Author: ADMIN VLF

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat Perusahaan Akuntan PWC Rp 1,2 T

Jakarta (VLF) Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting (PWC) Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini berkaitan dengan dirinya yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG).

Informasi gugatan itu telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakarta Selatan Djuyamto, bahwa benar adanya gugatan tersebut. PN Jakarta Selatan juga telah menjadwalkan persidangan pertama pada 12 Desember 2023 mendatang.

“Benar.. 12 Desember sidang pertama,” kata dia kepada detikcom saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

Gugatan ini secara rinci dilayangkan oleh penggugat atas nama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agutiawan, Hari Karyuliarto dan Djohardi Angga Kusumah. Kemudian tergugatnya adalah PWC.

Dalam petitum yang dikirimkan PN Jaksel, PWC atau terguat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG.

“Menyatakan Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina (Persero) Laporan Final tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat Tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis petitum tersebut.

Untuk itu, Karen dan lainnya mengugat PWC atas kerugian yang telah dialami sebesar Rp 12 miliar. Pihaknya mengugat ganti rugi sebesar US$ 78 juta atau setara Rp 1,2 triliun.

“Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu: Kerugian Materiil yang dialami Karen Agustiawan dan Hari Karyuliarto total sebesar Rp 12.096.000.000. Kerugian Immateril yaitu sebesar US$ 78.000.000 atau setara dengan Rp 1.216.800.000.000,” terang petitum tersebut.

Selain menuntut nilai kerugian itu, Karen dan lainnya juga meminta PWC menyampaikan permintaan maaf yang kemudian disiarkan di media koran dan online selama tiga hari beturut-turut. Kemudian juga meminta PWC membayar yang paksa jika tidak tunduk atas putusan yang sah.

“Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak tunduk dan taat dalam memenuhi putusan ini adalah sah berdasarkan hukum serta dibayar tunai dan sekaligus,” lanjut petitum itu.

Sebagai informasi, dikutip dari detiknews, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun.

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023) lalu

Firli mengatakan kasus ini bermula saat Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Wacana tersebut, kata Firli, muncul sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Karen kemudian mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat. KPK menduga Karen mengambil keputusan secara sepihak.

(Sumber : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat Perusahaan Akuntan PWC Rp 1,2 T.)

Pengusaha Cilegon Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp 23 M

Jakarta (VLF) Direktur PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus Budi, didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal bersama BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM). Pengadaan kapal ini tidak terlaksana namun terdakwa disebut telah menerima Rp 24 miliar.

Jaksa menyebut Aryo melakukan perbuatan melawan hukum bersama mendiang Arief Rivai yang dulu menjabat Direktur Utama PT PCM. Jaksa mengatakan Aryo menerima pembayaran Rp 24 miliar dari Arief terkait perjanjian kerja sama operasional pembelian kapal secara patungan antara PT AM Indo Tek dan PT PCM di 2019.

Jaksa menyebut kerja sama dilakukan tanpa studi kelayakan. Menurut jaksa, patungan pengadaan kapal itu akhirnya tidak terlaksana.

“Mengakibatkan proses kerja sama operasional tentang pembelian kapal tidak terlaksana,” kata jaksa penuntut umum, Achmad Afriansyah, Selasa (5/12/2023).

Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa senilai Rp 18,6 miliar. Selain itu, memperkaya orang lain termasuk Arief Rivai 4,2 miliar dan USD 2.120, Edi Ariadi Rp 500 juta dan USD 1.060, Akmal Dirmansyah Rp 70 juta daan USD 1.920, Aditria Fachrul Rozi Rp 100 juta, M Iqbal Kusuma Farizan Rp 20 juta, Ridia Al Qaddrina Rp 10 juta, Antok Subiantoro, USD 1.452, dan Rifatussauqi USD 50.

“Sehingga merugikan negara sebanyak Rp 23,6 miliar,” katanya.

Penghitungan kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Banten pada dugaan tindak pidana korupsi pembelian kapal secara patungan antara PT PCM dan PT AM Indo Tek pada 2019.

Pengadaan kapal ini sendiri jenis kapal tunda atau tug boat. Terdakwa bersama saksi Antok pernah datang ke Singapura untuk mengecek kapal yang akan dibeli. Namun, kapal yang ditujukan ke PT PCM adalah bukan kapal yang akan dibeli sebagaimana perjanjian kerjasama.

Jaksa mengatakan pembelian kapal di Singapura adalah rekayasa terdakwa bersama mendiang Arief Rivai selaku Direktur Utama PT PCM. Terdakwa disebut tidak dapat memenuhi pengadaan kapal tersebut setelah 6 bulan sejak perjanjian kerja sama antardua perusahaan ini.

Terdakwa Aryo disebut melakukan rekayasa untuk mengubah objek perjanjian. Dia disebut mengubah pembelian kapal menjadi pengoperasian kapal MV Srikandi Indonesia. Dari permohonan itu, terdakwa bersama Arief kemudian bersurat ke Wali Kota Cilegon dan mengubah perjanjian. Isi perjanjian itu adalah pengoperasian Kapal MV Srikandi Indonesia yang telah dibeli perusahaan terdakwa senilai Rp 73 miliar dengan nilai investasi PT AM Indo Tek Rp 49 miliar dan PT PCM 24 miliar.

“Pada kenyataannya, saat pengecekan ke lokasi kapal di Pacitan, Jawa Timur, menemukan kondisi mesin tidak bagus, kondisi lambung sudah berkarat dan dalam perjalanan kapal sering mogok. Kemudian saat saksi Antok bersama saksi Akmal melakukan pengecekan dengan kondisi terakhir mesin kapal mati total,” ujarnya.

(Sumber : Pengusaha Cilegon Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp 23 M.)

Kapolres Jaksel Beri Penghargaan 2 Siswa yang Bantu Tangkap Pelaku Curanmor

Jakarta (VLF) Polres Metro Jakarta Selatan memberikan penghargaan kepada pelajar yang menangkap maling motor di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penghargaan itu diberikan kepada dua pelajar SMA bernama Muhammad Abdul Aziz (16) dan Muhammad Ridwan (19).

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar upacara khusus untuk memberikan penghargaan kepada kedua pelajar tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023) pagi ini. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyerahkan secara langsung penghargaan tersebut kepada kedua pelajar.

“Saya sampaikan apresiasi, terima kasih kepada adik-adik yang telah membantu kepolisian sudah menangkap pelaku curanmor,” kata Ade Ary dalam sambutannya.

Penghargaan juga diberikan kepada Ketua RW 01 Kuningan Barat Zainus Sakur, dan Ketuia RT 01 RW 01 Kuningan Barat Iwan yang juga turut mengamankan pelaku dan mencegah amukan massa.

Perbuatan kedua pelajar ini patut diacungi jempol. Pasalnya, mereka juga turut mencegah massa menghakimi pelaku pencurian.

Pencurian itu terjadi di Jalan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 18 November 2023 malam. Pelaku bernama Abdul Azis Anzidani alias Zidan (25) nyaris dibakar massa yang emosional.


“Karena saat itu massa sudah marah dan mengamankan pelaku curanmor, beliau bertiga ini akhirnya membantu mengamankan. Dan setelah itu mereka menghubungi Polsek Mampang Prapatan,” kata Ade Ary.

Lebih lanjut Ade Ary meminta masyarakat untuk menghubungi call center 110 dan ponsel pribadinya apabila masyarakat menemukan hal serupa.

“Hubungi kami apabila menemukan pelaku kejahatan, jangan kemudian main hakim sendiri yang nantinya akan menimbulkan pidana baru,” kata Ade Ary.

Polres Metro Jakarta Selatan memberikan penghargaan kepada 2 pelajar SMA dan ketua RT serta jetua RW di Mampang karena membantu menangkap pelaku curanmor. Penghargaan diberikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi yang dihadiri Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero, Selasa (5/12/2023). (Foto: dok.Istimewa)
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero mengatakan kedua pelajar tersebut memberikan contoh positif bagi pelajar lainnya.

“Jadi pelajar itu tidak hanya identik dengan hal yang negatif seperti tawuran, ternyata juga bisa berprestasi dalam hal keamanan, yaitu membantu polisi dalam menangkap pelaku curanmor,” kata David.

“Ini adalah contoh yang perlu diteladani oleh warga masyarakat, bahwa ketika mendapatkan pelaku kejahatan tertangkap tangan, maka jangan main hakim sendiri, harus diamankan dan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambah David.

(Sumber : Kapolres Jaksel Beri Penghargaan 2 Siswa yang Bantu Tangkap Pelaku Curanmor.)

Gagal Berangkat Umrah, Puluhan Warga Garut Lapor Polisi

Jakarta (VLF) Puluhan warga Kabupaten Garut mengadu ke polisi. Mereka membuat laporan usai merasa tertipu karena tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci untuk melaksanakan umrah.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo. Ari mengatakan kasus ini mencuat usai sejumlah warga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan itu kepada pihaknya.

“Benar, sudah kami terima laporannya dan sekarang sedang diselidiki,” kata Ari kepada detikJabar, Selasa, (5/12/2023).

Ari mengungkapkan, setelah dilakukan pendalaman oleh pihaknya, total korban ternyata tak hanya satu, tetapi 22 orang. Mereka mengaku tak mendapat kejelasan dari pihak agen terkait keberangkatan mereka ke Arab Saudi.

“Seharusnya bulan Oktober 2023 berangkat. Tapi pihak agen katanya terus mengundur. Sampai akhir November 2023 kemarin, mereka belum juga diberangkatkan,” katanya.

Yang menjadi memilukan bagi para korban, kata Ari, adalah ketika mereka dijanjikan akan berangkat ke Tanah Suci pada 22 November 2023 lalu. Mereka sudah bertolak ke Jakarta dan bermalam di salah satu hotel di kawasan Cengkareng.

“Menurut pengakuan para korban, di sana mereka mendapatkan kabar bahwa keberangkatan diundur lagi,” ucap Ari.

Para korban yang kesal ini, kemudian memutuskan untuk pulang lagi ke Garut dan melaporkannya ke polisi. Menurut Ari, saat ini kasusnya sedang didalami. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Pelaku masih dalam pengejaran,” pungkas Ari.

(Sumber : Gagal Berangkat Umrah, Puluhan Warga Garut Lapor Polisi.)

Taktik Sandiaga biar Penipuan Konser Coldplay Tak Terulang

Jakarta (VLF) Penipuan tiket konser menjadi momok yang terus mengiringi hampir setiap gelaran konser musik di Tanah Air, termasuk saat konser Colplay beberapa waktu lalu. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, turut menyoroti kondisi ini.

Belajar dari maraknya kasus penipuan saat konser Coldplay digelar, ia menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi aksi penipuan penjualan tiket konser pada 2024 mendatang.Adapun di tahun depan, Sandi menyebut, setidaknya ada 2-3 band besar dunia yang dipastikan akan datang maupun kegiatan festival besar.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan besar-besaran (massive) agar masyarakat betul-betul paham tentang jumlah tiket konser tersebut. Dengan demikian, nanti masyarakat bisa mencocokkan dan memastikan keaslian tiketnya. Selain itu, juga akan disediakan help center dan aplikasi yang bisa digunakan untuk mengecek keaslian tiket.

“Itu nanti akan kita arahkan setiap event organizer dan promotor untuk menyediakan sehingga masyarakat tidak ragu-ragu lagi jika mereka belum berhasil mendapatkan tiket dari tiket war untuk tidak memaksakan dan mengambil tiket dari sumber-sumber tidak terpercaya,” jelasnya, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

“Mereka bisa mencocokkan juga, ditawarkan tiket dari pihak lain keasliannya. Sehingga tidak ada yang seperti terjadi sebelumnya (Coldplay), baru di hari H mereka menyadari bahwa tiket itu tidak asli,” imbuhnya.

Sandi menegaskan, pemerintah akan fokus untuk memastikan sosialisasi dan edukasi terus digencarkan. Selain itu, juga akan dipastikan pemberian hukuman tegas kepada para pelanggar tindak pidana ini agar tidak mengulangi kesalahan dan memberikan efek jera.

Di samping itu, ia juga mengimbau agar masyarakat terus waspada. Pasalnya, menurutnya kunci utama dalam menyelesaikan masalah ini ialah lewat kedisiplinan masyarakat dalam memilih tempat pembelian tiket resmi.

“Mohon diperhatikan bahwa tiket itu harus didapatkan dari sumber-sumber terpercaya, sumber resmi. Jangan semudah itu mempercayakan kepada jalur-jalur yang tidak resmi,” ujarnya.

Di sisi lain, Sandi juga menilai kalau peredaran tiket-tiket palsu ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga Indonesia yang tercoreng reputasinya. Keberadaan calo dan penjual tiket ilegal pun bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain.

“Tiket palsu itu justru menjadikan reputasi Indonesia untuk mengundang banyak kegiatan-kegiatan dunia ini berpotensi terganggu,” pungkasnya.

(Sumber : Taktik Sandiaga biar Penipuan Konser Coldplay Tak Terulang.)

Aiman Witjaksono Diperiksa soal Tudingan ‘Polisi Tak Netral’ Besok

Jakarta (VLF) Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, sempat absen pemeriksaan terkait pernyataannya yang menyebut polisi tak netral dalam Pemilu 2024. Aiman dijadwalkan untuk diperiksa besok pagi.

“Sebagai tindak lanjutnya, maka tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pada hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Sedianya, Aiman diperiksa terkait kasus tersebut pada Jumat (1/12) lalu. Namun, Aiman absen dengan alasan tim hukum masih melengkapi administrasi surat kuasa.

Ade Safri mengatakan surat undangan klasifikasi besok sudah dikirimkan dan diterima di rumah Aiman Witjaksono pada Jumat (1/12) pada pukul 17.45 WIB. Penyidik Polda Metro Jaya akan mengklarifikasi langsung tudingan Aiman terkait polisi tak netral yang berujung pada pelaporan.

“Intinya tim penyelidik di tahap penyelidikan ini telah memberikan kesempatan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasinya di hadapan tim penyelidik,” ujarnya.

Hingga kini total 26 saksi sudah diperiksa terkait 6 laporan yang ada. Selain itu, ada total 10 orang saksi ahli yang sudah diperiksa juga, mulai dari saksi ahli hukum pidana, saksi ITE hingga Dewan Pers.

“Adapun total jumlah para saksi yang sudah dilakukan klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah sebanyak 26 orang, yang terdiri dari saksi pelapor, dan saksi-saksi lainnya,” imbuhnya

6 Laporan di Polda Metro Jaya

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada total enam aliansi masyarakat yang melaporkan Jubir TPN Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral.

Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beberapa laporan tersebut antara lain laporan dari Front Pemuda Jaga Pemilu teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Jaringan Aktifis Muda Indonesia dengan nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ada juga laporan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Mahasiswa Jakarta dengan nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Garda Pemilu Damai dengan nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Klarifikasi Aiman soal Tudingan Polisi Tak Netral

Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengklarifikasi terkait pernyataannya yang berujung laporan ke Polda Metro Jaya. Tudingannya yang menyebut polisi tak netral dan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ditujukan bukan kepada institusi melainkan oknum.

“Saya ingin meluruskan saya tidak pernah menyebut institusi Polri tapi oknum. Saya buktikan, pada video yang dijadikan pelaporan saya. Saya yakin betul itu bukan terkait institusi tapi ini terkait dengan oknum-oknum di dalamnya,” kata Aiman melalui akun media sosialnya. Aiman sudah mengizinkan detikcom untuk mengutipnya.

Aiman mengatakan, dalam video yang diunggah dan menjadi materi pelaporan, disebutkan masih banyak anggota Polri yang menjaga netralitas pada kontestasi politik 2024.

“Bahkan dalam video tersebut juga saya jelaskan banyak sekali anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas. Saya yakin di institusi kepolisian juga banyak sekali yang masih memiliki nurani dan kemudian juga mempertahankan idealismenya mempertahankan netralitasnya,” imbuhnya.

Aiman berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pimpinan Polri memiliki semangat untuk menggalakan netralitas Polri dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Demikian juga tentu saya harapkan pimpinan-pimpinan tertinggi termasuk pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memiliki semangat yang sama untuk mempertahankan netralitas. Oleh karena hal-hal seperti ini yang disampaikan kepada saya, mudah-mudahan hal yang salah. Jadi kalau masih dilaporkan tentu ini menjadi pertanyaan,” pungkasnya.

(Sumber : Aiman Witjaksono Diperiksa soal Tudingan ‘Polisi Tak Netral’ Besok.)

Pengakuan Petugas Satpol PP Surabaya soal Brutalnya Tendangan Kungfu Buruh

Jakarta (VLF) Nasib sial menimpa AM dan TA, dua anggota Satpol PP Kota Surabaya. Dua orang petugas ini menjadi korban tendangan kungfu dan diinjak-injak oknum buruh dalam demo UMK Jatim 2024, Kamis (30/11). AM menceritakan bagaimana brutalnya aksi penganiayaan tersebut.

Anggota tim Jolodoro Satpol PP Surabaya itu menceritakan, Kamis (30/11.2023) siang itu pendemo memblokade jalan hingga massa buruh naik ke pedestrian. Aksi ini membuat warga pengendara di Jalan Ahmad Yani tak bisa melintas karena jalanan penuh massa aksi yang sedang bergerak menuju ke Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan.

Lalu, ada salah satu warga meminta tolong kepada AM untuk membukakan sedikit jalan agar bisa lewat karena warga itu hendak menuju ke kantor.

“Nah, saya masuk minta tolong kalau boleh kasih jalan satu baris buat sepeda motor. Jadi orang biar bisa jalan,” ujar AM kepada detikJatim, Minggu (3/12/2023).

Namun, oknum buruh itu bukannya memberikan ruang seperti yang diminta, mereka justru mulai menyerang AM. Salah satu oknum buruh melancarkan tendangan kungfu, sedangkan TA yang mau menolong diinjak-injak.

Kedua petugas Satpol PP itu pun menjadi sasaran amukan pendemo. Niat baik mereka hendak menolong warga justru dibalas kekerasan hingga mengalami cedera.

“Kok mereka tambah marah-marah. Saya terus dipukul dari belakang, abis gitu TA bantuin saya. Narik, tapi nggak sampai kena tangan saya itu TA udah didorong sama massa. Dia jatuh tengkurap lalu diinjek-injek,” ujarnya.

AM tak ingat berapa banyak orang yang mengeroyok. Ia hanya tahu ada banyak orang yang mencoba melukainya, meski sebenarnya ia dan rekannya sudah terluka. Bahkan, TA mengalami patah tulang.

“Nggak tahu berapa orang. Soalnya saya dari belakang. Nggak tahu pokoknya banyak orang gitu,” katanya.

AM pun tegas mengatakan dirinya dan TA tetap menuntut keadilan dan meminta proses hukum atas apa yang mereka alami hingga mengalami cedera cukup parah dilanjutkan.

“Laporan tetap lanjut. Menuntut keadilan. Soalnya teman saya sudah cedera,” kata AM yang baru bekerja di Satpol PP selama 11 bulan itu.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengunjungi rumah AM yang jadi korban tendangan kungfu. Eri mengaku tidak memaksa petugas Satpol PP itu apakah mereka akan melanjutkan atau mencabut laporan polisi.

Eri hanya berpesan kepada AM, bila memang pelaku menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah mereka lakukan sebagai manusia AM wajib untuk memaafkan mereka.

“Sebagai manusia kita wajib memberi maaf bagi yang meminta maaf. Tapi ketika kasus itu berlanjut proses hukumnya, mereka bertanya kepada saya, ya silahkan. Karena negara kita negara hukum,” ujar Eri usai mengunjungi rumah AM di Banyu Urip, Minggu (3/12/2023).

Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua orang. Ketika melakukan sesuatu harus bisa menghargai orang lain tanpa main hakim sendiri.

Eri juga meyakinkan AM bahwa apa yang dia alami bersama TA layak untuk diproses secara hukum. Karena itu AM bertekad untuk terus melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan.

“Mereka akan melanjutkan, mereka meminta untuk proses hukum dilanjutkan. Ya, monggo,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Eri juga memberi penghargaan pada dua anggota Satpol PP Kota Surabaya ini. Ia ingin kedua petugasnya itu menjadi contoh dan inspirasi bagi pegawai Pemkot Surabaya.

Penghargaan itu akan diberikan ketika apel bersama seluruh pegawai Pemkot Surabaya. Namun, tak disebutkan pasti kapan apel digelar, mengingat kondisi korban yang masih pemulihan.

“Insyaallah ketika mereka sudah sehat, saya akan mengadakan apel yang dihadiri seluruh ASN Kota Surabaya melalui zoom dan secara langsung. Saya ingin memberikan penghargaan khusus untuk beliau,” kata Eri.

(Sumber : Pengakuan Petugas Satpol PP Surabaya soal Brutalnya Tendangan Kungfu Buruh.)

KPK Tunggu Kehadiran Wamenkumham Eddy Hiariej untuk Diperiksa Hari Ini

Jakarta (VLF) KPK memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait kasus suap dan gratifikasi hari ini. Kehadiran Eddy Hiariej yang berstatus tersangka ditunggu KPK.

“Kami tunggu kehadirannya besok (red– hari ini) dalam kapasitas sebagai saksi berkas perkara tersangka lain,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).

Ali berharap Eddy Hiariej tidak mangkir dari panggilan KPK. Menurutnya, keterangan dari Eddy Hiariej sangat dibutuhkan demi terang benderangnya kasus yang tengah diusut.

“Kami berharap yang bersangkutan akan hadir untuk menerangkan apa yang ia ketahui dan alami atas dugaan peristiwa pidana sehingga membuat terang dugaan perbuatan para tersangka,” ucap Ali.

Ali mengatakan Eddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini.

4 Tersangka di Korupsi Wamenkumham

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Eddy Hiariej menjadi salah satu yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu pada Selasa (28/11) juga telah menyebutkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Eddy sudah dikirimkan.

“Kemudian SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan,” kata Asep kepada wartawan.

Asep mengatakan KPK akan memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kendati demikian, Asep enggan menjelaskan detail kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

“Terkait dengan Pak Wamenkumham ini surat penetapan tersangka dan SPDP, seperti saya sampaikan kemarin bahwa kami punya waktu 7 hari untuk menyampaikan SPDP kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Terkait misalkan kapan, misalkan ini dipanggil dan lain-lain, saya sudah kasih clue juga, tunggu di Minggu ini. Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu ya,” ujarnya.

Kemenkumham juga sudah buka suara. Kemenkumham menyatakan Eddy Hiariej belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut.

(Sumber : KPK Tunggu Kehadiran Wamenkumham Eddy Hiariej untuk Diperiksa Hari Ini.)

Rincian 4 Properti Rp 23 M Punya Wamenkumham Eddy Hiariej yang Tersangka Suap

Jakarta (VLF) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan menjadi tersangka KPK atas dugaan gratifikasi. Perkaranya berlanjut hari ini.

KPK akan memanggil Eddy, yang berstatus sebagai tersangka untuk diperiksa hari ini. Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

Dalam catatan detikNews, Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023) lalu.

Sebagai pejabat publik, tentunya Eddy harus melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari laporan LHKPN yang disampaikan pada 2 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022, diketahui Eddy memiliki properti yang didominasi tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin.

Adapun, total aset tanah dan bangunan yang dimiliki Eddy mencapai Rp 23.000.000.000. Berikut ini rinciannya.

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/162 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp5.000.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 53 m2/53 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp5.000.000.000
  3. Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/375 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp10.000.000.000
  4. Tanah dan Bangunan Seluas 214 m2/214 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp3.000.000.000

Selain itu, Eddy juga memiliki beberapa beberapa kendaraan bermotor. Total nilainya sebesar Rp 1.210.000.000, berikut ini rinciannya.

  1. MOBIL, HONDA ODYSSEY Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 314.000.000
  2. MOBIL, MINI COOPER 5 DOOR A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 468.000.000
  3. MOBIL, JEEP CHEROKEE LIMITED Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 428.000.000

Di sisi lain, Eddy juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1.933.937.234. Akan tetapi, dirinya tercata memiliki utang sebesar Rp 5.449.440.788 sehingga total harta yang dimilikinya adalah Rp 20.694.496.446.

(Sumber : Rincian 4 Properti Rp 23 M Punya Wamenkumham Eddy Hiariej yang Tersangka Suap.)

Klaim Pengacara soal Nama Firli Dicatut di Chat SYL Dijawab Polisi

Jakarta (VLF) Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim kliennya tidak berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ian menyebut, ada orang yang mengaku sebagai Firli saat komunikasi via Chat dengan SYL.

Polisi pun menjawab klaim pihak Firli. Polisi menilai tersangka punya hak tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain.

Ian menyampaikan hal itu di Gedung Bareskrim, Jumat (1/12) kemarin. Firli kala itu diperiksa selama 10 jam oleh penyidik.

Dia awalnya menyebut ada barang bukti yang diperlihatkan berupa tangkapan layar percakapan antara Firli dengan SYL. Ian pun mengklaim sosok yang berkomunikasi dengan SYL, bukanlah Firli.

“Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami berupa screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak Syahrul Yasin Limpo. Pak Syahrul Yasin Limpo mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli, jadi orang lain yang mengaku Pak Firli,” kata Ian.

Ian mengatakan ada orang yang mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL. Dia mengatakan SYL juga sudah mengakui.

“Bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara Pak Syahrul Yasin Limpo dan orang yang mengaku mencatut nama Pak Firli, dan itu diakui oleh Pak Syahrul Yasin Limpo, dan sudah menjadi barang bukti yang disita oleh penyidik,” kata Ian.

Pengacara SYL Bilang Hoax

Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen membantah pihak Firli. Dia merasa heran kuasa hukum Firli tidak mengatahui adanya komunikasi dengan SYL.

“Masa lawyernya nggak tau, ada lah (komunikasi antara Firli dengan SYL),” kata Djamaluddin saat dihubungi, Sabtu (2/12).

Djamaluddin menyayangkan adanya pembelaan yang dilakukan pihak Firli. Dia menilai, apa yang disampaikan soal akun palsu itu adalah kekeliruan.

“Pernyataan itu keliru, karena pertama, apakah mereka pernah membaca BAP Pak SYL? Yang kedua, pernyataan itu muatannya hoax. Dan yang ketiga, jangan karena kami cukup kooperatif lalu kemudian dijadikan alat untuk membela diri,” ungkapnya.

“Itu kurang wise, mohon fokus saja untuk membuktikan hal-hal lain yang tengah dihadapi kliennya (Firli),” sambungnya.

Dia belum mau membeberkan lebih jauh perihal bukti isi chat antara Firli dengan SYL. Djamaluddin mengatakan tangkapan layar itu sudah menjadi salah satu barang bukti penting oleh penyidik.

“Ntar kalau kami nggak sabar, terus penutup bomnya kebuka bisa meledak se-Republik, kasihan. Pak SYL itu sudah sangat sabar dan punya hati nurani kok, walau uda dizalimi seperti ini tapi beliau masih tetap sabar dan kuat menghadapi semuanya,” ujarnya.

Respons Polda Metro Jaya soal Klaim Pengacara Firli

Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan soal isi chat antara Firli dengan SYL akan dibuktikan di persidangan. Ade menilai tersangka punya hak untuk mengklaim atau tidak mengetahui atas temuan fakta penyidikan.

“Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan,” ucap Ade Safri saat dihubungi, Minggu (3/12/2023).

“Itu hak tersangka mau mengatakan apapun juga, nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan,” sambungnya.

Ade Safri menegaskan pihaknya tak akan mengejar pengakuan dari tersangka. Dia memastikan penyidik profesional dan bertanggung jawab melakukan tugas penyidikan.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka, atau penyidik tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja,” tegasnya.

Ade Safri lantas berbicara mengenai lima jenis alat bukti dalam KUHAP. Yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yg terjadi adalah minimal dengan dua alat bukti yang sah dan penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut,” jelasnya.

(Sumber : Klaim Pengacara soal Nama Firli Dicatut di Chat SYL Dijawab Polisi.)