Author: ADMIN VLF

MA Imbau Penggugat Pemilu Jangan Terlalu Banyak Ajukan Bukti-Saksi

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) mengimbau para penggugat pemilu untuk jangan membawa terlalu banyak bukti atau saksi. Sebab, proses pengadilan sengketa pemilu dibatasi waktu.

“Jangan terlalu banyak bukti atau saksi. Ada kecenderungan saksi sebanyak-banyaknya. Pengadilan hanya diberi 21 hari. Bahkan Mahkamah Agung hanya 12 hari,” kata Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara, Yulius.

Hal itu disampaikan dalam Seminar Nasional ‘Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Proses Pemilu, Sengketa Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan’ yang digelar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) yang disiarkan chanel YouTube Unkris, Rabu (29/11/2023). Acara itu dibuka oleh mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun. Ikut memberikan sambutan dalam acara itu Dekan FH Unkris Prof Abdul Latief.

Yulius juga membeberkan saat ini MA terkendala jumlah hakim agung yang terbatas dan usia yang tidak muda lagi. Rata-rata hakim agung berusia di atas 60 tahun.

“(Jumlah perkara) Tata Usaha Negara mendekati 9 ribu per tahun, hakim agungnya cuma 6 orang. Paling muda saya, 65 tahun. Sudah aki aki semua,” ucap Yulius.

Fakta di atas menjadikan beban pengadilan sangat banyak dalam memutus perkara pemilu.

“Ada pil pahit tahun 2019. Seorang hakim TUN meninggal saat sidang. Mungkin karena terlalu capek karena sidang bisa melampui jam 12 malam,” tutur Yulius.

Di sesi yang sama, dosen Fakultas Hukum Unkris, Teguh Satya Bakti menyampaikan MA memiliki kewenangan yang luar biasa dalam sengketa pemilu, selain MK. Bahkan, MA bisa mendiskualifikasi calon.

“MA mempunyai kewenangan yang sangat besar soal sengketa pemilu. Apabila terbukti adminstrasi pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif, MA punya kewenangan untuk mendiskualifikasi, bisa mengeluarkan seseorang calon. Di sengketa pilkada, pengadilan pernah melakuka itu seperti pilkada di Makassar,” ucap Teguh.

(Sumber : MA Imbau Penggugat Pemilu Jangan Terlalu Banyak Ajukan Bukti-Saksi.)

Tok! Gugatan Pailit Terhadap Bos Bank Capital Danny Nugroho Resmi Dicabut

Jakarta (VLF) Gugatan terhadap pemegang saham pengendali dan Presiden Komisaris dari PT Bank Capital Indonesia Danny Nugroho telah resmi dicabut. Informasi ini diumumkan oleh kuasa hukum pemohon di Pengadilan Niaga Semarang.

Kuasa hukum pemohon, Hari Benarto Sinaga mengatakan, kedua belah pihak sudah bertemu dan telah dihasilkan kesepakatan. Ia juga menyatakan, masalah tersebut juga kini telah dapat diselesaikan sehingga pihaknya mencabut gugatan tersebut.

“Dua belah pihak sudah bertemu dan telah menemukan kesepakatan. Masalah yang ada telah diselesaikan dan sekarang sudah jelas. Oleh karena itu, kami mencabut permohonan kami di Pengadilan Niaga Semarang,” kata Hari, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).

Adapun sebelumnya, David Griffin dan Nicholas James Gronow menggugat pailit Danny Nugroho ke Pengadilan Niaga Semarang. Pendaftaran gugatan pailit dilakukan pada Jumat, 20 Oktober 2023, dan telah terdaftar dengan nomor 10/Pdt.Sus Pailit/2023/PN.Niaga.Smg.

Menurut Hari, masing-masing pihak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, akhirnya dapat menghasilkan solusi yang baik bagi kedua belah pihak. Mewakili kliennya, ia juga memberikan apresiasi kepada pihak Danny Nugroho yang turut membantu menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan kekeluargaan.

“Kami, termasuk pihak Pak Danny, merasa tidak perlu memperpanjang lagi masalah ini. Sekarang semua sudah selesai dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Danny Nugroho, Muhammad Aminudin Safutra juga mengapresiasi pihak penggugat yang telah menarik permohonan.

“Semua kesalahpahaman sudah diselesaikan dengan baik dan kami mengapresiasi jalannya penyelesaian masalah yang berjalan dengan baik,” kata Aminudin.

Sebagai tambahan informasi, Danny Nugroho diketahui merupakan pemegang saham pengendali sekaligus Presiden Komisaris PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA). Dikutip dari detikNews, yang menjadi dasar gugatan pailit terhadap Danny Nugroho adalah utang yang timbul dari perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement atau repo) saham.

Adapun Danny Nugroho telah memberikan jaminan pribadi alias personal guarantee (PG) untuk menjamin kewajiban pembelian kembali saham tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Perorangan Nomor 30 Tanggal 18 Juni 2019 yang dibuat di hadapan H Teddy Anwar, SH. SpN, Notaris, di Jakarta Pusat.

“Bahwa sebagai upaya untuk melakukan pengembalian (recovery) piutang klien kami, maka klien kami perlu mengambil langkah-langkah hukum yang optimal, termasuk dengan mengajukan Gugatan Pailit terhadap Danny Nugroho selaku penjamin. Adapun nilai kewajiban Danny Nugroho yang timbul dari penjaminan per tanggal 16 Agustus 2023 adalah sebesar CHF 20,257,466 atau lebih dari Rp 340 miliar,” kata Hari, beberapa waktu lalu.

(Sumber : Tok! Gugatan Pailit Terhadap Bos Bank Capital Danny Nugroho Resmi Dicabut.)

Sahroni soal Praperadilan Firli: Penetapan Tersangka Clear

Jakarta (VLF) Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mempersilakan Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Sahroni yakin Polda Metro Jaya akan siap menghadapi praperadilan tersebut.

“Sebenarnya tidak ada soal kalau yang bersangkutan mengajukan praperadilan, itu kan hak, ya. Tapi jika mengikuti proses yang ada, saya yakin Polda Metro Jaya pasti siap menghadapi tahapan tersebut,” ujar Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Sahroni menilai penetapan tersangka Firli Bahuri tak ada cacat. Menurutnya, polisi juga tak mungkin asal-asalan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Toh proses penetapan tersangkanya tidak ada yang cacat kok, semuanya clear, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Polisi tidak mungkin asal-asalan,” ucapnya.

Maka Sahroni pun melihat kasus ini nantinya akan terus bergulir hingga di meja persidangan. Sebab, dia meyakini pihak kepolisian tidak mungkin memproses suatu temuan tanpa adanya dasar hukum dan bukti yang kuat.

“Karenanya, ini proses yang biasa saja, tidak gimana-gimana. Karena memang tidak ada yang salah selama prosesnya. Ada laporan (pemerasan) masuk, diusut, kedapatan bukti-buktinya, ya diproses dong. Begitu saja kan sebenarnya. Jadi, mari kita tunggu hasil praperadilan nya nanti,” ucap Sahroni.

Sahroni pun meminta masyarakat terus memantau dan mengawal jalannya kasus ini hingga usai nanti. Bahkan Sahroni ingin masyarakat langsung ‘berteriak’ jika menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan selama prosesnya.

“Masyarakat juga tolong bantu pantau dan kawal kasus ini hingga usai nanti. Jadi kalau ada yang janggal-janggal, sudah pasti 100% ketahuan. Masyarakat kita cerdas-cerdas, kok,” tutur Sahroni

Firli Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.

“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

“Sidang pertama 11 Desember 2023,” ujarnya.

(Sumber : Sahroni soal Praperadilan Firli: Penetapan Tersangka Clear.)

Besok Sidang Perdana Gugatan Rp 204 T, Gibran: Sudah Ada yang Ngurus

Jakarta (VLF) Sidang gugatan Rp 204 triliun yang diajukan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, besok.

Alumnus tersebut menggugat Almas Tsaqibbirru RE A dan Gibran Rakabuming Raka yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Ditemui di Balai Kota Solo, Wali Kota Solo yang juga cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka mengatakan sudah ada yang mengurus untuk persidangan perdana besok.

“Oh sudah ada yang ngurus,” kata Gibran ditanya mengenai persiapan sidang perdana gugatan Rp 204 triliun, Rabu (29/11/2023).

Hanya saja, saat ditanya siapa yang mengurus sidang tersebut, Gibran enggan menjawab. Dia juga enggan menjawab soal kuasa hukum yang sudah disiapkan.

“Ya ada lah. (Kuasa hukum pribadi atau tidak) Udah ada ya,” jawabnya singkat.

Gibran Siap Jalani Sidang Gugatan Rp 204 T

Sebelumnya, Gibran mengaku bakal mengikuti proses hukum yang ada. Dirinya akan menjalani proses hukum tersebut.

“Ya dijalankan aja nggih (ya), kita ikuti saja,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (16/11).

Ditanya mengenai apakah dirinya akan menggunakan kuasa hukum sendiri atau dari kejaksaan (jaksa pengacara negara), Gibran enggan menjelaskan.

“Nanti saja nggih. Ya intinya dijalankan nggih,” pungkasnya.

Sidang Perdana 30 November 2023

Gugatan Rp 204 T kepada Gibran dan Almas diajukan terkait dengan uji materi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas yang kini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman Pengadilan Negeri Solo pada Rabu (15/11), saat ini gugatan itu sudah didaftarkan dan mendapat nomor register 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

Adapun PN Solo juga sudah menetapkan majelis hakim, panitera, juru sita, serta penjadwalan persidangan. Sidang pertama akan digelar pada 30 November 2023 di ruang Subekti Gedung PN Solo pukul 09.00 WIB hingga selesai.

“Rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023. (Agenda) Pemeriksaan identitas formalitas oleh pihak yang hadir dulu,” kata Humas PN Solo Bambang Aryanto saat dimintai konfirmasi.

(Sumber : Besok Sidang Perdana Gugatan Rp 204 T, Gibran: Sudah Ada yang Ngurus.)

Pusako Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap: KPK Jangan Jadi Alat Politik

Jakarta (VLF) Nawawi Pomolango mengatakan penangkapan Harun Masiku menjadi prioritas setelah dia ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) yakin KPK akan menangkap Harun Masiku dalam waktu dekat.

Peneliti senior dari Pusako, Feri Amsari, mulanya menyinggung indikasi unsur politik terkait Nawawi menjadi Ketua KPK sementara. Dia menekankan bahwa KPK tidak boleh menjadi kepentingan politik.

“Saya yakin ini merupakan transaksi politik penting yang sedang dimainkan Jokowi untuk mengguncang kubu oposisinya. KPK tidak boleh jadi alat kepentingan politik dalam penegakan hukum,” kata Feri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Feri berharap Nawawi menjauhkan bias politik transaksional dalam menangani perkara hukum. Maka, menurut dia, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara benar.

“Tugas Pak Nawawi menjauhkan bias politik transaksional terkait perkara hukum menjadi fokus menjadi pemberantasan korupsi secara benar,” kata dia.

Lebih lanjut, Feri meyakini KPK akan menangkap Harun Masiku. Dia kemudian menyinggung hubungan Jokowi dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Saya yakin akan terjadi (penangkapan) dilihat ketegangan antara Jokowi dan Megawati, terutama setelah pidato Mega yang sangat keras,” tutur dia.

Feri menilai KPK sudah mendapatkan informasi terkait keberadaan Harun Masiku. Feri kemudian menyinggung perkara rumit yang ditangani KPK seperti Nazaruddin yang terjerat kasus suap pembangunan wisma atlet yang ditangkap di Kolombia.

“Sedangkan Nazaruddin yang rumit aja tahu, apalagi HM,” jelasnya.

Terlepas dari indikasi unsur politik, Feri menilai Harun Masiku harus segera ditangkap. Sebab, menurut dia, Harun Masiku diduga terlibat dalam korupsi terkait pemilu.

“Saya pikir sebagai sebuah kejahatan korupsi terkait pemilu tentu sudah terang benderang, tinggal ditangkap dan sudah niat dari dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nawawi mengatakan KPK sudah mengeluarkan surat tugas baru yang dibutuhkan. Nawawi menegaskan pencarian DPO KPK, termasuk Harun Masiku, menjadi prioritas.

“Kami telah mengeluarkan produk-produk surat yang baru yang dibutuhkan oleh deputi penindakan yang baru ini,” kata Nawawi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).

“Semua perkara-perkara yang berstatus seperti itu menjadi prioritas daripada KPK,” lanjut Nawawi.

(Sumber : Pusako Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap: KPK Jangan Jadi Alat Politik.)

Polisi di Sultra Tembak 4 Nelayan-2 Tewas, Kompolnas Desak Polda Transparan

Jakarta (VLF) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) transparan dalam mengusut kasus penembakan yang menewaskan dua nelayan di Kabupaten Konawe Selatan. Kompolnas juga meminta Ditreskrimum Polda Sultra untuk mendalami dugaan pidana di balik kasus penembakan maut tersebut.

Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti awalnya menyoroti dalih polisi yang mengaku melakukan penembakan maut dengan alasan membela diri. Poengky mempertanyakan pembelaan diri yang membuat korban tewas.

“Apakah benar anggota melakukan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas?” kata Poengky Indarti kepada detikcom, Selasa (28/11/2023).

Poengky lantas meminta Bid Propam melakukan pemeriksaan kepada oknum polisi itu secara profesional dan transparan. Ia juga mendorong pemeriksaan secara simultan dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Sultra.

“Pemeriksaan tersebut diharapkan profesional, transparan, dan akuntabel, dengan dukungan scientific crime investigation,” tambahnya.

Sebab, lanjut Poengky, Polda Sultra harus menyelidiki lebih jauh terkait insiden ini. Di antaranya untuk mengetahui kebenaran tindakan oknum polisi itu melakukan penembakan.

“Perlu dilihat apakah benar ada serangan dari korban yang membahayakan nyawa anggota sehingga mengakibatkan anggota melakukan penembakan?” bebernya.

Selain itu, Kompolnas meminta Bid Propam melihat apakah asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan senjata api terpenuhi terhadap oknum anggota. Hal itu juga perlu dibuktikan dengan saksi pendukung.

Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sultra terkait penembakan ini. Poengky juga mempersilakan kepada keluarga korban untuk mengadukan kasus ini ke Kompolnas.

“Kami mempersilakan keluarga korban mengadu ke Kompolnas,” tegasnya.

Penyataan Polda Sultra Soal Penembakan Maut

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan sebelumnya mengungkapkan kronologi penembakan maut ini bermula saat anggota Polairud Polda Sultra mendapatkan informasi maraknya aksi bom ikan di wilayah Desa Cempedak, Kecamatan Laonti. Dua anggota Polairud, yakni Bripka A dan Bripka R kemudian melakukan penyelidikan.

“Mereka datang melakukan penyelidikan dan pengecekan, namanya ada laporan masyarakat, masa kita tidak datang,” kata Ferry kepada detikcom, Sabtu (25/11).

Ferry menuturkan kedua anggota polisi tersebut langsung mendekati para terduga pelaku yang masih berada di atas kapal pada Jumat (24/11) sekitar pukul 02.00 Wita. Bripka A lalu turun dan menuju kapal para korban, sedangkan Bripka R masih berjaga di atas kapal.

“Anggota cek ke TKP ternyata ditemukan kapal terindikasi seperti itu (bom ikan). Bripka A turun dan menuju kapal mereka, tapi berusaha melarikan diri,” ujarnya.

Dari pengakuan dua oknum polisi itu, lanjut Ferry, saat hendak melarikan diri, para korban melakukan pengeroyokan terhadap Bripka A. Saat itu Bripka A sudah naik di atas kapal para korban.

“Mereka berjumlah 3 orang (di atas kapal) mengeroyok 1 orang, Bripka A. Ada 1 orang lagi, tapi masih kita pastikan lagi keterkaitannya,” bebernya.

Ferry mengatakan 3 korban sempat hendak merebut senjata Bripka A yang dikalungkan di badannya, namun tidak berhasil. Ferry juga mengatakan Bripka A nyaris terkena tombak salah satu korban.

“Sampai ada yang berusaha nombak tapi kena gagang senjata,” bebernya.

Bripka A lalu berusaha membela diri dengan menggunakan senjata yang dipegangnnya. Ia menuturkan Bripka A mengokang senjata dan melakukan penembakan secara membabi-buta.

“Dia berusaha ngokang senjata dan ditembakkan secara acak, menembak buta-buta, dia membela diri. Jadi senjata tidak terarah,” bebernya.

Namun nahas, kata Ferry, tembakan itu mengenai para korban yang ada di atas kapal itu. Setelah aksi penembakan itu, para korban melarikan diri.

“Setelah itu pelaku lari semua, kabur mereka. Karena kalau tewas di tempat pasti kita evakuasi, pasti ditarik (proses evakuasi),” ujarnya.

Belakangan 1 orang dikabarkan tewas usai penggerebekan itu. Sementara itu, Bripka A diamankan Bid Propam Polda Sultra untuk memudahkan pemeriksaan.

“Bripka A sudah diamankan Propam untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.

(Sumber : Polisi di Sultra Tembak 4 Nelayan-2 Tewas, Kompolnas Desak Polda Transparan.)

KPK Panggil Notaris Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Bupati Banjarnegara

Jakarta (VLF) memanggil notaris Dody Saiful Islam. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Dody Saiful Islam,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Ali belum menjelaskan apakah Dody sudah memenuhi panggilan tersebut. Dia hanya mengatakan Dody akan diperiksa terkait kasus TPPU Budhi Sarwono (BS).

“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka BS (Bupati Banjarnegara),” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menghukum Budhi Sarwono dengan pidana 8 tahun penjara. Budhi juga dihukum mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 4,3 miliar

Kasus bermula saat KPK mengusut dugaan keterlibatan Budhi Sarwono dalam kasus suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun 2017-2018. KPK juga mendudukkan di kursi terdakwa pengusaha Tedy Afandi yang berperan sebagai orang kepercayaan Budhi.

Pada Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Budhi dan Kedy serta denda Rp 700 juta subsider 6 bulan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Jaksa yang menuntut 12 tahun penjara lalu mengajukan kasasi.

“Amar putusan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adili sendiri terbukti Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 12 b. Masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (28/2).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarto. Yang baru, MA menambah hukuman berupa kewajiban mengembalikan uang yang dikorupsinya.

“Uang pengganti Terdakwa 1 (Budhi) Rp 4.351.506.700 subsider 2 tahun. Uang pengganti terdakwa II (Kedy) uang pengganti Rp 2.880.000.000 subsider 1 tahun. Tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi putusan dengan panitera pengganti Sunardi.

(Sumber : KPK Panggil Notaris Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Bupati Banjarnegara.)

Polisi: 3 Tersangka Beberapa Kali Pakai Ekstasi di Kafe Kode Senopati

Jakarta (VLF) Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus ekstasi di Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Tak hanya di Kafe Kloud, ketiga tersangka itu juga memakai ekstasi di Kafe Kode Senopati, Jakarta Selatan.

Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak mengkonfirmasi bahwa ketiga tersangka memakai ekstasi tak hanya di Kafe Kloud, melainkan di kafe Kode yang masih terletak di sekitar Jakarta Selatan.

“Mereka menggunakan di beberapa tempat berbeda, beberapa kali di Kafe Kode. Kalau yang di Kloud itu tersangka A saja,” ucap Calvin kepada detikcom, Senin (27/11/2023).

Sebelumnya, Calvin juga mengungkap baha 3 tersangka, yakni A, D, dan H, bertransaksi di 4 tempat lainnya. Salah satunya di Kafe Kode di Senopati, Jaksel, yang juga dirazia pada Sabtu (25/11) dini hari lalu.

“Yang pertama setidaknya para tersangka ini tersangka satu A, tersangka dua D, dan tersangka tiga H, itu sering transaksi dan menggunakan narkotika setidaknya di empat tempat,” ujar Calvin, Senin (27/11).

“Yang pertama adalah di salah satu di bilangan Senopati juga, kemarin juga kita sudah melakukan razia itu di Kode itu di situ salah satu tempatnya,” lanjutnya.

Para tersangka juga melakukan transaksi di rumahnya sendiri. Selain itu, mereka ditengarai melakukan transaksi di salah satu kafe lain di Jakarta Barat.

“Ini tidak saya sebutkan (nama kafenya) karena kami mencoba mendalaminya lagi, kemudian salah satu hotel di bilangan Cilandak di Jakarta Selatan. Ini juga kami lagi mendalami,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi terkait peredaran narkoba di Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap 5 fakta baru.

“Ada 5 fakta baru yang kami temukan penyidik di dalam hasil rekonstruksi ini,” ucap Kasubdit I Kombes Calvin Jean Simanjuntak di lokasi, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Rekonstruksi digelar di Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, pukul 14.00 WIB siang dipimpin Kombes Calvin. Tiga tersangka yakni A, D, dan H dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa 3 butir ekstasi pada tersangka wanita berinisial A diterima dari tersangka D. Penyerahan ekstasi itu berlangsung di Kafe Kloud, sesaat sebelum dirazia polisi pada Sabtu (18/11) dini hari.

“Fakta yang keempat, ini fokus terkait di tempat hiburan Kloud yang kita buktikan bahwa ada barang bukti 3 butir ekstasi. Nah tiga butir ekstasi ini fakta yang keempat bahwa itu diterima tersangka A dari tersangka D. Kemudian direncanakan akan digunakan di tempat ini (Kafe Kloud),” katanya.

(Sumber : Polisi: 3 Tersangka Beberapa Kali Pakai Ekstasi di Kafe Kode Senopati.)

6 Pengakuan Rafael Alun Bawa-bawa Gayus dan Asal-usul Kekayaan

Jakarta (VLF) Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, diperiksa sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. Rafael membuat sejumlah pengakuan dalam pemeriksaan itu.

Dirangkum detikcom, Selasa (28/11/2023), pengakuan Rafael Alun ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin (27/11) kemarin. Dia membawa-bawa perkara Gayus Tambunan hingga mengungkap asal-usul kekayaan dirinya. Berikut ini pengakuan Rafael Alun:

1. Rafael Alun Singgung Gayus Tambunan

Rafael Alun menyinggung nama terpidana korupsi Gayus Tambunan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus yang menjeratnya. Mulanya, jaksa bertanya struktur pengurus PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Rafael mengaku menggunakan nama istrinya, Ernie Meike Torondek, sebagai Komisaris PT ARME dan menerima gaji Rp 10 juta per bulan.

“Boleh diterangkan lagi, Pak, terkait dengan pengurus PT ARME sendiri?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

“Jadi izin, Yang Mulia, ketika PT Artha Mega didirikan seperti yang saya sampaikan di awal bahwa saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut, maka saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut dan saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp 10 juta per bulan,” jawab Rafael.

Jaksa lalu bertanya alasan Rafael menggunakan nama istrinya sebagai komisaris PT ARME. Dia mengatakan dia sebagai pegawai pajak tak boleh menjadi pemegang saham dalam bisnis pajak.

“Kan Saudara tadi menerangkan bahwa Saudara itu mewakili istri Saudara, kenapa ini istri Saudara yang kemudian Saudara tempatkan di situ?” tanya jaksa.

“Mohon izin, Yang Mulia, karena pada saat itu saya berpikir bahwa saya tidak boleh menjadi pemegang saham, namun istri saya sebagai keluarga dari saya itu diperkenankan. Jadi saya menggunakan nama istri saya,” jawab Rafael.

Rafael mengaku senang berbisnis sejak masih muda. Dia mengklaim PT ARME bukan bisnis pertama yang dimilikinya.

Dia lalu menyinggung nama mantan Pegawai Ditjen pajak golongan III A Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Dia mengaku mengetahui aturan pegawai pajak tak boleh berbisnis di bidang pajak seusai perkara kasus Gayus.

“Sepengetahuan Saudara nih, sebetulnya pegawai Pajak itu boleh nggak sih memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak?” tanya jaksa.

“Saya menyadari itu tidak perkenankan setelah terjadi perkara Gayus Tambunan, oleh karena itu pada saat itu saya langsung memutuskan untuk keluar dari pemegang saham PT Artha Mega dan saya mencoba bisnis baru yang tidak ada kaitannya dengan urusan perpajakan,” jawab Rafael.

“Tahun berapa itu, Pak?” tanya jaksa.

“Saya keluar dari PT Artha Mega itu bulan Maret tahun 2006,” jawab Rafael.

2. Rafael Akui Pernah Bikin Perusahaan Tipu-tipu

Rafael Alun mengakui pernah membuat perusahaan tipu-tipu bareng teman kuliah. Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rafael Alun nomor 105 terkait perusahaan Mega Mendulang Emas atau ARME. Dalam BAP itu, terungkap bahwa Rafael memperoleh keuntungan Rp 2,5 miliar.

BAP itu juga menerangkan bahwa perusahaan Mendulang Emas merupakan milik Rafael bersama sejumlah teman kuliahnya di S2. Rafael juga disebutkan menerima keuntungan paling tinggi dalam perusahaan tersebut.

“Ini dari keterangan Saudara, Pak, di poin 105 ini, Saudara menerangkan begini, saya bacakan ‘dapat saya jelaskan bahwa saya memiliki safe deposit box di Mandiri Bapindo, di mana sekitar tahun 2000 saya dan teman-teman saya di S2 UI mendirikan perusahaan Artha Mega Mendulang Emas disingkat ARME karena waktu itu kami menangani perkara di Mulia Group. Kami mengakali Grup Mulia dengan seolah-olah menyelesaikan permasalahan hukumnya, padahal itu bukan permasalahan hukum. Total uang yang didapat ARME sebesar Rp 5 miliar dan saya memperoleh pembagian dengan porsi terbesar, yaitu Rp 2,5 miliar, karena saya yang membuatkan perhitungan PPN-nya’,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

Rafael tak membantah BAP tersebut. Dia mengakui pernah melakukan penipuan melalui perusahaan tersebut dengan dalih mampu menyelesaikan permasalahan hukum.

“Izin menjawab, Yang Mulia, itu betul, tapi bukan perkara pajak. Jadi itu perkara di kejaksaan dan kepolisian, jadi teman saya pada saat itu ibaratnya tanda kutip, Yang Mulia, mem-blowing dari salah satu direktur Grup Mulia, saya sendiri tidak kenal, itu salah satu teman saya S2 di UI yang kenal dengan Direktur Mulia itu, itu di tahun 2000 kalau nggak salah. Jadi itu permasalahan hukum jadi seolah-olah kita bisa menyelesaikan permasalahan itu,” kata Rafael Alun.

Jaksa lalu mendalami peran Rafael yang melakukan perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) di perusahaan tersebut. Rafael mengaku terlibat di perusahaan tipu-tipu tersebut lantaran terbawa arus pergaulan.

“Ini kan Saudara menerangkan ‘karena saya yang membuatkan perhitungan PPN-nya’ ini kaitannya apa?” tanya jaksa.

“Betul, jadi perhitungan PPN dalam perkara ini adalah dia diperiksa seolah-olah dikondisikan oleh temen saya itu dia mempunyai permasalahan di Bareskrim pada saat itu dan di Kejaksaan Agung. Tapi sebetulnya tidak ada, jadi kami buat perhitungan PPN seolah-olah dia menggelapkan PPN, padahal tidak. Jadi itu usaha tipu-tipu, Yang Mulia, mohon maaf. Jadi saya pada saat itu masih muda terikut arus, jadi tipu-tipu aja, Yang Mulia, ternyata bisa menghasilkan,” jawab Rafael.

“Begitu ya, tipu-tipu tapi menghasilkan?” tanya jaksa.

“Betul, mohon izin, Yang Mulia, mohon maaf,” jawab Rafael.

Jaksa lalu bertanya apakah PT Artha Mega Ekadhana merupakan kelanjutan dari perusahaan tipu-tipu tersebut lantaran namanya yang sama, yakni ARME. Rafael membantah hal tersebut.

“Bagaimana juga dengan di ARME? Ini kan kelanjutannya ini?” tanya jaksa.

“Itu bukan kelanjutan karena pemegang sahamnya berbeda, sama sekali berbeda. Di Arthareksa juga tidak ada, namanya Arthareksa Mendulang Emas itu tidak ada istri saya,” jawab Rafael.

Rafael mengatakan pengurus dan bidang usaha dua perusahaan itu juga berbeda. Dia mengatakan ARME yang didirikannya bersama teman kuliahnya pada 2000 berbeda dengan PT Artha Mega Ekadhana miliknya sekarang.

3. Rafael Klaim Ibunya Punya Banyak Emas Batangan

Rafael Alun mengklaim mendiang ibunya, Irene Suheriani Suparman, memiliki banyak emas batangan semasa hidup dan menjadi warisan untuk anak-anaknya. Hal ini diungkap Rafael saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU.

“Dalam perjalanan waktu, jadi izin menjawab, Yang Mulia, dan menjelaskan bahwa ibu saya ini mempunyai banyak emas batangan simpanan dari masa lalu. Jadi kakek saya itu TNI Angkatan Udara, yang membangun Lapangan Udara Hasanuddin dan Lapangan Udara Maospati, jadi dari Maospati pindah ke Hasanuddin. Kemudian, kakek saya juga memiliki pabrik rokok, pabrik tegel di Madiun setelah pensiun,” kata Rafael Alun dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

Rafael mengatakan ibunya suka berbisnis. Dia mengatakan emas batangan itu disimpan ibunya di dalam rumah.

“Nah, beliau memiliki banyak emas dan ketika menikah dengan ayah saya, ibu saya masih suka berbisnis seperti saya atau saya seperti ibu saya, maaf. Jadi ibu saya banyak berbisnis dan selalu menyimpannya dalam bentuk emas batangan itu disimpannya di rumah dan yang tahu jumlahnya berapa itu saya dibandingkan kakak-kakak saya karena kami sifatnya sama, Yang Mulia, dan wajah kami kebetulan mirip. Saya mirip ibu saya dibandingkan dua kakak saya dan adik saya,” ujarnya.

Rafael mengaku dirinyalah yang paling mengetahui jumlah emas batangan milik ibunya dibanding saudaranya yang lain. Dia menceritakan bagaimana ibunya menyimpan emas batangan itu di rumah.

“Nah, pada saat itu saya menyampaikan kepada ibu saya, menyarankan ‘Bu, ibu kan sudah tua, emas ibu banyak, daripada ibu simpan emas ada risiko ibu sering kehilangan, simpan uang kehilangan’ karena ibu saya juga tidak menyimpannya di bank, Yang Mulia. Jadi model-model lemari zaman dulu itu ada semacam jendela begitu, tapi sebetulnya laci di dalamnya, alas kaki di bawah seperti ini, Yang Mulia, sebetulnya bisa dicongkel, ditarik, ada laci di dalamnya. Itu lemari-lemari dari jati zaman dulu. Nah, ibu saya menyimpannya di situ dan di lemari tanam di rumahnya itu ada semacam tanah yang digali ke bawah itu ditutup dengan teraso dan itulah ibu saya menyimpan emas-emasnya di situ,” ujarnya.

4. Klaim Rafael Alun soal Pemecatan

Rafael mengklaim ada empat alasan pemecatan dirinya dari Ditjen Pajak. Alasan pertama ialah dia tak melaporkan penghasilan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT). Menurutnya, hal itu hanya merupakan masalah administrasi.

“Alasan pemecatan, tapi pasti kan ada alasan untuk pemecatan?” tanya kuasa hukum Rafael dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

“Iya. Alasan pemecatan saya adalah saya tidak melaporkan penghasilan sewa saya dengan benar dalam SPT saya. Padahal itu sebetulnya hukum administrasi, administratif dan saya bisa dikeluarkan surat ketetapan pajaknya untuk menambah kekurangan bayarnya,” jawab Rafael.

Dia mengatakan alasan kedua ialah menampilkan gaya hidup mewah. Dia mengklaim dirinya berpenampilan sederhana.

“Kemudian alasan kedua adalah saya menampilkan gaya hidup keluarga yang mewah begitu Yang Mulia, padahal saya sendiri berpenampilan sederhana dan memang pada saat itu yang di-framing adalah Rubicon kakak saya,” kata Rafael.

Dia mengatakan alasan ketiga ialah kerap membeli makan untuk rapat dari Bilik Kopi. Menurut dia, hal itu dianggap sebagai konflik kepentingan.

“Kemudian yang ketiga adalah saya diberhentikan karena beberapa kali kantor saya membeli pengadaan makan untuk rapat dari Bilik Kopi jadi katanya ada konflik kepentingan di situ,” ujarnya.

Rafael mengatakan alasan keempat ialah tidak melaporkan aset bangunannya ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dia mengklaim dirinya dipecat sebelum memberikan klarifikasi.

“Berati tidak ada catatan penerimaan uang?” tanya kuasa hukum.

“Tidak ada dan yang keempat katanya saya tidak melaporkan di LHKPN mengenai aset bangunan yang sebenernya tanah kosong,” kata Rafael.

“Apakah Saudara sudah memberikan klarifikasi terkait itu?” tanya kuasa hukum.

“Belum,” jawab Rafael.

“Jadi dipecat tanpa klarifikasi?” tanya kuasa hukum.

“Betul,” jawab Rafael.

5. Rafael Mengaku Ingin Kerja Lagi di Ditjen Pajak

Rafael Alun Trisambodo mengaku mencintai pekerjaannya di Ditjen Pajak. Dia pun mengaku masih ingin bekerja lagi di Ditjen Pajak.

Rafael mengaku telah bekerja dengan sungguh-sungguh. Dia menyinggung pernah membuat batik integritas yang memiliki hak paten dan digunakan seluruh pegawai Ditjen Pajak Jakarta Selatan.

“Saya bekerja dengan sungguh-sungguh, dan terakhir saya sebagai kepala bagian umum saya membuat batik integritas, saya yang merancang itu dan mendesain itu dan mendaftarkan untuk memperoleh hak patennya atas nama saya dan saya serahkan kepada Kanwil DJP Jakarta Selatan. Batik tersebut digunakan oleh seluruh pegawai di Kanwil DJP Jakarta Selatan bahkan Pak Dirjen juga menggunakannya. Batik itu memiliki nilai filosofis integritas dan juga sinergi,” kata Rafael.

Rafael Alun mengaku masih memiliki keinginan kembali bekerja di Ditjen Pajak. Dia berjanji akan bekerja sebaik-baiknya jika kembali bekerja di Ditjen Pajak setelah bebas dari kasus tersebut.

“Jika saya diperkenankan untuk bekerja kembali saya akan memberikan tenaga dan pikiran saya sebaik-baiknya seperti yang selama ini saya lakukan,” ujarnya.

6. Rafael Alun Cerita Rekening Keluarga Diblokir-Resto Tutup

Rafael Alun bercerita saat dirinya mengetahui isi semua rekening keluarganya disita dan telah kosong dari istrinya, Ernie Meike Torondek. Suara Rafael bergetar saat menceritakan pemblokiran rekening dan penutupan restorannya.

Mulanya, kuasa hukum Rafael bertanya apakah Rafael sudah mengetahui pemblokiran rekening keluarganya. Rafael mengaku sudah mengetahui hal tersebut.

“Berkaitan dengan rekening keluarga yang disita, apakah Saudara mengetahui bahwa rekening keluarga Saudara disita?” tanya kuasa hukum Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Senin (27/11).

“Rekening semua diblokir, tapi kemudian saya tahu dari istri saya kalau saldonya semuanya sekarang kosong,” jawab Rafael.

“Apakah Saudara ada tanda tangan berita acara berkaitan dengan pengalihan tersebut?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Rafael.

Rafael mengatakan putranya, Kristo, ingin meminta bantuan meminjam Rp 12 juta saat mengunjunginya di tahanan untuk membuat usaha. Rafael terisak menceritakan momen tersebut.

Suara Rafael juga bergetar saat menceritakan restorannya di Yogyakarta yang saat ini telah tutup. Namun dia bersyukur dagangan putranya laris.

“Restoran mana yang ditutup?” tanya kuasa hukum.

“Bilik Kayu,” jawab Rafael dengan suara bergetar.

“Dan sekarang, Yang Mulia, puji Tuhan dagangannya laris sekali. Mereka hanya berjualan dua jam sudah habis setiap hari,” lanjut Rafael.

Jaksa lalu bertanya bagaimana istri Rafael menghidupi keluarganya lantaran semua rekening telah diblokir. Rafael mengatakan istrinya dibantu menantunya.

“Ini kan banyak rekening-rekening yang kemudian disita lalu kosong. Yang jadi pertanyaan saya, kan istri Saudara juga masih harus menghidupi anak Saudara yang masih sekolah. Lalu dari mana? Ada bantuan dari saudara-saudara terkait dengan anak istri?” tanya kuasa hukum.

“Mohon izin menjelaskan, Yang Mulia, jadi tempat kos kami di Jl Mendawai hasilnya juga harus disetorkan ke KPK. Jadi istri saya untuk biaya hidup dibantu oleh anak mantu saya. Kebetulan anak mantu saya sebagai vice president di perusahaan migas sekarang dan sebagai manajer tim nasional basket,” jawab Rafael.

(Sumber : 6 Pengakuan Rafael Alun Bawa-bawa Gayus dan Asal-usul Kekayaan.)

Motif Dendam di Balik Kasus 4 Pria Busur Panah Pemuda Makassar hingga Tewas

Jakarta (VLF) Pemuda berinisial AK di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas diserang empat pria menggunakan busur panah. Polisi mengungkap kasus busur panah maut tersebut dipicu motif dendam para pelaku terhadap korban.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan kasus ini bermula saat kelompok korban dan kelompok pelaku terlibat perselisihan. Akibatnya, kelompok korban melakukan penyerangan terhadap kelompok pelaku di sekitar wilayah Jalan Gunung Lokon, Makassar.

“Berawal pada saat kelompok korban dan kelompok pelaku mempunyai permasalahan sebelumnya yang belum terselesaikan, kemudian kelompok korban datang ke tempat kelompok pelaku untuk melakukan penyerangan,” kata Nasrullah kepada detikSulsel, Jumat (24/11/2023).

Belakangan kelompok pelaku melakukan penyerangan balik ke kelompok korban di sekitar Jalan Abubakar Lambogo, Makassar pada Kamis (23/11) malam. Saat itulah korban AK terkena busur panah.

“Korban tertancap busur di bagian kepalanya,” sebut Nasrullah.

“Pelaku melakukan aksi balas dendam,” lanjutnya.

Korban yang terkena busur di kepala sempat dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Makassar. Namun korban dinyatakan meninggal pada Senin (27/11) atau empat hari setelah dirawat.

“Barusan saya dapat informasi sekitar jam 3 subuh (hari ini) korban meninggal dunia di rumah sakit Bhayangkara,” ujar Kapolsek Makassar Kompol Andi Aris kepada wartawan, Senin (27/11).

4 Pelaku Ditangkap!

Polisi yang menerima laporan kasus penyerangan tersebut lantas turun tangan memburu pelaku. Hasilnya, empat terduga pelaku diringkus di sejumlah lokasi di Makassar pada Jumat (24/11).

“Empat orang diamankan terkait kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan anak panah,” katanya.

Keempat pelaku yang diamankan adalah Akbar Syaputra (22) dan tiga orang pelajar berinisial MFA (17), MRR (17), dan ANA (18). Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa katapel dan motor yang diduga digunakan untuk melakukan penyerangan.

“Barang bukti satu buah ketapel, satu buah jaket berwarna putih dan satu unit sepeda motor,” tutur Nasrullah.

(Sumber : Motif Dendam di Balik Kasus 4 Pria Busur Panah Pemuda Makassar hingga Tewas.)