Jakarta (VLF) – Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya Solehudin mengatakan bahwa warga sipil bisa saja dikenakan pasal suap terhadap penyelenggara negara. Syaratnya, warga sipil tersebut terbukti secara bersama-sama dengan penyelenggara melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu dikatakan Solehudin saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2019). Solehudin dihadirkan oleh terdakwa Teuku Saiful Bahri yang didakwa menerima suap bersama-sama Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. “Bisa diterapkan, tetapi harus di-juncto atau dihubungkan dengan penyertaan atau pembantuan,” ujar Solehudin.
Dalam kasus ini, Saiful dan Irwandi Yusuf didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun, Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 merupakan pasal yang mengatur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Menurut Solehudin, subjek hukum dalam pasal tersebut adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dengan demikian, warga sipil biasa tidak dapat didakwa dengan pasal tersebut. Kecuali, menurut Solehudin, apabila warga sipil tersebut melakukan perbuatan yang memenuhi konsep membantu perbuatan pidana.
Meski demikian, kata dia, jaksa penuntut umum harus menerangkan secara jelas identitas penyelenggara negara sebagai subjek hukum dalam surat dakwaan.
Jaksa juga wajib menguraikan perbuatan yang dilakukan warga sipil yang membantu penyelenggara tersebut. “Harus ada komunikasi yang intensif dari aktor utama kepada orang yang turut serta melakukan. Jaksa harus menjelaskan ada komunikasi aktif, misalnya pendelegasian tugas,” kata Solehudin.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ahli Hukum Sebut Orang Dekat Gubernur Aceh Bisa Didakwa Pasal Penyelenggara Negara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/03/04/15010511/ahli-hukum-sebut-orang-dekat-gubernur-aceh-bisa-didakwa-pasal-penyelenggara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
