Author: ADMIN VLF

Ditbinmas Polda Metro Ajak Siswa Jadi Agen Perubahan

Jakarta (VLF) Polsek Mampang Prapatan hadir dalam upacara di SMK Bina Putra, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Upaca digelar sekaligus untuk memperingati Hari Guru yang jatuh pada 25 November 2023.

Bertindak selaku Pembina Upacara, Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu dalam upacara di SMK Bina Putra, Senin (27/11/2023). Upacara dihadiri Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, Ketua Yayasan Bina Putra H Abdul Syakur, Kepsek Bina Putra HM Agil, para guru dan seluruh siswa dan siswi SMK Bina Putra.


Polisi hadir sebagai pembina upacara di SMK Bina Putra, Mampang Prapatan, Jaksel (dok.Istimewa)
Dalam amanatnya pada saat upacara, Kompol Rovan Richard Maheni menyampaikan ucapan selamat Hari Guru ke-78 atas jasa-jasa dan dedikasi guru.

“Bila tidak ada Guru maka semua tidak dapat menjadi seperti saat ini,” ucap Kompol Rovan.

Polisi mengimbau para siswa tekun belajar supaya bisa mencapai cita-cita setinggi langit. (dok.Istimewa)
Rovan juga berpesan kepada para siswa untuk menuntut ilmu dengan tekun. Para siswa SMK Bina Putra juga diharapkan menjadi agen perubahan.

“Indonesia memerlukan masyarakat dengan mindset karakter siap menerima perbedaan, berani berkreasi, berinovasi dan berprestasi untuk menghadapi segala tantangan dunia yang semakin kompleks. Para siswa harus menjadi agent of change dan agent of social control,” imbuhnya.

Memasuki tahapan pemilu 2024, para guru dan siswa diharapkan menjaga kedamaian. Perbedaan pilihan diharapkan tidak menjadi bangsa terpecah belah.

“Pada tataran elite politik perbedaan pendapat menjadi adu ide dan gagasan, tetapi di masyarakat dapat menjadi bentrokan atau konflik,” katanya.

Rovan juga mengimbau para guru dan murid untuk tidak mudah terpancing dengan informasi di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

“Harus bisa membedakan antara kritikan dengan cacian dan makian. Pemerintah tidak anti kritik, tetapi masyarakat harus dapat membedakan mana yang kritik dan mana yang caci maki,” katanya.

Polisi hadir sebagai pembina upacara di SMK Bina Putra, Mampang Prapatan, Jaksel (dok.Istimewa)
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengimbau para pelajar untuk menjauhi tawuran.

“Jauhi tawuran dan tindak pidana lainnya, para siswa sebaiknya fokus belajar menuntut ilmu untuk meraih cita-cita setinggi langit,” kata David.

(Sumber : Ditbinmas Polda Metro Ajak Siswa Jadi Agen Perubahan.)

Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Rakornas Gakkumdu Bawaslu

Jakarta (VLF) Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Rakornas Gakkumdu). Acara tersebut digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kepolisian dan Kejaksaan.

Acara digelar di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Jenderal Agus tiba pukul 08.48 WIB.

Bawaslu Panggil Apdesi soal Dugaan Pelanggaran Acara Desa Bersatu Hari Ini
Kemudian disusul oleh Kapolri pukul 08.53 WIB. Mereka tampak langsung memasuki ruang acara.

Selain itu hadir pula Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo.

Acara itu memiliki tema ‘Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat’. Rakornas Gakkumdu digelar dalam rangka persiapan pengawasan menjelang masa kampanye.

Diketahui, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanye akan digelar selama 75 hari.

(Sumber : Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Rakornas Gakkumdu Bawaslu.)

Ngobrol Bareng Caleg Muda William Sarana, Pembongkar Anggaran Lem Aibon Rp 82 M

Jakarta (VLF) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi ‘gudang’ politikus muda, salah satunya William Aditya Sarana. William, kini berusia 27 tahun, maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD DKI, Dapil 9 (Kalideres, Cengkareng, Tambora).

William tinggal di Kalideres, Jakarta Barat. Dia merupakan sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2019. Dia memilih konsentrasi Hukum Tata Negara.

Selepas lulus kuliah, William menjadi Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI periode 2019/2024. Dia merupakan anggota legislatif termuda di DPRD DKI.

Oktober 2019, saat awal menjabat sebagai Anggota DPRD DKI, William membuat gempar publik dengan mengunggah rencana anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tak wajar. William mengunggah anggaran ‘lem Aibon’ senilai Rp 82,8 Miliar.

Wiliam mem-posting tangkapan layar situs apbd.jakarta.go.id. Di dalam anggaran itu ditulis Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat menganggarkan lem Aibon untuk kegiatan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri. Total anggarannya senilai Rp 82,8 miliar.

“Ditemukan anggaran aneh pembelian lem Aibon 82 miliar lebih oleh Dinas Pendidikan. Ternyata Dinas Pendidikan mensuplai 2 kaleng lem Aibon per murid setiap bulanya. Buat apa?” tulis William dalam akun Instagramnya saat itu, Selasa, 29 Oktober 2019.

William merupakan anggota Komisi A DPRD DKI. Di Fraksi PSI, dia ditunjuk menjadi Ketua Fraksi PSI sejak September 2023.

Bagaimana pengalaman dia selama jadi anggota DPRD DKI termuda? Apa ide dan gagasan yang akan diperjuangkan jika kembali terpilih? Saksikan di detikPagi segmen Waktunya Milih!, Selasa (22/11) pukul 10.00 WIB!

(Sumber : Ngobrol Bareng Caleg Muda William Sarana, Pembongkar Anggaran Lem Aibon Rp 82 M.)

Bentrokan di Bitung, PBNU Minta Masyarakat Tetap Tenang

Jakarta (VLF) Satu orang tewas dalam bentrokan antara massa aksi bela Palestina dengan massa salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). PBNU minta masyarakat untuk tetap tenang.

“Kita sangat menyayangkan kejadian tersebut dan berharap kepada kepolisian untuk mengusut tuntas dengan baik dan cepat siapapun pelaku dan provokatornya,” ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).

Masyarakat, minta Fahrur, mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan investigasi dan penyelesaian secara hukum. “Masyarakat hendaknya tetap tenang. dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak keamanan untuk melakukan investigasi dan penyelesaian secara hukum,” kata Fahrur.

“Video kerusuhan sebaiknya di-takedown agar tidak menjadi propaganda yang bisa menyulut emosi kelompok masyarakat, rekaman fakta kejadian silahkan dilaporkan dan didalami oleh pihak kepolisian,” tutur Fahrur.

Ia menyarankan polisi untuk menambah pasukan untuk berjaga-jaga sampai situasi normal. “Polisi harus bertindak tegas terhadap pelaku anarkisme dan bertindak profesional melindungi keselamatan semua masyarakat,” katanya.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad turut menyesalkan bentrok ini. Sama seperti Fahrur, Dadang meminta polisi untuk mengusut tuntas.

“Polisi perlu mengusut tuntas sehinga terang benderang supaya tidak melahirkan kerusuhan baru. Biasakan masyarakat memahami perbedaan, ekpresi positif seperti membela Palestina dilindungi undang-undang,” imbuh Dadang.

“Kalau terjadi korban fisik harus diusut seadil-adilnya. Korban jiwa dan fisik,” pungkasnya.

Bentrok di Bitung

Seperti diketahui, insiden itu berawal saat salah satu ormas merayakan HUT ke-12 di wilayah GOR Dua Saudara, Bitung, Sabtu (25/11) sore. Kapolres Bitung AKBP Tommy menyebut acara HUT itu telah memperoleh izin dari pihaknya.

“Awal mulanya itu dari salah satu LSM, yaitu masyarakat adat yang melaksanakan HUT yang ke-12 yang dilaksanakan di GOR Dua Saudara, itu dengan tema kedaulatan pangan dan kebangkitan ekonomi lokal,” kata AKBP Tommy dilansir detikSulsel.

Terbaru, tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Kota Bitung, Sulawesi Utara, membuat kesepakatan damai seusai bentrokan dua kelompok massa di Kota Bitung. Mereka sepakat agar dua kelompok massa tidak berkonflik lagi.

Kesepakatan damai itu ditandai dengan pembuatan berita acara di GOR Manembo-nembo, Kota Bitung, Sabtu (25/11), pukul 23.00 Wita. Berita acara kesepakatan damai dibacakan oleh Ketua FKUB Bitung Pdt Raymond Manopo dan tokoh muslim Bitung Habib Abdullah bin Ali Binsmith.

(Sumber : Bentrokan di Bitung, PBNU Minta Masyarakat Tetap Tenang.)

Eksekusi Putusan Kerap Terkendala, Hakim Agung Haswandi Usulkan Hal Ini

Jakarta (VLF) Pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah kerap terkendala berbagai hal. Menyikapi itu, hakim agung Haswandi mengusulkan adanya unit khusus di Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan di bawahnya memiliki unit khusus yang bisa meminimalisasi hambatan itu.

Dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023), Haswandi mengutarakan hal ini dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung. Dia mencontohkan pada tahun 2020 hanya 923 dari 2.896 permohonan eksekusi di peradilan umum yang berhasil dieksekusi.

Di tahun berikutnya, 2021, ada 3.372 permohonan eksekusi tetapi yang berhasil dieksekusi hanya 1.376. Lalu pada 2022, hanya 2.109 dari 3.926 yang berhasil dieksekusi.

“Data ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan eksekusi masih belum mencapai tingkat optimal yang diharapkan. Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam perkara perdata masih kurang,” kata Haswandi.

Menurut Haswandi, MA dan peradilan di bawahnya sampai saat ini tidak memiliki petugas keamanan khusus. Selama ini untuk pengamanan sidang hingga pelaksanaan eksekusi, MA dan peradilan di bawahnya disebut Haswandi mengandalkan institusi kepolisian.

“Oleh karena itu, diperlukan suatu unit kepolisian yang bertugas khusus untuk kepentingan lembaga peradilan yang disebut dengan police justice,” ungkapnya.

Terlebih untuk urusan eksekusi yang menurut Haswandi kerap terhambat karena pihak yang kalah tetep bersikeras menolak putusan yang inkrah. Dengan adanya satuan khusus itu, Haswandi berharap MA dan peradilan di bawahnya terbantu.

“Jika pihak tersebut menolak melaksanakan putusan, pengadilan dapat meminta bantuan kepada pihak berwenang. Eksekusi pada umumnya terkait dengan putusan pengadilan yang bersifat penghukuman atau Condemnatoir, dimana putusan tersebut memuat sanksi atau penghukuman kepada pihak yang kalah di persidangan,” ujarnya.

Salah satu advokat senior, Juniver Girsang, menilai gagasan Haswandi sangat tepat. Sebab menurutnya eksekusi merupakan sesi akhir bagi masyarakat yang mencari keadilan hukum.

“Karena permasalahan di dalam pelaksanaan putusan sebagai wujud akhir masyarakat mencari keadilan, selalu menjadi hambatan dalam pelandaan eksekusi, yang membuat masyarakat pencari keadialan merasakan tidak ada kepastian hukum,” kata Juniver, Ketua Umum Peradi SAI.

Sementara Guru Besar Hukum Universitas Tarumanagara Gunawan Widjaja mengatakan memang masalah eksekusi ini selalu menjadi kendala. Menurut dia, kendala eksekusi tidak hanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, tapi juga meliputi eksekusi putusan Tata Usaha Negara (TUN).

“Masalah eksekusi memang selalu jadi kendala. Tidak hanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, masalah sama juga meliputi hal eksekusi putusan TUN. Kalau eksekusi putusan pidana memang sudah ada kejaksaan yang bertindak,” kata Gunawan.

Hanya saja, Gunawan menyarankan untuk pelaksanaan eksekusi soal keperdataan sebaiknya kolaborasi dengan instansi pemerintah terkait. “Misal, kalau tanah dengan BPN, penggusuran dengan Polisi, untuk masalah keuangan dengan BI atau OJK. Demikian juga untuk TUN misalnya dengan BAKN, atau kepegawaian,” ujarnya.

(Sumber : Eksekusi Putusan Kerap Terkendala, Hakim Agung Haswandi Usulkan Hal Ini.)

DPRD Parepare Godok Ranperda TPPO untuk Lindungi Pekerja Migran

Jakarta (VLF) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare bakal menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Perda ini disetujui untuk dibuat agar bisa menjadi perlindungan bagi pekerja migran ke depannya.

“Terkait dengan TPPO ini merupakan usulan salah satu dinas yakni Disnaker untuk masuk menjadi Prolegda (program legislasi daerah),” kata Wakil Ketua II DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam kepada detikSulsel, Jumat (24/11/2023).

Rahmat menyampaikan Kota Parepare merupakan daerah yang memiliki pintu keluar dan masuk melalui Pelabuhan Nusantara. Melalui pelabuhan, warga atau pekerja bisa menuju ke Kalimantan dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

“Ini kan Parepare ada pelabuhan dan orang menuju ke Kalimantan dan selanjutnya ke negara Malaysia. Dengan kondisi begini dinilai rawan adanya TPPO sehingga kita akan membuat Perda terkait TPPO untuk melindungi pekerja,” imbuhnya.

Parepare kata Rahmat juga memiliki kantor Imigrasi yang mencakup wilayah sekitar atau Ajatappareng. Sehingga bisa ikut membantu untuk proses identifikasi warga atau pekerja yang akan keluar masuk.

“Di sini ada Imigrasi juga yang bisa melakukan identifikasi. Di sini banyak singgah orang asing juga kan sehingga itu tadi kita butuh aturan untuk melindungi warga terutama yang pekerja migran itu,” paparnya.

Berdasarkan pengalaman, lanjut Rahmat, di Parepare juga sudah pernah ada kejadian terjadinya kasus TPPO. Makanya menurut dia kebutuhan untuk adanya Perda TPPO ini sudah dianggap penting.

“Menurut penjelasan dari dinas terkait yang mengusulkan, pernah ada kejadian (kasus TPPO). Makanya memang ini saya kira sudah penting untuk bisa dibuat,” jelasnya.

Rahmat menyampaikan nantinya akan ada kajian akademis yang lebih komprehensif terkait muatan dari Ranperda TPPO tersebut. Untuk saat ini masih menjadi Prolegda.

“Nanti tentu ada kajian dan tahapan sebelum dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Perda, jadi baru nama Ranperdanya saja dulu,” paparnya.

(Sumber : DPRD Parepare Godok Ranperda TPPO untuk Lindungi Pekerja Migran.)

Polisi Periksa Firli Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Pekan Depan

Jakarta (VLF) Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.

“(Pemeriksaan Firli) minggu depan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Ade belum menjelaskan detail kapan pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan. Dia mengatakan pemeriksaan Firli dilakukan setelah pemeriksaan saksi dirampungkan pekan depan.

“Mulai tanggal 27 November 2023 hari Senin minggu depan sampai dengan Sabtu, minggu depan, penyidik telah men-schedule-kan atau telah merumuskan rencana penyidikan ataupun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada tahap penyidikan sebelum ditetapkannya tersangka. Termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang insyaallah akan kita tuntaskan pada minggu depan,” jelasnya.

Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade Safri menjelaskan dalam Pasal 12 B ayat 2, disebut bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

(Sumber : Polisi Periksa Firli Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Pekan Depan.)

Akhir Tragis Pembalap Road Race Tewas Ditikam Debt Collector di Bondowoso

Jakarta (VLF) Motor Honda Revo yang dikendarai Faisal Karim malam itu melaju di Jalan Raya Desa Taal, Tapen, Bondowoso. Pria yang sehari-sehari bekerja sebagai debt collector bank swasta itu hendak pulang dari kantornya di Prajekan.

Saat melintas di Jalan Raya Situbondo-Bondowoso, Faisal dan motornya hampir terjatuh. Ia kaget karena mendadak disalip motor Yamaha F1ZR tanpa pelat nomor yang dikendarai M Hasyim Zaki dari belakang dengan manuver standing yang hampir menyerempetnya.

Meski tak sampai jatuh, tapi Faisal tak terima dan mengejar lalu menegur Zaki saat motornya dalam posisi sejajar. Rupanya teguran itu tak digubris Zaki yang sejurus kemudian justru menggeber motornya meninggalkan Faisal menuju ke sebuah bengkel di Desa Tapen.

Faisal yang masih emosi ternyata tetap membuntuti Zaki. Ia lalu berhenti di bengkel yang sedang ramai itu. Di lokasi itu, Faisal selanjutnya menanyakan siapa pengendara sambil menunjuk motor F1ZR. Zaki pun lalu berdiri dan mengaku sebagai pengendaranya.

Mendapat jawaban itu, Faisal lantas menghampiri Zaki dan mengajaknya berduel karena hampir menyenggolnya. Tantangan itu kemudian diterima Zaki dan sejurus kemudian keduanya saling baku hantam.

Teman-teman Zaki yang berada di bengkel lalu mencoba untuk melerai. Bukan berhenti, Faisal malah kalap lalu merogoh tasnya untuk mengambil pisau lipat. Senjata ini lantas diayunkan ke tubuh Zaki, namun masih bisa dihindari.

Nahas, pada serangan kedua, Faisal berhasil memegang jaket yang dikenakan Zaki dan menusukkan pisau dua kali ke dada Zaki. Zaki pun mundur sambil memegang dadanya lalu ambruk dan bersimbah darah.

Teman-temannya yang mengetahui itu segera mencoba menolong Zaki. Tak terkecuali Faisal yang baru saja menusuknya juga ikut menggotong tubuh pria 23 tahun itu ke dalam mobil yang lalu membawanya ke Puskesmas Tapen.

Karena luka yang serius dan terus mengeluarkan darah, Zaki selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Bondowoso. Nahas, pembalap road race nasional itu meregang nyawa saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Peristiwa pada Jumat 15 Februari 2019 malam itu kemudian dilaporkan ke polisi. Hanya dalam beberapa jam kemudian Faisal berhasil diamankan beserta barang bukti pisau lipatnya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso saat itu AKP Jamal mengatakan dari hasil pemeriksaan, kasus tersebut berawal saat korban tengah berlatih balapan. Kebetulan trek jalan di lokasi awal memang lurus dan kerap dijadikan korban latihan.

Namun karena tak sengaja hampir menyenggolnya, Faisal kesal dan berniat hendak memberi pelajaran kepada Zaki. Sedangkan pisau yang digunakan diakui Faisal kerap dibawa untuk jaga diri.

“Dari pengakuan sementara pelaku, dia memang sering membawa pisau jika keluar malam. Untuk menjaga keselamatan,” ungkap Jamal saat itu.

Atas perbuatannya, Faisal kemudian dijerat dengan Pasal penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan kematian. Pria 34 tahun itu pun kemudian jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bondowoso.

Pada sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 14 tahun. Namun dalam vonisnya, Faisal dijatuhi hukuman lebih ringan yakni 8 tahun pidana penjara.

“Menyatakan Terdakwa Faisal Karim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan kematian sebagaimana dalam dakwaan kedua,” kata hakim ketua Subroto saat membacakan amar putusan pada Selasa 20 Agustus 2019.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tambah hakim.

(Sumber : Akhir Tragis Pembalap Road Race Tewas Ditikam Debt Collector di Bondowoso.)

Polisi Tangkap 29 Bandar-Pemakai Narkoba di Bogor, Sabu hingga Ganja Disita

Jakarta (VLF) Polresta Bogor Kota menangkap 29 pengedar dan pengguna berbagai jenis narkoba selama November 2023. Barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras disita polisi dari para tersangka.

“Ini dari periode awal November sampai dengan hari ini tanggal 24 November mengamankan pelaku sebanyak 29 orang, di mana 28 laki-laki dan 1 orang perempuan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Bismo merinci, dari total 29 tersangka, sebanyak 15 orang di antaranya merupakan tersangka kasus narkoba jenis sabu, 5 tersangka kasus peredaran ganja, 6 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 3 tersangka kasus peredaran obat keras.

“Barang bukti yang diamankan untuk sabu ada 192,9 gram, kemudian ganja 404,81 gram, tembakau sintetis ada 406,63 gram, obat keras dan psikotropika ada 488 butir. Ini hasil operasi penangkapan di seluruh wilayah Kota Bogor,” ucap Bismo yang didampingi Wakapolresta AKBP Eko Prasetyo dan Kasat Narkoba Kompol Eka Candra.

Para tersangka kasus sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 milyar.

“Untuk tersangka penyalahguna obat keras tertentu dijerat Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.

(Sumber : Polisi Tangkap 29 Bandar-Pemakai Narkoba di Bogor, Sabu hingga Ganja Disita.)

4 Fakta KPK OTT 11 Orang di Kaltim Libatkan Penyelenggara Negara

Jakarta (VLF) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim). OTT KPK di Kaltim ini melibatkan penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dilansir dari detikNews, KPK melakukan OTT di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (23/11). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi.

“Benar, Kamis (23/11) sekitar pukul 19.45 WIB, KPK telah lakukan tangkap tangan di wilayah Provinsi Kaltim,” kata Ali saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Sebanyak 11 orang diamankan dalam OTT KPK di Kaltim. Berikut 4 fakta yang dirangkum berikut ini.

1. OTT KPK di Kaltim Libatkan Penyelenggara Negara

Ali Fikri mengatakan OTT di Kaltim melibatkan penyelenggara negara. Sejauh ini sebanyak 11 orang diamankan.

“Terhadap penyelenggara negara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

KPK belum memerinci kasus OTT yang terjadi di Kaltim. Para pihak yang tertangkap tangan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Saat ini para pihak yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan tim KPK. Akan disampaikan perkembangannya,” ujar Ali.

2. 11 Orang Diamankan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sebanyak 11 orang diamankan dalam OTT KPK di Kaltim. Tim KPK belum merinci jumlah uang yang diamankan dari OTT di Kaltim sebagai barang bukti.

“Ada sebelas orang yang kami amankan,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (24/11).

KPK belum memerinci nilai nominal uang yang diamankan. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

“Tim KPK mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya,” ujar Ghufron.

3. Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Nurul Ghufron mengatakan OTT KPK di Kaltim terkait kasus pengadaan barang dan jasa. Tim KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (24/11).

Nurul Ghufron menuturnya, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 11 orang yang diamankan tengah dimintai keterangannya.

“Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1×24 jam pertama,” ujarnya.

4. Pimpinan Jadi Tersangka Tak Ganggu KPK

OTT KPK di Kaltim dilakukan di tengah penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Nurul Ghufron mengatakan OTT di Kaltim menjadi bukti bahwa kinerja KPK tidak terganggu setelah Firli jadi tersangka.

“Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK tersebut,” ujar Ghufron, Jumat (24/11).

(Sumber : 4 Fakta KPK OTT 11 Orang di Kaltim Libatkan Penyelenggara Negara.)