Author: ADMIN VLF

Saat Hakim MK Beri “Kuliah” Hukum dan Demokrasi di Tengah Sidang

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Arief Hidayat memberi “kuliah” perihal hukum dan demokrasi di tengah persidangan sengketa hasil pemilu legislatif, Selasa (30/7/2019).

Saat itu, Arief tengah memeriksa perkara yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Awalnya, Arief mempersoalkan saksi PKB yang merupakan mantan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ia mempertanyakan etika saksi karena “membela” peserta pemilu.

Arief juga mempertanyakan saksi yang membawa persoalan kesalahan pencatatan suara saat rekapitulasi di tingkat bawah ke MK.

Menurut Arief kesalahan itu tidak lepas dari kekhilafan penyelenggara pemilu dan seharusnya bisa diselesaikan di tingkat bawah.

Saat itulah, Arief mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia hidup di negara hukum dan demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Pancasila sendiri mengutamakan prinsip Ketuhanan.

“Ini pesan, maaf saya kuliah sedikit, Indonesia itu negara hukum Pancasila, demokrasi juga berdasarkan Pancasila,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

“Artinya berhukum disinari oleh sinar Ketuhanan, berdemokrasi juga disinari sinar Ketuhanan,” sambungnya.

Arief mencontohkan, MK dalam memutus perkara tak lepas dari prinsip Ketuhanan dari Pancasila.

Walaupun sembilan hakim MK tak menganut agama yang sama, tetapi, saat hendak memutus perkara, setiap hakim selalu berpegang pada kitab suci masing-masing.

“Mengapa kita rapat memutus perkara ditempatkan di lantai paling atas, simbolnya supaya disinari sinar ketuhanan,” ujar Arief.

“Kita itu berdemokrasi juga disinari oleh sinar Ketuhanan, berhukum juga gitu. Kalau semua menjalankan itu, Indonesia yang paling baik di dunia,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Hakim MK Beri “Kuliah” Hukum dan Demokrasi di Tengah Sidang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/12563911/saat-hakim-mk-beri-kuliah-hukum-dan-demokrasi-di-tengah-sidang.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Hakim MK Cecar Petugas KPPS yang Jadi Saksi PKB di Sidang Pemilu Legislatif

Jakarta (VLF) – Saksi yang dihadirkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dicecar oleh Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Arief Hidayat.

Saksi bernama Sohibul Ahmad ini dicecar lantaran statusnya sebagai mantan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Pada waktu Pileg saya jadi anggota KPPS, Yang Mulia,” kata Sohibul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

“Waduh, jadi Anda itu mau mengkritik kerjaan Anda sendiri? Kalau terjadi kesalahan yang salah siapa? Anda ikut salah kan, lha sekarang kok kesalahan Anda kok malah dibuka-buka di sini. Kenapa kok bisa begitu?,” cecar Arief.

“Mohon maaf, Yang Mulia,” jawab Sohibul sambil menundukkan kepala.

Sohibul tetap diberi kesempatan untuk memberikan keterangan.

Kepada Majelis Hakim, Sohibul menceritakan bahwa terjadi kesalahan pencatatan suara saat rekapitulasi pileg di Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur.

Suara PKB dari TPS 07 Desa Pangkal Duri seharusnya sebanyak 65, tetapi saat rekap di tingkat kecamatan berkurang 34 suara. Mendengar keterangan Sohibul ini, Arief kembali menyecar.

“Lho kok Anda nggak membetulkan (pencatatan suara) waktu jadi petugas di sana? Malah baru cerita di sini?,” tanya Arief.

“Pada waktu itu saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Sohibul.

“Lho harus tahu. Berarti Anda tidak cermat waktu jadi petugas KPPS, padahal disumpah,” kata Arief dengan nada meninggi.

“Anda itu semestinya tak datang ke sini, tapi bertaubat di sana.

Sekarang nggak bertaubat malah ke sini, nggak menjaga korps Anda,” lanjutnya lagi. Sohibul hanya terdiam.

Arief lantas mempertanyakan posisi Sohibul yang dalam persidangan justru “membela” salah satu partai.

Padahal, secara etik, Sohibul seharusnya berada di pihak penyelenggara pemilu. Kepada KPU, Arief kemudian berpesan untuk lebih berhati-hati dalam merekrut petugas KPPS ke depannya.

“KPU kalau mau rekrut KPPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) hati-hati ya, ini untuk pelajaran, ini penting sekali. Jangan setiap orang bisa jadi petugas TPS, harus direkrut yang betul,” kata Arief.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim MK Cecar Petugas KPPS yang Jadi Saksi PKB di Sidang Pemilu Legislatif”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/11513241/hakim-mk-cecar-petugas-kpps-yang-jadi-saksi-pkb-di-sidang-pemilu-legislatif.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Saat Hakim MK Dituding Tak Percaya pada Keterangan Saksi

Jakarta (VLF) – Saksi Partai Hanura bernama Albert Dethan sempat membuat peserta sidang perkara hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi ( MK) tertawa lepas. Albert hadir dalam perkara yang dimohonkan Partai Hanura untuk DPRD Kabupaten Rote Ndau, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (29/7/2019).

Di hadapan majelis hakim, Albert bersaksi bahwa salah seorang caleg Hanura bernama Yulius Mbau telah kehilangan suaranya di salah satu TPS di Desa Oetutulu, Kecamatan Rote Barat Laut.

Hal ini diyakini Albert lantaran ia melihat adanya pengurangan suara terhadap Yulius, yang dilakukan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) di TPS tersebut.

“Pada saat tanggal 30 Mei saya bertemu dengan Bapak Yulius Mbau, saya bilang bapak punya suara sebenarnya 38 bukan 34 karena saat itu saya ada di situ.

Saya berada sekitar 1 meter saja dari jarak antara Ketua KPPS dengan saya,” kata Albert di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Hakim MK Arief Hidayat lantas mempertanyakan bagaimana Albert bisa berada di dekat Ketua KPPS. Padahal, Albert bukan anggota KPPS melainkan masyarakat biasa yang menyaksikan penghitungan suara.

Saat itulah, Albert menyampaikan jawaban yang membuat peserta sidang tertawa dan suasana persidangan sejenak menjadi cair.

“Kok bisa dekat sekali (dengan posisi Ketua KPPS)?,” tanya Arief. “Ya karena tempatnya dikelilingi tali dan saya di pinggirnya saja, Pak.

Kalau Yang Mulia tidak percaya, buka saja… ,” meskipun tak selesai, kalimat Albert mengundang tawa seisi ruangan sidang.

“Ooo percaya, begini-begini, Pak,” Arief memotong.

“Tidak-tidak, Yang Mulia,” Albert masih berusaha menjelaskan.

Arief memberi penegasan ke Albert bahwa dirinya sudah disumpah sebagai saksi sehingga harus memberikan keterangan yang benar dan tidak berbohong. Jika pun Arief bertanya, bukan berarti dirinya tak percaya.

Melainkan, Arief harus mendapat konfirmasi yang sejelas-jelasnya terhadap keterangan saksi. “Jadi jangan suudzon kalau saya nggak percaya.

Wong Anda jujur ya harus dibuktikan, tapi nanti kita lihat kita buktikan,” kata Arief.

Arief pun melanjutkan keterangannya, dan sidang berlanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Hakim MK Dituding Tak Percaya pada Keterangan Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/29/16083001/saat-hakim-mk-dituding-tak-percaya-pada-keterangan-saksi.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Johannes Kotjo Anggap Novanto dan Eni Saragih Percepat Perkenalannya dengan Sofyan Basir

Jakarta (VLF) – Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo mengatakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mampu mempercepat upayanya bertemu mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Sebab, tanpa keduanya, Kotjo mengaku kesulitan bertemu Sofyan untuk membahas dan bernegosiasi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Hal itu diungkapkan Kotjo saat bersaksi untuk terdakwa Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/7/2019). Sofyan adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1.

“PT Samantaka Batubara punya tambang batu bara di Riau, kemudian kami lihat ada proyek PLN yang gagal. Bahkan, saat itu mereka kekurangan listrik. Saya tahu dari Pak Rudi Herlambang (Direktur Utama Samantaka Batubara).

Dia bilang, kenapa enggak kami bantu proyeknya,” kata Kotjo. PT Samantaka Batubara merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dipegang oleh BNR.

Setelah itu, kata Kotjo, Rudi mengecek informasi tersebut. Kemudian, PT Samantaka Batubara mengirimkan surat permohonan agar bisa berpartisipasi dalam proyek pembangkit listrik di Riau. Surat itu ditujukan ke Sofyan Basir sekitar Oktober 2015.

“Untuk partisipasi proyek mulut tambang Riau. Kapasitasnya 2×300 megawatt,” kata dia. Kendati demikian, surat itu tak ditanggapi Sofyan selama 6 bulan. Saat itulah Kotjo memutuskan meminta tolong ke Novanto.

Kotjo mengatakan, Novanto adalah kawan lamanya. “Saya bilang Pak Novanto kenal enggak sama Pak Sofyan, itu kalau enggak salah di rumahnya di awal 2016. Saya sendiri ketemu Novanto saat itu, saya cerita supaya surat kami ditanggapi untuk yang Riau,” kata Kotjo.

Singkat cerita, Novanto memperkenalkannya dengan Eni Maulani Saragih. Menurut Kotjo, Novanto memerintahkan Eni agar membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Eni pun mematuhi perintah Novanto.

“Pertama itu belum jelasin apa-apa. Setelah pertemuan yang makan siang di Fairmont baru saya jelaskan minta support untuk PLTU Riau-1 Bu Eni ini support saya nelponin Pak Sofyan biar ketemu saya,” kata Kotjo.

“Kalau enggak sama Bu Eni lama (ketemu Sofyan) bisa nunggu dua, tiga minggu. Bu Eni cepat. Dia kan di Komisi VII kan rekan kerjanya dengan PLN,” katanya.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang. Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Johannes Kotjo Anggap Novanto dan Eni Saragih Percepat Perkenalannya dengan Sofyan Basir”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/29/12524241/johannes-kotjo-anggap-novanto-dan-eni-saragih-percepat-perkenalannya-dengan?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Keterangan Saksi Berubah-ubah, Hakim MK Marah Dengar Jawaban Tak Jujur

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Arief Hidayat mempertanyakan keterangan saksi Partai Bulan Bintang (PBB) yang berubah-ubah dalam persidangan pada Senin (29/7/2019).

Saksi tersebut bernama Rahmin. Ia memberikan keterangan dalam perkara yang dimohonkan PBB untuk DPRD tingkat kabupaten daerah pemilihan Alor IV, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui video telekonferensi.

Awalnya, Arief bertanya kedudukan Rahmin saat pemungutan suara April lalu. “Pak Rahmin sebagai apa?” tanya Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

“Sebagai anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS 2 Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut,” kata Rahmin.

Mendengar jawaban Rahmin, Arief kemudian mempertanyakan statusnya sebagai penyelenggara pemilu.

“Anda sebagai KPPS berarti penyelenggara pemilu? Kok sekarang berada di (pihak) Pemohon? Anda mau mengkritik pekerjaan Anda sendiri?” tanya Arief.

Rahmin lantas mengubah keterangannya.

Ia mengaku sebagai saksi PBB.

“Bukan, saya sebagai saksi,” kata Rahmin.

Arief yang mendengar jawaban berbeda itu kembali mempertanyakan keterangan yang diucapkan Rahmin. “Pada waktu tadi Anda menyebutkan Anda anggota KPPS, betul? Jangan enggak jujur lho, ini mulai enggak jujur ini,” kata Arief, dengan nada meninggi.

Rahmin terlihat terdiam. Arief lantas mengecek berkas berupa identitas Rahmin. Dari situ, didapati bahwa pada saat pemungutan suara Rahmin memang bertindak sebagai KPPS. Hanya saja, saat persidangan ia hadir sebagai saksi PBB.

“Anda itu waktu (pemungutan suara) itu sebagai anggota KPPS? Betul anggota KPPS?,” kata Arief disambut anggukan Rahmin.

“Nah, berarti kalau begitu Anda mengkritik pekerjaan Anda sendiri,” kata Arief lagi. Mendengar hal itu, Kuasa Hukum KPU mengajukan keberatan jajaran penyelenggara KPU bersaksi untuk peserta pemilu.

Arief pun mencatat keberatan tersebut. Namun, Rahmin tetap diperbolehkan memberikan keterangan. “Tapi ini ada keberatan (dari KPU) ya.

Mestinya Anda itu harus berada di kubunya Termohon, etiknya begitu,” ujar Arief. “Ini ditulis di sini lho, Anda tadi sudah mau berbohong lho, enggak bisa bohong di sini.

Kalau bohong Anda kena pasal pidana sehingga Anda bisa dipidana,” kata dia.

Rahmin mengiyakan. Ia pun menyampaikan keterangannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Keterangan Saksi Berubah-ubah, Hakim MK Marah Dengar Jawaban Tak Jujur”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/29/12210771/keterangan-saksi-berubah-ubah-hakim-mk-marah-dengar-jawaban-tak-jujur?page=all.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Ucapan Terima Kasih dari Petani Desa di Hadapan Mahkamah Konstitusi…

Jakarta (VLF) – Seorang petani yang menjabat sebagai Ketua Panitia Penyelanggara Kecamatan (PPK) bernama Hasan Basri hadir dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi ( MK), Kamis (25/7/2019).

Hasan adalah Ketua PPK Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Ia dihadirkan sebagai saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk perkara yang dimohonkan Partai Hanura untuk DPRD Kabupaten Enrekang daerah pemilihan III.

Di hadapan Majelis Hakim, Hasan menyampaikan proses rekapitulasi suara pileg yang ia pimpin di Kecamatan Alla.

Sebelum mengakhiri keterangannya, Hasan sempat menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa syukur karena telah diberikan kesempatan untuk bersaksi.

“Bisa diizinkan 30 detik untuk memberikan catatan terakhir untuk kesaksian saya?” Kata Hasan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis. Hakim I Dewa Gede Palguna yang memimpin pemeriksaan terlihat bertanya-tanya.

“Apa itu isinya?” Tanya Palguna.

“Begini Pak Hakim Yang Mulia, suatu kesyukuran bahwa seorang petani kecil dari desa bisa hadir di Mahkamah Konstitusi yang terhormat dan di depan para hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk memberikan kesaksian yang benar menurut saksi dan mudah-mudahan benar di mata Allah, meski menjadi salah di mata sebagian orang,” kata Hasan.

Matanya tertuju pada kertas yang ia baca.

“Saya kira sekian, Assalamulaikum,” lanjutnya sambil memandang para hakim.

Palguna nampak tersenyum. Ia membalas ucapan terima kasih Hasan. “Wallaikumsalam, terimakasih. Wah itu ada obat terakhir,” kata Palguna.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ucapan Terima Kasih dari Petani Desa di Hadapan Mahkamah Konstitusi…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/25/15482511/ucapan-terima-kasih-dari-petani-desa-di-hadapan-mahkamah-konstitusi.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Sambangi Polres Jakpus, KY Dorong Kasus Penyerangan Hakim Segera ke Pengadilan

Jakarta (VLF) – Komisi Yudisial ( KY) mendorong kasus penyerangan yang dilakukan Desrizal, pengacara Tomy Winata dalam sebuah kasus perdata, yang menyerang dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera dituntaskan.

Untuk itu, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Sumartoyo, mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk berkoordinasi terkait penuntasan kasus tersebut pada Selasa (23/7/2019).

“KY berkoordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk memastikan proses hukum kasus penyerangan hakim PN Jakarta Pusat segera dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Sumartoyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2019).

Menurut dia, kepastian dalam penuntasan kasus tersebut dibutuhkan karena telah mencederai dunia peradilan Indonesia. Pasalnya, hakim sebagai sebuah profesi semestinya dihormati.

Untuk itu, KY terus mengawal proses penuntasan kasus tersebut hingga dilimpahkan ke pengadilan. Perkara kasus pun diharapkan cepat selesai. “Ini (kasus penyerangan) harus diproses secara hukum, harus ditindak tegas,” tuturnya.

Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara wanprestasi pada Kamis (18/7/2019) sore.

Peristiwa itu bermula ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membaca pertimbangan putusan.

Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Serangan itu mengenai ketua majelis hakim dan salah satu hakim anggota yang menangani perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sambangi Polres Jakpus, KY Dorong Kasus Penyerangan Hakim Segera ke Pengadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/25/08530991/sambangi-polres-jakpus-ky-dorong-kasus-penyerangan-hakim-segera-ke.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Bayu Galih

Salah Sebut Nama Saksi, Hakim MK: Kami Juga Nggak Bodoh-Bodoh Amat…

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Aswanto sempat keliru menyebutkan nama saksi yang dihadirkan Partai Gerindra dalam sidang sengketa pemilu legislatif, Kamis (25/7/2019). Hal ini membuat peserta sidang tertawa dan suasana persidangan pun menjadi cair.

Kejadian bermula ketika Aswanto hendak menutup pemeriksaan perkara yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Banyumas.  Pada saat yang bersamaan, Kuasa Hukum Gerindra sebagai pihak terkait menginterupsi. Ia mengatakan, saksi yang dibawa pihaknya belum memberikan keterangan.

Akhirnya, saksi dari Gerindra pun dihadirkan dalam sidang.

“Saudara namanya siapa?” tanya Aswanto setelah saksi Gerindra duduk di deretan kursi saksi.

“Tomo,” jawab saksi.

“Drs. M. Utomo? Betul ya?,” tanya Aswanto memastikan.

“Kepanjangan Pak, cuma T-O-M-O, Yang Mulia,” kata Tomo mengeja namanya.

“Iya, di catatan ini adalah Drs. M. Utomo A. Karim T, SH, MH,” kata Aswanto lagi.

Seketika terdengar sahutan dari deretan kursi Kuasa Hukum.

“Salah, Yang mulia. Itu nama saya,” ujar kuasa hukum itu.

Ia adalah M. Utomo A. Karim T, Kuasa Hukum Partai Demokrat yang dalam perkara ini juga bertindak sebagai pihak terkait.

Sontak peserta sidang pun tertawa.

“Oh sorry, sorry,” kata Aswanto yang juga ikut tertawa.

Selama beberapa saat, Aswanto mencari-cari dokumen catatan data diri saksi Gerindra bernama Tomo.

Namun, catatan yang ia cari tak juga ditemukan. Saksi yang dihadirkan Gerindra itu diketahui terlambat hadir dalam ruang sidang sehingga Majelis Hakim belum sempat mencatat nama yang bersangkutan. Ia pun akhirnya terlewat untuk diperiksa.

Hakim Aswanto menghentikan pencariannya dan memilih bertanya kembali kepada saksi untuk dicatat. “Baik, nama lengkap bapak siapa kalau gitu?” tanya Aswanto pada Tomo.

“Tomo yang mulia. T-O-M-O, empat digit yang mulia” kata Tomo kembali mengeja namanya.

Pilihan kalimat “digit” yang dikatakan Tomo sontak mengundang tawa peserta sidang.

Begitu pula Hakim. Hakim Aswanto kemudian melontarkan guyon.

“Hakimnya juga nggak bodoh-bodoh amat gitu,” kata Aswanto sambil terkekeh. “Tadi kepanjangan Yang Mulia,” jawab Tomo yang lagi-lagi diikuti tawa peserta sidang.

Persidangan pun dilanjutkan kembali dengan mendengar kesaksian dari Tomo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Salah Sebut Nama Saksi, Hakim MK: Kami Juga Nggak Bodoh-Bodoh Amat…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/25/11383731/salah-sebut-nama-saksi-hakim-mk-kami-juga-nggak-bodoh-bodoh-amat?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Dianggap Singgung SARA, Saksi Gerindra Ditegur Hakim MK Saat Sidang

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Aswanto menegur saksi yang dihadirkan Partai Gerindra, Rahmad Sukri, karena menyinggung SARA dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg), Rabu (24/7/2019).

Rahmad bersaksi untuk perkara hasil pemilu legislatif DPRD Kota Batam yang dimohonkan Gerindra. Kepada Majelis Hakim, Rahmad bercerita bahwa pengajuan keberatannya dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, ditolak oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kala itu Rahmad bertindak sebagai saksi yang diutus Partai Demokrat.

Rahmad mengajukan keberatan lantaran ada pencatatan data yang tidak sinkron. Sehingga, ia meminta adanya pembukaan kotak suara. Namun, dengan alasan waktu rekapitulasi yang mendesak, keberatan Rahmad ditolak.

Saksi parpol yang hadir pun diminta voting untuk menentukan pembukaan kotak suara. “Yang Anda maksud voting itu apa?” Tanya Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu. “Yang saya maksud itu pada saat rekapitulasi di PPK Kecamatan Belakang Padang, kami saksi-saksi ini ditanyakan oleh pihak PPK apakah komplain saya ini dilanjutkan atau tidak,” kata Rahmad.

“Tentu karena saya dari Batam datang ke Belakang Padang dan saksi yang lain orang Belakang Padang, tentu mereka sepakat itu tidak dilanjutkan dengan komplain saya tersebut,” sambungnya. Mendengar jawaban Rahmad, Aswanto buru-buru menegur.

“Jangan Anda menyimpulkan seperti itu..,” teguran Aswanto dipotong Rahmad. “Memang faktanya, votingnya itu ditunjuk tangan siapa yang setuju, mereka (saksi partai lain) mengatakan tidak setuju. Saya sendiri yang mengatakan setuju itu dia (PPK) lakukan pembukaan kotak suara,” kata Rahmad.

Aswanto lalu menerangkan bahwa pembukaan kotak suara tidak harus mendapat persetujuan dari seluruh saksi partai politik. Jika ada satu saja saksi yang keberatan dan meminta pembukaan kotak suara, maka penyelenggara pemilu dapat melakukannya.

Rahmad membenarkan hal tersebut.

“Benar yang mulia, itu sudah saya sampaikan kepada pihak PPK tentang hal tersebut, tetapi selalu diabaikan dengan selalu..” perkataan Rahmad kini dipotong Aswanto.

“Ya tapi jangan bawa-bawa karena anda orang pendatang jadi itu, itu SARA itu. Nggak boleh begitu, karena saya pendatang makanya kompak semua yang orang di situ menolak saya,” tegur Aswanto.

“Ya mungkin (ditolak) karena datanya mereka sudah clear gitu. Jangan diulang lagi gitu ya,” lanjutnya.

Rahmad lalu mengangguk. Persidangan pun berlanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dianggap Singgung SARA, Saksi Gerindra Ditegur Hakim MK Saat Sidang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/24/15484311/dianggap-singgung-sara-saksi-gerindra-ditegur-hakim-mk-saat-sidang.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

Sengketa Pileg Aceh Singkil, Saksi PKS Dicecar Hakim MK

Jakarta (VLF) – Saksi yang dihadirkan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Muslidar dicecar oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (24/7/2019).

Saat itu, Muslidar bersaksi untuk perkara hasil pileg Dewan Perawakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil yang dimohonkan PKS.

Dalam perkara ini, PKS menuding adanya penggelembungan suara. Kepada Majelis Hakim, Muslidar menyampaikan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan pengguna hak pilih.

“Di desa Pulo Sarok ada sekitar empat TPS terdaftar DPK, contoh di TPS 2 terdaftar satu orang tapi jumlah pengguna hak pilih menjadi 45 orang,” kata Muslidar dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

Ketidaksesuaian itu, kata Muslidar, menyebabkan terjadinya penggelembungan suara untuk peserta pemilu lain. Namun, ketika ditanya Hakim Arief penggelembungan suara itu menguntungkan siapa, Muslidar tak bisa menjawab.

“Tidak tahu, yang mulia,” ucap Muslidar. “Nah tidak tahu.

Mungkin malah memilih Pak Muslidar lho? Berarti kan malah menguntungkan, kok malah protes?” kata Arief lagi. Muslidar tidak menjawab pertanyaan Arief itu.

Justru, ia menyampaikan hal lain. Sebagai saksi mandat PKS dalam rapat pleno rekapitulasi suara, Muslidar menyebut dirinya sempat mengajukan keberatan mengenai DPK saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Namun, keberatannya tak digubris oleh penyelenggara pemilu.

“Keberatan kami dari sisi ini, kalau DPK itu kan khusus sekali harusnya tidak boleh salah. Kalau (pemilih) DPT (daftar pemilih tetap) sudah terdaftar, (pemilih) DPTb (daftar pemilih tambahan) tambahan. DPK ini yang mendaftar saat DPT dan DPTb selesai,” ujar Muslidar. “Ini yang kami anggap sangat keliru, makanya kami ajukan keberatan,” ucap dia.

Muslidar mengaku sempat mengajukan permohonan pembukaan kotak suara, tetapi menurut dia, permintaan itu tak diakomodasi.

Mendengar keterangan Muslidar, Hakim MK Enny Nurbaningsih angkat bicara. Enny menilai, Muslidar hanya membaca ulang berkas permohonan yang diajukan PKS, atau bukan memberikan keterangan yang ia ketahui.

“Sebentar pak, sebentar. Bapak dari tadi saya amati cuma baca permohonan pemohon,” kata Enny. “Bapak kan saksi Pak. Kalau saksi itu bapak menyampaikan apa yang jadi kesaksian bapak.

Misalnya di Pulo Sarok itu seperti apa, bukanya membaca ini (permohonan). Ini kan sudah kita bahas kemarin,” kata dia. “Baik yang mulia, saya takut salah saja,” ucap Muslidar.

Hakim Arief kembali berbicara. Arief meminta Muslidar untuk menyampaikan hal yang ia ketahui, bukan mengulang isi permohonan.

“Lho enggak, yang diketahui apa? Kalau yang permohonan sudah pasti, makanya tadi saya cek tak bisa menjawab karena dalam permohonanya enggak ada ini,” ucap Arief Persidangan pun berlanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sengketa Pileg Aceh Singkil, Saksi PKS Dicecar Hakim MK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/24/14572031/sengketa-pileg-aceh-singkil-saksi-pks-dicecar-hakim-mk?page=2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika