Author: ADMIN VLF

KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi di MA

Jakarta (VLF) – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menyiapkan jawaban untuk merespon gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Agung ( MA).

Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai pihak turut tergugat. “Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi. (Jawaban) sudah disusun,” kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Hasyim mengatakan, dalam menyusun jawaban, KPU akan menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, perkara yang didugat kubu 02 ke MA kurang lebih sama dengan perkara yang sebelumnya mereka gugat ke MK.

Dalam jawabannya, KPU juga akan mempertanyakan apakah MA berwenang untuk mengadili perkara ini.

Selebihnya, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada MA. “Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan kan silahkan saja, semua jalur dipakai ya. Bahwa kemudian jalurnya bener atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu,” kata Hasyim.

Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo-KHMa’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. “Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon,” kata Yusril.

Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso. Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau NO (niet ontvanklijk verklaard).

Menurut dia, artinya materi perkara tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut “tidak dapat diterima” atau NO.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi di MA”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/10/11252091/kpu-siapkan-jawaban-atas-permohonan-kasasi-prabowo-sandi-di-ma.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

MA Kabulkan Kasasi, Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Bebas

Jakarta (VLF) –  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum. “Menyatakan Syaruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.

Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).

“Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa,” kata dia.

Abdullah menambahkan, putusan dalam perkara tersebut tidak bulat, sebab ada dissenting opinion di dalamnya. “Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding.

Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata,” ujar Abdullah. “Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi,” kata dia.

Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu dinilai terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Kabulkan Kasasi, Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Bebas “, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/09/15541341/ma-kabulkan-kasasi-terdakwa-kasus-blbi-syafruddin-temenggung-bebas.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih

MK Gelar Sidang Perdana untuk 260 Sengketa Hasil Pemilu Legislatif

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 pada Selasa (9/7/2019) hari ini.

Sidang digelar untuk 260 perkara meliputi sejumlah daerah. “(Daerah yang bersengketa) ada Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara, dan lain-lain,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa.

Untuk efisiensi, MK membagi sidang menjadi tiga panel. Panel tersebut dikelompokan berdasarkan provinsi. Misalnya, satu partai mengajukan sepuluh perkara yang berasal dari tiga provinsi, maka, sepuluh perkara tersebut akan dibagi ke tiga panel berbeda. “Ada panel yang mulai (persidangan) pukul 08.00, ada panel yang mulai (persidangan) pukul 09.00,” ujar Fajar.

Panel I terdiri dari Anwar Usman sebagai ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

Sedangkan, Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019 pada 9-12 Juli 2019.

Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Gelar Sidang Perdana untuk 260 Sengketa Hasil Pemilu Legislatif”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/09/09144881/mk-gelar-sidang-perdana-untuk-260-sengketa-hasil-pemilu-legislatif.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Penahanan Terdakwa BLBI Berakhir Selasa Besok, MA Belum Putuskan Kasasi

Jakarta (VLF) – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung ( MA) Abdullah mengatakan, hingga hari ini Senin (8/7/2019), MA belum memutuskan kasasi yang diajukan terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.

Padahal, Selasa (9/7/2019) besok, adalah hari terakhir masa penahanan Syafruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

“Sepertinya belum, karena tadi di webnya belum ada. Kalau sudah diputuskan, Insya Allah hari nya itu akan dipasang di web,” kata Abdullah saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Abdullah yakin majelis hakim mengetahui bahwa besok adalah hari terakhir masa penahanan Syafruddin.

Namun, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari majelis hakim, terkait jadwal diputuskannya kasasi Syaifudin Arsyad. “Iya, itu (besok terakhir penahanan) sudah diketahui oleh hakim pemeriksa perkara, saya yakin hakimnya sangat paham dalam perkara pidana. Kalau memang sudah ada (jadwal) langsung kita sampaikan,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta MA segera memutuskan kasasi yang diajukan Syafruddin Temenggung. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, MA perlu segera memutus kasasi karena masa penahanan Syafruddin akan berakhir pada Selasa (9/7/2019) besok.

“Besok pada tanggal 9 Juli 2019 masa penahanan untuk terdakwa untuk penahanan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung akan berakhir.

Sehingga ada konsekuensi yang harapannya bisa kita cegah bersama, agar kalau belum ada putusan tentu saja besok bisa dibebaskan atau dikeluarkan demi hukum,” kata Febri kepada wartawan, Senin (8/7/2019).

Febri menuturkan, hal itu tidak perlu terjadi bilamana MA telah mengeluarkan putusan. Febri menyebut, memori kasasi yang diajukan oleh Syafruddin pun dianggap tak kuat oleh Penuntut Umum dari KPK.

Oleh karena itu, Febri mengatakan, KPK berharap agar MA menolak kasasi yang diajukan. Namun demikian, Febri menyebut KPK tetap menghormati dan mempercayai independensi dan imparsialitas pengadilan MA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penahanan Terdakwa BLBI Berakhir Selasa Besok, MA Belum Putuskan Kasasi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/22214321/penahanan-terdakwa-blbi-berakhir-selasa-besok-ma-belum-putuskan-kasasi.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Krisiandi

Eksepsi Ditolak, Pengacara Tegaskan Sofyan Basir Siap Hadapi Sidang Lanjutan

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, Senin (8/7/2019).

Adapun Sofyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Seusai persidangan, Sofyan Basir enggan menanggapi lebih jauh terkait ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim. “Lanjut (tanya) penasihat hukum ya, semua nanti ke pokok perkara ya. Nanti sama penasihat hukum ya,” kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Sementara itu, penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menghormati putusan majelis hakim yang menolak seluruhnya delapan poin eksepsi Sofyan Basir.

Ia menyatakan, kliennya siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan. “Kan, artinya mungkin untuk pekan depan akan dilakukan pemeriksaan pokok perkara. Kita lihat saja, kita siap untuk meng-counter pembuktian dari penuntut umum.

Pada dasarnya kita akan siap menghadapi itu,” kata Soesilo seusai mendampingi kliennya.

Soesilo menghormati kewenangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. “Tentu kan saksi yang dihadirkan ada dalam berkas, berkas kan sudah kita terima.

Cuma, siapa-siapa di hari Senin (pekan depan) tentu lebih baik tanya jaksa ya. Karena itu adalah kewenangan jaksa untuk menghadirkan itu,” katanya.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eksepsi Ditolak, Pengacara Tegaskan Sofyan Basir Siap Hadapi Sidang Lanjutan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/13113791/eksepsi-ditolak-pengacara-tegaskan-sofyan-basir-siap-hadapi-sidang-lanjutan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Kasus Suap Bakamla

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa artis Inneke Koesherawati sebagai saksi kasus dugaan suap Badan Keamanan Laut, Senin (8/7/2019). “Iya, penjadwalan ulang hari ini. Tadi datang ke KPK sekitar pukul 09.00 WIB lewat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Menurut Febri, Inneke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa. Inneke merupakan istri Fahmi Darmawansyah yang menjabat sebagai pemillik sekaligus Direktur PT Merial Esa.

Adapun pihak PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China. PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Kasus Suap Bakamla”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/12494081/kpk-periksa-inneke-koesherawati-terkait-kasus-suap-bakamla.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.

Adapun Sofyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

“Mengadili, pertama, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2019).

Dengan demikian, persidangan terhadap Sofyan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan nomor DAK-66/TUT.01.04/24/06/2019 telah disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Majelis hakim berpendapat, penerapan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak berlebihan dan tidak membuat surat dakwaan yang disusun jaksa KPK menjadi kabur.

Menurut majelis hakim, penerapan pasal dalam surat dakwaan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga berpandangan, anggapan bahwa transaksi suap sudah terjadi sebelum diketahui oleh Sofyan Basir tidak beralasan secara hukum.

Kemudian, majelis hakim menilai, poin keberatan terkait kekaburan jumlah pertemuan-pertemuan yang melibatkan Sofyan Basir, penerapan pasal yang berbeda di penyidikan dan penuntutan, dan anggapan surat dakwaan tidak cermat menyangkut perbuatan kejahatan pembantuan masih harus diuji di persidangan.

“Kedua, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sofyan Basir.

Ketiga, memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pemeriksaan pada perkara ini,” kata Hariono. Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang. Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sofyan Basir”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/12311611/hakim-tipikor-tolak-eksepsi-sofyan-basir.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

Tangani 260 Gugatan Pileg, MK Akan Gelar Sidang dalam Tiga Panel

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) akan membagi sidang sengketa hasil pemilu legislatif menjadi tiga panel.

Mekanisme ini ditempuh lantaran jumlah gugatan hasil pileg mencapai 260 perkara. “Karena banyaknya perkara sehingga hakim hanya sembilan, oleh karena itu fair-nya hakim tiga (orang) (tiap panel),” kata Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Panel I terdiri dari Anwar Usman sebagai ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul.

Sedangkan Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Menurut Guntur, panel dikelompokan berdasarkan provinsi. Misalnya, satu partai mengajukan 10 perkara yang berasal dari tiga provinsi, maka 10 perkara tersebut akan dibagi ke tiga panel berbeda. Guntur mengatakan, jumlah pekara yang ditangani setiap panel tidak bisa sama rata.

“Tidak seimbang, dalam artian diusahakan seimbang mungkin, kecuali memang sudah enggak bisa dibagi lagi tentu ada yang lebih satu atau kurang satu,” ujarnya. Guntur menambahkan, hakim di setiap panel menangani perkara yang bukan dari daerah asal mereka. Sistem ini dilakukan untuk menghindari terjadinya conflict of interset.

“Jadi misalnya hakim X dia tidak boleh menangani perkara dari X, demikian juga hakim dari daerah Y misalnya itu tidak bisa menangani perkara daerah Y,” ujarnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019. Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tangani 260 Gugatan Pileg, MK Akan Gelar Sidang dalam Tiga Panel”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/05/16180351/tangani-260-gugatan-pileg-mk-akan-gelar-sidang-dalam-tiga-panel.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

Ini Alasan MA Tolak PK Sehingga Baiq Nuril Tetap Terancam Penjara 6 Bulan

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung ( MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. “Sudah putus.

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019,” ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).

Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan.

MA menilai Baiq pantas menerima ganjaran kurungan karena telah merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar H Muslim malu.

Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi.

Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat. “Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan,” kata Andi. “Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya,” ucapnya.

MA sebelumnya lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. “Dalam perkara a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa ketika korban menelpon terdakwa sekitar satu tahun yang lalu,” tutur Andi.

“Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas,” kata dia.

Andi juga menegaskan, terdakwa yang menyerahkan ponsel miliknya kepada orang lain, kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan, tidak dapat dibenarkan.

Maka dari itu, lanjutnya, atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak. Adapun perkaranya saat itu bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan ‘mesum’ lewat telepon dengan Muslim. Lantaran merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ini Alasan MA Tolak PK Sehingga Baiq Nuril Tetap Terancam Penjara 6 Bulan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/05/11121001/ini-alasan-ma-tolak-pk-sehingga-baiq-nuril-tetap-terancam-penjara-6-bulan.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Bayu Galih

Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG) Ahmadi Hasan, Jumat (5/7/2019).

Ia rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT PILOG dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung, orang kepercayaan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak lima kali dengan total 158.733 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Uang itu diberikan melalui Indung secara bertahap. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/05/10232421/kasus-bowo-sidik-kpk-panggil-dirut-pt-pupuk-indonesia-logistik.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana