Author: ADMIN VLF

Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Pansel Kemenag dan Guru Besar UIN Sunan Ampel

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Selasa (2/4/2019).

Mereka yang dipanggil adalah tiga anggota panitia seleksi (Pansel) jabatan tinggi Kemenag, yaitu Septian Saputra, Fiestyo Imanta Santoso dan Farah Yuliana. Selain itu, KPK memanggil Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel, Nur Syam.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Pansel Kemenag dan Guru Besar UIN Sunan Ampel”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/10030961/kasus-romahurmuziy-kpk-panggil-pansel-kemenag-dan-guru-besar-uin-sunan-ampel.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Dua terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/4/2019). Selain itu, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti. Muslim dihukum membayar Rp 392,5 juta.

Sementara itu, Sonny dihukum membayar uang pengganti Rp 250 juta. Jumlah tersebut dikurangi uang yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyidikan dan penuntutan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai, perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, keduanya bersikap sopan, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Selain itu, keduanya sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima. Dalam kasus ini, Muslim Simbolon terbukti menerima Rp 615 juta. Sementara, Sonny Firdaus menerima Rp 495 juta.

Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Muslim dan Sonny memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar keduanya memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar keduanya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus Divonis 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/13072921/anggota-dprd-sumut-muslim-simbolon-dan-sonny-firdaus-divonis-4-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Irwandi Yusuf Merasa Tak Pernah Minta Stafnya Cari Uang ke Pengusaha

Jakarta (VLF) – Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf merasa tidak pernah meminta staf atau orang dekatnya untuk mencari uang kepada pengusaha pelaksana proyek di Aceh. Irwandi merasa tidak mengetahui adanya pemberian uang melalui staf atau orang dekatnya, Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Hal itu dikatakan Irwandi saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/4/2019).

“Teuku Saiful tidak pernah ada perintah saya untuk cari uang. Demikian juga Hendri Yuzal, tidak pernah saya perintahkan, baik untuk kepentingan saya maupun kepentingan lain,” kata Irwandi kepada majelis hakim.

Menurut Irwandi, tuntutan yang dibuat jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan. Irwandi menilai, jaksa terlalu berpedoman pada surat dakwaan sehingga mengabaikan keterangan para saksi. Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Irwandi juga dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar. Gratifikasi itu terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Irwandi Yusuf Merasa Tak Pernah Minta Stafnya Cari Uang ke Pengusaha”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/09394851/irwandi-yusuf-merasa-tak-pernah-minta-stafnya-cari-uang-ke-pengusaha.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Divonis 3 Tahun Bui, Air Mata Ayu ‘Poliandri’ Menetes

Jakarta (VLF) – Kepala Ayu terus tertunduk usai divonis tiga tahun penjara. Ayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara terus-menerus.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” jawab Ayu usai pembacaan vonis di PN Negara, Jl Mayor Sugianyar Nomor 1, Dauhwaru, Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (1/4/2019).

Kepalanya masih terus tertunduk sampai di ruang tahanan. Dia kehilangan kata-kata dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Masih belum terima, (banding) belum tahu,” ujar Ayu lirih.

Ketika ditanya tentang nasib ketiga anaknya, Ayu kehilangan kata-kata. Air matanya lalu menetes. Apalagi dia tak menyangka harus mendekam bui karena ulah pria yang dia cintai.

“Ya iyalah (cinta) sampai saya bolak-balik Jawa-Bali dari Madiun-Gilimanuk, kalau nggak seneng atau cinta gimana?” tuturnya.

“Semenjak ibunya dibawa lari orang, kan saya yang ngurusin (anak-anak Arya),” ucap Ayu.

Ayu lalu menyinggung nasib ketiga anaknya yang kini tinggal bersama mantan suaminya. Dia teringat nasib ketiga anaknya.

“Kami pisah dari 2015, jadi nggak pernah dateng juga. Komunikasi sama anak masih bisa kadang, anak pertama kembar, sekarang kelas 2 SMP, paling kecil 6 SD,” tuturnya.

( Sumber : Divonis 3 Tahun Bui, Air Mata Ayu ‘Poliandri’ Menetes )

Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Tiga Panitia Seleksi Jabatan Kemenag

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang dari panitia seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama (Kemenag), Senin (1/4/2019). Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Mereka yang dipanggil adalah Wakil Ketua Panitia Seleksi Mohammad Farid Wadjdi; Sekretaris Panitia Seleksi Iwan Kurniawan dan anggota Panitia Seleksi Administrasi Yennie Poetri.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Tiga Panitia Seleksi Jabatan Kemenag”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/01/10054961/kasus-romahurmuziy-kpk-panggil-tiga-panitia-seleksi-jabatan-kemenag.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Staf Pengusaha Akui Beri Rp 500 Juta ke Pejabat PUPR Lampung Jelang Lebaran

Jakarta (VLF) – Pegawai PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Jemy Paundanan mengakui pernah menyerahkan Rp 500 juta kepada Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare.

Hal itu dikatakan Jemy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/3/2019). Jemy bersaksi untuk empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo. “Satu kali, jumlah uangnya Rp 500 juta, menjelang Lebaran.

Tidak tahu terkait proyek apa, tapi menjelang Lebaran,” ujar Jemy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Jemy, penyerahan uang itu atas perintah Yuliana Enganita Dibyo.

Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain Anggiat, tiga pejabat lain yang diduga menerima uang, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.

Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Menurut jaksa, uang diduga diberikan agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Staf Pengusaha Akui Beri Rp 500 Juta ke Pejabat PUPR Lampung Jelang Lebaran”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/01/12481501/staf-pengusaha-akui-beri-rp-500-juta-ke-pejabat-pupr-lampung-jelang-lebaran.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

OTT Bowo Sidik, KPK Amankan 84 Kardus untuk Simpan 400.000 Amplop Serangan Fajar

Jakarta (VLF) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan 84 kardus yang berisikan uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu dipecah dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dan dimasukkan dalam 400.000 amplop.

Puluhan kardus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Uang itu diamankan tim KPK di salah satu lokasi di kawasan Pejaten.

“Tim bergerak menuju ke sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop di 84 kardus,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Basaria menjelaskan, Bowo merupakan anggota DPR yang berencana mencalonkan diri kembali sebagai caleg di Pemilu 2019. Uang itu diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan ” serangan fajar” terkait pencalonannya sebagai caleg.

“Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita, beliau (Bowo) mengatakan ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri. Dia diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan yang dipersiapkan untuk serangan fajar,” katanya.

Basaria membantah spekulasi uang sekitar Rp 8 miliar itu juga dipersiapkan sebagai logistik untuk calon presiden dan wakil presiden tertentu. “Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tidak berbicara soal itu.

Saya ulang kembali, hasil pemeriksaan memang untuk kepentingan dia akan mencalonkan diri kembali,” kata dia. Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menduga ada dua sumber penerimaan uang Bowo.

Pertama, diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. “Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk. Adapun Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara,” kata Febri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “OTT Bowo Sidik, KPK Amankan 84 Kardus untuk Simpan 400.000 Amplop Serangan Fajar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/29/10345751/ott-bowo-sidik-kpk-amankan-84-kardus-untuk-simpan-400000-amplop-serangan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Status Tersangka Tak Pengaruhi Pencalegan Bowo Sidik Pangarso

Jakarta (VLF) – Nama Bowo Sidik Pangarso masih tetap sah sebagai calon legislatif (caleg) meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan suap. Pencalegannya dalam Pemilu 2019 tak terpengaruh karena kasus hukum yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar itu belum inkrah.

“(Bowo) memang masih caleg lah. Kan belum ada putusan inkrah,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019). Arief menyebutkan, KPU baru akan mengambil keputusan terhadap pencalonan caleg DPR RI Dapil Jateng II itu jika putusan hukum yang bersangkutan sudah inkrah.

“Ya nanti kita tunggu putusan inkrahnya seperti apa,” ujar dia. Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengatur pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Surat tersebut menyatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana yang dimaksud ke partai pengusung caleg. Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.

KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Akan tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Selain Bowo, KPK juga menetapkan pihak swasta dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo dan Indung diduga sebagai penerima suap. Sementara, Asty diduga sebagai pemberi suap. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Status Tersangka Tak Pengaruhi Pencalegan Bowo Sidik Pangarso”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/29/14330601/status-tersangka-tak-pengaruhi-pencalegan-bowo-sidik-pangarso.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Respons Putusan MK, KPU Bakal Revisi Sejumlah PKPU

Jakarta (VLF) – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bakal merevisi sejumlah pasal dalam Peraturan KPU (PKPU). Langkah ini menyusul dikabulkannya sebagian permohonan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi ( MK) terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Kemungkinan, KPU bakal merevisi aturan yang dimuat dalam PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. “Prinsipnya, revisi dilakukan terhadap PKPU yang terkait dengan perubahan putusan MK. Yang pasti PKPU Nomor 3 kami akan lakukan perubahan,” kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).

Ada sejumlah aturan yang bakal diubah dalam PKPU tersebut. Misalnya soal durasi waktu pemungutan dan penghitungan suara.

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, Penghitungan Suara dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS. Sementara itu, melalui keputusan MK, ditegaskan bahwa pemugutan dan penghitungan suara boleh dilanjutkan melewati batas waktu pukul 24.00.

MK memberi waktu selama 12 jam untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyelesaikan proses tersebut. Selain PKPU Nomor 3, KPU berencana merevisi PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.

PKPU ini memuat pasal tentang pengadaan logistik pemilu. Revisi pada aturan ini menyusul keputusan MK yang membolehkan KPU membangun TPS tambahan untuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang pindah TPS.

Viryan mengatakan, pihaknya sudah mulai melalukan pembahasan terkait hal ini sejak Kamis (28/3/2019). Pembahasan masih akan berlanjut hingga beberapa waktu ke depan. “Dua hari ke depan kami akan koordinasi agar bisa sepaham dengan teknis yang mengalami perubahan dan langkah-langkaj terkait persiapan,” ujar Viryan.

Selain kedua aturan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan sejumlah hal. MK memutuskan menambah waktu layanan pindah memilih atau pindah TPS. Bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Artinya, prosedur pindah memilih dapat dilayani hingga 10 April 2019. Selain itu, MK juga memutuskan, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman untuk mencoblos. Surat ini hanya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Respons Putusan MK, KPU Bakal Revisi Sejumlah PKPU”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/29/14295791/respons-putusan-mk-kpu-bakal-revisi-sejumlah-pkpu.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Sabrina Asril

KPK Eksekusi Eni Maulani Saragih ke Lapas Wanita Tangerang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak Wanita Tangerang. “KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Eni M Saragih yang dijatuhi pidana penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers (28/3/2019).

KPK memandang vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah proporsional. Selain itu, kata Febri, Eni juga kooperatif selama menjalani pemeriksaan di penyidikan hingga persidangan.

“Terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019,” kata dia. Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas. Menurut hakim, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Eksekusi Eni Maulani Saragih ke Lapas Wanita Tangerang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/28/14174321/kpk-eksekusi-eni-maulani-saragih-ke-lapas-wanita-tangerang.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary