Author: ADMIN VLF

Kala Pengadilan Tinggi Anulir Vonis Mati Pembunuh Bos Ayam Goreng

Jakarta (VLF) Hidup Hari Kurniawan alias Ari atau HK (21), nampaknya kini bisa sedikit lebih tenang. Pembunuh seorang perempuan yang merupakan bos ayam goreng di Bekasi bernama Maharendra Intan Melinda atau MIM (29), itu selamat dari hukuman mati setelah dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Kasus yang menggegerkan warga Sukakarya, Kabupaten Bekasi itu berawal saat jasad MIM ditemukan bersimbah darah di ruko kedai ayam gorengnya. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh suaminya pada Kamis (16/2).

Usai polisi turun tangan, didapat bukti bahwa korban merupakan tewas dibunuh seseorang. Pelakunya yaitu HK dan rekannya, MA (14), yang berstatus sebagai pekerja di ruko ayam goreng milik korban.

HK dan MA ini diketahui baru 5 hari bekerja dengan korban. Usut punya usut, keduanya nekat menghabisi MIM dengan cara dihantam kepalanya menggunakan tabung gas sebanyak 10 kali karena tak tahan kerap dimarahi oleh korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, HK kemudian kabur ke Subang sembari membawa anak korban yang masih berusia 1,5 tahun. Pelariannya pun terhenti usai diciduk polisi pada Jumat (17/2) dini hari, dan anak korban yang diculik tersebut kemudian dikembalikan ke keluarganya.

Usai diciduk kepolisian, HK kemudian diadili di pengadilan. Rabu (7/6) Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada MIM, yang merupakan pemilik ruko ayam goreng sekaligus bos di tempatnya bekerja.

Setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HK dengan pidana mati. JPU menilai tindakan keji HK telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, serta Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Majelis Hakim PN Cikarang juga sependapat dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Dalam sidang putusan pada Rabu (30/8), hakim memvonis HK dengan pidana mati atas aksi keji yang telah ia lakukan.

“Menyatakan terdakwa Hari Kurniawan alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan berencana dan penculikan anak”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua,” demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat, Kamis (26/10/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati.”

Tapi sayangnya, HK lolos dari hukuman mati tersebut. Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, hakim menganulir putusan PN Cikarang dan memvonis HK dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 30 Agustus 2023 Nomor 233/Pid.B/2023/PN.Ckr yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut,” demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar dalam laman Mahkamah Agung.

“Menyatakan terdakwa Hari Kurniawan alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan berencana dan penculikan anak”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” bunyi amar putusan yang diketuk Hakim Ketua Syafaruddin dengan hakim anggota Jesayas Tarigan dan Robert Siahaan.

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Hakim PT Bandung menganulir vonis hukuman mati tersebut. Hakim mulanya menyebut bahwa unsur pembunuhan berencana yang dilakukan HK sudah sesuai. Namun, hakim tidak sependapat dengan pidana mati yang dijatuhkan kepada HK.

Berdasarkan fakta persidangan yang telah dibeberkan, hakim menilai pembunuhan yang dilakukan HK dengan rekannya, MA (14), dipicu sikap korban yang kerap memarahi keduanya. Hakim menyebut, HK maupun MA baru beberapa hari dipekerjakan di ruko ayam goreng milik korban.

“… korban seharusnya menyadari bahwa kemampuan terdakwa di dalam membuat ayam goreng maupun pengelolaan keuangan adalah tidak sama dengan kemampuan korban sendiri,” demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim PT Bandung yang dituangkan dalam amar putusan.

Sementara mengenai penculikan anak korban, A (1,5), hakim menilai anak tersebut tidak disakiti saat HK kabur ke Subang usai membunuh MIM. Kemudian, HK turut meletakkan KTP milik MIM saat ia meninggalkan anak korban tersebut di pos kosong di sana.

“… dengan tujuan agar apabila anak (korban) ditemukan orang, anak dimaksud dapat diantarkan ke alamat korban sesuai KTP dimaksud, dengan demikian majelis hakim tingkat banding menilai bahwa di dalam diri terdakwa masih ada sisi baiknya, sehingga pidana mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama adalah kurang tepat…,” ucap hakim.

Namun demikian, hakim tetap menilai perbuatan keji HK telah mengguncang batin anak korban yang kehilangan orang tuanya. Hakim pun berpendapat bahwa hukuman yang tepat dan adil untuk dijatuhkan kepada HK bukan hukuman mati, melainkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut di atas maka pidana mati yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama perlu diubah sepanjang mengenai pidana mati menjadi pidana seumur sidup, sedangkan amar selebihnya dapat dikuatkan.”

(Sumber : Kala Pengadilan Tinggi Anulir Vonis Mati Pembunuh Bos Ayam Goreng.)

6 Fakta Rumah Ketua KPK Digeledah Polisi di Kasus Pemerasan SYL

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di dua rumah terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu rumah yang digeledah yakni kediaman Ketua KPK Firli Bahuri.

Penggeledahan di rumah Firli di kawasan Bekasi dibenarkan oleh Ketua RT setempat, Rony Napitupulu, Kamis (26/10/2023). Rony mengatakan kemarin siang ada sejumlah personel polisi di kediaman Firli.

“Ada, ada penggeledahan,” kata ketua RT Rony Napitupulu saat dihubungi.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian sudah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Pada Jumat (6/10) kemarin, polisi menaikkan status perkara naik ke tahap penyidikan.

Setidaknya ada 3 dugaan kasus yang ditemukan, di antaranya dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk SYL.

Selain itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah diperiksa Polda Metro Jaya. Sedianya Firli diperiksa pada Jumat (20/10) pekan lalu. Namun Firli absen dengan alasan perlu mempelajari materi pemeriksaan dan terdapat kegiatan lain ketua KPK yang sudah diagendakan.

Akhirnya Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (24/10). Namun, melalui surat kepada penyidik, Firli Bahuri minta diperiksa di Bareskrim Polri meskipun kasus tersebut ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

2 Rumah Digeledah

Polisi melakukan penggeledahan di dua rumah terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK ke SYL. Satu rumah yang digeledah ialah rumah Ketua KPK Firli Bahuri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah Firli di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota. Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Trunoyudo menegaskan proses penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Dia juga menekankan penggeledahan dilakukan untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

“Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan,” kata Trunoyudo.

Firli Hadir saat Rumahnya Digeledah

Ketua RT setempat, Rony Napitupulu mengatakan Firli hadir di rumahnya saat proses penggeledahan. Dia menyebut Firli Bahuri ada di kediamannya saat penyidik datang untuk melakukan penggeledahan.

“Iya (menyaksikan). Beliau (Firli Bahuri) ada di kediaman, tapi beliau nggak ngikutin (penggeledahan), beliau ada di kediaman tapi beliau nggak ngikutin penyidik melaksanakan tugasnya. Saya dampingi penyidik saya kan saksi,” kata Rony saat dihubungi.

Saat rumahnya digeledah, Firli tak menunjukkan ekspresi panik ataupun kaget. Firli, lanjut Rony, terlihat biasa saja.

“Ekspresi Pak Firli biasa aja, biasa saja, namanya… paling ketemuan, saya sekilas saja lihat. Saya masuk (ekspresi Firli) biasa saja,” ujarnya.

Cari Bukti Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polisi menyatakan penggeledahan di rumah Firli dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti dugaan pemerasan terhadap SYL.

“(Penggeledahan) dalam rangka upaya penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi,” kata Trunoyudo.

Dia menyampaikan mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah Firli yang berada di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota. Termasuk sebuah rumah di Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jaksel.

Sebagaimana diketahui, kasus pemerasan SYL tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat dibuat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Pengacara Klaim Rumah di Kertanegara Sewaan

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengklaim rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, yang digeledah polisi adalah rumah sewaan Firli. Dia menjelaskan rumah itu disewa Firli untuk beristirahat saat dinas di Jakarta.

“Itu sewa kalau beliau ke Jakarta, mau rehat istirahat, karena jarak dari Bekasi ke tempat dia bekerja kan cukup jauh kan. Untuk rehat saja, istirahat, bukan punya Pak Firli,” ujar Ian kepada wartawan.

Ian menerangkan rumah milik Firli berada di Perum Gardenia Vila Galaxy, Bekasi. Dia menyebut rumah ini sudah ditempati Firli selama 20 tahun.

“Beliau tinggal di rumah ini (Vila Galaxy) sudah cukup lama, hampir 20 tahun. Rumah pribadi ini, setiap hari pulang pergi ke rumah ini,” terang Ian.

KPK Hormati Penggeledahan oleh Polisi

Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi digeledah Polda Metro Jaya. KPK menghormati penggeledahan yang dilakukan sepanjang sesuai dengan aturan.

“KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itu pun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan pihaknya mendapat informasi penggeledahan itu dari pemberitaan di media. Penggeledahan yang dimaksud ada di rumah Firli Bahuri di Bekasi, Jawa Barat.

“Kami mendapat informasi dari pemberitaan di media, bahwa hari ini ada penggeledahan di kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi terkait penyidikan umum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Ali mengatakan Firli juga sebelumnya kooperatif hadir dalam pemeriksaan di Mabes Polri. Selain itu, menurut dia, insan KPK lainnya juga memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Sebelumnya kita ketahui bersama, Bapak Firli Bahuri juga secara kooperatif sudah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan Penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri,” sebutnya.

SYL Pernah Bertemu Firli di Rumah Kertanegara

Rumah di Jalan Kertanegara, Jaksel turut digeledah terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Pengacara SYL, Arianto, mengungkap kliennya memang pernah bertemu dengan Firli di rumah di Kertanegara tersebut.

“Betul pernah ketemu di situ, tapi konon katanya itu safe house KPK,” kata Arianto kepada detikcom, Kamis (26/10/2023).

Kendati demikian, Arianto mengaku tidak tahu persis kapan pertemuan itu terjadi. Dia menyatakan penyidik pasti mempunyai alasan menggeledah rumah tersebut.

“Wah kalau kapannya saya kurang jelas ya. Logikanya kalau digeledah pasti terungkap pada pemeriksaan saksi harusnya makanya dilakukan penggeledahan,” kata Arianto.

(Sumber : 6 Fakta Rumah Ketua KPK Digeledah Polisi di Kasus Pemerasan SYL.)

Perlawanan Pontjo Sutowo Bongkar Portal Hotel Sultan Dapat Peringatan Keras dari PPKGBK

Jakarta (VLF) PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo membongkar dua portal yang ada di pintu 5 akses masuk kendaraan Hotel Sultan pada Kamis (26/10). Portal itu sebelumnya dipasang pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada Selasa (24/10).

Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan pembuatan portal itu mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Akses yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta itu menjadi satu-satunya pintu masuk setelah 4 pintu lainnya ditutup.

“Tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora,” kata Yosef dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Berdasarkan pantauan detikcom, pihak PT Indobuildco membawa enam orang pekerja untuk membongkar portal besi berwarna kuning dan hitam. Mereka menggunakan palu untuk membongkarnya.

Tak hanya itu, pihak keamanan Hotel Sultan juga menggeser properti milik PPKGBK yang bertuliskan di antaranya ‘Masuk/Keluar Tanah GBK Blok 15 Wajib Lapor & Tukar Identitas’.

Terlihat di lokasi tidak ada pihak dari PPKGBK. Hanya dua orang dari petugas keamanan yang tampak tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya sibuk dengan ponselnya untuk merekam dan terlihat seperti menghubungi seseorang.

Terkait hal ini, PT Indobuildco berencana melaporkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK ke Mabes Polri pada Jumat (27/10). Hal ini berkaitan dengan akses jalan Hotel Sultan yang banyak ditutup.

“Kita mau lapor ke Mabes. Kalian lihat kan ini masuk pekarangan orang, bangun portal di dalam pekarangan orang, sementara obyek sengketanya kan masih di pengadilan, masih belum jelas, dia sudah masuk, pasang plang, spanduk segala macam,” kata Yosef.

Yosef menyebut perbuatan PPKGBK membuat portal telah melanggar due process of law karena lahan Hotel Sultan disebut masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst.

Dalam perkara tersebut, PT Indobuildco meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihak melakukan tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini.

PPKGBK Juga Mau Pidanakan Pontjo Sutowo

PPKGBK melalui kuasa hukumnya menyatakan akan segera mempidanakan Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco yang mengelola dan masih mengoperasikan Hotel Sultan.

Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan upaya pidana tersebut salah satunya atas dasar pihak Pontjo Sutowo telah merusak barang bukan miliknya. Dalam hal ini 2 portal di gate 5 pintu masuk Hotel Sultan yang dipasang PPKGBK.

“Barang siapa memasuki pekarangan dan merusak properti orang lain dijerat pidana. Klien kami PPKGBK akan segera mempidanakan Pontjo Sutowo,” kata Saor kepada detikcom.

Selain itu, upaya pidana dilakukan karena Pontjo Sutowo disebut telah mengambil keuntungan di aset negara yang HGB-nya telah habis sejak Maret-April 2023. Apalagi izin usaha tersebut telah dibekukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

“Merusak barang yang bukan miliknya, mengambil keuntungan-keuntungan di aset negara yang merugikan negara, mengoperasikan hotel yang izinnya sudah dibekukan (hotel gelap),” ujar Saor saat membeberkan alasan mau mempidanakan Pontjo Sutowo.

Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis.

Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya menganggap masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini masih proses di Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

Hal itu mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

(Sumber : Perlawanan Pontjo Sutowo Bongkar Portal Hotel Sultan Dapat Peringatan Keras dari PPKGBK.)

7 Fakta Pria Bersenjata Bikin Ngeri di Tol Tangerang Berujung Tersangka

Jakarta (VLF) Pengendara mobil Honda Brio memepet mobil lain di Tol Jakarta-Tangerang. Pengendara mobil itu diviralkan begal karena mengeluarkan senjata tajam hingga memukul-mukul mobil tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/10) sekitar pukul 05.30 di Km 15 Tol Tangerang. Korban bernama Yoga (37) tiba-tiba dihadang oleh pengemudi yang mengeluarkan senjata tajam jenis cocor bebek.

Kejadian itu direkam oleh korban dan videonya viral di media sosial. Polisi bergerak cepat hingga akirnya pelaku tertangkap.

Pelaku Ditangkap di Serpong

Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat menyelidiki kasus viral pria bersenjata yang diviralkan membegal di Tol Tangerang. Pria itu kini telah ditangkap polisi.

“Pelaku sudah ketangkap dini hari tadi,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi detikcom, Kamis (26/10).

Pelaku berinisial MAP (21). Dia ditangkap Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (26/10) dini hari.

Pria Bersenjata Bukan Begal: Ugal-ugalan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari korban bernama Yoga (37). Dari keterangan korban terungkap awal mula aksi MAP memepet mobil korban hingga mengeluarkan senjata tajam.

“Itu bukan begal. Dia itu ini loh, ugal-ugalan,” kata Zain.

Tak Terima Diklakson

Zain mengatakan pelaku MAP ini berkendara ugal-ugalan. Korban yang ada di belakangnya merasa terganggu hingga membunyikan klakson.

ugal-ugalan terus mengerem mendadak terus diklakson sama (korban) yang di belakangnya. Itu cerita dari korban,” kata Zain kepada detikcom, Kamis (26/10).

MAP tak terima hingga kemudian terjadi kejar-kejaran. Kejar-kejaran itu terjadi di Km 15 dekat Exit Tol Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang.

“Dia (pelaku) nggak terima (diklakson), akhirnya kejar-kejaran dan keluarkan sajam itu,” tuturnya.

Berstatus Mahasiswa

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengungkap latar belakang tersangka adalah seorang mahasiswa.

“Latar belakangnya sih mahasiswa,” kata Rio saat dihubungi detikcom, Kamis (26/10).

Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Polisi menangkap pria berinisial MAP (21) yang diviralkan begal di Tol Tangerang. Pria bersenjata tajam itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kasat Rio Tobing.

Rio mengatakan tersangka langsung ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Saat ini MAP masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

“Setelah 1×24 jam kita tahan,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun,” ujarnya.

Alasan Bawa Senjata

Polisi menangkap pria bersenjata tajam, MAP (21), yang diviralkan begal di Tol Tangerang. Kepada polisi, MAP mengaku senjata tajam (sajam) itu milik temannya.

“Alasannya punya temannya yang emang dititip di mobil (pelaku),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing saat dihubungi, Kamis (26/10).

Senjata tajam tersebut ditemukan di bagasi mobil saat pelaku diamankan. Belum diketahui ihwal senjata tajam tersebut. Rio mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan tersangka.

“Belum (diketahui alasan memiliki senjata), masih kita dalami dulu. Nanti kita tanyakan, belum selesai pemeriksaan,” ujarnya.

Detik-detik Pria Bersenjata Pepet Mobil

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/10/2023) sekitar pukul 05.32. Saat itu Yoga bersama keluarganya dalam perjalanan dari Bandung menuju ke Tangerang.

Tiara, keponakan Yoga, mengatakan pelaku pengemudi Honda Brio tiba-tiba menghadang mobil pamannya. Pelaku tersebut menyuruh Yoga untuk berhenti.

“Jadi mobil Brio ini tiba-tiba ngehadang, dia tuh udah ugal-ugalan terus nggak tahu kenapa dia ngehadang mobil suruh om saya berhenti padahal om saya nggak kenal dia,” jelas Tiara saat dihubungi detikcom, Kamis (26/10/2023).

Yoga tidak keluar dari dalam mobil mengingat si pelaku membawa senjata tajam. Pelaku lalu memepet mobil Yoga sambil menggedor-gedor kaca.

“Dia pukulin kaca mobil dan mengancam kempesin ban,” katanya.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Yoga ke Polres Metro Tangerang Kota.

(Sumber : 7 Fakta Pria Bersenjata Bikin Ngeri di Tol Tangerang Berujung Tersangka.)

Ketua DPD PAN Polisikan Wakil Wali Kota Tidore Dugaan Penipuan Rp 1,7 M

Jakarta (VLF) Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Umar Ismail melaporkan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen ke polisi. Sinen dilaporkan terkait dugaan penipuan senilai Rp 1,7 miliar.

“Tujuan saya datang ke sini (kantor polisi) untuk melaporkan tentang kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara Muhammad Sinen, penipuan itu berupa pinjaman sejak tahun 2013 (yang belum dibayar) sampai hari ini,” ujar Umar kepada detikcom, Rabu (25/10/2023).

Umar melaporkan Muhammad Sinen di Mapolresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Rabu (25/10) sekitar pukul 16.40 WIT. Umar didampingi 3 pengacaranya bernama Yusuf F Marsaoly, Muhammad Saleh, dan Muhammad Hady.

Umar mengatakan Sinen meminjam uang saat masih menjabat Ketua DPC PDIP Tidore Kepulauan dengan total Rp 1,315 miliar. Namun telah dikembalikan Rp 225 juta sehingga tersisa Rp 1,70 miliar.

“Pinjaman itu atas nama Ketua DPC, tapi diperuntukkan untuk apa itu torang tara (kami tidak) tahu. Tapi pinjaman ini sebanyak 14 kwitansi. Awalnya 16 kwitansi, cuma yang tadi 2 kwitansi itu sudah dibayar, jadi tinggal 14 kwitansi,” terangnya.

Umar menuturkan, pada September 2013, Sinen meminjam uang sebesar Rp 75 juta dengan alasan sedang mendapatkan proyek pengadaan fiber dari Bupati Halmahera Tengah. Selang beberapa waktu, Sinen kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp 150 juta.

“Pinjaman Rp 75 juta itu dengan alasan bahwa yang bersangkutan diberikan proyek oleh Bupati Halmahera Tengah, pengadaan fiber, itu yang bersangkutan datang di rumah pinjam Rp 75 juta. Terus yang kedua (mengajukan pinjaman) Rp 150 juta,” ujarnya.

Namun saat itu Umar sempat menolak memberikan pinjaman. Tapi selang dua hari kemudian, Sinen didampingi rekannya bernama Ahmad Laiman kembali mendatangi Umar untuk mengajukan pinjaman dengan jumlah yang sama.

“Karena saya tolak, maka hari kedua berikutnya datang ke saya lagi Muhammad Sinen dan Abang Laiman, itu (ajukan pinjaman) sebesar Rp 150 juta. Jadi pinjaman pribadi Rp 225 juta dan itu sudah dibayar di tahun 2021 pas bulan puasa itu, (pinjaman) selanjutnya itu sampai hari ini belum (dibayar), totalnya Rp 1 miliar 70 juta,” ujarnya.

“Tapi dari awal itu yang bersangkutan bilang Insya Allah kalau memang duduk, nanti diselesaikan. Duduk dalam artian bahwa yang bersangkutan terpilih (sebagai Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan) di periode pertama,” tambah Umar.

Umar baru melakukan penagihan pada tahun 2022 lewat WhatsApp (WA). Namun Sinen mengaku tidak pernah meminjam uang sebesar itu. Bahkan, Sinen meminta Umar melaporkan persoalan ini ke penegak hukum jika merasa dirugikan.

“Saya tagih itu 16 Desember 2022, ada (bukti percakapan) WA-nya, yang bersangkutan bilang dia tara (tidak) pernah pinjam uang sebanyak itu, tapi saya katakan ini semua kan ada bukti. Jadi yang bersangkutan cuma sampaikan ‘kalau begitu saya tunggu panggilan, laporan’,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Umar Ismail, Yusuf F Marsaoly mengatakan laporan yang diajukan oleh kliennya terkait Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Pihaknya terpaksa mengambil langkah hukum karena Sinen terkesan tidak punya itikad dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jadi dugaannya tindak pidana penipuan, karena yang bersangkutan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan pinjaman ini. Kalau dia punya alasan, punya alibi begitu, tapi faktanya di kwitansi kan dia yang tandatangan,” ujar Yusuf saat mendampingi Umar.

“Sudah beberapa kali klien kami sampaikan (tagih) itu, tapi dia (Muhammad) bilang nanti dulu, nanti, nanti, bayangkan dari 2013. Jelas ini sudah masuk ranah tindak pidana dugaan penipuan. Kalau misalnya yang bersangkutan ada upaya pengembalian ya berarti tidak (dilanjutkan), kalau memang bertahan ya kita proses hukum,” tambahnya.

(Sumber : Ketua DPD PAN Polisikan Wakil Wali Kota Tidore Dugaan Penipuan Rp 1,7 M.)

Wawalkot Bogor: Pipa PDAM yang Dirusak Ahli Waris Sudah Ada Sejak 1918

Jakarta (VLF) Pipa saluran air PDAM Kota Bogor dirusak hingga bocor oleh pihak ahli waris pemilik lahan di Kelurahan Pasirjaya. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut pipa tersebut sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda.

“Fakta pipa sudah ada sejak 1918 di sisi aliran sungai. Jadi kemungkinan area tersebut tidak masuk dalam lahan yang dimaksud oleh ahli waris. Kemungkinan besar masuk area kewenangan PSDA atau wilayah Sungai,” ujar Dedie kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Pipa tersebut, jelas Dedie, dibangun di atas lahan yang diperuntukan bagi jalur pipa air minum. “Kalau kemudian ada perubahan status atas lahan karena administrasi yang kurang tepat misalnya keluar sertifikat PTSL beberapa tahun belakangan, maka bisa saja dianulir atau diperbaiki tata batasnya,” jelas Dedie.

Dedie menyebut pihaknya sudah meminta lurah dan camat untuk mengecek mengapa bisa ada sertifikat atas nama warga di lahan tersebut. Meski begitu, Dedie menambahkan pihak PDAM tak harus membayar kompensasi yang dituntut ahli waris.

“Ya nggak (harus bayar kompensasi)dong. Kan itu pipa udah ada dari zaman Belanda,” lanjutnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu langkah kepolisian seiring laporan polisi yang dilayangkan oleh PDAM Kota Bogor terhadap ahli waris.

PDAM Lapor Polisi

PDAM Tirta Pakuan mengambil langkah hukum terkait perusakan pipa oleh ahli waris. PDAM sudah melaporkan pihak ahli waris karena perusakan aset.

“Kami sudah melaporkan atau me-report ke pimpinan-pimpinan kami, termasuk kepada Wali Kota, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, selaku partner dalam kasus hukum, kepada bagian hukum Pemkot, kepolisian untuk menyampaikan kondisi hari ini yang terjadi di masyarakat,” kata Dirut PDAM Tirta Pakuan Rino Indira, Rabu (25/10/2023).

“Termasuk perkembangan terakhir, yaitu ada lakukan perusakan, kami juga laporkan ke kepolisian,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila membenarkan laporan tersebut. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Untuk kasus dugaan adanya perusakan pipa PDAM itu laporan sudah kami terima minggu kemarin dan kita sudah lakukan pemeriksaan dan cek TKP,” kata Rizka Padhila dihubungi detikcom.

(Sumber : Wawalkot Bogor: Pipa PDAM yang Dirusak Ahli Waris Sudah Ada Sejak 1918.)

BEM Unud Tanggapi Banyak Mahasiswa Titipan Pejabat: Menunggu Tikus Besar

Jakarta (VLF) Ketua BEM Universitas Udayana (Unud) I Putu Bagus Padmanegara tidak sabar menunggu terungkapnya nama-nama pejabat yang menitipkan anaknya menjadi mahasiswa Unud lewat jalur mandiri. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Rektor Unud nonaktif, I Nyoman Gde Antara, mengungkapkan titip-menitip mahasiswa merupakan hal biasa.

“Saya ingin mengapresiasi jaksa karena sudah menemukan dan menginventarisasi chat yang ada,” ungkapnya Bagus saat dihubungi detikBali, Rabu (25/10/2023).

Padma menyebut pengakuan Antara soal mahasiswa titipan pejabat merupakan hal yang miris. Menurutnya, nama-nama pejabat ini harus dibuka.

“Nah ini saya benar-benar menunggu, saya di sini senang gitu nantinya Prof. Antara mau dan berani membuka nama siapa saja yang menitipkan,” tegas Bagus.

Menurutnya, nanti akan ada nama-nama besar yang akan ikut terungkap. “Saya menunggu itu, menunggu tikus-tikus besar di balik ini,” sambungnya.

BEM Unud Kecam Rektor Antara

BEM Unud, Bagus menegaskan, sangat mengecam tindakan Antara maupun orang yang menitipkan. Dampaknya, ada mahasiswa yang seharusnya mendapat hak lolos, tapi digantikan dengan orang lain.

“Apalagi ada orang-orang yang brengsek lolos dengan mudah, ini kan menyedihkan,” kecamnya.

“Ayo buatlah orang-orang brengsek ini yang tukang menitip ini diadili karena tidak adil kalau hanya rektor ditahan sendiri. Jadi daripada kami berasumsi liar bilang aja, namanya siapa, anaknya siapa namanya, biar diadili,” imbuh Bagus.

Dia meminta agar kasus ini ditelusuri sampai ke akarnya. Bisa jadi penerimaan siswa baru di SD sampai SMA juga terjadi modus serupa.

“Dan menurut saya sendiri ini merupakan keberlanjutan, dari jalur-jalur pendidikan pra-pendidikan tinggi gitu,” cetus Bagus.

Bagus menilai kejadian ini akan menjadi titik balik seluruh perguruan tinggi Indonesia untuk mengubah sistem pendidikannya.

Menurutnya, tindakan Antara dan semua pelaku yang terlibat telah menghancurkan marwah pendidikan tinggi Indonesia dan menghancurkan kampus sebagai ruang berpendidikan.

“Karena ketika pendidikan ini diperjualbelikan entah karena jabatan, atau hal lainnya itu menyedihkan sekali dan saya sangat mengecam hal ini,” tutup Bagus.

Sebelumnya, Antara menyebut tak ada yang salah dengan mahasiswa baru (maba) titipan. Bahkan, Antara mengungkapkan banyak pejabat yang menitipkan anaknya agar bisa kuliah di Unud. Mereka difasilitasi lewat jalur mandiri.

Antara mengakui sempat memerintahkan bawahannya untuk meloloskan sejumlah calon maba titipan saat seleksi jalur mandiri Unud pada tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022.

“Dari (seleksi penerimaan mahasiswa baru) jalur mandiri memang memungkinkan untuk memfasilitasi dosen, pegawai, civitas akademika, dan mitra strategis,” kata Antara di PN Tipikor, Selasa (24/10/2023).

Ratusan Miliar Mengendap, Pembangunan Unud Tersendat
Kasus dugaan korupsi SPI atau uang pangkal di Unud yang sudah bergulir di persidangan sejak Selasa lalu menguak banyak fakta.

Salah satunya, terdakwa Rektor Unud nonaktif I Nyoman Gde Antara didakwa telah memungut SPI atau uang pangkal kepada calon mahasiswa yang memilih program studi (prodi) di luar program sumbangan itu.

Sejak dipungut pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri angkatan 2018 hingga 2022, terkumpul dana sebesar Rp 274,57 miliar dari 7.874 orang calon mahasiswa.

Setelah ratusan miliar uang SPI itu terkumpul, Antara yang saat itu menjabat sebagai rektor, memasukkan semua dananya ke kas Unud.

“Seolah-olah merupakan pungutan yang sah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana (dapat dikatakan SPI Unud). Sehingga mengaburkan asal-usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur,” kata Jaksa Penuntut Umum Agus Eko di dalam surat dakwaannya, Rabu (25/10/2023).

4 Tahun, Deposito di 5 Bank

Selama tahun angkatan 2018 hingga 2022, semua uang pungutan SPI sebesar Rp 274,57 miliar itu tidak pernah digunakan untuk membangun sarana dan prasarana, atau pembangunan fisik lainnya. Uang tersebut malah didepositokan ke lima bank BUMN dan satu BUMD.

Pihak bank menganggap pembengkakan PNBP Unud tersebut sebagai nasabah yang memiliki banyak deposito yang tersimpan di dalam rekening. Karenanya, Unud sebagai nasabah, berhak memiliki fasilitas atau hadiah berupa barang.

Masih di dalam surat dakwaan, jaksa Agus menyebut bahwa ada kesepakatan Antara dengan pihak BPD Bali untuk tidak melakukan penarikan dana hingga saat ini. Alhasil, Unud sebagai nasabah mendapat predikat prime customer dan berhak atas hadiah berupa satu mobil Toyota Innova.

“Ada kesepakatan antara saksi Prof I Nyoman Gde Antara selaku Rektor Universitas Udayana dengan Bank BPD Bali terkait dengan nominal saldo giro yang harus mengendap pada rekening. Sehingga pihak BPD Bali memberikan partisipasi bisnis berupa kendaraan operasional Toyota Innova,” kata Agus.

Ratusan Miliar Hasilkan Belasan Mobil

Tak hanya dari BPD Bali, Unud juga mendapat hadiah mobil dari BNI dan BTN. BNI memberikan Unud hadiah dua mobil Innova dan satu Alphard, sedangkan BTN memberi 15 mobil Avanza.

Jaksa menilai pengendapan dana, yang sebagian adalah SPI di lima bank tersebut, menyalahi peraturan Rektor Unud nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman optimalisasi kas badan layanan umum (BLU).

Atas tindakan terdakwa tersebut, jaksa menganggap Antara telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Kerugian itu tercipta dari nominal SPI tersebut yang sudah tercampur dengan uang Unud dan berubah status menjadi PNBP.

Sehingga, uang SPI tersebut yang seharusnya digunakan hanya untuk membangun sarana dan prasarana, malah terpakai untuk operasional sehari-hari. Termasuk, untuk menggaji para dosen dan pejabat Unud lainnya.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, perbuatan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kedudukan, dan sarana yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, total semua dana SPI yang dipungut dari ribuan calon mahasiswa pada semua program studi mencapai Rp 335,52 miliar.

Semua dana SPI hasil pungutan sejak penerimaan mahasiswa baru angkatan 2018 hingga 2022 itu jadi tercampur dengan uang pemasukan Unud dari sumber lain.

Sehingga, statusnya berubah menjadi penerimaan negara bukan pajak dan juga tidak pernah terpakai untuk membangun sarana dan prasarana kampus Unud.

(Sumber : BEM Unud Tanggapi Banyak Mahasiswa Titipan Pejabat: Menunggu Tikus Besar.)

KPK Serahkan Rp 12,3 M Uang Rampasan Eks Walkot Bekasi Rahmat Efendi ke Negara

Jakarta (VLF) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti sejumlah Rp 12,3 miliar ke kas negara. Uang itu diambil dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dan kawan-kawan.

“Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).

Rinciannya, dari terpidana Ramhat Effendi, dirampas sejumlah yang tunai pecahan mata uang rupiah dan asing sebesar Rp 10,2 miliar. Hal itu sebagaimana putusan dari majelis hakim.

“Sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan dan telah disita kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp 10, 2 Miliar,” sebut Ali.

Sementara dari terpidana M Syahrir, dilakukan perampasan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 2,1 miliar. Uang itu diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.

“Untuk terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 Miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti,” ungkapnya.

“Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan asset recovery,” tambah Ali.

Pepen Dijebloskan di Lapas Cibinong

KPK juga telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan bagi Pepen. KPK menjebloskan Pepen ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

“Hari ini jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/8).

Eksekusi terhadap Pepen dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. MA tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke Pepen di tingkat kasasi.

“Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp 50 juta,” ujar Ali.

Pepen juga akan dijatuhi pidana tambahan. Hak politiknya dicabut selama 3 tahun setelah bebas penjara nantinya.

“Adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar Ali.

Selain itu, KPK menyita sejumlah aset dari Pepen yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset itu mulai bangunan di Cisarua, Bogor, dan dua unit mobil.

(Sumber  KPK Serahkan Rp 12,3 M Uang Rampasan Eks Walkot Bekasi Rahmat Efendi ke Negara.)

Curhat Warga Manggarai soal Fenomena Tawuran 5 Tahunan

Jakarta (VLF) Tawuran di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, seakan tidak pernah ada habisnya. Tak jelas apa akar permasalahan aksi tawuran yang meresahkan warga itu membuat.

Sejumlah warga di Manggarai curhat soal tawuran itu ke polisi. Ada yang merasa heran lantaran tawuran terjadi 5 tahunan sekali terutama jelang pemilu.

Untuk diketahui, tawuran terjadi pada hari Sabtu (21/10) malam, aksi kedua setelah yang sebelumnya tawuran di lokasi yang sama pecah pada Kamis (19/10) malam. Tawuran ini muncul kembali setelah beberapa bulan sempat adem ayem.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menyayangkan adanya tawuran tersebut. Sebab, setahun lalu di wilayah tersebut sudah pernah dilakukan deklarasi anti tawuran hingga pendirian pos pantau untuk mencegah aksi tawuran.

Fenomena Tawuran 5 Tahunan

Asraf, salah satu tokoh warga Pasar Manggis, mengatakan fenomena tawuran di Manggarai memiliki karakteristik sendiri. Menurut pengamatannya, tawuran itu meningkat menjelang tahun politik.

“Sejak tahun 2000 kejadian terus saja. Tapi punya skala waktu terkadang kita bingung, menariknya setiap 5 tahun pemilu eskalasi meningkat,” ujar Asraf dalam rembug warga bareng polisi di Manggarai, Tebet, Jaksel, Selasa (24/10) malam.

Asraf berharap nantinya pihak kepolisian bersama pemerintah daerah bisa memfasilitasi pertemuan anak muda dan tokoh masyarakat di kawasan Manggarai. Hal tersebut diharapkan bisa membuat kesepahaman untuk menghentikan aksi tawuran yang ada.

“Mungkin dibentuk tim ini, saran saya kumpulan tokoh masyarakat tokoh muda di lingkungan rawan padat penduduk dan mungkin kebanyakan mohon maaf putus sekolah belum bekerja, nanti ada dialog. Kalau boleh, anak-anak muda dicari, diajak ngobrol mereka membentuk tim kebersamaan di titik tawuran,” jelasnya.

Pelaku Tawuran ‘Kucing-kucingan’

Sementara itu, Ramlan selaku Ketua RT 01 RW 04 Manggarai mengatakan setidaknya ada tiga titik rawan tawuran di kawasan tersebut, yakni underpass Manggarai, RPTRA, dan pintu kereta Bukit Duri. Ramlan menyebut warga sekitar sudah melakukan siskamling untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Namun, para pelaku tawuran kucing-kucingan bersama warga.

“Saya dapat info dari warga, dia katanya orang timur, gabungan. Dia pun berani masuk wilayah kita, kita jaga, kita pulang jam 2 terjadi (tawuran). Kita jaga sampai jam 2, subuh terjadi. Saya berharap titik Manggarai RPTRA, Bukti Duri diawasi mungkin nanti bisa di-TKP,” kata Ramlan.

Lurah Sebut Warga Diprovokasi

Lurah Manggarai M Arafat Dinsirat menyebut adanya provokasi dari warga luar wilayah Tebet yang memicu terjadinya tawuran di Manggarai. Arafat juga menyebut pihaknya telah berupaya melakukan siskamling untuk mengantisipasi terjadinya tawuran ini.

“Kami sudah berupaya dengan para ketua RT/RW terus melakukan siskamling di masing-masing lingkungan, namun memang yang pernah saya sampaikan kepada Pak Kapolres, Pak Wali Kota, Pak Camat bahwa upaya provokasi dari luar sangat tinggi,” ujar Arafat dalam rembug polisi bareng warga di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023) malam.

Arafat menjelaskan Kelurahan Manggarai memiliki karakteristik wilayah yang berbeda mengingat lokasinya ada di perbatasan yang diapit Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Menurut Arafat, ada 2 titik rawan tawuran di wilayah Mangarai, yakni di underpass Manggarai dan di dekat pintu kereta Bukit Duri.

“Namun untuk underpass Manggarai ini merupakan titik utama sering terjadinya tawuran,” katanya.

Polisi Minta Warga Tak Terpancing

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta warga tidak terpancing provokasi. Warga diminta tidak merespons meskipun kampungnya ‘diserang’ dan meminta segera melapor ke polisi.

“Saya minta, RW 4, 5, 12 dan sebagainya di Manggarai tidak ada yang merespons, itu kunci utama. Tidak usah malu kampung kita diserang, biarkan saja,” kata Ade Ary.

Menurut Ade Ary, apabila provokasi itu direspons dengan membalas serangan, yang terjadi adalah tawuran tidak akan pernah selesai.

“Mau sampai kapan? Saya minta keterbukaan dari kita semua. Tunjukkan anak-anak yang terlibat tawuran, penegakan hukum harus kita lakukan,” imbuh Ade Ary.

Warga Diminta Kooperatif

Polisi meminta masyarakat kooperatif dalam penanganan kasus tawuran yang terjadi di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, pekan lalu. Masyarakat diminta tak menutup-nutupi dan menyerahkan nama-nama yang terlibat tawuran.

“Saya minta keterbukaan dari kita semua. tunjukkan anak-anak yang terlibat tawuran, penegakan hukum harus kita lakukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam rembug bareng warga di Manggarai,Tebet, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (25/10/2023).

Ade Ary mengatakan pihak kepolisian sudah mengidentifikasi beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus tawuran yang ada. Dia menegaskan mereka yang terlibat akan diproses hukum.

“Pak Kapolsek sudah mendapatkan beberapa nama akan kita cari setidaknya akan kita interogasi, untuk mencegah, tindakan kami harus komprehensif himbauan, edukasi peningkatan penjagaan, dan upaya penegakan hukum, harus kita lakukan. sekali lagi untuk ketertiban mencegah kemudaratan, saya mohon kerjasamanya,” ujarnya.

11 CCTV Memantau Manggarai

Pihak kepolisian bersama stakeholder terkait menambah titik CCTV di kawasan tersebut.

“Kami dari polres memasang 4 CCTV masih dan sedang berlangsung proses pemasangan, dari Pak Walikota, pak Camat dan pak Dandim juga ada 4 jadi 8 ditambah yang sudah eksisting sudah ada ada 3 CCTV,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Ade Ary berharap, penambahan CCTV bisa menekan aksi tawuran yang ada. Selain itu, pengadaan CCTV nantinya bisa mengidentifikasi para pelaku yang ngotot tawuran.

“Jadi diharapkan setidaknya besok pagi selesai, ada 11 CCTV ini kami harapkan juga bisa sebagai sarana untuk pencegahan,” ujarnya.

(Sumber : Curhat Warga Manggarai soal Fenomena Tawuran 5 Tahunan.)

Kala Rektor Antara Sebut Mahasiswa Titipan Pejabat Hal Biasa di Unud

Jakarta (VLF) Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mengungkapkan keberadaan mahasiswa-mahasiswa titipan di Universitas Udayana (Unud). Rektor nonaktif Unud I Nyoman Gde Antara menyebut tak ada yang salah dengan mahasiswa baru (maba) titipan.

Bahkan, Antara mengungkapkan banyak pejabat yang menitipkan anaknya agar bisa kuliah di Unud. Mereka difasilitasi lewat jalur mandiri.

Antara mengakui sempat memerintahkan bawahannya untuk meloloskan sejumlah calon maba titipan saat seleksi jalur mandiri Unud pada tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022.

“Dari (seleksi penerimaan mahasiswa baru) jalur mandiri memang memungkinkan untuk memfasilitasi dosen, pegawai, civitas akademika, dan mitra strategis,” kata Antara di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (24/10/2023).

Manipulasi Nilai Anak Senator

Antara disebut memerintahkan bawahannya untuk meluluskan sejumlah calon maba jalur mandiri pada tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022. Ia meminta bawahannya untuk memanipulasi nilai anak anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bali dan calon maba lainnya agar diterima di Unud.

Hal itu terungkap saat sidang dakwaan terhadap tiga pejabat Unud Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Jumat (20/10/2023). Ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membocorkan pesan WhatsApp (WA) Antara kepada terdakwa Nyoman Putra Sastra. Pesan Antara itu pada intinya memerintahkan Sastra yang ketika itu menjabat Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud untuk meluluskan sejumlah calon maba.

Antara mengakui isi percakapan WA kepada Sastra itu. Namun, ia berkilah jika perintahnya kepada Sastra untuk mengganti dan meloloskan sejumlah calon maba yang seharusnya tidak lulus ujian, diterima kuliah di Unud.

“Pada saat itu konteksnya bukan untuk meluluskan. Tapi, untuk menginventarisasi nama-nama yang direkomendasikan oleh mitra strategis seperti dari forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah),” kata Antara.

Bakal Ungkap Nama Pejabat di Sidang

Namun, Antara enggan menyebutkan forkopimda atau pejabat yang menitipkan anaknya agar dapat berkuliah di Unud. Dia mengatakan fakta-fakta itu akan dibahas di dalam persidangan.

“Nanti akan kami buka di persidangan. Tapi, kemungkinan (calon mahasiswa) titipan itu selalu ada,” tandasnya.

Untuk diketahui, Antara menjalani sidang dakwaan atas perkara korupsi dana SPI Unud di PN Tipikor Denpasar, Selasa (24/10/2023). Ia juga didampingi pengacara kondang Hotman Paris dalam sidang tersebut.

Modus Dapat Mobil dari Bank

Sebelumnya, JPU juga mengungkapkan modus-modus antara memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ia didakwa sengaja mengendapkan dana SPI ke rekening Unud supaya mendapat fasilitas berupa mobil dari bank.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari penerimaan SPI yang tidak sah, itu terjadi penambahan PNBP Unud. Yang pengelolaannya di antaranya diendapkan di rekening bank dengan tujuan mendapat fasilitas dari bank yang dinikmati pejabat atau pegawai Unud,” kataJPU Agus dalam bacaan dakwaan.

Adapun dana SPI itu diendapkan di rekening empat bank BUMN dan satu bank BUMD sejak tahun akademik 2020/2022. Antara lain, di rekening bank BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BPD Bali.

JPU menyebut ada dana yang diduga dari SPI sebesar Rp 10 miliar diendapkan di rekening BPD Bali agar Unud sebagai institusi mendapatkan status nasabah ‘prime customer’. Atas nominal tersebut, Antara sebagai petinggi Unud bersepakat dengan pihak bank memberikan partisipasi bisnis berupa satu mobil Toyota Innova.

Dengan modus yang sama, Antara juga didakwa menyetor dana dari SPI ke bank BNI. Tanpa menyebut nominalnya, rektor nonaktif itu didakwa mendeposito dan mengendapkan uang Unud, termasuk dana SPI, dan mendapat partisipasi bisnis dari BNI berupa Toyota Alphard yang dinikmati oleh keluarganya.

Sama seperti deposito di bank-bank tersebut, Antara juga mendapat partisipasi bisnis berupa dua mobil Innova. Kemudian, dia juga didakwa melakukan hal yang sama dengan menyetor uang SPI ke bank BTN dan mendapat partisipasi bisnis berupa 15 unit Avanza.

“Bahwa tindakan terdakwa yang telah mengendapkan dana BLU, termasuk di dalamnya dana SPI, bertentangan dengan Peraturan Rektor Unud Nomor 3 Tahun 2021. Dari pengendapan dana tersebut, terdakwa mendapat fasilitas dari bank BNI salah satunya berupa mobil Toyota Alphard, yang digunakan untuk kepentingan keluarga terdakwa,” kata JPU Agus.

Merugikan Negara Rp 274 Miliar

Perbuatan Antara yang mengendapkan uang SPI Unud ke lima bank dengan harapan mendapat imbalan secara bisnis tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Jaksa juga menganggap Antara sudah menguntungkan dirinya sendiri.

“Soal hadiah mobil, semua sudah ada di dakwaan. Kami siap buktikan. Artinya, itu keuntungan pribadi,” jelasnya.

Atas dakwaan tersebut, Antara menyatakan akan mengajukan eksepsi. Ia mengeklaim penggunaan dana SPI Unud sudah melalui perencanaan.

“Nggak ada itu (dakwaan tentang dapat fasilitas mobil dari bank). Nggak bener itu. (Dana mengendap) itu sudah melalui perencanaan penggunaan,” kata Antara.

Hotman Paris Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Pengacara Antara, Hotman Paris Hutapea, menilai dakwaan JPU sangat lemah. Alasannya, tidak ada sebutan kerugian negara di dalam dakwaan atas sebuah perkara dugaan korupsi.

“Inilah dalam sejarah Indonesia, kasus korupsi tapi tidak ada kerugian negara. Karena salah satu unsur dari korupsi adalah kerugian negara berupa uang, surat berharga, dan barang. Yang akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian,” kata Hotman seusai sidang di PN Tipikor Denpasar, Selasa.

Hotman berpendapat semua uang pungutan SPI dari para calon mahasiswa masuk ke rekening Unud. Menurutnya, jumlah deposito atau uang di rekening Unud bertambah yang karena pungutan SPI otomatis juga merupakan aset negara.

Selain itu, Hotman mengkritisi dakwaan yang menyebutkan uang SPI masuk ke rekening Unud, bukan rekening pribadi Antara. Pengacara nyentrik itu pun meminta jaksa mencabut dakwaan perkara dugaan korupsi lantaran tidak ada unsur kerugian negara tersebut.

“Artinya negara diuntungkan. Padahal perkara korupsi itu, negara dirugikan. Dakwaan 134 halaman satupun tidak membahas kerugian negara,” kata Hotman.

Jaksa Sebut Salah Baca

Sementara, JPU Agus menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Hal itu tertuang di dalam dakwaan primer. Angka kerugian negara itu sudah hasil audit dari pihak eksternal dan internal Kejaksaan Tinggi Bali.

“Salah baca mereka itu. (Kerugian negara yang Rp 274,57 miliar itu) ya betul. Ada hasil auditnya,” kata Agus.

Agus enggan berkomentar lebih jauh terkait dakwaan terhadap Antara. Menurutnya, semua fakta atas perkara dugaan korupsi tersebut sudah dibacakan di dalam surat dakwaan. Ia pun mempersilakan terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

Kasus korupsi dana SPI Unud yang diduga melibatkan Antara terjadi pada tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Ketika itu, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Unud.

Adapun, SPI adalah salah satu jenis biaya kuliah yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru ketika masuk perguruan tinggi negeri (PTN). SPI sering disebut sebagai uang pangkal dan hanya dibebankan untuk mahasiswa baru jalur mandiri. Umumnya, SPI dibayarkan di semester awal. Namun, tidak semua PTN memungut SPI. Besaran SPI di setiap kampus juga berbeda-beda, tergantung kampus dan jurusan yang dipilih.

(Sumber : Kala Rektor Antara Sebut Mahasiswa Titipan Pejabat Hal Biasa di Unud.)