Kasus Wali Kota Pasuruan, KPK Panggil Dua Pejabat Dinas PUPR

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat pada Dinas PUPR Kota Pasuruan, Jumat (14/12/2018). Mereka adalah Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bidang Binamarga, Roni Abas dan Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Penataan Bangunan, Arif Brillianto.

Kedua orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SET (Wali Kota Pasuruan Setiyono),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari Muhamad Baqir. Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Proyek itu adalah proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing, yakni staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Wali Kota Pasuruan, KPK Panggil Dua Pejabat Dinas PUPR”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/14/10362591/kasus-wali-kota-pasuruan-kpk-panggil-dua-pejabat-dinas-pupr.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *