Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwal pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa, Jumat (18/1/2019). Edi akan diperiksa sebagai saksi kasus suap hakim yang melibatkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LS (Lasito),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani.
Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito. Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.
Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Bupati Jepara, KPK Panggil Ketua PN Semarang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/18/12523951/kasus-bupati-jepara-kpk-panggil-ketua-pn-semarang.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana
