Author: ADMIN VLF

Nyabu Bareng Cewek, Kombes Yulius Dihukum 18 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) karena pesta narkoba dengan perempuan. Yulius kini telah dipecat Polri.

“Menyatakan Terdakwa Yulius Bambang Karyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakut yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Senin (31/10/2023).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Yuli Sinthesa Tristania dengan anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana. Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding karena jauh di bawah tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis.

Di sisi lain, Polri telah memecat mantan perwira menengah (pamen) Baharkam Polri itu. Yulius juga mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Senin (21/8/2023).

Ramadhan mengatakan keputusan pemecatan terhadap pamen Yanma Polri itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (21/8). Adapun sidang KKEP digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Yulius ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat (6/1). Dari tangan mereka pun turut diamankan barang bukti berupa dua klip sabu. Tiap paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Yulius kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“(Status Kombes Yulius) sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1).

Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak Kombes Yulius ditangkap pada Sabtu (7/1) yang lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Zulpan.

(Sumber : Nyabu Bareng Cewek, Kombes Yulius Dihukum 18 Bulan Penjara.)

Jaksa: Sekretaris MA Terima Rp 3 M Cash-Tas Mewah di Gedung MA dari Makelar

Jakarta (VLF) Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Jaksa menyebut Dadan menyerahkan sebagian uang suap dan sejumlah tas mewah ke Hasbi di kantor Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/10/2023). Dadan didakwa bersama Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi Hasan kini sudah diberhentikan sementara oleh MA.

Jaksa mengatakan mulanya Dadan menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Heryanto Tanaka merupakan Deposan KSP Intidana yang sedang mengalami permasalahan atas simpanan berjangka di KSP Intidana sebesar Rp 45 miliar.

Sebagai informasi, saat itu Heryanto Tanaka telah melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana Pemalsuan Surat/ Akta Notaris. Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg yang amarnya membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Nah, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. Permohonan kasasi itu diketahui oleh Heryanto yang kemudian berupaya mempengaruhi putusan perkara kasasi nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi.

Perkara kasasi itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis, Gazalba Saleh selaku hakim anggota dan Prim Haryadi selaku hakim anggota. Jaksa mengatakan Heryanto kemudian meminta Dadan agar Budiman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022 tersebut.

Dadan pun akhirnya meminta bantuan Hasan Hasbi untuk mengurus perkara itu. Hasan Hasbi pun, disebut jaksa, menyanggupi itu.

Uang untuk mengurus perkara itu disepakati Rp 11,2 miliar. Dadan menyerahkan uang itu secara bertahap.

Dadan mulanya menyerahkan uang Rp 3 miliar secara tunai ke Hasbi Hasan di Kantor MA. Suap itu diberikan karena Hasbi Hasan telah membantu mengurus perkara Heryanto.

“Bertempat di kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat, Terdakwa menginformasikan kepada Theodorus Yosep Parera sedang berada di kantor Mahkamah Agung untuk menemui Hasbi Hasan. Selanjutnya Terdakwa bertemu Hasbi Hasan di kantor Mahkamah Agung RI dan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah),” kata jaksa.

Karena kesepakatan awal atas pengurusan perkara ini sebesar Rp 11,2 miliar, Heryanto melalui Dadan, kembali mentransfer sebesar Rp 1,2 miliar. Dengan rincian, membelikan 3 tas mewah untuk Hasbi Hasan seharga Rp 250 juta.

“Bahwa sekitar bulan Juni 2022, bertempat di kantor Mahkamah Agung RI, terdakwa menyerahkan 3 (tiga) buah tas kepada Hasbi Hasan yaitu 1 (satu) buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 (satu) buah Tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah dan 1 (satu) buah Tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan Hasan Hasbi untuk kepentingan Heryanto Tanaka,” ungkap jaksa.

Kemudian, pada 8 September 2022, seseorang bernama Na Sutikna Halim Wijaya atas perintah Heryanto kembali mentransfer uang kepada Dadan sebesar Rp 5 miliar melalui rekening atas nama Dadan Tri Yudianto. Uang itu juga untuk bagian Hasbi.

“Selanjutnya pada tanggal 08 September 2022, NA Sutikna Halim Wijaya atas perintah Heryanto Tanaka kembali mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.000.000,00 melalui rekening BCA 418-036937-1 atas nama Dadan Tri Yudianto, yang merupakan bagian uang pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan sebagaimana kesepakatan awal antara terdakwa dengan Heryanto Tanaka , di mana didalamnya termasuk untuk mengupayakan pengurusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait KSP Intidana,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Sumber : Jaksa: Sekretaris MA Terima Rp 3 M Cash-Tas Mewah di Gedung MA dari Makelar.)

3 Oknum Kanwil DJP Sumsel dan Bangka Belitung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga oknum pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagai tersangka dugaan tindak korupsi pajak. Atas hal ini, DJP buka suara.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara pihaknya dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.

“DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (31/10/2023).

Lebih lanjut Romadhaniah menegaskan, pihaknya tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal juga telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hasilnya, terhadap salah satu tersangka, yakni Sdr. RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas.

Romadhaniah menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.

DJP juga mengimbau, apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email :pengaduan@pajak.go.id.

“DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus konsisten melaporkan kewajiban pajaknya,” pungkasnya.

(Sumber : 3 Oknum Kanwil DJP Sumsel dan Bangka Belitung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi.)

Kombes Irwan Anwar Bakal Diperiksa di Kasus Pimpinan KPK Peras SYL Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK hari ini. Selain SYL, penyidik akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar (IA) dan Direktur Kementan Muhammad Hatta (MH).

“Iya benar (SYL) rencana diperiksa di Bareskrim, (ada dua saksi lainnya) Kombes IA dan saudara MH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/10/2023).

Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Ramadhan mengatakan SYL yang merupakan tahanan KPK akan diantarkan oleh petugas KPK.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (31/10), SYL telah tiba sekitar pukul 13.10 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Tangan SYL juga tampak diborgol dan memegang map berwarna biru. Hatta juga sudah tiba.

“Aku lagi mau diperiksa ya,” kata SYL.

Sebagai informasi, SYL saat ini telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000 hingga USD 10 ribu per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.

Sementara itu, SYL juga merupakan saksi kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus ini.

Sementara itu, Kombes Irwan juga pernah diperiksa saat kasus ini masih tahap penyelidikan. Saat itu, dia membantah menyerahkan uang terkait dugaan pemerasan ini.

(Sumber : Kombes Irwan Anwar Bakal Diperiksa di Kasus Pimpinan KPK Peras SYL Hari Ini.)

Berkas P21, Polisi Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri melakukan proses pelimpahan tahap II kasus penodaan agama dengan tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Panji Gumilang telah lengkap atau P21.

Berdasarkan pantauan detikcom, Senin (30/10/2023), Panji keluar dari ruang Bareskrim Polri, sekitar pukul 08.00 WIB. Panji Gumilang nampak mengenakan atasan batik berwarna gelap dan dilapisi dengan baju oranye untuk tersangka. Panji juga mengenakan kacamata dan kopiah berwarna hitam.

Tangan Panji Gumilang diikat oleh kabel ties. Namun, bagian pergelangan tangannya yang diikat itu ditutup oleh jaket.

Panji dikawal ketat oleh polisi bersenjata. Kuasa Hukum Panji, M. Ali juga tampak hadir mendampingi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa bekas Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap.

“Kami tetap melaksanakan penyidikan dan dengan didukung oleh rekan-rekan dari kejaksaan kemarin pada 26 Oktober berkas yang kami kirim dinyatakan lengkap,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10/2023) di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Djuhandhani mengatakan pelimpahan dilakukan hari ini. Dia menuturkan penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Indramayu.

“Penyidik dengan berkoordinaai dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksankan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata dia.

Lebih jauh, Djuhandhani menjelaskan, setelah diserahkan ke Kejari Indramayu, Panji Gumilang akan segera disidangkan. Dimana nantinya jaksa akan melakukan koordinasi dengan pengadilan dan polisi perihal lokasi persidangan akan dilakukan.

“Setelah dilaksanakan penyerahan persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan. Apakah di Indramayu atau di tempat lain,” tuturnya.

Dalam proses pelaksanaan tahap 2 ini, Bareskrim melakukan pengawalan ketat dengan mengerahkan beberapa polisi bersenjata. Selain itu, Djuhandhani juga menyatakan Panji Gumilang dalam keadaan sehat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dinyatakan lengkap. Panji Gumilang akan segera disidang terkait kasus tersebut.

“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM). Selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya (Tahap 2) ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.

“Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan,” katanya.

(Sumber : Berkas P21, Polisi Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu.)

AKBP Achiruddin Hadapi Sidang Putusan Hari Ini Perkara Solar Illegal

Jakarta (VLF) AKBP Achiruddin telah menjalani sebanyak 16 kali persidangan dalam perkara solar ilegal. Kini dia akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa hukum Achiruddin, Joko P Situmeang, menyebutkan sidang akan digelar hari ini. “Iya, (sidang putusan hari ini),” kata Joko kepada detikSumut, Senin, (30/10/2023).

Dia pun menegaskan vonis majelis hakim di PN Medan akan didengarkan langsung oleh Achiruddin.

“Hadirlah, Bang,” terangnya.

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, sidang putusan Achiruddin akan dibacakan di ruang Cakra 4 PN Medan. Sidang akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Tuntutan Jaksa ke Achiruddin

Jaksa menuntut AKBP Achiruddin selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin dinilai secara sah bersalah turut serta terlibat dalam kasus solar ilegal.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, SH., M.H terbukti secara sah dan berrsalah melakukan tindak menyalahgunakan angkutan bahan bakar yang bersubsidi di pemerintah,” kata JPU Randi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (18/9).

“Dua, menjatuhkan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun,” lanjutnya.

(Sumber : AKBP Achiruddin Hadapi Sidang Putusan Hari Ini Perkara Solar Illegal.)

Sederet Pesan Mahfud di Bantul, soal Tagline-Ancaman Pembusukan NKRI

Jakarta (VLF) Bacawapres dari PDIP, Mahfud Md menghadiri konsolidasi 42 kelompok relawan untuk capres cawapres Ganjar-Mahfud di Banguntapan, Bantul. Berikut sederet pesan Mahfud kepada relawan, dari bocoran tagline nama pasangan hingga soal ancaman pembusukan NKRI.

Bocoran Nama Tagline di Pilpres 2024

Dalam acara konsolidasi relawan pada Minggu (29/10), Mahfud membeberkan tagline nama untuk Pilpres 2024.

“Kalau tidak ada perubahan, nanti tagline-nya, nama resminya Ganjar-Mahfud. Jadi sementara ini tidak disingkat GaMa, tidak disingkat Gempita, ada yang menyebut GPMMD dan sebagainya,” kata Mahfud saat memberi sambutan di acara konsolidasi itu, Minggu (29/10/2023).

Mahfud mengatakan, pemilihan nama tagline itu karena nama Ganjar-Mahfud sudah akrab di masyarakat. Mahfud menyebut Jogja sudah mendahului untuk tagline tersebut sebelum pengumuman resminya keluar.

“Sementara ini lebih akrab didengar di telinga Ganjar-Mahfud. Jadi ini sudah tepat, Jogja mendahului pengumuman, cerdas itu,” ujarnya.

Mahfud Sebut Koalisi Kebenaran

Mahfud juga menyebut pertemuan di Bantul itu sebagai koalisi kebenaran, bukan soal Ganjar atau Mahfud yang menurutnya tidak terlalu penting.

“Yang penting adalah kebenaran untuk membangun masa depan Indonesia. Bahwa tempatnya di Jogja itu juga mengandung pesan historis yang sangat dalam,” ucap Mahfud.

“Karena dulu ketika Indonesia merdeka diancam oleh koloniasme baru, pada tahun 46 Belanda menyerang kembali ke Indonesia sesudah Indonesia merdeka pada 1945,” sambungnya.

Ajak Selamatkan NKRI dari Pembusukan

Mahfud juga meminta relawan pendukungnya agar mengajak tetangga dan saudaranya memilih pemimpin yang benar pada 14 Februari 2024.

“Sesudah acara ini bubar, datangi tetangga, saudara, datangi agar memilih pemimpin yang benar, jangan mau diintimidasi siapa pun karena negara ini adalah negara demokrasi,” ucap Mahfud.

Menurutnya, dengan memilih pemimpin yang paling benar, masyarakat dapat mencegah sejumlah hal yang mengancam NKRI.

“Mari kita selamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dari ancaman-ancaman pembusukan yang sekarang sudah mulai menggerogoti terhadap tubuh NKRI,” ucap Mahfud.

Pemimpin yang Tepat Menurut Mahfud

Mahfud menambahkan, salah satu cara masyarakat menyelamatkan NKRI saat ini ialah memilih pemimpin yang tepat untuk masa depan Indonesia.

Pemimpin yang tepat menurutnya pemimpin yang selalu berorientasi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI dan membangun kesejahteraan rakyat.

“Kita harus bersikap tegas terhadap tindak pidana korupsi, harus tegas dalam penegakan hukum, yang semuanya itu nanti akan diabdikan untuk kemakmuran rakyat,” ucapnya.

“Tidak ada tempat di hati kita untuk berkhianat kepada bangsa ini. Tidak ada tempat di hati kita untuk berkhianat kepada orang-orang yang cinta terhadap bangsa dan negara ini,” pungkasnya.

(Sumber : Sederet Pesan Mahfud di Bantul, soal Tagline-Ancaman Pembusukan NKRI.)

Klaim Firli Bahuri Bantah ‘Main Mata’ di Rumah Rehat Kertanegara

Jakarta (VLF) Ketua KPK Firli Bahuri membantah bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumah rehatnya di Kertanegara, Jakarta Selatan. Menurut Firli, rumah itu hanya tempat singgah sementara.

“Nggak ada. Nggak ada. Itu hanya tempat istirahat kalau seandainya saya ada kegiatan di Jakarta ya,” kata Firli, Minggu (29/10/2023).

Hal itu disampaikan Firli setelah bertanding bulu tangkis melawan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam laga ekshibisi nomor ganda di KSAD Cup Badminton 2023 yang digelar di Arena Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Firli yang berpasangan dengan legenda bulu tangkis nasional Marleve Mario Mainaky kalah melawan Dudung yang berpasangan dengan legenda bulu tangkis nasional Alvent Yulianto Chandra.

Firli Ogah Komentar soal Penggeledahan

Sedangkan soal penggeledahan rumahnya, Firli enggan bicara lebih banyak. Menurutnya, semua berkaitan dengan itu sudah dijelaskan.

“Nggak. Kan sudah ada dari, penjelasan semua sudah sampaikan,” ujar Firli.

Rumah Firli Digeledah

Seperti diketahui, polisi melakukan penggeledahan di dua rumah terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Satu rumah yang digeledah dipastikan rumah Ketua KPK Firli Bahuri.

“Iya (penggeledahan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (26/10).

Trunoyudo mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah Firli di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota. Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Trunoyudo menegaskan proses penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Dia juga menekankan penggeledahan dilakukan untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

“Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan,” imbuhnya.

Kuasa Hukum SYL Bongkar Safe House

Firli Bahuri disebut-sebut pernah bertemu dengan SYL di rumah rehat di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Adalah Arianto selaku pengacara SYL yang menyebutkan hal itu.

“Betul pernah ketemu di situ, tapi konon katanya itu safe house KPK,” kata Arianto kepada detikcom, Kamis (26/10/2023).

Kendati demikian, Arianto mengaku tidak tahu persis kapan pertemuan itu terjadi. Dia menyatakan penyidik pasti mempunyai alasan menggeledah rumah tersebut.

“Wah kalau kapannya saya kurang jelas ya. Logikanya kalau digeledah pasti terungkap pada pemeriksaan saksi harusnya makanya dilakukan penggeledahan,” kata Arianto.

(Sumber : Klaim Firli Bahuri Bantah ‘Main Mata’ di Rumah Rehat Kertanegara.)

Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Irwan dkk Digelar Hari Ini

Jakarta (VLF) Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan akan menjalani sidang tuntutan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dirangkum detikcom, sidang tuntutan Irwan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023). Selain Irwan, sidang tuntutan Terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga digelar hari ini.

“Dengan demikian pemeriksaan dalam perkara ini dinyatakan cukup ditunda sampai dengan hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana dari penuntut umum,” kata Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023) lalu.

Hakim Dennie mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa. Sidang pleidoi itu direncanakan akan digelar pada Senin (6/11) depan.

“Kesempatan penuntut umum mengajukan surat tuntutan pidana tanggal 30 Oktober 2023, hari Senin ya, jadwal berikutnya pembelaan atau pleidoi dari Terdakwa juga penasehat hukum di tanggal 6 November 2023 hari Senin juga, 1 minggu, 1 minggu,” ujarnya.

Irwan dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Irwan didakwa merugikan negara Rp 8 triliun.

Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023), Irwan beserta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Galumbang serta Mukti melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor dalam rangka menentukan pelaksana pekerjaan. Pertemuan itu mengatur persyaratan pemilihan penyedia.

Kemudian Irwan menentukan pemenang penyedia, yakni Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1, 2, lalu Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3, serta Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5.

“Anang Achmad Latif memerintahkan Ferandi Mirza untuk membentuk tim bayangan, yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy untuk memastikan Pokja melaksanakan kriteria yang sudah ditentukan Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak,” lanjut jaksa.

Demi memuluskan legitimasi persyaratan pemilihan pemenang, Anang menerbitkan Peraturan Direktur Utama Bakti Nomor 7 Tahun 2020 untuk melegitimasi persyaratan atau kriteria pemilihan pemenang kegiatan yang dibuat tanpa kajian. Padahal, kata jaksa, peraturan Direktur Utama Bakti tersebut masih dilakukan review pada November 2020 oleh Anggie Hutagalung, dan proses tahapan prakualifikasi sudah berlangsung pada 16 Oktober 2020.

Jaksa mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu, Johnny G Plate, menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery and solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutus kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

(Sumber : Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Irwan dkk Digelar Hari Ini.)

Alex Noerdin Bayar Uang Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Palembang

Jakarta (VLF) Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas oleh PDPDE membayarkan uang denda pidana berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Hardiansyah mengatakan, Kejari Palembang telah menerima Pembayaran Uang denda dan biaya perkara terpidana Alex Noerdin.

“Pembayaran uang denda berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dalam amarnya menjatuhkan pidana kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan,” katanya, Kamis (26/10/2023).

Dikatakannya, Jaksa Eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh terpidana.

“Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak Juni 2023, pembayaran secara bertahap selama 5 kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas,” ungkapnya.

Diketahui, mantan Gubernur Sumsel dua periode ini masih melakukan proses upaya hukum mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Sebelumnya, majelis hakim tipikor di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara.

Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.

Sementara dalam tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin.

(Sumber : Alex Noerdin Bayar Uang Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Palembang.)