Author: ADMIN VLF

Dirut PLN Jadi Tersangka, ICW Harap KPK Ungkap Dugaan Mafia Energi

Jakarta (VLF) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz berharap penetapan tersebut dapat menguak dugaan mafia dalam sektor energi.

“Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap dengan lebih jelas dugaan adanya mafia pada sektor energi dan pertambangan batubara, sekaligus memutus rantai mafia pertambangan tersebut,” kata Donal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/4/2019).

Oleh karena itu, ICW juga mendorong KPK agar mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Bahkan, KPK perlu mendalami proyek pembangkit listrik lainnya. “Melalui perkara ini, KPK juga perlu memantau dan menelusuri lebih jauh kerja sama dan pengadaan pembangkit listrik lainnya, mulai dari program fast track 10.000 MW tahap satu, sampai 35.000 MW saat ini,” ujar dia.

Namun, ICW juga berpesan agar KPK berhati-hati terhadap kemungkinan adanya serangan balik berupa intimidasi maupun ancaman lain dari kasus tersebut.

“Meminta agar KPK lebih waspada terhadap potensi serangan balik (intimidasi, kriminalisasi, atau bentuk ancaman lainnya) terhadap upaya pengungkapan perkara korupsi ini,” tutur dia. Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dirut PLN Jadi Tersangka, ICW Harap KPK Ungkap Dugaan Mafia Energi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/10080571/dirut-pln-jadi-tersangka-icw-harap-kpk-ungkap-dugaan-mafia-energi.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sandro Gatra

Rocky Gerung Jengkel Dibohongi Ratna: Integritas Aktivis Harga Mati

Jakarta (VLF) –  Rocky Gerung mengaku dikirimi foto muka lebam Ratna Sarumpaet yang baru dilihat beberapa hari setelah dikirimkan. Namun, saat tahu kabar penganiayaan bohong, Rocky mengaku jengkel.

“Saya dapat kiriman foto, persisnya dikirimi. Saya mengetahui dikirimi setelah saya membuka WhatsApp saya, baru saya ‘oh ini’. Jadi sebelumnya saya nggak tahu. Foto yang beredar di social media saya lihat fotonya, lebam, hanya lebam karena hanya wajah,” kata Rocky Gerung bersaksi dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (23/4/2019).

Rocky mengaku baru sempat membaca pesan WhatsApp Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018 karena sebelumnya dia berada di luar negeri. Setelah melihat foto Ratna Sarumpaet, Rocky juga sempat mencuit di Twitter.

“Di Twitter saya beri tanggapan, tapi bukan terhadap berita, tapi terhadap peristiwa itu, saya tulis di Twitter. Di BAP, saya jelaskan kalau saya ingat ya di satu tweet saya sebut saya kira kalah berpikir, tinju kerja. Kira-kira begitu,” ujarnya.

Namun, pada 3 Oktober, Rocky Gerung melihat Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers mengakui kebohongannya. Rocky yang mengaku jengkel mengungkit integritas aktivis adalah harga mati.

“Iya, saya jengkel aktivis demokrasi berbohong. Jadi saya tagih integritasnya. Tapi saya anggap ya udah sudah minta maaf ya udah nggak ada soal lagi buat saya. Karena itu, saya pakai kata integritas saya tekankan, apalagi terhadap pejuang demokrasi integritas itu adalah sekarang harga mati,” ujarnya.

Rocky mengaku sempat di-bully netizen karena dikaitkan dengan Ratna Sarumpaet. Padahal Rocky mengaku juga sebagai korban kebohongan Ratna.

Bahkan Rocky sempat mencoba mengalihkan pembahasan agar tidak selalu membicarakan Ratna pada 3 Oktober 2018. Rocky mengaku membahas kurs dolar agar pembahasan teralihkan.

“Iya saya jengkel karena saya di-bully terus seolah-olah saya adalah bagian dari peristiwa itu maka saya seperti biasa bercanda sebagai agak abstrak bahwa gue aja dibohongi, ya udah. Tapi dia juga minta maaf ya udah juga,” kata Rocky.

“Tapi kenapa saya masih juga di-bully oleh bong waktu itu semacam satire, padahal isu utama sekarang adalah harga dolar. Itu untuk mengalihkan suasana yang tegang makanya saya bikin bercanda, mending ngomongindolar dah. Kan udah minta maaf saya nggak tahu,” imbuh Rocky.

( Sumber : Rocky Gerung Jengkel Dibohongi Ratna: Integritas Aktivis Harga Mati )

 

Hakim Tolak Curhat Para Koruptor dan Pembelaan Idrus

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh materi pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Majelis hakim meyakini Idrus terbukti bersalah menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih. Hal itu diungkapkan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Salah satu yang ditolak hakim adalah materi pleidoi Idrus yang menyebut bahwa proses pengadilan cenderung menghukum, bukan mengadili. Selain itu, Idrus menyebut persidangan di pengadilan hanya meligitimasi surat dakwaan dan tuntutan jaksa.

Dalam pleidoi, Idrus mengaku mendapat informasi itu dari curhat para terpidana kasus korupsi dan teman-teman dekatnya. Menurut Idrus, putusan hakim biasanya hanya meng-copy paste tuntutan jaksa, tanpa memperhatikan fakta yang terungkap.

“Hakim tidak sependapat, karena dalam membuat putusan, hakim tentu harus berdasarkan bukti yang cukup dan keyakinan hakim,” kata hakim anggota Anwar. Selain itu, menurut hakim Anwar, putusan vonis terhadap terdakwa tidak ditentukan secara sembarangan. Dalam menghukum seseorang, hakim harus memastikan semua unsur pasal yang didakwakan dapat terbukti.

Jika tidak terbukti dalam persidangan, maka terdakwa harus dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana. “Putusan hakim itu dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat,” kata hakim Anwar.

Sementara, mengenai surat dakwaan dan tuntutan yang tidak jauh berbeda, menurut hakim, hal itu merupakan hak jaksa penuntut umum untuk membuktikan kesalahan atas perbuatan terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim Tolak Curhat Para Koruptor dan Pembelaan Idrus”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/14184871/hakim-tolak-curhat-para-koruptor-dan-pembelaan-idrus.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Dalam Putusan, Hakim Ikut Pertimbangkan Jabatan Idrus Sebagai Menteri Sosial

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam pertimbangannya, mengkualifikasikan Idrus Marham sebagai penyelenggara negara.

Hal ini untuk menjawab pleidoi atau nota pembelaan pengacara Idrus yang menyebutkan bahwa status kliennya itu bukan penyelenggara negara sebagaimana dalam surat dakwaan.

“Saat perbuatan dilakukan, terdakwa juga menjabat sebagai Menteri Sosial,” ujar hakim anggota Anwar saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, pengacara Idrus mempersoalkan status Idrus yang bukan penyelenggara negara.

Dalam surat dakwaan, Idrus didakwa menerima suap dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan pelaksana tugas Ketua Umum Golkar.

Surat dakwaan juga dengan jelas menyebut bahwa Idrus didakwa menerima suap bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Namun, majelis hakim sependapat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus dapat dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara karena bersama-sama dengan Eni menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menilai, Idrus mengetahui dan menghendaki penerimaan suap Rp 4,750 miliar yang diterima Eni dari Kotjo.

Menurut hakim, unsur penyelenggara negara semakin diperkuat karena saat perbuatan dilakukan, Idrus menjabat sebagai menteri. “Peran terdakwa sudah terlihat jelas dan tidak dapat dipungkiri. Maka pembelaan terdakwa dan penasehat hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan,” kata hakim Anwar.

Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dalam Putusan, Hakim Ikut Pertimbangkan Jabatan Idrus Sebagai Menteri Sosial”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/13070341/dalam-putusan-hakim-ikut-pertimbangkan-jabatan-idrus-sebagai-menteri-sosial.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Dalam Putusan, Hakim Ikut Pertimbangkan Jabatan Idrus Sebagai Menteri Sosial

Jakarta (VLF) – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam pertimbangannya, mengkualifikasikan Idrus Marham sebagai penyelenggara negara. Hal ini untuk menjawab pleidoi atau nota pembelaan pengacara Idrus yang menyebutkan bahwa status kliennya itu bukan penyelenggara negara sebagaimana dalam surat dakwaan.

“Saat perbuatan dilakukan, terdakwa juga menjabat sebagai Menteri Sosial,” ujar hakim anggota Anwar saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, pengacara Idrus mempersoalkan status Idrus yang bukan penyelenggara negara.

Dalam surat dakwaan, Idrus didakwa menerima suap dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan pelaksana tugas Ketua Umum Golkar. Surat dakwaan juga dengan jelas menyebut bahwa Idrus didakwa menerima suap bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Namun, majelis hakim sependapat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus dapat dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara karena bersama-sama dengan Eni menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menilai, Idrus mengetahui dan menghendaki penerimaan suap Rp 4,750 miliar yang diterima Eni dari Kotjo.

Menurut hakim, unsur penyelenggara negara semakin diperkuat karena saat perbuatan dilakukan, Idrus menjabat sebagai menteri. “Peran terdakwa sudah terlihat jelas dan tidak dapat dipungkiri. Maka pembelaan terdakwa dan penasehat hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan,” kata hakim Anwar.

Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dalam Putusan, Hakim Ikut Pertimbangkan Jabatan Idrus Sebagai Menteri Sosial”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/13070341/dalam-putusan-hakim-ikut-pertimbangkan-jabatan-idrus-sebagai-menteri-sosial.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Minta Uang Suap Rp 500 Juta, Hakim PN Jaksel Pakai Istilah “Kemang Lima”

Jakarta (VLF) – Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 500 juta. Dalam komunikasi dengan panitera yang menjadi perantara suap, hakim Irwan menggunakan istilah tertentu untuk mengganti penyebutan nominal uang.

Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/4/2019).

“Terdakwa II (Irwan) membalas pesan WhatsApp dengan mengirimkan icon jempol dengan kalimat ‘Kemang lima ya’,” ujar jaksa Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, hakim telah sepakat untuk memenangkan penggugat dalam perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/ PN Jakarta Selatan. Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Namun, sebagai imbalan, hakim meminta uang Rp 500 juta atau senilai 47.000 dollar Singapura. Pada 27 November 2018, panitera Muhammad Ramadhan meminta tolong istrinya Deasy Diah Suryono yang sering bersidang di PN Jaksel agar menemui hakim Irwan.

Selanjutnya, Deasy mengirim pesan WhatsApp kepada Irwan dengan mengatakan, “Gimana yang ngopi?”. Kemudian, Irwan membalas dengan mengatakan kalimat “Kemang lima ya” sambil mengirim icon jempol.

Diduga, kalimat Kemang lima itu memaksudkan uang Rp 500 juta agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Minta Uang Suap Rp 500 Juta, Hakim PN Jaksel Pakai Istilah “Kemang Lima””, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/22/15220471/minta-uang-suap-rp-500-juta-hakim-pn-jaksel-pakai-istilah-kemang-lima.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

KPK Eksekusi Satu Terpidana Kasus DPRD Sumatera Utara ke Lapas

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPRD Sumatera Utara Muslim Simbolon ke Lapas Sukamiskin, Senin (22/4/2019). Muslim merupakan terpidana kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Ia dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Muslim turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 392,5 juta. “Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Muslim Simbolon, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Senin (22/4/2019).

Menurut Febri, Muslim telah dibawa dari Rumah Tahanan Cabang KPK sejak Senin pagi. Muslim sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 15.00 WIB. “Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Dalam kasus ini, Muslim Simbolon terbukti menerima Rp 615 juta. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Muslim memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar ikut memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Eksekusi Satu Terpidana Kasus DPRD Sumatera Utara ke Lapas”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/22/16145951/kpk-eksekusi-satu-terpidana-kasus-dprd-sumatera-utara-ke-lapas.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda

Jakarta (VLF) – Sidang perdana praperadilan tersangka Romahurmuziy, mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda hingga Senin (6/5/2019).

Pasalnya, KPK tidak hadir dalam sidang tersebut dan meminta penundaan sidang. “Sidang 22 April ditunda menjadi 6 Mei 2019 atau dua minggu ke depan. Memanggil lagi kepada termohon (KPK) dan pemohon pada 6 Mei,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Dalam persidangan, Agus menyatakan, semula KPK ingin sidang praperadilan ditunda hingga tiga minggu atau dilaksanakan pada 13 Mei 2019. Namun demikian, penasihat hukum Romahurmuziy meminta hakim untuk mengambil jalan tengah. “Bagaimanapun praperadilan kan harus cepat,” tutur Maqdir Ismail, pengacara Romy. “Baik, maka kita ambil jalan tengah saja, jadi dua minggu,” timpal Agus.

Sementara itu, seperti dikutip Antara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel untuk meminta penundaan persidangan praperadilan.

KPK masih mempersiapkan bukti-bukti yang relevan untuk menghadapi praperadilan itu. “Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan bukti-bukti yang relevan,” ucap Febri. Romy mengajukan praperadilan atas kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama wilayah Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda”, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/22/11265061/kpk-belum-siap-sidang-praperadilan-romahurmuziy-ditunda.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Sandro Gatra

MA Tolak PK Advokat Penyuap Panitera Pengganti PN Jakpus SGD 28 Ribu

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pengacara Raoul Adhitya Wiranata Kusumah. Alhasil, Raoul tetap dihukum selama 5 tahun penjara karena menyuap panitera pengganti PN Jakpus M Santoso.

Kasus bermula saat KPK melakukan tangkap tangan terhadap M Santoso pada pertengahan 2016. KPK menangkap Ahmad Yani, anak buah Raoul yang membawa uang SGD 28 ribu. Raoul ditangkap belakangan, karena saat OTT, ia tengah di Amerika Serikat.

Alhasil, Santoso-Raoul-Ahmad Yani diproses dan diadili dalam berkas terpisah.

Pada 9 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Raoul dihukum 5 tahun penjara karena terbukti menyuap Santoso. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Atas hal itu, jaksa KPK mengajukan kasasi dan tetap pada tuntutannya, yaitu menuntut Raoul selama 7,5 tahun penjara karena menyuap hakim. Tapi MA bergeming.

Artidjo Alkostar-MS Lumme-Krisna Harahap menyatakan Raoul terbukti memenuhi Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta. Sebab, yang menerima adalah panitera pengganti sebagai pegawai negeri atau penyelenggara, bukan hakim.

Adapun mengenai denda, Raoul dihukum membayar denda Rp 250 juta, dari sebelumnya Rp 150 juta.

Atas hal itu, Raoul mengajukan PK. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian lansir website MA, Selasa (16/4/2019).

Perkara Nomor 4 PK/Pid.Sus/2019 itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Prof dr Abdul Latief. Perkara dengan panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung itu diputus pada Senin (15/4) kemarin.

Dalam kasus itu, Santoso juga dihukum 5 tahun penjara.

( Sumber : MA Tolak PK Advokat Penyuap Panitera Pengganti PN Jakpus SGD 28 Ribu )

Divonis 8 Tahun Bui, Eks Kalapas Sukamiskin Menolak Banding

Jakarta (VLF) – Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen menolak mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara dalam kasus suap. Apa alasannya?

“Untuk Pak Wahid, kesimpulan dari Pak Wahid dan keluarga dia menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding,” ucap pengacara Wahid Husen, Firma Uli Silalahi, saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).

Firma mengatakan ada beberapa pertimbangan yang membuat Wahid menolak mengajukan banding. Salah satunya, Wahid khawatir hukumannya akan diperberat apabila mengajukan banding. Keputusan untuk tidak banding sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Dia khawatir, meskipun merasa hukuman kemarin sangat tinggi, tapi dia khawatir akan dipertinggi lagi. Dia trauma menghadapi persidangan kemarin,” ujar Firma.

Pihak pengacara sebelumnya mempertimbangkan untuk banding lantaran tak menerima vonis hakim. Namun, kata dia, seluruh keputusan sudah bulat diambil kliennya yang menyatakan tak akan banding.

“Saya sebagai lawyer harus menerima apa kata klien saya. Tapi dari segi hukum saya tidak puas. Karena dalam putusan, majelis hakim sedikit pun tidak menerima pembelaan kami. Kita kurang terima kenapa diabaikan semua. Tapi kita kembali lagi ke Pak Wahid, karena dia yang kita bela. Pak Wahid bilang delapan tahun saja sudah sakit,” tutur Firma.

Sebelumnya, Wahid divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Wahid terbukti menerima duit dan memberikan fasilitas mewah kepada narapidana Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis 3,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan,” ucap Ketua majelis hakim Sudira saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).

Setelah persidangan, Wahid mengambil sikap untuk pikir-pikir untuk banding atau tidak terhadap vonis yang diberikan. Majelis hakim mempersilakan dengan memberikan waktu sepekan.

( Sumber :Divonis 8 Tahun Bui, Eks Kalapas Sukamiskin Menolak Banding )