Author: ADMIN VLF

Almas Tepis Isu Kerabat Gibran: Ucapan Terima Kasih Saja Nggak

Jakarta (VLF) Penggugat syarat batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru RE A santer diisukan sebagai kerabat Gibran Rakabuming Raka. Isu itu santer karena usai gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) Gibran bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Almas pun menepis soal kabar sebagai kerabat atau punya hubungan khusus dengan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kemarin banyak isu yang beredar saya siapanya beliau (Gibran), itu tidak benar. Ucapan terima kasih saja enggak, apalagi diisukan kerabat beliau,” ujar Almas di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023).

Almas juga menyinggung dirinya bahkan tidak berkomunikasi dengan Gibran maupun timnya.

“Boro-boro Mas Gibran, timnya saja juga tidak pernah kasih terima kasih juga. Maksudnya ucapan terima kasih,” cetus Almas.

Almas yang sempat mengungkap mendukung Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming itu kini mengklarifikasi pernyataannya. Mahasiswa hukum UNSA itu kini menyebut jika melihat potensi pada diri Gibran.

“Itu materi gugatan saja, biasa saja sebenarnya. Selaku warga Solo, cuma melihat (Gibran) berpotensi seperti yang saya sampaikan sebelumnya,” ujarnya.

Secara khusus, Almas juga tak merasa berjasa usai gugatannya dikabulkan MK bagi karier politik Gibran. Menurutnya, gugatan itu juga bisa bermanfaat bagi orang lain.

“Secara pribadi saya kepada sosok Gibran tidak berjasa sih. saya melihat sosok Gibran ini sebagai anak muda saja, bukan personal siapa beliau. Kalau berjasa buat beliau, bukan beliau saja. Mungkin nanti banyak orang nanti di tahun yang akan datang,” ucapnya.

Digugat Rp 204 T

Di sisi lain, buntut gugatan perkara nomor 90/PU-XXI/2023 Almas kini duduk menjadi tergugat. Dia digugat alumni UNS Ariyono Lestari karena Almas mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta dalam gugatannya ke MK beberapa waktu lalu.

Dalam konteks ini, penggugat menilai kampus tersebut merujuk pada UNS. Sementara Almas merupakan mahasiswa UNSA.

Dalam gugatan itu, Almas sebagai tergugat 1, sementara Gibran sebagai tergugat 2. KPU RI sebagai pihak turut tergugat. Mereka digugat senilai Rp 204.807.222.000.000. Meski sama-sama digugat, Almas menegaskan tidak ada komunikasi dengan Gibran.

“Tidak ada (komunikasi) sama sekali (dengan Gibran),” ujar Almas.

Terkait dengan gugatan ini, Almas justru senang menghadapi gugatan ini. Dia berharap kasus hukum ini bisa terus lanjut sampai putusan.

“Saya mengajukan gugatan tujuannya untuk ilmu, sekarang saya digugat konteksnya masih dalam ilmu. Justru saya senang, ini menambah wawasan dan ilmu saya,” pungkasnya.

(Sumber : Almas Tepis Isu Kerabat Gibran: Ucapan Terima Kasih Saja Nggak.)

Pemeriksaan Psikologi Pengirim Surat Kaleng-Peluru ke Warga Badung

Jakarta (VLF) Polres Badung mengajukan permohonan pemeriksaan psikologi I Ketut Asa. Pria berusia 63 tahun itu merupakan peneror warga Desa Penarungan, Made Widiada, menggunakan surat kaleng dan peluru.

Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan tes kejiwaan perlu untuk memastikan kondisi mental pensiunan polisi tersebut. “Surat permohonan pemeriksaan psikis itu sudah kami sampaikan ke Rumah Sakit Trijata, Denpasar, tinggal tunggu jadwal,” ungkapnya kepada detikBali, Kamis malam (30/11/2023).

Sebelumnya, warga Desa Penarungan, Badung, Bali, digegerkan dengan teror surat kaleng dan peluru. Si peneror meminta uang Rp 5 miliar dan menyebutkan sebagai bagian dari geng Kapak Merah.

Belakangan terungkap teror dan pemerasan itu dilakukan oleh Ketut Asa. Dia meneror Widiada untuk mendapatkan uang.

Menurut Jaya, Ketut Asa meneror lantaran memiliki imajinasi aneh yang dipicu kondisi tertentu. “Selama proses penyelidikan itu kami mendapatkan informasi pelaku (Ketut Asa) ini, saat dulu berdinas di Sumba (NTT) sempat mengalami gangguan kesehatan (malaria) yang diduga memicu halusinasi,” ungkapnya.

Teror Diduga Dipicu Masalah Tanah

Made Widiada buka suara terkait teror yang menimpanya pada Jumat lalu (24/11/2023). Tokoh Desa Penarungan itu tak menyangka pelaku teror melalui surat kaleng dan peluru itu adalah warga desanya, Ketut Asa.

Widiada dan Ketut Asa kerap bertegur sapa seperti biasa di lingkungan tempat tinggal mereka di Banjar Dauh Peken. Pensiunan polisi tersebut bersikap biasa padanya sebelum teror dilakukan.

“Saya kaget ketika polisi kasih kabar pelaku teror sudah ditangkap. Nggak terpikir karena kan dulu anggota, pensiunan (polisi),” ungkapnya.

Widiada teringat masalah tanah desa yang sempat Ketut Asa minta kepadanya. Kala itu dia tak mampu mengiyakan permintaan itu karena lahan yang Ketut Asa maksud adalah milik keluarga puri di desa setempat.

“Lahan yang dia (Ketut Asa) tempati sekarang 8 are milik puri. Total ada 25 are dan sisanya ia minta diserahkan untuk dia tempati, mintanya ke saya. Kan gimana bisa saya turuti,” beber Widiada.

Widiada meminta Ketut Asa menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas. “Saya sarankan ‘kalau tidak puas, ke jalur hukum saja’ begitu,” kenangnya.

Widiada menduga masalah itu jadi penyebab Ketut Asa sakit hati sehingga menerornya melalui surat kaleng dan peluru.

Widiada sempat ketakutan saat menerima teror tersebut. Bahkan, dia meminta bantuan pecalang untuk menemaninya di rumah sampai akhirnya ia berani melapor pada polisi.

(Sumber : Pemeriksaan Psikologi Pengirim Surat Kaleng-Peluru ke Warga Badung.)

Pukat UGM Khawatir Firli Pengaruhi Saksi, Usul Polisi Lakukan Penahanan

Jakarta (VLF) Polisi memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM mengatakan Firli bisa saja ditahan karena ancaman pidananya penjara seumur hidup.

“Kita lihat dalam kasus Firli oleh Polri ini dari sisi objektifnya terpenuhi ancaman pidananya sampai seumur hidup, artinya secara Undang-Undang bisa ditahan,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Zaenur meyakini penyidik akan melakukan analisis terkait perlu tidaknya Firli ditahan. Namun, dia mengaku khawatir Firli dapat mempengaruhi saksi jika tidak ditahan.

“Secara subjektif itu diserahkan kepada analisis dari penyidik apakah ada potensi melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti, saya lihat potensi itu ada. Khususnya di mempengaruhi saksi-saksi, menghilangkan barang bukti, itu ada,” katanya.

“Sehingga menurut saya penyidik harus benar-benar bijak untuk menghindari risiko-resiko yang dapat menyulitkan penyidikan, maka penyidik bisa menggunakan kewenangan penahanan,” sambungnya.

Zaenur mengatakan penahanan kepada Firli juga akan mempermudah pekerjaan dari penyidik. Dia juga berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Penyidik akan bekerja lebih keras lebih hati-hati tidak mengulur-ulur waktu karena kalau terlewati masa penahanan bisa tetap dikeluarkan dari tahanan,” tutur Zaenur.

Firli Diperiksa Hari Ini

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Pemeriksaan bakal dilakukan pada hari ini.

“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11).

Dia mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke pihak Firli sejak awal pekan ini. Pemeriksaan akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.

“Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,”ujarnya.

Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap dalam kasus ini. Firli, yang telah diberhentikan sementara dari Ketua KPK, tak terima dengan penetapan tersangka tersebut.

Firli telah mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan Firli melawan Kapolda Metro Jaya digelar pada 11 Desember 2023.

(Sumber : Pukat UGM Khawatir Firli Pengaruhi Saksi, Usul Polisi Lakukan Penahanan.)

NU-Muhammadiyah Lampung Kompak Larang Kader Terlibat Politik Praktis

Jakarta (VLF) Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Lampung bersepakat untuk mengawal Pemilu 2024 ini berjalan damai. Selain mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas di masa kampanye, dua organisasi Islam ini juga meminta kadernya untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Kesepakatan ini diungkapkan saat pertemuan kedua organisasi tersebut di Kantor PWNU Provinsi Lampung pada Kamis (30/11/2023).

“Kami dua organisasi terbesar di Indonesia ini sepakat dan perlu mengambil sikap bahwa sebagaimana kita ketahui hari-hari ini di media sosial banyak berkembang fenomena ujaran kebencian, tayangan-tayangan di berbagai media sosial yang kita saksikan itu menurut kami perlu diwaspadai jangan sampai berlanjut,” kata Ketua PW Muhammadiyah Lampung, Sudarman.

Karena alasan itu juga, Muhammadiyah melarang para kader untuk terlibat dalam politik praktis. Dia juga mengajak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk tegas menindak para oknum penyebar ujaran kebencian yang bisa mempengaruhi jalannya Pemilu 2024.

“NU dan Muhammadiyah berkewajiban untuk sama-sama menjaga agar situasi ini tetap terjaga damai rukun aman toleran kondusif sehingga kita melewati semua tahapan pesta demokrasi itu dengan lancar disiplin nyaman tidak ada arah melintang yang akan mengganggu jalannya proses demokrasi itu dan di Indonesia,” jelasnya.

Ketua PWNU Lampung Puji Raharjo mengatakan kondusivitas jelang pelaksanaan Pemilu 2024 harus dijaga. Puji mencontohkan insiden yang terjadi di daerah lain baru-baru ini dan mewanti-wanti agar hal tersebut jangan sampai terjadi di Lampung.

“Insiden di Bitung, yang diduga dipicu oleh provokasi terkait dukungan terhadap Palestina dan Israel, menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap stabilitas sosial yang lebih luas. Kami menekankan pentingnya menciptakan kondisi yang kondusif di tahun politik ini, menghindari provokasi dan penyebaran isu SARA yang dapat mengganggu pesta demokrasi,” terangnya.

Puji meminta agar semua pihak dapat lebih bijak dalam bermain media sosial dan selalu utamakan mencari informasi secara akurat dan tidak termakan isu hoaks. Semua pihak diharapkan dapat lebih bijak dalam bermain media sosial dan selalu utamakan mencari informasi secara akurat dan tidak termakan isu hoaks.

“Kita mengajak semua untuk lebih arif dan bijaksana dalam bermedia sosial karena dari media sosial itu yang potensial serta paling dekat untuk memecah persatuan,” kata dia.

(Sumber : NU-Muhammadiyah Lampung Kompak Larang Kader Terlibat Politik Praktis.)

Stafsus Jokowi Nyatakan Belum Ada Surat KPK Terkait Wamenkumham Tersangka

Jakarta (VLF) Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat itu belum ada hingga sore kemarin.

“Sampai sore hari ini (Kamis), pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK,” kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Ari mengatakan belum ada tindak lanjut yang dilakukan terkait kabar status tersangka dari Wamenkumham. Dia mengaku segera meneruskan surat dati KPK itu ke Presiden Jokowi jika memang telah masuk di Setneg.

“Jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg maka akan disampaikan ke Bapak Presiden,” katanya.

Ari juga menjelaskan agenda Jokowi pekan ini yang telah berangkat ke luar negeri. Jokowi dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Minggu (3/12).

“Seperti diketahui bersama Bapak Presiden sedang kunjungan ke luar negeri menghadiri WorldClimate ActionSummit COP 28 di Dubai, PEA. Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023,” ujar Ari.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengaku telah menandatangani surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. SPDP itu juga telah dikirimkan ke Presiden Jokowi.

“Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPDP). Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden,” ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan.

Terkait kapan Eddy akan dipanggil, Nawawi mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada minggu ini. Namun status lanjutan Eddy akan disampaikan dalam konferensi pers.

“Bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan,” ujarnya.

Eddy Hiariej saat ini diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Eddy juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Kemenkumham telah buka suara. Kemenkumham menyatakan Eddy belum mengetahui soal penetapan tersangka itu.

(Sumber : Stafsus Jokowi Nyatakan Belum Ada Surat KPK Terkait Wamenkumham Tersangka.)

Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar: 6 Pelaku Ditangkap-Kodam Minta Maaf

Jakarta (VLF) Enam pelaku penyerangan kantor Satpol PP Denpasar ditangkap. Mereka adalah Udi Imam Tutoko alias Uut (48), Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), Herri alias Togog (39), Praka JG, dan Pratu VS.

JG dan VS adalah anggota TNI Kodam IX/Udayana. Mereka menyerang kantor Satpol PP Denpasar di Jalan Kecubung I Nomor 4, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, bersama puluhan orang lainnya pada pukul 04.30 Wita, Minggu (26/11/2023). Akibat serangan itu, lima anggota Satpol PP Denpasar terluka.

4 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Udi Imam Tutoko alias Uut, Nanang Kosim, I Nyoman Sukerta, dan Herri alias Togog ditangkap Polresta Denpasar. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka disangkakan Pasal 214 ayat 2 huruf 1e KUHP. Yakni, tindak Pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).

Kronologi Penangkapan

Polisi menangkap empat pelaku pada Minggu sore (26/11/2023) pukul 16.00 Wita di lokalisasi gang Komplek Baru, Jalan Danau Tempe. “Kami telah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan kekerasan dan pengerusakan kantor Satpol PP Kota Denpasar,” kata Bambang.

Berdasarkan video yang didapat, sekitar puluhan polisi dari Polsek Denpasar Timur, Polresta Denpasar, dan Brimob Polda Bali turut serta dalam penangkapan empat pelaku tersebut. Mereka mulai berangkat, hingga tiba di lokalisasi gang Komplek Baru, Jalan Danau Tempe sejak sore.

Belasan Brimob berseragam hitam dan bersenjata lengkap, nampak berjaga di sekitar gang buntu tersebut. Sebagian anggota Brimob lainnya merangsek masuk gang memburu para tersangka yang telah teridentifikasi sebelumnya.

Selain para anggota Brimob, nampak pula belasan polisi lalu lintas turut membantu mengamankan upaya penangkapan itu sembari mengatur kepadatan lalu lintas di Jalan Danau Tempe. Lalu lintas di Jalan Danau Tempe terlihat cukup padat saat itu.

“Tim Gabungan Polresta Denpasar, Brimob Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan, dan Polsek Denpasar Timur yang melakukan penangkapan. Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Ketut Tomiyasa,” kata Bambang.

Sekira dua jam kemudian, Uut dan tiga kawannya digiring keluar dari gang lokalisasi itu. Tangan mereka nampak sudah diborgol dan digiring masuk ke mobil taktis dengan pengawalan belasan anggota Brimob dan beberapa polisi lainnya di belakang dan sisi samping kiri serta kanan.

Bambang menuturkan, masih ada dua orang lagi yang terlibat langsung dalam insiden penyerangan dan penganiayaan di kantor Satpol PP Denpasar. Pelaku yang berinisial J dan F itu kini masih dalam pencarian alias buron.

Peran Para Pelaku

Bambang mengungkapkan peran masing-masing tersangka. Menurutnya, tersangka Uut masuk ke halaman kantor Satpol PP Denpasar dan langsung menganiaya seorang petugas menggunakan batu pada Minggu (26/11/2023).

“Uut ini seorang sekuriti di Seminyak. Dia masuk ke kantor dan memukul korban dengan menggunakan batu mengenai pipi serta dahi kanan korban,” kata Bambang.
Tersangka berikutnya, Nanang, juga merangsek masuk ke halaman kantor Satpol PP Denpasar saat penyerangan tersebut. Nanang memukul dua anggota Satpol PP Denpasar dan melemparkan batu ke arah dua petugas hingga mengenai perut dan pipi korban.

Sementara itu, Sukerta dan seorang lagi berinisial F melakukan perusakan dan menganiaya petugas Satpol PP. Ada pula Togog yang menyuruh 33 pekerja seks komersial (PSK) untuk segera melarikan diri dari kantor Satpol PP Denpasar. Puluhan PSK itu sebelumnya diamankan petugas saat penertiban di lokalisasi Jalan Danau Tempe.

“Nanang dan Togog ini tukang parkir di lokalisasi itu. Sedangkan Uut, ngakunya jadi sekuriti di Seminyak. Dia ke sana untuk main saja. Lalu, si Sukerta ini pekerjaan swasta, tapi tidak kerja di lokalisasi. Dia ke sana hanya minum dan kenal mereka semua,” ungkap Bambang.

Kodam IX/Udayana Minta Maaf

Kodam IX/Udayana menyatakan permintaan maaf atas insiden penyerangan kantor Satpol PP Denpasar. Permintaan maaf dilontarkan saat jajaran Kodam IX/Udayana berkunjung ke kantor Satpol PP Denpasar, Selasa (28/11/2023).

“Terkait kejadian penyerangan yang melibatkan dua oknum prajurit TNI tersebut, kami atas nama Kodam IX/Udayana memohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Waasintel Kasdam IX/Udayana Letkol Chb I Gusti Ngurah Suma Ardika dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).

Ardika mengatakan Praka JG dan Pratu VS adalah dua anggota TNI yang diduga turut menyerang dan menganiaya petugas Satpol PP hingga terluka. Kini, Kodam telah mengamankan serta memeriksa Praka JG dan Pratu VS.

“Kini, terduga pelaku sudah kami amankan di Pomdam IX/Udayana untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ardika.

(Sumber : Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar: 6 Pelaku Ditangkap-Kodam Minta Maaf.)

Bayang-bayang Penjara Kian Dekati Yana Cs di Kasus Korupsi Dishub

Jakarta (VLF) Persidangan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk akhirnya tiba pada agenda tuntutan. Yana beserta Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal, mendapat tuntutan beragam atas kasus korupsi dalam proyek Dinas Perhubungan.

Tuntutan untuk ketiganya dimulai dari Khairur Rijal. JPU KPK Titto Jaelani menjatuhkan tuntutan untum Sekdishub Bandung itu dengan pidana penjara selama 4 tahun kurungan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Titto saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/11/2023).

Di persidangan, bukan hanya tuntutan pidana badan yang dibacakan JPU KPK kepada Khairur Rijal. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 587 juta, 85 ribu Bath, SGD 180 ribu, RM 2.800 dan 950 riyal. Jika Rijal tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya ditambah 1 tahun kurungan penjara.

Kemudian, Titto membacakan tuntutan untuk Kadishub Dadang Darmawan. Dadang dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada di tahanan. Pidana tambahan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” ucap Titto.

JPU KPK juga menuntut Dadang untuk membayar uang pengganti senilai Rp 271 juta. Jika Dadang tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya ditambah menjadi 1 tahun kurungan penjara.

Selanjutnya, JPU KPK menjatuhkan tuntutan kepada mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Yana dituntut selama 5 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi yang menyeretnya itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” urai Titto.

Selain pidana badan, Yana dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 435 juta, SGD 14 ribu, 645 ribu Yen, USD 3.000 dan 15 ribu Baht. Jika pidana pengganti itu tidak sanggup dibayar, maka hukuman Yana ditambah 2 tahun kurungan penjara.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik untuk Yana selama 3 tahun setelah bebas menjalani masa tahanannya.

Ketiganya dituntut bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Sumber : Bayang-bayang Penjara Kian Dekati Yana Cs di Kasus Korupsi Dishub.)

Firli Bukan Lagi Ketua KPK tapi Tetap Digaji Meski Tak Sepenuhnya

Jakarta (VLF) Ketua KPK Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara itu membuat Firli masih menerima 75 persen gajinya dari KPK.

Meski demikian, sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK langsung disetop. Selain itu, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.

“Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Kembali soal gaji Ketua KPK, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam aturan itu disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.

Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa penghasilan yang didapat pimpinan KPK berupa tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan. Ketua KPK mendapat penghasilan total Rp 32.254.000 (Rp 32,2 juta), dengan rincian sebagai berikut.

– Gaji Pokok Rp 5.040.000
– Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
– Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000

Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan. Tunjangan itu terdiri atas:

– Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
– Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
– Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
– Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Dengan demikian, dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp 99.550.000 (Rp 99,5 juta), yang merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. Atau bila dijumlahkan dengan tunjangan lainnya maka secara total adalah Rp 123.938.500 atau (Rp 123,9 juta).

Firli Bahuri masih menerima 75 persen penghasilannya, yaitu 75 persen dari Rp 32,2 juta atau Rp 24.190.500 (Rp 24 juta). Selain itu, tunjangan lain masih diberikan utuh, yaitu tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Namun tunjangan yang diberikan tunai hanya tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000. Artinya, bila dijumlahkan dengan penghasilan yang 75 persen, Firli Bahuri masih mengantongi Rp 61.940.500 (Rp 61,9 juta) dari kas negara.

Sementara itu, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 tidak disebutkan di dalam pasal di atas, yang dipahami bahwa tunjangan itu sudah tidak lagi diberikan setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000 dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500 masih diberikan tapi bukan secara tunai, melainkan dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditunjuk KPK.

Bila dijabarkan, Firli masih menerima uang, baik tunai maupun tidak, sebagai berikut:

Tunai

1. Gaji Pokok 75% dari Rp 5.040.000 = Rp 3.780.000
2. Tunjangan Jabatan 75% dari Rp 24.818.000 = Rp 18.613.500
3. Tunjangan Kehormatan 75% dari Rp 2.396.000 = Rp 1.797.000
4. Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000

Dibayarkan ke lembaga terkait

4. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
5. Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Maka, diketahui bahwa Firli Bahuri masih menerima total Rp 86.329.000 secara keseluruhan tetapi yang diterima secara tunai per bulan adalah Rp 61.940.500. Sebab, sisanya, sebesar Rp 24.388.500, yang merupakan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan langsung ke lembaga terkait.

Dalam PP tersebut juga dijelaskan fasilitas gaji dan tunjangan bagi pimpinan KPK akan dihentikan setelah adanya putusan hukum dari pengadilan. Firli saat ini diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang menjeratnya.

Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (24/11). Keppres itu dibuat setelah Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (23/11).

Sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK langsung disetop. Firli akan diperlakukan sebagai tamu saat datang ke gedung KPK. Selain itu, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.

“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11).

(Sumber : Firli Bukan Lagi Ketua KPK tapi Tetap Digaji Meski Tak Sepenuhnya.)

Korupsi Dana Desa untuk Karaoke-Nyawer LC, Kades di Banten Divonis 5 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Terdakwa Aklani divonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi dana desa Lontar, Kabupaten Serang, Banten. Aklani menggunakan dana desa itu untuk menyawer ladies companion (LC) saat karaoke.

“Menyatakan terdakwa Aklani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan penjara,” kata Dedy Adi Saputra selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/11/2023) malam.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana desa di tahun 2020 saat menjabat sebagai kades.

Aklani juga dihukum membayar uang pengganti Rp 790 juta. Uang pengganti itu, adalah kerugian negara Rp 988 juta dikurangi Rp 198 yang telah dikembalikan ke negara.

“Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita, dan bila tidak mencukupi dipidana selama 2 tahun,” kata hakim.

Dalam pertimbangan hakim, seluruh unsur dakwaan Pasal 3 telah terbukti di persidangan. Terdakwa terbukti melakukan korupsi pada dana desa 2020 yang total anggarannya sebesar Rp 2 miliar.

Di anggaran dana desa di 2020 itu, ada anggaran yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa. Yaitu pelatihan service handphone, kegiatan penyelenggaraan desa tanggap darurat COVID-19, pembuatan kwitansi fiktif, hingga ada uang yang diambil terdakwa untuk kepentingan pribadi.

“Penarikan dana tersebut digunakan pribadi dengan cara transfer kas desa ke rekening terdakwa,” kata hakim.

Bahkan, kata hakim ada anggaran dana desa yang ditransfer ke rekening istri terdakwa sendiri. Sedangkan kartu ATM itu dikuasai oleh terdakwa. Padahal katanya, sekdes sudah memberikan surat teguran atas apa yang dilakukan terdakwa.

“Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri telah terbukti pada diri terdakwa,” kata hakim.

Sehingga, kata majelis, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara yang totalnya sebesar Rp 988 juta.

Rinciannyatemuanya adalah pada selisih pekerjaan fisik berdasarkan hasil audit dari Universitas Mathla’ulAnwar, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa service handphone, kegiatan tanggap darurat COVID-19 berupa bantuan sembako, tunjangan staf desa, kwitansi fiktif, pajak yang tidak disetorkan, dan selisih saldo kas desa pada 2020 sebesar Rp 462 juta.

“Total kerugian negara adalah Rp 988 juta,” dalam pertimbangan hakim.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di tuntutan jaksa, Aklani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 988 juta lebih dikurangi Rp 198 juta.

(Sumber : Korupsi Dana Desa untuk Karaoke-Nyawer LC, Kades di Banten Divonis 5 Tahun Bui.)

Kabur Usai Dipergoki Sekuriti Curi Aset KAI, Suyoto Diciduk Polisi

Jakarta (VLF) Suyoto (21) diciduk polisi karena terlibat pencurian aset PT KAI di rumah sinyal Stasiun Gelumbang. Dia ditangkap usai identitasnya terungkap.

Aksinya pun sempat dipergoki sekuriti stasiun saat hendak melarikan diri membawa hasil curian.”Iya, memang ada aksi pencuri aset milik PT KAI tersebut. Untuk pelakunya juga sudah kita tangkap,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (29/11/2023).

Menurut Andi, penangkapan terhadap Suyoto bermula ketika pihaknya mendapat informasi telah terjadi pencurian di pos rumah sinyal A KM 352+2 Emplasemen, Stasiun Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.

Kejadian itu dilaporkan terjadi pada Minggu (12/11/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat kejadian itu, saksi Y yang merupakan sekuriti di sana sedang berpatroli seperti biasa.

“Saksi yang sedang patroli di sekitar TKP awalnya sempat melihat motor berwarna putih milik pelaku sedang terparkir di pinggir jalan menuju jalan keluar,” katanya.

Saksi yang saat itu curiga, sempat akan mengecek motor tersebut. Namun, saksi terlebih dulu mengecek ke dalam pos untuk melihat apakah ada barang yang hilang.

Meski sudah sempat melihat pelaku, saksi saat itu memilih mengecek terlebih dahulu. Dan saat dicek, 1 unit outdoor AC telah hilang.

“Hilangnya barang tersebut rupanya karena telah dibongkar oleh pelaku. Saat saksi mengecek lagi ke tempat sepeda motor, outdoor itu sudah ada di atas motor. Saksi kembali lagi ke TKP (pos rumah sinyal), tak lama pelaku langsung pergi mengendarai motornya yang sempat dilihat oleh saksi,” katanya.

Atas kejadian itu, PT KAI pun melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gelumbang. Dalam laporannya, PT KAI mengalami kerugian Rp 4 juta atas aksi pencurian Suyoto tersebut.

“Dari laporan itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku,” katanya.

Selanjutnya, pada Senin (27/11) siang polisi mendapat informasi pelaku sedang bersembunyi di kebun Desa Putak, Kecamatan Gelumbang. Dari situ polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku tersebut berhasil diamankan, kemudian pelaku beserta barang bukti motor yang digunakannya saat beraksi dan sebuah palu, langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Gelumbang untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suyoto ternyata baru kali ini melakukan pencurian. Hari ini, Rabu (29/11) Suyoto resmi ditetapkan tersangka. Dia ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Iya, dia sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan juga. Dia kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata dia.

(Sumber : Kabur Usai Dipergoki Sekuriti Curi Aset KAI, Suyoto Diciduk Polisi.)