkan saksi yang relevan. Di antaranya, yang memahami persoalan Situng, Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan yang berkenaan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu lainnya.

Hal ini untuk menjawab tudingan-tudingan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, dalam gugatan yang telah mereka sampaikan di persidangan sebelumnya. “Pada sidang besok kita akan menghadirikan saksi yang relevan,” ujar Viryan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Viryan enggan menyebutkan nama-nama saksi yang akan KPU hadirkan di persidangan. Namun, ia memastikan, total saksi berjumlah 17 orang. “Jumlah saksi (fakta) 15, (saksi) ahli 2, masih sama,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang MK Hari Ini, KPU Akan Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/09475281/sidang-mk-hari-ini-kpu-akan-hadirkan-15-saksi-dan-2-ahli.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Sandro Gatra

Marketing Manager PT HTK Didakwa Suap Bowo Sidik Rp 2,5 Miliar

Jakarta (VLF) – Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti didakwa menyuap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso sebesar 158.733 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta.

Hal itu diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2019).

“Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar 158.733 dollar Amerika Serikat dan Rp 311.022.932 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Bowo Sidik Pangarso,” kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membaca surat dakwaan. Jaksa mengatakan, pemberian uang ke Bowo itu dilakukan Asty bersama Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG). Jaksa memaparkan, PT HTK merupakan perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo.

Perusahaan ini sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amonia dalam jangka waktu 5 tahun.

Pada tahun 2015, kata jaksa, dibentuk perusahaan induk yang menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bidang pupuk, yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC). Kontrak kerja sama PT HTK pun diputus dan pengangkutan amonia dialihkan ke anak perusahaan PT PIHC, yaitu PT PILOG.

“Atas pemutusan kontrak itu, PT HTK merasa keberatan dan masih berkeinginan melanjutkan kontrak kerja sama tersebut. Oleh karenanya terdakwa diminta oleh Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK untuk mencari solusinya,” kata jaksa.

Sekitar Oktober 2017, Asty menghubungi pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang. Steven menyarankan Asty untuk berkonsultasi dengan Bowo Sidik Pangarso yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR. Bowo dianggap memiliki akses ke PT PIHC sehingga memungkinkan memenuhi keinginan Asty dalam menjalin kontrak kerja sama.

Asty dan Steven bertemu dengan Bowo di sebuah restoran di Jakarta. Di sana, Asty menyampaikan keinginannya kepada Bowo agar PT PILOG menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK.

Bowo, kata jaksa, meminta Asty menyiapkan kronologis kerja sama sebelumnya dan hubungan kerja PT HTK dan PT PILOG. Sejak saat itu, Bowo melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak PT PIHC untuk membatalkan pemutusan kontrak PT HTK dan PT KCS, agar kapal MT Griyo Borneo bisa digunakan kembali.

Pihak di PT PIHC yang ditemui Bowo adalah Direkur Utama Aas Sadikin Idat dan Direktur Pemasaran Achmad Tossin Sutawikara. Awal Desember 2017, Bowo bersama Asty bertemu dengan Taufik, Asikin, Tossin.

Kemudian ada pula General Manager Finance PT HTK Mashud Masjono dan Komisaris PT HTK Theo Lekatompessy. Bowo mendorong agar kerja sama sewa kapal PT HTK dan PT PILOG dilanjutkan. Kedua pihak perusahaan pun setuju.

Menurut jaksa, Bowo meminta commitment fee atas realisasi perjanjian tersebut. Atas perintah, Taufik, Asty memberikan uang ke Bowo secara bertahap ke Bowo Sidik. Pemberian uang ke Bowo sebanyak 5 tahap sejak periode Oktober 2018 hingga Maret 2019.

Atas perbuatannya, Asty didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Marketing Manager PT HTK Didakwa Suap Bowo Sidik Rp 2,5 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/13553141/marketing-manager-pt-htk-didakwa-suap-bowo-sidik-rp-25-miliar?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Yusril: Keterangan Agus Maksum Campur Aduk antara Saksi dengan Ahli

Jakarta (VLF) – Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai, kesaksian Agus Maksum, saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, tidak menerangkan apa-apa.

Menurut dia, kesaksian Agus juga bercampur kewenangan saksi fakta dengan ahli. “Sebenarnya kami menilai saksi tadi itu tidak menerangkan apa-apa.

Apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli,” ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).

Yusril mengatakan, saksi itu seharusnya hanya menerangkan apa yang dilihat dan dialami saja. Saksi tidak boleh menganalisa atau memberi pendapat atas hal yang diterangkan.

Menurut dia, kesaksian Agus sebagai saksi sudah tercampur dengan fungsi ahli. Salah satunya ketika memberi label manipulatif dan palsu saat menjelaskan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Kartu Keluarga (KK).

“Saksi tidak boleh menganalisa dan tidak boleh menilai bahwa ini manipulasi,” kata Yusril. Agus Maksum menjadi saksi pertama yang memberi kesaksian dalam sidang sengketa pilpres. Dia merupakan saksi yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon.

Dalam persidangan, Agus menjelaskan soal temuan DPT, KTP, dan KK invalid. Dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Agus menempati posisi sebagai ahli IT yang menganalisa hal itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Yusril: Keterangan Agus Maksum Campur Aduk antara Saksi dengan Ahli “, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/13563631/yusril-keterangan-agus-maksum-campur-aduk-antara-saksi-dengan-ahli.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

PN Jaksel Panggil PKS dan Fahri Hamzah soal Eksekusi Ganti Rugi Rp 30 Miliar

Jakarta (VLF) – Tim kuasa hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019). Pengacara Fahri, Mujahid A. Latief, menuturkan bahwa kedatangannya untuk memenuhi panggilan Ketua PN sebagai tindak lanjut permohonan eksekusi yang telah diajukan di bulan Januari 2019.

Pengajuan eksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.

“Kita ini kan sudah mengajukan surat permohonan eksekusi PN dan sekarang itu pihak Pengadilan Negeri memanggil pemohon dan termohon itu datang ke pengadilan ini untuk diberitahu untuk diingatkan, maksudnya si para tergugat ya agar melaksanakan seluruh isi putusan itu dalam jangka waktu delapan hari,” kata Mujahid.

Dalam surat panggilan bernomor 15/Eks.Pdt/2019 jo Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang ia tunjukkan, pihak PKS akan diberi teguran untuk melaksanakan putusan dalam tenggang waktu delapan hari. Kendati demikian, kini pihak Fahri masih menunggu PKS dan Juru Sita PN Jakarta Selatan. “Kami sudah lapor ke dalam, juru sitanya belum ada jadi kita mungkin diminta untuk tunggu beberapa saat,” ungkapnya.

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader. Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan majelis hakim tersebut. Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangi oleh Fahri.

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PN Jaksel Panggil PKS dan Fahri Hamzah soal Eksekusi Ganti Rugi Rp 30 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/12312291/pn-jaksel-panggil-pks-dan-fahri-hamzah-soal-eksekusi-ganti-rugi-rp-30-miliar.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Tolak Permohonan Kivlan Zen, Wiranto Tegaskan Hukum Tak Bisa Diintervensi

Jakarta (VLF) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengaku telah menerima surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kivlan terjerat kasus dugaan makar hingga kepemilikan senjata api ilegal.

Wiranto sudah membaca surat tersebut. Namun, Ia merasa tak bisa mengintervensi proses hukum terhadap Kivlan yang sedang berjalan. Wiranto mengaku memaafkan Kivlan meski namanya menjadi salah satu sasaran dari empat pejabat yang ditarget untuk dibunuh.

“Sudah ada, surat sudah masuk ke saya. Dan barangkali sudah masuk ke Kemenhan. Secara pribadi saya memaafkan. Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6/2019).

“Hukum tetap berjalan, tak bisa diintervensi siapapun. Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri. Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas,” lanjut dia. Ia menambahkan Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan.

Wiranto menambahkan, nantinya Kivlan memiliki hak untuk berbicara di persidangan untuk menunjukkam jika dirinya tak bersalah. “Saya tidak mungkin mengintervensi hukum bahkan siapapun. Karena negeri kita memang aturannya seperti itu.

Karena itu biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada diujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu,” lanjut dia.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, sebelumnya mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Hal itu disampaikan Tonin saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat. Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.

Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi. “Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019.

Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian,” papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tolak Permohonan Kivlan Zen, Wiranto Tegaskan Hukum Tak Bisa Diintervensi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/15174091/tolak-permohonan-kivlan-zen-wiranto-tegaskan-hukum-tak-bisa-diintervensi.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sandro Gatra