Jakarta (VLF) – Politisi Partai Demokrat Andi Arief sudah diperbolehkan pulang pada Selasa (5/3/2019) malam, dan harus menjalani proses rehabilitasi, setelah ditangkap karena kasus dugaan penggunaan narkoba. Ketentuan harus menjalani rehabilitasi tersebut diungkapkan oleh pengacara Andi Arief, Dedi Yahya.
Padahal, Andi Arief belum menjalani proses persidangan. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, hal itu dapat terjadi karena kasus yang menimpa Wakil Sekjen Partai Demokrat ini tak memiliki bukti kuat untuk dibawa ke pengadilan.
“Ketika menangkap AA, polisi tidak menemukan barang bukti apapun kecuali alat bekas sabu, dan hasil pemeriksaan urine positif. Secara hukum pembuktian pidana, kasus ini sangat lemah untuk dibawa ke pengadilan,” terang Abdul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2019).
Selain itu, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, sehingga masih menjadi kewenangan penyidik. Abdul melanjutkan, penghentian perkara masih merupakan wewenang dari penyidik. “Itu baru tingkat penyidikan, masih kewenangan penyidik.
Perkaranya dihentikan pun masih kewenangan penyidik,” terangnya. Dalam pandangannya, pihak yang dirugikan adalah Andi Arief. Namun, Abdul berharap Andi dapat menjauhkan diri dari narkoba.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief. Hasilnya, Andi positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Andi Arief ditangkap tim dari Mabes Polri di salah satu kamar di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta, Minggu (3/3/2019) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Hasil penyelidikan sementara, Andi diduga hanya sebatas pengguna narkoba. Belum ditemukan bukti Andi terlibat peredaran narkoba.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pakar Hukum: Bukti Kasus Andi Arief Lemah untuk Dibawa ke Pengadilan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/06/09105301/pakar-hukum-bukti-kasus-andi-arief-lemah-untuk-dibawa-ke-pengadilan.
Penulis : Devina Halim
Editor : Sandro Gatra
