Author: ADMIN VLF

Terdakwa Suap Proyek PUPR: Kepada Istri dan Anak Saya, Maafkan Papa…

Jakarta (VLF) – Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Donny Sofyan Arifin meminta maaf kepada istri dan anaknya karena terjerat kasus suap.

Hal itu disampaikan Donny saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Donny merupakan terdakwa kasus dugaan suap untuk memperlancar proyek di lingkungan Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

“Kepada istri dan anak saya, maafkan papa ya. Papa sudah buat susah kalian. Kalian harus kuat di luar sana karena kalian, kekuatan papa dari Allah menjadikan kejadian ini momentum untuk mempertebal keimanan kita,” kata Donny sambil terisak.

Ia pun memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Sebab, Donny merasa sudah kooperatif sejak menjalani penyidikan hingga persidangan saat ini.

Selain itu, ia juga telah menyerahkan seluruhnya uang suap yang pernah diterima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya punya tanggungan keluarga di mana saya adalah tulang punggungnya. Istri saya sekarang harus berjuang sendirian untuk menjaga dan mendidik anak saya yang masih kecil. Istri saya hanyalah seorang ibu rumah tangga.

Saya juga sudah pasti dipecat dari Kementerian PUPR,” kata Donny. Bagi Donny, keringanan hukuman akan bermanfaat. Sebab, ia ingin segera keluar dari hukuman untuk mencari pekerjaan lain demi menafkahi keluarganya.

“Saya harus segera keluar dari hukuman ini dan segera mencari pekerjaan lain untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya. Saya sangat berharap semua permohonan saya dapat dikabulkan, mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar dia.

Donny dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa KPK. Jaksa juga menuntut Donny membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Donny diketahui telah menyerahkan uang suap Rp 820 juta ke KPK sehingga tidak diperlukan pembayaran uang pengganti.

Jaksa menilai, Donny terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo. Donny dianggap terbukti menerima suap Rp 820 juta.

Pemberian uang itu untuk mempermudah pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terdakwa Suap Proyek PUPR: Kepada Istri dan Anak Saya, Maafkan Papa…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/24/13332941/terdakwa-suap-proyek-pupr-kepada-istri-dan-anak-saya-maafkan-papa.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

Hakim MK Sebut Keterangan Saksi Golkar dalam Sidang Tidak Logis

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Arief Hidayat menyebut, keterangan yang disampaikan saksi Partai Golkar, Agus Pudji Basuki dalam persidangan tidak logis. Keterangan tersebut berkaitan dengan waktu rekapitulasi suara pemilu DPRD di tingkat Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Kejadian bermula ketika Arief bertanya kepada Agus soal waktu dimulainya rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Sawahan.

Dalam proses rekapitulasi, Agus bertindak sebagai saksi mandat Partai Golkar.

“Pak Agus hadir pada waktu rekap di tingkat Kecamatan Sawahan? Rekapnya kapan itu?” Tanya Arief dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

“Hadir, rekapnya untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) tingkat kecamatan itu tanggal 4 Mei,” ujar Agus menjawab.

“Selesai?” Tanya Arief

“Ya, selesai,” jawab Agus.

Arief kemudian bertanya, kapan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Sawahan selesai.

Awalnya, Agus mengatakan, rekap tingkat kecamatan dimulai tanggl 19 April 2019. Arief lantas menyanggah Agus.

Berdasarkan berkas, kata Arief, tanggal 19 April rekap masih berlangsung di tingkat TPS.

Agus lalu menyebut, rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai dan selesai dalam satu hari saja pada 4 Mei 2019, dimulai pukul 10 pagi dan selesai pukul 2 dini hari.

Rekap meliputi 500 TPS dari 6 kelurahan.

“Wah hebat, orang Surabaya hebat-hebat. 500 TPS direkap dalam satu hari, padahal tadi Jember bisa 4 hari.

Waduh, ini bagaimana ini, ini yang enggak logis ini,” ujar Arief. Arief lalu minta pihak lain untuk menjelaskan perihal waktu dimulainya rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Sawahan.

Mewakili pihak termohon, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Muhammad Kholid Asyaddulah memberikan keterangannya. Kholid mengatakan, rekapitulasi Kecamatan Sawahan dimulai 20 April, atau satu hari setelah rekapitulasi tingkat TPS selesai.

“Kalau Sawahan mulai rekap tanggal 20 April selesai 4 Mei, untuk 562 TPS,” kata Kholid. Keterangan Kholid ini lantas dikonfirmasi lagi ke Agus.

“Betul tanggal 20 ya Pak Agus? Sekarang ingat ya?” Kata Arief yang dijawab anggukan oleh Agus. “Kalau di tanggal 4 (rekapitulasi) selesai seluruhnya PPK di tingkat Sawahan itu Bandung Bondowoso itu.

Kayak membangun Candi Prambanan selesai dalam satu malam,” kata Arief yang diikuti tawa Agus. Sidang pun berlanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim MK Sebut Keterangan Saksi Golkar dalam Sidang Tidak Logis”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/23/15120111/hakim-mk-sebut-keterangan-saksi-golkar-dalam-sidang-tidak-logis?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika

Hakim MK Minta Kuasa Hukum Tak Pengaruhi Keterangan Saksi dalam Sidang

Jakarta (VLF) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) meminta kuasa hukum Partai Gerindra tak mempengaruhi saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Hal ini disampaikan hakim saat memeriksa saksi dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur 11.

Perkara ini mempersoalkan berkurangnya perhitungan perolehan suara salah satu caleg di dapil tersebut, Mohamad Nizar Zahro.

Awalnya, saksi yang dihadirkan Nizar Zahro, Bahruddin, sedang memberikan keterangannya. Bahruddin yang juga seorang kepala desa ini bersaksi bahwa ada pengurangan suara Nizar Zahro di Desa Berakas Dajah, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Sesaat setelah Bahruddin memberikan keterangan, hakim Enny Nurbaningsih menegur kuasa hukum Partai Gerindra. Tak diketahui dengan jelas alasan Enny menegur, tetapi Enny meminta kuasa hukum tak mempengaruhi saksi.

“Mohon kepada kuasa (hukum) tidak boleh mempengaruhi apa pun pada saksi. Tidak boleh menoleh-menoleh segala macam. Lihat di layar ada gambarnya Pak Kades yang ganteng ini,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Pernyataan Enny lalu dilanjutkan oleh hakim Arief Hidayat. Arief mengingatkan saksi untuk tidak memberikan keterangan palsu.

“Seluruh saksi yang sudah disumpah itu tidak hanya, Saudara kalau memberi keterangan palsu itu tidak hanya bisa dituntut di pengadilan dan Saudara dipidana karena memberikan keterangan surat palsu.

Ini perlu saya ingatkan lagi bagi saksi pemohon, termohon dan pihak terkait,” kata Arief.

Arief kemudian berkelakar bahwa ada tiga golongan saksi, yaktu saksi yang masuk surga, masuk neraka, dan saksi yang tidak diterima di surga maupun neraka.

Saksi yang memberikan keterangan palsu inilah, kata Arief, yang kelak tidak akan diterima di surga maupun neraka.

“Kalau neraka enggak mau terima itu di gedung MK masih banyak itu orang-orang yang neraka enggak mau terima ternyata kalau kita lembur malam masih sering diganggu,” tutur Arief, berkelakar.

Arief lalu mengatakan, candaanya bukan ditujukan pada saksi Bahruddin. Sebab, Bahruddin telah memberikan keterangan yang baik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim MK Minta Kuasa Hukum Tak Pengaruhi Keterangan Saksi dalam Sidang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/23/13480491/hakim-mk-minta-kuasa-hukum-tak-pengaruhi-keterangan-saksi-dalam-sidang.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Kasus Gubernur Kepri, KPK Geledah Kantor Dishub

Jakarta (VLF) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri), Selasa (23/7/2019).

Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

“Di kantor Dishub Pemprov Kepri, tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa.

Febri mengatakan, tim KPK juga sedang bergerak ke lokasi lainnya di Kepri. Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan secara spesifik lokasi dan hasil penggeledahan di lokasi lainnya. “Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti,” kata dia.

Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar. Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono. Selain itu, KPK menduga Nurdin menerima sejumlah uang atas hal lain yang berhubungan dengan jabatannya.

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019).

KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi.

Kemudian, pada Jumat (12/7/2019), tim KPK juga menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang di kamar Nurdin. Setelah dihitung penyidik, jumlah uang itu yakni Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura.

KPK juga sedang menelusuri sumber-sumber terkait penerimaan uang tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Gubernur Kepri, KPK Geledah Kantor Dishub “, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/23/13362901/kasus-gubernur-kepri-kpk-geledah-kantor-dishub.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Soal Serangan terhadap Hakim, KY Minta Publik Hormati Peradilan

Jakarta (VLF) – Komisi Yudisial ( KY) meminta semua pihak untuk menghormati lembaga peradilan dan profesi hakim dan putusannya. Hal itu menyusul penyerangan yang dilakukan Desrizal, pengacara pengusaha Tomy Winata, yang menyerang dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“KY mengimbau kepada publik untuk menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik.

Publik juga diminta untuk menghormati profesi hakim sekaligus putusan yang dibuat,” ujar Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2019).

Jaja menambahkan, apabila terhadap suatu proses peradilan terdapat perbedaan pandangan, seharusnya menggunakan langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku.

Hal itu, lanjutnya, juga berlaku apabila publik menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim. KY, tuturnya, menjadi lembaga untuk menampung laporan publik terhadap dugan pelanggaran kode etik hakim.

“Atas kasus itu, KY berharap tidak terjadi kembali kekerasan terhadap hakim sebagai bentuk perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta penghinaan terhadap lembaga peradilan,” tutur Jaja.

Sebelumnya, Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata pada Kamis (18/7/2019) sore. Dua hakim berinisial HS dan DB diserang oleh Desrizal dengan menggunakan ikat pinggang.

Peristiwa itu bermula ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membaca pertimbangan putusan.

Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.

Serangan itu mengenai ketua majelis hakim dan salah satu hakim anggota yang menangani perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Soal Serangan terhadap Hakim, KY Minta Publik Hormati Peradilan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/23/12390581/soal-serangan-terhadap-hakim-ky-minta-publik-hormati-peradilan.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Krisiandi

Saat Saksi Panggil Arief Hidayat “Pak Ketua MK” dalam Persidangan

Jakarta (VLF) – Saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernama Ahmad Sahid sempat memanggil Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Arief Hidayat dengan sebutan “Pak Ketua” dalam persidangan.

Saat itu, Sahid sedang memberikan keterangan untuk perkara perselisihan hasil pemilu legislatif yang dimohonkan calon anggota legislatif DPR RI Partai Gerindra, Nizar Zahro, untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 11. Pemohon mengklaim kehilangan perolehan ribuan suara di dapilnya.

Sahid yang juga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu awalnya memberikan keterangan bahwa tak ada keberatan yang diajukan saksi pemohon saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan.

Saat itulah, Sahid tak sengaja menyebut Hakim Arief Hidayat dengan sebutan “Pak Ketua”.

“Waktu itu kami melakukan rekapitulasi sesuai dengan aturan. Dan surat mandat untuk Gerindra di tempat saya atas nama Bapak Juardi. Pak Juardi tak mempermasalakan apapun saat rekap,” kata Sahid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

“Hasil rekap ditanda tangan?” Tanya Hakim Arief.

“Kurang tahu, Pak Ketua. Sebentar Pak Ketua,” Sahid menjawab lalu membuka sejumlah dokumen.

Dipanggil “Pak Ketua” oleh Sahid, Arief melontarkan candaan.

“Iya tapi jangan Pak Ketua, saya anggota kok. Kalau ketua itu dua tahun yang lalu,” kata Arief sambil tertawa. “Sekarang sudah enggak ketua saya, ya kalau pak mantan, mantan petinggi bener,” lanjutnya.

Seisi ruang sidang pun tertawa. Arief memang pernah menjabat sebagai Ketua MK sejak 2015 hingga 2018. Ia kemudian digantikan oleh Anwar Usman.

Tak berapa lama, Sahid melanjutkan kalimatnya. Ia menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan Gerindra membubuhkan tanda tangan saat pleno rekapitulasi kecamatan. Saat itulah, Sahid kembali menyebut Arief dengan panggilan “Pak Ketua”.

“Iya tanda tangan, Pak Ketua,” kata Sahid.

“Ketua lagi,” ujar Arief.

“Iya, Pak Dewan,” kata Sahid lagi.

Seluruh peserta sidang pun lagi-lagi tertawa. “Maaf, Yang Mulia,” ujar Sahid sambil tersenyum.

“Iya gitu saja, atau panggil saja Pak Arief juga nggak papa,” kata Arief. Persidangan pun berlanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Saksi Panggil Arief Hidayat “Pak Ketua MK” dalam Persidangan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/23/12185431/saat-saksi-panggil-arief-hidayat-pak-ketua-mk-dalam-persidangan?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

Profil 2 Hakim PN Jakpus yang Diserang Pengacara D

Jakarta (VLF) – Dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diserang oleh seorang pengacara saat membacakan pertimbangan putusan perkara perdata, Kamis (19/7/2019), adalah Sunarso dan Duta Baskara.

Sunarso merupakan pria kelahiran Gunungpati, 14 September 1962. Saat ini, jabatan Sunarso sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya. Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, ia merupakan Ketua PN Ungaran, Jawa Tengah.

Di bawah kepemimpinannya, PN Ungaran meraih nilai A dalam penilaian akreditasi penjaminan mutu.

Beberapa perkara yang pernah ia tangani adalah kasus korupsi terkait surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa saat itu, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kemudian ia juga pernah menangani kasus korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Bukittinggi tahun 2011 dengan terdakwa saat itu, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.

Sunarso juga merupakan dalang wayang asli Gunungkidul. Ia pernah mengisi Hari Ulang Tahun Kabupaten ke-188 dalam acara Gunungkidul Expo di GOR Siyono, Desa Logandeng, Kecamatan Playen yang berlangsung pada Juni 2019 lalu.

Saat itu, ia mengisi acara tersebut bersama Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto, yang juga menjadi dalang wayang di acara itu.

Sementara itu, Duta Baskara merupakan hakim kelahiran Yogyakarta 21 April 1964. Saat ini, ia merupakan Hakim Utama Muda pada PN Jakarta Pusat dengan pangkat Pembina Utama Madya.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, ia pernah menjadi Wakil Ketua PN Tasikmalaya. Beberapa perkara yang pernah ditanganinya, kasus dugaan suap yang melibatkan tiga petinggi anak usaha Sinarmas dan 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Kemudian perkara penghalangan penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik dengan terdakwa saat itu, advokat Fredrich Yunadi yang juga pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Ia juga pernah menangani kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Nur Alam saat itu terjerat kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara.

Pada Kamis kemarin, Sunarso menjadi ketua majelis dan Duta menjadi hakim anggota I. Keduanya saat itu menangani perkara dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Perkara itu terkait wanprestasi yang didaftarkan pada 17 April 2018 silam.

Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak penggugat berinisial TW. D adalah pengacara TW yang menjadi penggugat. Sementara, pihak tergugat adalah PT GWP, PT SD, dua orang berinisial HK dan HK, kemudian sebuah lembaga berinisial FVL.

Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial ACL, GIL, PT BCCBI.

Di dalam persidangan, Sunarso yang juga didampingi Duta Baskara sedang membacakan pertimbangan putusan yang bermuara pada ditolaknya petitum gugatan.

Saat itulah D selaku pengacara beranjak dari kursinya sembari menarik ikat pinggangnya. Ia bergerak ke arah majelis hakim dan menyerang keduanya yang sedang menyampaikan pertimbangan putusan.

Atas kejadian tersebut, petugas keamanan pengadilan membawa D turun dari lantai tiga menuju lobi pengadilan. Di depan lobi, mobil polisi sudah menunggu untuk membawa D.

D dibawa ke Polsek Kemayoran. PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan secara resmi peristiwa tersebut ke polisi. Sementara Sunarso dan Duta dikawal petugas keamanan pengadilan ke rumah sakit untuk divisum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Profil 2 Hakim PN Jakpus yang Diserang Pengacara D”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/19/09105991/profil-2-hakim-pn-jakpus-yang-diserang-pengacara-d?page=all.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

MA: Serangan Pengacara D kepada Hakim Penghinaan terhadap Lembaga Peradilan

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menegaskan, serangan seorang pengacara berinisial D terhadap dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis (18/7/2019) sore. Dua hakim berinisial HS dan DB diserang oleh D dengan menggunakan ikat pinggang.

“Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan,” kata Andi Samsan dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2019).

Andi menjelaskan, MA sangat menyesalkan dan keberatan atas ulah pengacara D yang menyerang dua hakim di saat persidangan berjalan. “Apalagi penyerangan itu dilakukan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata,” kata dia.

Oleh karena itu Andi menganggap sudah sepatutnya pihak PN Jakarta Pusat melaporkan serangan itu ke polisi.

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah. Ia menegaskan, semua pihak yang berada di wilayah pengadilan sejatinya harus menghormati marwah lembaga peradilan.

“Semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing. Hakim harus patuh pada kode etik. Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik dan advokat juga harus patuh pada kode etiknya,” kata Abdullah.

Apa yang dilakukan D, lanjut dia, tak hanya bertentangan dengan kode etik advokat, melainkan mengarah pada tindak pidana. Abdullah mengingatkan, hukum sudah menyediakan koridor bagi mereka yang tidak puas dengan putusan perkara.

“Dalam hal ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. Itulah etika persidangan menurut hukum,” kata dia.

Seperti diketahui, peristiwa itu bermula ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membaca pertimbangan putusan.

Saat itu, D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.

Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut. Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian. D juga telah dibawa ke polisi.

Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA: Serangan Pengacara D kepada Hakim Penghinaan terhadap Lembaga Peradilan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/19/06061811/ma-serangan-pengacara-d-kepada-hakim-penghinaan-terhadap-lembaga-peradilan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kejelian Hakim MK Pertanyakan Keterangan KPU Riau yang Berubah-ubah…

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Enny Nurbaningsih mempertanyakan keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Firdaus Umar yang berubah-ubah selama persidangan.

Diketahui, Firdaus hadir di Gedung MK, Kamis (18/7/2019), sebagai pihak termohon atas gugatan yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam dalilnya, Nasdem menuding ada penggelembungan suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika rapat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Bathin Solapan.

Sebab, jumlah suara dalam salinan formulir C1 yang dimiliki saksi Nasdem berbeda dengan C1 pihak lain. Untuk mengecek kebenaran data, Nasdem mengajukan permintaan pembukaan tujuh kotak suara kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bathin Solapan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan.

Namun, karena Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bathin Solapan baru menerima rekomendasi Panwascam setelah rapat rekapitulasi, maka hanya tiga kotak suara yang dibuka. Pembukaan 4 kotak suara lain disepakati dilanjutkan saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kebupaten Bengkalis.

“Kawan-kawan (KPU) Kabupaten Bengkalis berdasarkan data dan keterangan mereka dari 7 TPS yang diminta buka kotak, telah dilaksanakan 4 kotak suara di tingkat Kabupaten, karena yang 3 sudah dilaksanakan di tingkat kecamatan,” papar Firdaus.

Pihak Bawaslu Riau yang juga hadir dalam persidangan membantah keterangan Firdaus itu. Pihak Bawaslu mengatakan, KPU Kabupaten Bengkalis tidak pernah melakukan pembukaan kotak suara hingga hasil pemilu legislatif ditetapkan KPU pusat.

Namun, keterangan yang berbeda datang dari PKB sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Menurut PKB, PPK Bathin Solapan justru sudah menyelesaikan pembukaan tujuh kotak suara. Mendengar keterangan pihak terkait, KPU tiba-tiba mengubah keterangannya.

Firdaus menyebut, pembukaan kotak suara sudah diselesaikan seluruhnya di tingkat kecamatan. Tidak ada lagi kotak suara yang tertinggal untuk dibuka pada tahap rekapitulasi selanjutnya. “Jadi yang tujuh TPS ini berdasarkan KPU Bengkalis sudah dilakukan penghitungan ulang di TPS di kecamatan, bukan hanya tiga tapi tujuh,” kata Firdaus.

Hakim Enny Nurbaningsih jeli. Saat itulah, Hakim Enny mempertanyakan keterangan Firdaus yang berubah dari keterangan awal.

Enny menduga keterangan Firdaus itu terpengaruh pihak lain. “Tadi bapak mengatakan berbeda. Tadi bapak bilang tiga (kotak suara) di kecamatan dan empat (kotak suara) di kabupaten. Kok sekarang mengatakan semuanya sudah dilakukan di kecamatan?,” Tanya Enny.

“Iya saya baru dapat informasi,” jawab Firdaus.

“Bapak dipengaruhi siapa?,” tanya Enny lagi.

Firdaus lantas menjelaskan, dirinya baru mendapat informasi dari KPU Bengkalis. Dari informasi itu, KPU Bengkalis menyebut bahwa pembukaan kotak suara seluruhnya dilakukan di tingkat kecamatan. Firdaus juga meyakinkan hakim Enny bahwa keterangan Ketua KPU Bengkalis terkait hal ini sudah dimasukan ke dalam daftar alat bukti.

Atas perbedaan keterangan itu, Hakim MK Arief Hidayat lantas memutuskan untuk menyudahi pemeriksaan berdasar keterangan seluruh pihak. Untuk selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasar alat bukti.

“Begini saja, nanti kalau perkara ini terus, kita panggil saksi untuk membuktikan. Tapi kalau ini diputus (dismissal), bisa saja MK menentukan yakin dengan yang mana.

MK bisa ragu dengan keterangan termohon dan terkait, atau bisa saja sebaliknya. Tapi nanti putusanya bagaimana terserah MK,” kata Arief.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejelian Hakim MK Pertanyakan Keterangan KPU Riau yang Berubah-ubah…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/18/21335491/kejelian-hakim-mk-pertanyakan-keterangan-kpu-riau-yang-berubah-ubah?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Hukuman Diperberat, Idrus Marham Akan Ajukan Kasasi

Jakarta (VLF) – Penasihat hukum mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Samsul Huda mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ( MA) setelah hukuman kliennya diperberat jadi 5 tahun penjara di tingkat banding.

Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mewajibkan Idrus membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Idrus.

“Kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena majelis banding tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan telah keliru dalam menerapkan hukum yang tepat untuk klien saya, saudara Idrus Marham,” kata Samsul saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).

Menurut Samsul, langkah ini ditempuh agar kliennya mendapatkan keadilan. “Kami akan terus mencari keadilan yang hakiki di Mahkamah Agung RI, demikian,” kata dia.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, putusan banding itu ditetapkan pada Selasa (9/7/2019) silam. Adapun majelis hakim banding terdiri dari Hakim Ketua, I Nyoman Sutama dan dua hakim anggota bernama Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.

Dalam amar putusan, majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2019.

“Mengadili sendiri, menyatakan Terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi amar putusan tersebut. Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp 2,250 miliar.

Suap tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim saat itu menjelaskan, secara fisik, Idrus tak menikmati uang tersebut.

Akan tetapi, Idrus mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Eni.

Idrus secara aktif juga membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni.

Selain untuk membiayai keperluan partai, uang tersebut juga untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hukuman Diperberat, Idrus Marham Akan Ajukan Kasasi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/18/11483191/hukuman-diperberat-idrus-marham-akan-ajukan-kasasi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi