Jakarta (VLF) – Terdakwa mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengaku pernah menerima uang 10.000 dollar Singapura. Uang itu diberikan oleh staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Hal itu dikatakan Eni saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1/2019). “Saya sudah kembalikan kepada penyidik KPK sebesar 10.000 dollar Singapura. Saya tidak mau ini nanti ada masalah lagi sama saya,” ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Eni, suatu ketika seusai memimpin rapat di Komisi VII DPR, dia dihampiri oleh staf Jonan yang bernama Hadi. Staf Jonan tersebut kemudian memberikan sebuah amplop.
Saat itu, menurut Eni, staf Jonan hanya memberi tahu bahwa amplop tersebut untuk membantu kegiatan Eni di daerah pemilihan (dapil). Setelah diperiksa, amplop itu berisi uang 10.000 dollar Singapura.
Politisi Partai Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Menurut jaksa, sebagian uang tersebut diduga digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eni Maulani Mengaku Terima 10.000 Dollar Singapura dari Staf Ignasius Jonan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/22/15040671/eni-maulani-mengaku-terima-10000-dollar-singapura-dari-staf-ignasius-jonan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra
