Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan terdakwa Merry Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Sebelumnya, dalam eksepsi, Merry dan penasehat hukumnya menyebut KPK tak punya bukti permulaan yang cukup saat menetapkan tersangka. “Kami memohon agar majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum,” ujar jaksa Putra Iskandar saat membacakan tanggapan.
Menurut jaksa, asas umum pembuktian merupakan prinsip dalam menilai kecukupan alat bukti. Sementara, untuk menilai kesalahan terdakwa, jaksa tidak semata-mata hanya menggunakan ketetangan saksi.
Namun, keterangan saksi didukung alat bukti yang sah yang saling berkesesuaian. Alat bukti tersebut memberi petunjuk mengenai telah dilakukannya perbuatan pidana oleh terdakwa.
Dalam kasus ini, jaksa menyita uang 130.000 dollar Singapura dari tangan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, Helpandi. Uang tersebut merupakan bagian dari 280.000 dollar Singapura.
Dalam eksepsi, pengacara Merry mengatakan, bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka tidak terpenuhi.
Menurut pengacara, penetapan tersangka hanya bersumber dari keterangan satu saksi. Satu saksi yang dimaksud yakni panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut pengacara Merry, keterangan Helpandi tidak didukung bukti lain seperti percakapan telepon atau pesan melalui aplikasi WhatsApp.
Selain itu, menurut tim pengacara, dalam penggeledahan rumah, pemblokiran rekening dan penyitaan mobil, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana 150.000 dollar Singapura kepada Merry dari Helpandi.
Merry Purba didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi. Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura. Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.
Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Bantah Eksepsi Hakim Merry Purba soal Tak Punya Bukti Permulaan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/24/13484891/jaksa-bantah-eksepsi-hakim-merry-purba-soal-tak-punya-bukti-permulaan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana
