Author: ADMIN VLF

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis 8 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Majelis hakim memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen 8 tahun bui. Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan,” ucap Ketua majelis hakim Sudira saat membacakan amar putusa dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).

Hakim menyatakan perbuatan Wahid dianggap melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid selama 9 tahun penjara. Atas putusan ini, hakim memerintahkan Wahid untuk ditahan.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang juga terdakwa dalam kasus ini. Atas pemberian berupa sebuah mobil, uang dan sejumlah barang tersebut, Fahmi yang merupakan suami dari Inneke Koesherawati itu mendapatkan sejumlah fasilitas.

Fasilitas yang dimaksud di antaranya bebas keluar-masuk lapas hingga membuat saung elite yang di dalamnya terdapat ruangan khusus atau dikenal ‘bilik cinta’ yang digunakan untuk berhubungan suami istri. Selain digunakan oleh suami dari Inneke Koesherawati, bilik cinta itupun disewakan ke napi lain.

Selain dari Fahmi, Wahid juga menerima suap dari Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Namun Fuad dan Amin hanya sebagai saksi, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya juga Fahmi sudah menerima vonis pada 20 Maret lalu dengan penjara 3,5 dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

( Sumber :Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis 8 Tahun Bui )

Tok! MA Tetap Hukum Meliana Pengkritik Volume Azan 18 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia harus tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan sebelumnya yaitu 18 bulan penjara.

Meliana mengkritik volume azan karena terlalu keras pada Juni 2016. Rumah Meliana di Tanjungbalai dirusak oleh massa. Bahkan Vihara di kota itu dibakar.

Belakangan, jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018. Atas hal itu, Meliana banding tapi ditolak.

Meliana lewat pengacaranya kemudian mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Amar putusan Tolak,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (8/4/2019).

Perkara nomor 322 K/PID/2019 itu diketuai hakim agung Sofyan Sitompul dengan anggota Desnayeti dan Gazalba Saleh. Perkara dengan panitera pengganti Raja Mamud itu diketok pada 27 Maret 2019.

Bagaimana dengan para perusak rumah Meliana dan vihara? Berikut hukuman yang dijatuhkan oleh PN Medan:

1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.

( Sumber :Tok! MA Tetap Hukum Meliana Pengkritik Volume Azan 18 Bulan Penjara )

Terima Rp 200 Juta, Direktur SPAM PUPR Beralasan untuk Dana Operasional Daerah Bencana

Jakarta (VLF) – Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Agus Ahyar mengaku pernah menerima uang Rp 200 juta dari Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare.

Hal itu dikatakan Ahyar saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4/2019). Ahyar bersaksi untuk empat terdakwa yang merupakan kontraktor pelaksana proyek SPAM.

Meski demikian, Ahyar mengatakan, uang tersebut adalah pinjaman karena belum ada uang operasional yang di dalam daftar isian pelaksanaan anggaran. “Pada akhir Agustus 2018, kami ditugaskan mengirim 30 PNS ke Lombok, untuk bantuan bencana.

Waktu itu belum ada DIPA-nya, jadi kami pinjam operasional ke Pak Anggiat,” ujar Ahyar. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ahyar mengatakan, uang Rp 200 juta itu diberikan secara tunai oleh Anggiat. Uang dibungkus tas berwarna abu-abu.

Namun, saat ditanya lebih lanjut oleh jaksa, Ahyar mengakui uang itu belum dikembalikan kepada Anggiat, meski anggaran di DIPA telah dicairkan. Ahyar mengatakan, pada akhirnya uang tersebut ia serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat dia diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, uang Rp 200 juta dari Anggiat kepada Ahyar itu diduga berasal dari para terdakwa. Keempat terdakwa yaitu, Jemy bersaksi untuk empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, dan Direktur PT WKE Lily Sundarsih.

Kemudian, dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo. Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain Anggiat, tiga pejabat lain yang diduga menerima uang yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah. Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Kemudian, dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo. Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain Anggiat, tiga pejabat lain yang diduga menerima uang yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah. Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terima Rp 200 Juta, Direktur SPAM PUPR Beralasan untuk Dana Operasional Daerah Bencana”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/08/15145961/terima-rp-200-juta-direktur-spam-pupr-beralasan-untuk-dana-operasional.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

MA Siapkan Ratusan Hakim Tangani Sengketa Administrasi Pemilu

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) RI menyiapkan ratusan hakim di tingkat pertama dan tingkat banding untuk menangani sengketa administrasi pemilihan umum 2019. “Untuk menghadapi sengketa pemilihan maupun pemilihan umum, MA memiliki hakim pemilihan umum tingkat pertama sebanyak 217 orang. Ini di pengadilan administrasi.

Hakim tingkat banding sebanyak 17 orang,” tutur Ketua Kamar TUN MA Supandi di Gedung MA RI, Jakarta, Jumat (5/4/2019), seperti dikutip Antara. Hakim yang akan menangani sengketa administrasi pemilu tidak dipilih secara acak, melainkan melewati proses pemilihan dan sertifikasi sehingga memiliki kapasitas dalam menangani sengketa pemilu.

Untuk mempercepat proses peradilan, ucap Supandi, MA didukung “e-court” atau pengadilan berbasis elektronik khusus untuk pemilu. Dengan sistem itu, pemeriksaan dapat dilakukan cepat dan putusan langsung selesai.

Supandi mengatakan, selain mempersiapkan hakim, pihaknya telah mengingatkan hakim tidak main-main dengan pemilu karena peran sebagai wasit harus menjaga dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran.

Selain itu, MA sudah siap dengan hukum acaranya, di antaranya mengeluarkan peraturan seperti Perma Nomor 4 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu di MA dan Perma Nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN.

“Untuk menghadapi hal itu, MA sadar bahwa di lapangan hukum acaranya harus jelas, oleh sebab itu, yang mulia Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, mengisyaratkan kepada unsur pimpinan MA supaya hukum acara jelas,” tutur Supandi.

Ia mengatakan, menjelang 17 April 2019 sudah terdapat pelanggaran administrasi, tetapi tidak banyak, yakni hanya sebanyak tiga perkara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Siapkan Ratusan Hakim Tangani Sengketa Administrasi Pemilu”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/05/14000891/ma-siapkan-ratusan-hakim-tangani-sengketa-administrasi-pemilu.

Editor : Sandro Gatra

Bupati Korupsi Rp 42 Miliar Dihukum 7 Tahun Penjara, Adilkah?

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap (49). Selain itu, ia juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 42 miliar.

Berikut kronologi kasus yang terungkap berkat OTT KPK, sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (5/4/2019):

17 Juli 2017
KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

18 Juli 2017
PDIP langsung memecat Pangonal.

KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka dan ditahan. Ia diduga menerima suap fee dari proyek-proyek di wilayahnya secara berkala. Saat di-OTT, barang bukti sebesar Rp 500 jutaan.

“Setelah AT melakukan penarikan sebesar Rp 576 juta, kemudian sebesar Rp 16 juta diambil untuk dirinya sendiri dan Rp 61 juta ditransfer ke ES. Serta Rp 500 juta dalam tas kresek dititipkan kepada petugas bank dan kemudian pergi meninggalkan bank,” papar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

24 Juli 2017
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap meminta maaf kepada masyarakat di wilayahnya. Pangonal mengaku khilaf atas perbuatan yang membuatnya jadi tersangka dugaan suap.

“Saya memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat Labuhanbatu. Ini merupakan suatu kekhilafan saya. Mudah-mudahan ini menjadi perubahan ke depan bagi kita,” kata Pangonal setelah diperiksa di gedung KPK.

13 Desember 2018
Jaksa KPK mendudukkan Pangonal di kursi pesakitan. Jaksa KPK mendakwa Pangonal menerima total suap sebesar Rp 42 miliar kurun 2016-2018. Pangonal menangis mendengar tuntutan itu.

Atas perbuatannya Pangonal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

11 Maret 2019
Jaksa KPK menuntut Pangonal selama 8 tahun penjara.

4 April 2019
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yang diketuai Erwan Effendi, dalam amar putusannya menghukum Pangonal selama 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan.

Selain itu, menurut hakim, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” ucap Erwan.

Atas vonis itu, Pangonal menerimanya.

( Sumber : Bupati Korupsi Rp 42 Miliar Dihukum 7 Tahun Penjara, Adilkah? )

Nunggu Disidang, 6 Terdakwa Malah Nyabu di Toilet PN Pekanbaru

Jakarta (VLF) – Enam orang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, nekat mengonsumsi narkoba. Parahnya lagi, mereka memakai sabu saat sedang antre giliran sidang.

6 Orang terdakwa itu ialah Zulkarnain, Iranda Ghazali, Nusyirwan, Mulyadi, Irwan Wahyudi dan Andi Afrila. Mereka pakai sabu di toilet pengadilan.

“Iya benar kejadian tersebut. Enam orang terdakwa yang lagi menunggu giliran sidang, mengomsumsi narkoba di sel PN Pekanbaru,” kata Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuadi kepada detikcom, Kamis (4/4/2019).

Fuadi menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada sidang Selasa (2/4) di PN Pekanbaru. Enam orang terdakwa siang itu menunggu giliran sidang.

“Tapi petugas kita curiga melihat gerak-gerik mereka di ruang tahanan PN. Mereka secara bergiliran bolak-balik masuk dalam WC,” kata Fuadi.

Merasa ada yang aneh, lanjutnya, petugas Kejari Pekanbaru lantas memperhatikan para terdakwa tadi. Sikap mereka yang terus secara bergiliran keluar masuk WC akhirnya terbongkar.

“Tim kita lantas masuk sel dan menggerebek ke dalam WC. Dan ternyata kecurigaan tim benar adanya. Di dalam WC ternyata ada alat hisap sabu (bong) dan ditemukan barang bukti sabu,” kata Fuadi.

Mengenai dari mana barang tersebut masuk, Fuadi belum bisa mengatakannya. Dia menambahkan, pihaknya dan Polres akan melakukan penyidikan lanjutan.

“Kasus ini masih dikembangkan dari mana mereka bisa mendapatkan narkoba itu,” tutup Fuadi.

( Sumber : Nunggu Disidang, 6 Terdakwa Malah Nyabu di Toilet PN Pekanbaru )

MA Anulir Hukuman Mati ke Bandar Sabu 20 Kg!

Jakartra (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati ke bandar sabu 20 kg, Mulyadi Zein menjadi 20 tahun penjara. Pria kelahiran 19 Desember 1980 itu bagian dari jejaring bandar 20 kg sabu.

Kasus bermula saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus lima kurir narkotika dari kelompok Aceh pada Oktober 2017. Dari kelima tersangka tersebut tim Subdit II Psikotropika mengamankan 20,4 kg sabu yang dibungkus dalam kantong teh bermerek.

Salah satu dari kelima orang itu adalah Mulyadi. Tidak mudah bagi polisi menangkap komplotan tersebut. Harus menguntit dari Aceh, ditangkap di Pengandaran, Jabar dan Koja, Jakut.

Atas hal itu, Mulyadi kemudian diadili. Pada 16 Juli 2018, PN Jakut menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Mulyadi. Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding dikabulkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karen aitu dengan pidana MATI,” ujar majelis yang diketuai Sudirman dengan anggota Dahlia Brahmana dan Sri Anggarwati.

Majelis menyatakan tindakan Mulyadi tidak hanya merusak mental generasi muda, tapi juga dapat membunuh secara pelan-pelan penerus bangsa. Perbuatan terdaksa sudah melibatkan pengedar gelap narkotika yang menjadi musuh bersama bangsa Indonesia, bahkan dunia.

“Peredaran gelap narkotika saat ini sudah sangat mengkhawatirkan keselamatan umat manusia sehingga pemerintah mencanangkan keadaan darurat narkotika,” ujar majelis dengan bulat.

Mengetahui hukuman mati itu, Mulyadi tidak terima dan buru-buru mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak permohonan kasasi dari Terdakwa tersebut dengan memperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider pidana penjara selama 3 bulan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (4/4/2019).

Perkara nomor 416 K/PID.SUS/2019 diadili oleh ketua majelis hakim agung Suhadi dengan anggota hakim agung Desnayeti dan hakim agung MD Pasaribu.

( Sumber : MA Anulir Hukuman Mati ke Bandar Sabu 20 Kg! )

Amien Rais: Mungkin Ada Kekuatan Spiritual Membuat Pikiran Ratna Tak Logis

Jakarta (VLF) – Amien Rais mengaku kecewa saat mengetahui Ratna Sarumpaetternyata berbohong soal penganiayaan. Amien Rais menduga-duga soal penyebab Ratna nekat berbohong, mengaku dianiaya.

“Cuma kenapa terjadi seperti ini? Jadi ada berbagai macam teori, jangan-jangan RS (Ratna Sarumpaet) yang istikamah, mungkin ada kekuatan spiritual atau apa yang menyebabkan kemudian pikirannya nggak logis,” kata Amien Rais dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/4/2019).

Tapi Amien Rais menegaskan kekecewaan dirinya atas hoax Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet memang bertemu Prabowo Subianto di lapangan Polo Nusantara, Hambalang, Bogor pada 2 Oktober 2018 hingga akhirnya Prabowo menggelar jumpa pers pada malam harinya.

“Tapi yang jelas kami tetap, bahwa telah terjadi penipuan, yes, pasti kami juga marah. Tapi Mba RS (Ratna Sarumpaet) sebagai anak Adam, sama kaya kita juga kena musibah seperti itu,” terang Amien.

Dalam persidangan, jaksa juga memutar video jumpa pers Prabowo Subianto di Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari surat dakwaan, jaksa menyebut jumpa pers Prabowo dihadiri Amien Rais, Nanik Sudaryati Deyang, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Djoko Santoso.

“Ya itu, (penganiayaan) melanggar demokrasi yaitu HAM. Jadi kalau warga nggak aman berpergian, maka ini bisa merusak suasana demokrasi. Memiliki HAM Itu bagian dari demokrasi,” kata Amien Rais menjelaskan isi jumpa pers pada 2 Oktober 2018 malam.

Amien saat ditanya jaksa, mengaku ikut memberi pernyataan soal pentingnya pengusutan penganiayaan yang diklaim Ratna Sarumpaet terkait wajah bengkaknya.

“Kalau nggak salah, malah saya bilang, entah di situ apa di konpers (jumpa pers) lain. Sebaiknya tim yang langsung mendalami ini langsung ketemu Pak Kapolri, Pak Tito. Tapi semua nggak terjadi, karena dapat berita dini hari,” terang Amien

Berita dini hari yang dimaksud Amien Rais adalah keterangan kepolisian soal penelusuran kabar penganiayaan Ratna. Mengutip ulang keterangan kepolisian, Amien menyebut wajah bengkak mirip lebam Ratna bukan penganiayaan, tapi terkait dengan operasi di RS Bina Estetika Menteng, Jakpus.

Usai jumpa pers polisi, Ratna Sarumpaet juga memberikan keterangan pers mengakui hoax penganiayaan. Pada 3 Oktober 2018 malam, Prabowo kembali menggelar jumpa pers atas pernyataan Ratna Sarumpaet.

“Preskon (jumpa pers) yang kedua, itu kan (Prabowo Subianto) minta maaf. Itu reaksi masyarakat juga ada yang pro kontra, sama. Ada yang bilang Prabowo baik hatinya,” kata Amien.

“Yang Mulia saya punya informasi, isu setajam mana pun pasti menaiki kurva, setelah di titik ini cooling down. Nah saya melihat kasus Mba Ratna itu pitchnya 2 minggu, kemudian saya melihat sekarang sudah forgotten,” ujar Amien.

( Sumber : Amien Rais: Mungkin Ada Kekuatan Spiritual Membuat Pikiran Ratna Tak Logis )

KPK Mulai Buka Kardus Keempat yang Berisi Amplop Uang “Serangan Fajar” Bowo Sidik

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mulai membuka kardus keempat yang berisi amplop pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 50.000. Sebelumnya, pada Selasa (2/4/2019) KPK sudah membuka tiga kardus. Empat kardus ini bagian dari total 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik yang berisi 400.000 amplop uang dengan nilai Rp 8 miliar.

Kardus-kardus itu disita dalam operasi tangkap tangan ( OTT) yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. “Perkembangan penghitungan uang di amplop, sampai siang ini tim mulai masuk pada kardus keempat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2019).

Sejauh ini, kata Febri, tim KPK sudah membuka 15 ribu amplop uang. Adapun nilai totalnya Rp 300 juta.

Per Selasa lalu, KPK mengeluarkan uang dengan nilai sekitar Rp 246 juta dari amplop uang dalam tiga kardus. KPK akan terus menghitung jumlah uang dari setiap amplop. Hasil perhitungan itu nantinya akan menjadi informasi yang dituangkan dalam berkas acara dalam kasus ini.

Febri menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menuntaskan pembongkaran kardus lainnya. “Dari yang sudah dibuka berisi uang Rp 20.000 dan sebagian kecil ada uang dalam pecahan Rp 50.000. Untuk jumlah sampai saat ini sekitar Rp 246 juta yang sudah dikeluarkan dari amplop tersebut,” ujarnya.

KPK menduga uang tersebut akan dibagikan kepada warga untuk kepentingan Bowo sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2019. Pembagian uang itu kerap disebut sebagai serangan fajar.

Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Di sisi lain, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Sebab, KPK menemukan 400.000 amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Mulai Buka Kardus Keempat yang Berisi Amplop Uang “Serangan Fajar” Bowo Sidik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/04/14142661/kpk-mulai-buka-kardus-keempat-yang-berisi-amplop-uang-serangan-fajar-bowo.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Diperiksa KPK, Mantan Sekjen Kemenag Mengaku Ditanya soal Proses Seleksi Jabatan

Jakarta (VLF) – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama ( Kemenag) Nur Syam mengatakan, dirinya ditanya soal prosedur seleksi jabatan tinggi di Kemenag oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hal itu ia sampaikan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur. Nur Syam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Meski demikian, Nur Syam tak ingat berapa pertanyaan penyidik yang ia jawab. “Waduh enggak ingat saya (berapa pertanyaan).

Yang jelas (soal) prosedur seleksi aja. (Seleksi) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian Agama,” kata Nur Syam saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2019). Pria yang juga menjadi Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel ini menegaskan, proses seleksi di Kemenag harus sesuai dengan regulasi-regulasi yang berlaku.

Ia mengaku tak tahu saat disinggung soal terpilihnya tersangka Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. Haris sempat tak lolos dalam nama kandidat yang akan dipilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebab, Haris pernah terkena sanksi disiplin. Namun, pada akhirnya hasil seleksi meloloskan Haris. “Itu urusan panitia (seleksi) sekarang, saya enggak tahu itu,” kata dia. Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diperiksa KPK, Mantan Sekjen Kemenag Mengaku Ditanya soal Proses Seleksi Jabatan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/16044331/diperiksa-kpk-mantan-sekjen-kemenag-mengaku-ditanya-soal-proses-seleksi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril