Jakarta (VLF) – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan siasat perdagangan ilegal bawang bombay impor. Perdagangan bawang bombay ilegal lintas pulau ini berhasil diungkap dari dokumen palsu yang mengklaim bawang bombay itu sebagai “cangkang sawit.”
Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah dan Depo Meratus, Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya menjadi saksi bagaimana modus operandi tersangka berinisial SS (51), Direktur PT KSS yang tergolong rapi berhasil dibongkar polisi.
Untuk mengelabuhi petugas dan menghindari prosedur wajib karantina, ribuan sak bawang bombay asal Belanda itu dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Dalam manifest pengiriman, muatan empat kontainer tersebut tidak dicatatkan sebagai produk pertanian segar, melainkan sebagai cangkang kelapa sawit. Penyamaran ini bertujuan agar barang bisa melenggang bebas tanpa Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate).
Ketelitian para penyidik berhasil mengendus ketidaksesuaian antara dokumen dengan isi fisik di lapangan. Sebanyak 72 ton bawang bombay ilegal ditemukan tersimpan rapat di dalam kontainer yang seharusnya berisi limbah industri sawit tersebut.
Keberhasilan polisi mengamankan empat kontainer tersebut hanyalah puncak dari gunung es. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tersangka SS diduga telah menjalankan pola ini berkali-kali.
Sepanjang periode Oktober hingga November 2025, tercatat ada 14 kontainer lain yang diduga telah lebih dulu masuk dan didistribusikan ke wilayah Jawa Timur dengan cara yang sama. Sehingga secara keseluruhan, ada 18 kontainer bawang bombay ilegal yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Dengan estimasi harga Rp300 ribu per sak dan rata-rata 700 sak per kontainer, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 4,5 miliar.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan perlindungan terhadap stabilitas pasar dan keamanan hayati.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi prosedur karantina dan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan distribusi komoditas pangan,” pungkas Nanang Avianto kepada detikJatim, Selasa (23/12/2025).
Ancaman Penyakit dan Pemusnahan Barang Bukti
Pada Selasa (23/12/2025), bawang-bawang ilegal tersebut akhirnya dimusnahkan di Depo Meratus. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Bawang bombay yang masuk dari Belanda melalui Malaysia tersebut terdeteksi membawa penyakit tanaman yang dapat melumpuhkan sektor pertanian nasional jika sampai tersebar ke lahan petani lokal.
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, yang hadir langsung dalam konferensi pers tersebut, memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras terhadap praktik ilegal yang mengancam ketahanan pangan ini.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Dirkrimsus dengan cepat menangkap pada ini impor bawang, bawang-bawang illegal dan di dalamnya setelah diperiksa ada penyakit dan itu bisa merusak tanaman kita yang ada di Indonesia. Ini impor eksportirnya dari Belanda kemudian lewat Malaysia-Malaysia masuk ke Indonesia. Ini harus ditelusuri siapa yang terlibat di tindak tegas,” jelasnya.
Amran juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi importir yang mencoba “kucing-kucingan” dengan aturan karantina.
“Ini nggak boleh dikasih kompromi karena ini membahayakan tanaman kita di Indonesia. Bayangkan kalau ini penyakit ini pindah ke tanaman yang lain, itu bisa membahayakan pangan kita,” ujar Amran.
Kini, SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Sementara, pihak kepolisian masih terus menelusuri alur distribusi dari pengiriman-pengiriman sebelumnya untuk memutus rantai penyelundupan ini hingga ke akarnya.
(Sumber:Terbongkarnya Penyelundupan Bawang Bombay Berkedok Cangkang Sawit.)









