Author: ADMIN VLF

Diperiksa KPK, Emirsyah Satar Akui Punya Rekening di Luar Negeri

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Rabu (17/7/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidiknya hendak mengklarifikasi dugaan aliran dana lintas negara yang baru-baru ini ditemukan.

Aliran dana itu sendiri terungkap dalam dugaan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

“Penyidik melakukan klarifikasi terhadap tersangka (Emirsyah) terkait dugaan aliran dana lintas negara. Penyidik menelusuri dugaan transaksi tersebut,” ujar Febri lewat pesan singkat, Rabu.

Pihak Emirsyah sendiri melalui kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan, mengakui memiliki rekening bank di luar negeri.

Namun, ia hanya memiliki satu rekening. “Ada satu rekening di luar negeri, dan itu sudah diterangkan. Rekening itu ada di Singapura,” ucap Luhut saat dihubungi secara terpisah.

Diberitakan sebelumnya, pada pemeriksaan Rabu (10/7/2019) lalu, penyidik KPK mencecar Emirsyah mengenai temuan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri.

“KPK mengonfirmasi temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara. Aliran dana tersebut diduga terkait dengan tersangka. Dalam beberapa waktu belakangan KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, kala itu.

Adapun dalam kasus ini, Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd. KPK menduga, suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

KPK juga mengatakan ada temuan baru terkait aliran dana lintas negara yang diduga terkait dengan tersangka pada perkara ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diperiksa KPK, Emirsyah Satar Akui Punya Rekening di Luar Negeri”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/23100231/diperiksa-kpk-emirsyah-satar-akui-punya-rekening-di-luar-negeri.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Fabian Januarius Kuwado

KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara Kejati DKI

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penahanan ketiganya diperpanjang selama 40 hari ke depan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, tiga tersangka itu adalah Agus Winot, Sendy Pericho, dan Alvin Suherman.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk AVS, SPE, dan AWN,” ujar Febri lewat pesan singkat, Rabu (17/7/2019).

Febri mengatakan, untuk Alvin dan Agus, KPK memperpanjang penahanan dari 19 Juli-27 Agustus dan Sendy dari 20 Juli-29 Agustus. Kasus ini berawal dari OTT KPK pada Jumat (28/6/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Agus Winot, Sendy Pericho dari pihak swasta, dan Alvin Suherman yang berstatus pengacara.

Terdapat barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura. Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dollar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.

Sementara itu, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT, yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto serta Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berstatus saksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara Kejati DKI”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/22451461/kpk-perpanjang-penahanan-3-tersangka-kasus-penanganan-perkara-kejati-dki.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Icha Rastika

Saat Hakim MK Diminta Pengacara Lafalkan PDI-P Jadi “PDI Perjuangan”

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Aswanto menegur Kuasa Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (17/7/2019).

Dalam perkara ini, PDI-P bertindak sebagai pihak terkait atas perkara yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRD Kota Gorontalo 1. Kejadian bermula ketika Aswanto hendak mengesahkan alat bukti PDI-P.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PDI-P Harlimuin, justru meminta Aswanto melafalkan PDIP dengan “PDI Perjuangan”.

“Untuk pihak terkait perkara 03 PDIP DPRD Kota Dapil Gorontalo 1 (bukti) PT-1 sampai dengan PT-10, itu untuk terkait PDI-P. Betul ya?” Kata Aswanto kepada Harlimuin di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Ya, benar yang mulia, cuma saya mohon penyebutan PDI-P sebaiknya disebut PDI Perjuangan yang mulia, mohon izin.

Karena perjuangannya berdarah-darah,” Harlimuin menjawab. Atas jawaban Harlimuin, Aswanto justru memberikan teguran. Aswanto juga meminta Harlimuin tak terlalu banyak bicara.

“Ya itu sama saja, Anda jangan terlalu cerewet lah. Kami juga bisa, Anda dari kemarin bisa meledakan telinga kalau bicara, kami juga bisa protes itu,” kata Aswanto dengan nada suara meninggi.

“Enggak usah terlalu banyak protes lah. Kecuali salah gitu ya, ini enggak salah kok,” lanjutnya. Harlimuin lantas terdiam. Persidangan pun berlanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Hakim MK Diminta Pengacara Lafalkan PDI-P Jadi “PDI Perjuangan””, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/13033361/saat-hakim-mk-diminta-pengacara-lafalkan-pdi-p-jadi-pdi-perjuangan.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

Hakim MK Ancam Usir Caleg PKB yang Tak Patuh Saat Persidangan

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegur calon anggota legislatif DPRD Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Mahmuddin Nasution dalam sidang sengketa hasil pileg Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Rabu (17/7/2019).

Enny bahkan mengancam akan mengusir Mahmuddin karena tak patuh pada permintaan hakim. Kejadian bermula ketika Mahmuddin menyampaikan keberatan atas Kuasa Hukum yang mewakilinya di sidang perdana sengketa pileg.

Dalam sidang itu, Mahmuddin diwakili oleh Kuasa Hukum PKB bernama Syarif Hidayatullah, padahal ia sudah menunjuk kuasa hukum lain. “Saya tidak pernah memberikan kuasa terhadap saudara Syarif Hidayatullah.

Saya pemohon perseorangan, memberikan kuasa kepada saudara Bambang Suroso bertanggal 23 Mei 2019 terlampir dalam bukti 1,” kata Mahmuddin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Mahmuddin menilai, dirinya berhak mengajukan kuasa hukum sendiri. Sebab, permohonan perseorangan ini telah disetujui oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PKB.

Namun demikian, oleh Majelis Hakim, keterangan Mahmuddin dianggap terlambat.

Menurut Hakim, seharusnya keterangan ini disampaikan pada sidang perdana minggu lalu. Meski begitu, Mahmuddin bersikukuh melanjutkan keterangannya.

Saat itulah, Hakim Enny memberikan teguran. “Bapak diam, kalau tidak bapak bisa dikeluarkan dari ruang sidang ini ya,” kata Enny. Hakim Arief Hidayat menengahi perdebatan tersebut.

Kepada Mahmuddin, Arief menyebut bahwa pihaknya sudah mengantongi dokumen dan alat bukti perkara. Oleh karenanya, Arief meminta Mahmuddin tak melanjutkan keterangannya.

“Jadi kita berhak menyetop pembicaraan karena sudah tau apa yang dimaksud baik itu apa yang disampaikan pemohon, termohon, terkait, karena semua lalu lintas pembicaraan yang berwenang mengatur adalah hakim, ini adalah untuk tata tertib,” kata Arief.

“Kalau tidak mengindahkan apa yang disampaikan hakim, maka hakim berhak mengusir. Itu sudah dibacakan pada awal persidangan,” sambungnya. Atas penjelasan Arief, Mahmuddin pun tak lagi melanjutkan keterangannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim MK Ancam Usir Caleg PKB yang Tak Patuh Saat Persidangan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/12175161/hakim-mk-ancam-usir-caleg-pkb-yang-tak-patuh-saat-persidangan.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Dua Kali Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Peringatkan Saksi Kasus Bowo Sidik

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengingatkan Muhajidin Nur Hasyim, adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, untuk memenuhi panggilan penyidik.

Muhajidin merupakan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

“KPK mengingatkan agar saksi Muhajidin Nur Hasim memenuhi panggilan penyidik dalam perkara suap terkait kerja sama di bidang pelayaran dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka BSP dan IND,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Rabu (17/7/2019).

Febri menambahkan, sebelumnya Muhajidin telah menyampaikan kesediaannya hadir pada Kamis (17/7/2019) setelah tidak dapat hadir pada dua pemanggilan sebelumnya, yaitu pada 5 dan 15 Juli.

Adapun Bowo Sidik menjadi tersangka dalam dua jenis perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG.

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia. Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.

KPK sejauh ini mengidentifikasi empat sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik. Pertama, terkait peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi.

Kedua, terkait penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah. Ketiga, terkait revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan. Keempat, terkait posisi orang tertentu di BUMN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dua Kali Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Peringatkan Saksi Kasus Bowo Sidik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/12165841/dua-kali-tak-hadiri-pemeriksaan-kpk-peringatkan-saksi-kasus-bowo-sidik.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Diamanty Meiliana

KPU Sampaikan Jawaban Atas 56 Gugatan Hasil Pileg di MK

Jakarta (VLF) – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menyampaikan jawaban atas 56 gugatan sengketa hasil pileg, Selasa (16/7/2019). Jawaban disiapkan untuk sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi ( MK).

“Agenda sidang pembacaan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Selasa.

Sidang dibagi menjadi tiga panel. Setiap panel ditangani oleh tiga hakim MK.

Panel 1 memeriksa Provinsi NTT, DKI Jakarta dan Sulawesi Barat. Dari NTT, ada 5 permohonan yang berasal dari partai. Dari DKI Jakarta, ada 3 permohonan partai dan 1 permohonan perorangan.

Sedangkan dari Sulawesi Barat, ada 6 permohonan yang seluruhnya berasal dari partai. Panel 2 memeriksa Provinsi Banten, Lampung dan Maluku.

Dari Banten, ada 6 permohonan dari partai. Dari Lampung, ada 3 permohonan dari partai, dan dari Maluku ada 13 permohonan partai.

Panel 3 memeriksa Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara. Dari Sulawesi Selatan ada 9 permohonan partai, Sulawesi Tengah 4 permohonan partai, dan Sulawesi Utara 6 permohonan partai.

“Dengan demikian hari ini KPU menghadapi Sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pileg untuk pemeriksaan 9 provinsi, 55 partai, dan 1 perorangan partai. Sehingga total menghadapi 56 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari kedua,” ujar Hasyim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPU Sampaikan Jawaban Atas 56 Gugatan Hasil Pileg di MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/13014351/kpu-sampaikan-jawaban-atas-56-gugatan-hasil-pileg-di-mk.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham

Jakarta (VLF) –  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memberhentikan secara tidak hormat pengawal tahanan berinisial M karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal tahanan Idrus Marham.

Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah mendalami temuan Ombudsman Jakarta Raya terkait Idrus Marham beberapa waktu lalu.

“Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada Pimpinan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan saudara Idrus Marham yang berobat di RS MMC pada tanggal 21 Juni 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Menurut Febri, M selaku pengawal tahanan Idrus terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK.

“Perlu kami tegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan,” kata Febri.

Febri menyatakan, Direktorat Pengawasan Internal KPK tak berkompromi jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh internal KPK. “M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK.

Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” kata Febri.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan Idrus sedang berada di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) pukul 12.00 WIB. Pegawai Ombudsman yang sedang mencari makan tidak sengaja menjadi saksi mata berkeliarannya Idrus dari luar sel tersebut.

Ombudsman menengarai terdapat dugaan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK dalam peristiwa ini.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud yakni Idrus yang tidak mengenakan pakaian tahanan, tidak ada pemborgolan dan Idrus yang dengan leluasa menggunakan alat komunikasi pribadi.

Ombudsman juga menemukan hal sensitif dalam peristiwa berkeliarannya Idrus Marham di luar Rutan. Ombudsman juga menemukan dugaan pelanggaran lain di luar maladministrasi dari aksi Idrus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/12110261/tindaklanjuti-temuan-ombudsman-kpk-pecat-pengawal-tahanan-idrus-marham.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Minta Penerima Aliran Dana Kasus Pengadaan RTH Kota Bandung Kembalikan Uang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta para terduga penikmat aliran dana terkait korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung segera menyerahkan uang yang diterima ke KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian negara dalam pengadaan RTH ini mencapai Rp 60 miliar.

“Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang di mark-up sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil.

Karena itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut. Diduga uang ini mengalir pada sejumlah pihak,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Sejumlah pihak yang dimaksud tak hanya tersangka yang sudah terjerat, melainkan pihak lain di Bandung. Kendati demikian, Febri enggan menjelaskan secara spesifik siapa pihak-pihak lain yang diduga ikut menerima aliran dana.

“KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Ada yang telah secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan 5 bidang tanah,” kata dia.

Febri mengimbau, apabila ada pihak lain yang merasa menerima aliran dana dugaan korupsi ini, bisa menyerahkan uang tersebut ke KPK. “Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini,” kata dia.

Di sisi lain, lanjut Febri, KPK juga sedang mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. “Dalam pemeriksaan ini sekaligus dilakukan proses lanjutan perhitungan kerugian keuangan negara.

KPK juga melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami,” ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.

Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Menurut KPK, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau.

Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp 80,7 miliar.

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.

Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Minta Penerima Aliran Dana Kasus Pengadaan RTH Kota Bandung Kembalikan Uang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/11465811/kpk-minta-penerima-aliran-dana-kasus-pengadaan-rth-kota-bandung-kembalikan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Jaksa Agung Minta Baiq Nuril Tak Khawatir soal Eksekusi

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Baiq Nuril tidak khawatir perihal eksekusi kasusnya. Baiq Nuril Maqnun adalah korban pelecehan seksual verbal yang divonis bui karena merekam percakapan mesum atasannya.

“Untuk Bu Baiq Nuril ga perlu khawatir ketakutan pada eksekusi, dimasukkan dalam jeruji besi, tidak.

Kita akan lihat perkembangan selanjutnya,” ujar Prasetyo usai bertemu langsung dengan Nuril, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Dalam pertemuan itu, Nuril yang didampingi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, mengajukan surat penangguhan eksekusi dari 132 pihak.

Prasetyo pun mengaku sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar tidak memikirkan perihal eksekusi terlebih dahulu.

Selain itu, menurutnya, Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian khusus pada kasus ini, terlebih perihal pemberian amnesti. “Saya saat melapor kepada beliau, saya sudah tahu beliau akan memberikan amnesti,” tuturnya.

Ia berpandangan bahwa hukum tidak hanya soal keadilan dan kebenaran. Dalam kasus ini, Prasetyo menilai ada persoalan kesetaraan gender yang harus diperhatikan.

“Kembali ke hukum bukan untuk sekadar mencari keadilan dan kebenaran, tapi kemanfaatan harus diperhatikan, kita lihat ada kepentingan hukum yang lebih besar dan HAM khususnya perempuan. Ini bagian dari politik kesetaraan gender, tentunya ini harus diperhatikan bersama,” ungkap Prasetyo.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Agung Minta Baiq Nuril Tak Khawatir soal Eksekusi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/12/13234371/jaksa-agung-minta-baiq-nuril-tak-khawatir-soal-eksekusi.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Hanura Persoalkan Campur Tangan Ketua RT pada PSU di Palembang

Jakarta (VLF) – Partai Hanura menggugat hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Kota Palembang Dapil 3 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Dapil ini meliputi Kecamatan Ilir Timur 1, Ilir Timur 2, dan Ilir Timur 3.

Ada sejumlah dalil yang dimohonkan, salah satunya terkait pemungutan suara ulang yang direkomendasikan oleh ketua RT di salah satu kelurahan di Kecamatan Ilir Timur 2.

“(Adanya) surat permintaan pemungutan suara ulang (PSU) dari Ketua RT 10 sekaligus ketua KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) TPS 19 Kelurahan Sungai Buah dikarenakan banyaknya warga yang belum menggunakan hak pilihnya, Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum Partai Hanura, Afifudin kepada Majelis Hakim di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Mendengar dalil pemohon, Hakim MK Saldi Isra meminta penegasan.

“Ini permintaan dari ketua RT?” kata Saldi.

“Iya, Yang Mulia,” ucap Afifudin menjawab.

Saldi kemudian mengalihkan pertanyaan ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari yang hadir sebagai pihak termohon dalam persidangan.

Saldi bertanya, apakah ketua RT berhak untuk meminta penyelenggaraan PSU atau tidak.

“Ada struktur baru di situ? Pak Hasyim, ketua RT itu bisa enggak minta PSU?” ujar Saldi.

“Tidak, Yang Mulia,” kata Hasyim menjawab.

Saldi kemudian meminta termohon, dalam hal ini KPU, untuk menyiapkan jawaban atas dalil tersebut.

Jawaban tersebut akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gugat Hasil Pemilu ke MK, Hanura Persoalkan Campur Tangan Ketua RT pada PSU di Palembang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/12/12073741/gugat-hasil-pemilu-ke-mk-hanura-persoalkan-campur-tangan-ketua-rt-pada-psu.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika