Suap Wali Kota Pasuruan Gunakan Kata Sandi “Campuran Semen” hingga “Kanjeng”

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemberian uang suap kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono menggunakan kata sandi tertentu. Bermacam istilah yang digunakan pemberi dan penerima diduga untuk menyamarkan penyerahan uang.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers pengumuman tersangka di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10/2018). “Dalam kasus ini, teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi, seperti ready mix, campuran semen, apel dan kanjeng,” ujar Alex.

Menurut Alex, beberapa istilah seperti “ready mix” dan “campuran semen” diduga digunakan karena uang suap yang diberikan terkait proyek infrastruktur. Sementara, istilah “apel” diduga memaksudkan fee proyek. Kemudian, istilah “kanjeng” diduga mengartikan wali kota. Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.

Menurut Alex, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Proyek yang dimaksud yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Suap Wali Kota Pasuruan Gunakan Kata Sandi “Campuran Semen” hingga “Kanjeng””, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/05/13040321/suap-wali-kota-pasuruan-gunakan-kata-sandi-campuran-semen-hingga-kanjeng.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *