Author: denny

Diomeli Kerap Pulang saat Jam Kerja Picu Riyadi Hantam Istri Pakai Elpiji

Jakarta (VLF) Kasus pembunuhan ibu rumah tangga di Sidoarjo akhirnya terungkap. Nur Azizah (55) ternyata dibunuh suaminya sendiri, Riyadi (58). Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya hanya karena masalah sepele.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan Riyadi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu rumah tangga di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu.

Ia menjelaskan korban dibunuh dengan cara dikepruk kepalanya menggunakan tabung elpiji melon di dapur rumah. Tulang kepala korban pun pecah. Riyadi kemudian merekayasa pembunuhan itu dengan berpura-pura berteriak minta tolong.

Pelaku membuat pembunuhan istrinya seolah-olah perampokan. Ia mengeluarkan pakaian di lemari dan mengacak-ngacaknya untuk memperkuat alibi istrinya jadi korban pembunuhan perampok.

Riyadi sempat membersihkan darah yang tercecer di dapur dengan kausnya. Pria yang bekerja sebagai sopir truk itu kemudian menyeret tubuh istrinya ke ruang tamu.

“Selanjutnya pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara diseret,” terang Kusumo saat jumpa pers, Kamis (14/12/2023).

Kusumo menjelaskan Riyadi lalu keluar rumah dan berteriak minta tolong untuk meyakinkan istrinya tewas jadi korban pembunuhan. Ia juga menjemput orang tua dan adik kandungnya mengabarkan Azizah dirampok. Mereka pun ikut membersihkan lokasi kejadian.

Peristiwa pun dilaporkan ke polisi. Tak berselang lama, polisi tiba dan langsung melakukan olah TKP. Sementara jenazah Azizah dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi.

Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi menyimpulkan Azizah bukan tewas dirampok, tetapi dibunuh suaminya sendiri. Riyadi diamankan meski mengelak dan menangis.

Sejumlah bukti tak bisa disanggah lagi. Riyadi akhirnya mengakui telah membunuh istrinya. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Azizah di dapur rumah mereka.

“Kami selanjutnya menetapkan dia (Riyadi) jadi tersangka pembunuhan setelah memeriksa saksi dan mengantongi bukti-bukti. Rekayasa pembunuhan istrinya yang dilakukannya juga akhirnya diakui,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Kusumo mengungkapkan motif pembunuhan Azizah hanya karena masalah sepele. Riyadi disebut tersinggung dan langsung naik pitam karena diomeli istrinya soal pekerjaan.

“Motifnya pelaku merasa emosi tersinggung diomeli tentang pekerjaan oleh korban. Kenapa pada saat jam kerja pelaku kok sering pulang ke rumah,” terang Kusumo.

Riyadi yang bekerja di sebuah toko kaca itu tidak terima ditegur istrinya. Ia langsung menganiaya Azizah dengan tabung elpiji hingga tewas di dapur.

“Mendengar omelan sang istri, Riyadi emosi spontan mengambil tabung elpiji melon kemudian dipukulkan ke kepala korban sebanyak tiga kali. Hingga tulang kepala korban pecah,” jelas Kusumo.

Saat pukulan pertama, ungkap Kusumo, korban masih sempat merintih kesakitan. Riyadi malah kembali memukul kepala istrinya hingga terkapar bersimbah darah.

“Melihat korban sudah tak bernyawa pelaku memindahkan korban ke ruang tamu. Sementara itu pelaku juga sempat membersihkan darah dengan menggunakan kaus yang dipakai oleh pelaku,” terang Kusumo.

Kini, Riyadi dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Riyadi terancam hukuman belasan tahun penjara.

“Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara,” tandas Kusumo.

(Sumber : Diomeli Kerap Pulang saat Jam Kerja Picu Riyadi Hantam Istri Pakai Elpiji.)

KPK Tantang Capres Adu Gagasan Berantas Korupsi, Timnas AMIN Jamin Anies Siap

Jakarta (VLF) KPK akan membuat forum khusus untuk capres beradu gagasan soal pemberantasan korupsi. Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjamin capres dan cawapresnya siap hadir.

“Sudah barang tentu kalau untuk kebaikan dan hal-hal positif pasti Insyaallah Anies dan Muhaimin akan hadir,” ujar Juru Bicara Timnas AMIN, Bakhtiar Ahmad Sibarani, kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Bakhtiar mengatakan tidak hanya undangan KPK, Anies dan Cak Imin akan menghadiri undangan dari pihak manapun jika untuk kepentingan bangsa. Bakhtiar berharap paslon lain ikut hadir.

“Kalau undangan itu nanti sampai, kapan waktunya, Insyaallah apapun itu bukan hanya undangan dari KPK dari manapun kalau memang untuk kepentingan bangsa, insyaallah kalau ada waktu dan kesempatan pasti Anies hadir. Kami juga berharap calon-calon lainnya hadir,” kata Bakhtiar.

Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Sumatera I NasDem ini menyebut Anies dan Cak Imin telah sepakat memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, Anies-Cak Imin akan menegakkan hukum tanpa adanya hukum pesanan.

“Anies dan Cak Imin sudah sepakat memberantas korupsi di Indonesia, dengan sungguh-sungguh dan pasti akan betul-betul menegakkan aturan yang berlaku,” kata Bakhtiar.

“Tidak hanya kepada lawan, kawan, siapapun yang bersalah pasti akan ditegakkan seadil-adilnya. Tidak ada hukum pesanan di sana,” sambung mantan Bupati Tapanuli Tengah ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap KPK akan membuat forum khusus untuk calon presiden (capres) yang bertarung di Pilpres 2024. KPK akan menyelenggarakan adu gagasan pemberantasan korupsi.

“Kita akan mengundang, kita akan bikin forum sendiri khusus untuk isu antikorupsi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Ghufron menerangkan KPK akan mengawal secara serius terkait gagasan isu antikorupsi yang disampaikan tiga capres, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Ghufron menyebut acara adu gagasan ini kemungkinan akan digelar di Januari 2024.

“Jadi KPK nanti untuk mengawal dan kemudian memastikan komitmen para capres pada agenda-agenda pemberantasan korupsi,” katanya.

“KPK akan mengadakan momen sendiri, bukan debat tapi kita akan bikin momen bagaimana visi misi dia dalam perspektif untuk memberantas korupsi, kita akan mengundang di sekitar awal atau pun pertengahan Januari,”tambahnya.

(Sumber : KPK Tantang Capres Adu Gagasan Berantas Korupsi, Timnas AMIN Jamin Anies Siap.)

Pernyataan Lengkap Mahfud soal Utang ke Jusuf Hamka Hanya Dibayar Rp 78 M

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mau membayar utang pokok Rp 78 miliar ke perusahaan Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Padahal yang ditagih Jusuf Hamka Rp 800 miliar berdasarkan total utang ditambah bunga.

“Itu kementerian keuangan (yang mau membayar Rp 78 miliar),” kata Mahfud saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Mahfud menyebut, jumlah utang Jusuf Hamka sedang dibicarakan Kemenkeu. Intinya, ia menegaskan ke Kemenkeu bahwa utang tersebut harus dibayar.

“Saya sudah katakan Kementerian Keuangan wajib membayar, jumlahnya dibicarakan lagi. Tentu namanya dibicarakan, kedua belah pihak bisa mengajukan usul,” ucapnya.

Jika utang tidak segera dibayar, Mahfud menyebut, hal itu akan merugikan negara karena bunga terus bertambah berdasarkan keputusan pengadilan.

“Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar, bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja, itu artinya tersendiri secara hukum,” kata Mahfud.

Sebelumnya ada pertemuan antara Jusuf Hamka dan pihak pemerintah pada Rabu (13/12). Kemenkeu disebut hanya mau membayar pokok utang Rp 78 miliar, dari yang diminta Jusuf Hamka Rp 800 miliar (beserta bunga).

Jusuf Hamka menolak mentah-mentah jika utangnya cuma dibayar Rp 78 miliar. Pasalnya, utang pemerintah itu terjadi pada perusahaannya yang merupakan perusahaan terbuka sehingga pihaknya harus bertanggung jawab kepada para pemegang saham.

“Nggak mau kami menerima lah karena tadi ada bagian compliance direktur compliance ini ada aturan OJK dan ini pemegang saham kita sejuta umat punya jadi bagaimana mempertanggungjawabkan justifikasinya,” ucap Jusuf Hamka di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Jusuf Hamka kecewa lantaran Kementerian Keuangan tidak berdasarkan kesepakatan negosiasi terakhir pada 2015 di mana saat itu disepakati utang yang harus dibayar Rp 179 miliar. Sedangkan angka Rp 800 miliar yang diminta adalah akumulasi utang plus denda yang dihitung sejak 1998 hingga sekarang.

“Sekarang cuma pokoknya aja tanpa denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang di MA, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5%, sekarang denda nggak diakui cuma Rp 0. Yaudah minta keadilan dari Allah aja,” ucap Jusuf Hamka.

Sebagai informasi, masalah utang negara ke CMNP berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga banyak yang mengalami kebangkrutan.

Hal tersebut berujung dengan hadirnya bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu ada bantuan kepada bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP milik Jusuf Hamka salah satu yang memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Hanya saja perusahaan ini tidak mendapatkan pembayaran lantaran dianggap berafiliasi dengan Bank Yama. Pembayaran deposito itu lah yang ditagihkan Jusuf Hamka ke negara.

(Sumber : Pernyataan Lengkap Mahfud soal Utang ke Jusuf Hamka Hanya Dibayar Rp 78 M.)

Cangkrukan di Warkop, Warga Lakarsantri Curhat CCTV dan Macet ke Polisi

Jakarta (VLF) Upaya kepolisian menciptakan situasi lingkungan atau kamtibmas yang kondusif terus dilakukan. Salah satunya, mengajak masyarakat cangkrukan bareng di warung kopi.

Bersama Camat Lakarsantri dan Koramil 08/0832, Polsek Lakarsantri mengajak puluhan warga Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya untuk cangkrukan di warung kopi Jalan Lidah Wetan III, Lakarsantri, Surabaya. Di sana warga Lidah Wetan sambat soal kurangnya CCTV di kawasan titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi tindak kejahatan.

“Melihat perkembangan saat ini, banyak pendatang musiman yang tinggal di kawasan Lidah Wetan dan sekitarnya. Terutama mahasiswa atau pekerja yang kos. Bahkan, ada pendatang yang menetap di sini (Lidah Wetan). Tentu semakin susah membedakan pelaku kejahatan yang akan beraksi,” ujar Ketua LPMK Lidah Wetan, Muhammad Andi dalam curhatnya, Kamis (14/12/2023).

Andi menambahkan warga ingin meminta bantuan kepada kepolisian untuk membantu masyarakat dalam pemasangan CCTV. Sebab, jika terjadi aksi kejahatan seperti pencurian, agar lebih memudahkan pihak kepolisan dalam mendapatkan petunjuk.

“Mungkin bisa bantu kami pasang beberapa CCTV di tempat yang menjadi titik keramaian atau di jalanan yang biasa dilintasi warga,” tambah Andi.

Di tempat yang sama, Eko, salah satu werga Lidah Wetan, mengeluhkan seringnya terjadi kemacetan di Jalan Lidah Wetan yang disebabkan pihak security perumahan Wisata Bukit Mas sering mendahulukan kendaraan dari dalam perumahan. Sehingga, hal tersebut menyebabkan kendaraan mengular baik dari Babatan menuju Lidah, ataupun sebaliknya.

“Bahkan pernah itu, kendaraan dari Danau Unesa itu juga macet karena ketika security di Bukit Mas itu menghentikan kendaraan, tapi di tengah jalan. Macetnya dari Babatan ke Lidah Macet, sebaliknya juga macet,” kata Eko.

Dalam cangkrukan tersebut, Eko menyampaikan agar Polsek Lakarsantri bisa memberikan pengarahan terhadap manajemen Bukit Mas agar mengubah rute jalur keluar kendaraan roda 4 dialihkan melintas Perumahan Lembah Harapan.

“Karena jalur keluar dari situ (Bukit Mas) sangat dekat dengan perempatan lampu merah. Jadi mohon bapak Kapolsek bisa memberikan solusi tersebut,” tambah Eko.

Mendapat curhatan warga, Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar mengatakan bahwa dalam kepolisian memang tidak ada anggaran untuk pemasangan CCTV di tempat warga. Biasanya, pemasangan tersebut diambil dari dana musrembang ataupun dana swadaya masyarakat.

“Tapi saya akan tetap bantu dengan uang pribadi saya. Agar ada CCTV di Lidah Wetan khususnya tempat rawan. Karena berkat CCTV banyak tindak pidana yang mudah terungkap,” kata Akhyar.

Mengenai kemacetan, lanjut Akhyar, kawasan Surabaya Barat memang saat ini mengalami perkembangan yang pesat. Selain semakin banyaknya kendaraan yang melintas, sempitnya Jalan Raya Lidah Wetan hingga Lakarsantri juga menjadi faktor penyebab kemacetan.

“Memang harus ada jalur baru. Saya dapat informasi dalam waktu dekat ini akan ada pelebaran jalan. Tapi kalau soal perumahan bukit mas itu, kita akan tetap melakukan pengarahan dan meminta agar kendaraan dari dalam Bukit Mas bisa keluar lewat lembah harapan. Karena memang dekat dengan traffic light,” kata Akhyar.

Dalam kesempatan itu, Akhyar meminta kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di lingkungan masing-masing. Terlebih beberapa bulan lagi, akan digelar pesta demokrasi Pemilu 2024.

“Saya juga berpesan kepada bapak dan ibu, jangan sampai berbeda pilihan membuat kita bermusuhan. Apalagi hanya karena berbeda pendapat mengenai pemilu,” pungkas Akhyar.

(Sumber : Cangkrukan di Warkop, Warga Lakarsantri Curhat CCTV dan Macet ke Polisi.)

Pria Banten Bunuh Pencuri, Mahfud Singgung Kasus Remaja Lawan Begal di Bekasi

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud Md kembali merespons kasus Muhyani, warga Kota Serang yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh pencuri kambing. Mahfud menilai mestinya Muhyani dibebaskan dari jeratan hukum jika terbukti membela diri.

“Jadi orang melakukan tindak pidana karena, satu, membela diri. Dua, karena keadaan terpaksa, menurut hukum tidak bisa dipidana,” kata Mahfud Md kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Mahfud kemudian mencontohkan kasus Irfan Bahri (19) dan Ahmad Rofik (19) yang melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam. Mahfud berujar Irfan sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka namun akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan atensi dari Istana.

Mahfud mengaku kala itu langsung melaporkan kasus yang menimpa Irfan kepada Presiden Joko Widodo. Akhirnya Irfan pun terbebas dari jeratan hukum bahkan diberikan penghargaan oleh kepolisian karena berani melawan begal.

“Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Saya lapor ke presiden. Pak ini gak benar, menurut undang-undang, orang yang begini tidak dihukum, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana,” terangnya.

“Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat. Seharusnya seperti itu membunuh orang mencuri ternak mesti dibebaskan,” sambungnya.

Mahfud memandang yang diperlukan adalah membuktikan bahwa Muhyani tak membunuh secara terpaksa. “Tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa. Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi,” tegasnya.

Berdasarkan catatan detikcom, kasus pembunuhan yang dilakukan Muhyani itu terjadi pada (24/2) lalu. Berdasarkan keterangan keluarganya, Muhyani memergoki Wardi (pelaku tewas) dan satu rekannya hendak mencuri kambing di kandang.

Istri Muhyani, Rosehah, menuturkan saat itu dia bertanya ke suaminya soal aksi pencurian tersebut. Namun, maling tak sempat membawa kabur kambing karena sudah ketahuan oleh Muhyani.

“Iya, tapi belum sempat kebawa jeh. Tapi sempet mergokin malingnya, terus ‘ya daripada saya dibunuh, saya duluin’,” kata Rosehah menirukan keterangan suaminya kepada wartawan, Selasa (12/12).

Pencuri itu membawa golok. Suaminya lalu membela diri. Muhyani saat itu melihat ada gunting dan perkakas kebun. Gunting itu kemudian dia pakai untuk membela diri dan menusuk tubuh korban.

“Itunya tuh kena tusukan, terus tuh lari, ada teriak maling. Ya akhirnya anak-anak pondok keluar, pada nyari. Takut ngegeletak,” katanya.

Berkas Sudah Tahap II

detikcom lalu menghubungi Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengenai perkara Muhyani. Dia membenarkan ada pelimpahan berkas tahap dua dari Polresta Serang Kota pada sekitar sepekan lalu.

“Udah tahap dua,” kata Edwar.

Alasan penahanan sendiri adalah tuntutan perkara ini di atas 5 tahun. Selain itu, jaksa tidak bisa menuntut dengan alasan percobaan dan tidak bisa merangkap sebagai hakim.

“Itu kan menyangkut nyawa orang, akibat dia meninggal itu sementara kan karena ada tusukan. Kemudian nantinya apakah ada alasan pembenar atau pemaaf membela diri dan sebagainya kan harus ada fakta di persidangan. Nggak mungkin jaksa merangkap hakim, oh ini karena dia alasan pemaaf atau pembenar harus diuji di persidangan,” ujarnya.

(Sumber : Pria Banten Bunuh Pencuri, Mahfud Singgung Kasus Remaja Lawan Begal di Bekasi.)

70 Baliho Hilang Saat Mahfud Kampanye di Banten, Ganjar: Kita Akan Laporkan

Jakarta (VLF) Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi informasi hilangnya 70 spanduk saat cawapresnya, Mahfud Md, berkampanye ke Banten. Ganjar mengatakan akan melaporkan semua yang dirasa tidak benar.

“Semua yang tidak benar kita akan laporkan,” kata Ganjar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Ganjar menuturkan pihaknya akan mengikuti segala aturan Pemilu dengan baik. Maka, dia pun mengajak masyarakat untuk berdemokrasi dengan baik.

“Karena kami akan mengikuti segala aturan, tapi mari kita jaga demokrasi agar bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Hukum TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Ronny Talapessy, mengatakan ada 70 spanduk hilang saat Mahfud akan kampanye ke Banten, kemarin. Ronny menyebut spanduk itu hilang pada dini hari.

“Iya kami mendapat informasi kemarin ada spanduk, 70 spanduk untuk menyambut kedatangan Pak Mahfud di Banten dipasang pada siang hari, tetapi pada pukul 03.00 WIB pagi sudah hilang. Jadi 70 spanduk untuk menyambut Pak Mahfud di mana spanduk itu berisi foto Pak Ganjar hilang,” kata Ronny di High End, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Diketahui spanduk-spanduk itu dipasang pada malam hari menjelang kedatangan Mahfud ke Banten, Rabu (13/12). Namun, pada dini harinya, spanduk tersebut sudah menghilang.

Ronny mengatakan pihaknya masih mencari tahu oknum yang mencabut 70 spanduk tersebut. Ronny menyebut dirinya juga sudah memiliki bukti-bukti pencabutan spanduk itu.

(Sumber : 70 Baliho Hilang Saat Mahfud Kampanye di Banten, Ganjar: Kita Akan Laporkan.)

Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Ditangkap, Berawal Aduan Tukang Sate

Jakarta (VLF) Polisi mengamankan tiga pelaku yang membuat dan mengedarkan uang palsu di Jalan Dame, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan tukang sate.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir mengatakan para pelaku ditangkap pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku bernama Fahri Riskan (32), Fikri Timbul (22), dan Bakti Dinata (18).

Terkait kronologi, Faidir menjelaskan awalnya pedagang sate keliling berjualan di Jalan Dame, Kamis (8/12/2023). Tukang sate ini mendapati pembeli, yaitu Bakti, yang membeli satenya dengan memberi uang Rp 50 ribu.

“Waktu itu, tukang sate ini curiga dengan uang palsu itu dan langsung menyampaikan ke masyarakat setempat hingga petugas. Dari situ lah, kami langsung cek ke lokasi dan pelaku (Bakti) dibawa ke Polsek untuk diperiksa,” kata Faidir, Kamis (14/12).

Proses pengembangan berlangsung dan didapati ada dua pelaku lainnya, Fikri dan Fahri. Mantan Kapolsek Medan Area ini pun menyebutkan kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (8/12) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah, Jalan Dame.

“Jadi kedua pelaku ini ditangkap pas di tempat mereka mencetak uang palsu, yakni rumah Fahri. Tapi ada satu orang yang masih DPO dan saat ini masih diburu,” tutupnya.

Barang bukti di antaranya, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar, uang Rp 50 ribu 20 lembar, dan uang asli Rp 159 ribu. Selain itu juga ada printer, CPU, kertas HVS, serta lainnya.

“Para pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

(Sumber : Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Ditangkap, Berawal Aduan Tukang Sate.)

KPK Sebut Alex Marwata Akan ke Bareskrim Usai Jadi Saksi Praperadilan Firli

Jakarta (VLF) KPK mengatakan Alexander Marwata akan ke Bareskrim Polri usai bersaksi di praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Alex diketahui dipanggil Bareskrim dalam kasus Firli terkait dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Infonya betul demikian. Pak AM (Alexander Marwata) juga akan menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan Pak FB (Firli Bahuri) di PN Jaksel,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

“Pak AM sebagai saksi lebih dahulu baru ke Bareskrim,” imbuhnya.

Alex sendiri diketahui sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alex menjadi saksi yang dihadirkan Firli.

Selain Alex, staf Firli bernama Agus Kuncara juga dihadirkan.

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Dia meminta laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangkanya dicabut.

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Dia meminta laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangkanya dicabut.

(Sumber : KPK Sebut Alex Marwata Akan ke Bareskrim Usai Jadi Saksi Praperadilan Firli.)

Sidang Mediasi Gugatan Rp 204 Triliun Molor, Almas Akhirnya Cabut

Jakarta (VLF) Sidang gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, hari ini memasuki agenda mediasi. Almas tampak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Namun, karena jadwal molor, dia akhirnya pergi meninggalkan lokasi.

Pantauan detikJateng, Kamis (14/12/2023), pihak tergugat, Almas sudah hadir di Pengadilan Negeri Surakarta sejak pukul 09.00 WIB. Sedangkan, Kuasa Hukum Almas, Arif tiba pukul 09.22 WIB.

Almas terlihat mengenakan setelan jas warna hitam, dasi, dilengkapi kacamata dan pouch kecilnya. Dia tampak menunggu jadwal mediasi sambil sesekali memainkan game online di ponselnya.

“Ya hari ini kan mediasi undangannya jam 09.00 WIB, saya berangkat dari rumah jam 08.30 WIB,” kata Almas kepada detikJateng di Pengadilan Negeri Solo.

Dia mengatakan tak ada persiapan khusus untuk menghadapi mediasi hari ini. Almas justru berharap sidang terus berlanjut dan tak ingin damai.

“Saya sendiri kalau ada mediasi pun ingin mengatakan nggak mau (damai), ingin dilanjutin aja sampai putusan,” tuturnya.

Sempat Tegang Saat Digugat Rp 204 Triliun

Almas mengaku senang sekaligus tegang saat pertama kali tahu digugat Rp 204 triliun oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS).

“Digugat untuk pertama kali jelas mungkin lebih ke senang dan tegang aja sih karena kan ya ini pengalaman pertama saya digugat ya, saya ingin hadapi dengan gentle lah,” tuturnya.

“Saya mahasiswa baru juga loh. Nominal itu mungkin saya jadi pengusaha dulu,” tuturnya.

Jadwal Mediasi Molor

Hingga pukul 09.45 WIB, pihak penggugat maupun kuasa hukum dari Gibran dan KPU RI belum terlihat berada di lokasi. Almas yang baru lulus dari Universitas Negeri Surakarta (UNSA) itu akhirnya pergi karena sudah punya agenda ke Balikpapan untuk survei pekerjaan barunya.

“(Almas pergi terlebih dahulu) Karena ada kepentingan keluarga, jadi saya wakilkan, namun sebelum meninggalkan, klien saya sudah mengambil sikap agar perkara dilanjutkan saja,” kata pengacara Almas, Utomo Kurniawan di lokasi.

Terpisah, Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan, agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat akan digelar di PN Solo.

“Agendanya masih mediasi, oleh hakim mediator Pak Ari Subagio,” ungkapnya.

(Sumber : Sidang Mediasi Gugatan Rp 204 Triliun Molor, Almas Akhirnya Cabut.)

JPPI Gugat UU Sisdiknas ke MK Minta Pendidikan Dasar Swasta Juga Gratis

Jakarta (VLF) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menggugat UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). JPPI meminta pendidikan dasar yang gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.

JPPI menggugat Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas yang berbunyi:

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

“Menyatakan Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa ‘Wajib Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya’ UU Sistem Pendidikan Nasional, inkonstitusional secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Wajib Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya’,” demikian bunyi petitum pemohon dalam berkas yang dilansir di website MK, Kamis (14/12/2023).

JPPI menilai pasal di atas bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan:

  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
    diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
    kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

“Pasal 31 UUD 1945 tidak mengatur jenjang Pendidikan Dasar, akan tetapi kemudian jenjang Pendidikan Dasar ditafsirkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,” ungkapnya.

Nah, pendidikan dasar sebagaimana Pasal 17 ayat (2) Sisdiknas adalah:

Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

“Frasa pendidikan dasar kemudian menimbulkan dua persoalan. Pertama, sekolah apa saja yang masuk kategori pendidikan dasar; Kedua. Bagaimana kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap keseluruhan jenjang pendidikan,” urai JPPI.

Menurut JPPI, makna ‘tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas adalah bahwa setiap warga negara, termasuk warga negara yang tidak mampu, berhak mendapat pendidikan tanpa harus membayar biaya pendidikan, termasuk biaya SPP, biaya buku, biaya seragam, biaya transportasi, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.

“Faktanya, banyak anak-anak yang putus sekolah akibat orang tua tidak memiliki uang untuk membiayai anaknya sekolah, dan banyak anak dipaksa bekerja yang semestinya mengenyam pendidikan dasar dan tidak dipungkiri lagi ikut orang tua mengemis di jalan raya,” bebernya.

Nah, menjadi pertanyaan mengapa pendidikan gratis hanya untuk sekolah negeri saja?

“Sehingga Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa ‘Wajib Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya’ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menimbulkan diskriminasi terhadap anak,” tegas JPPI.

Bentuk diskriminasi terhadap anak yang mengikuti pendidikan dasar dapat dilihat dari anak yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah negeri tanpa dipungut biaya atau gratis, sedangkan anak yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta dipungut biaya atau tidak gratis.

“Anak-anak yang mengikuti pendidikan dasar di swasta, bukan keinginan anak-anak tersebut, melainkan karena keterbatasan zonasi, maupun daya tampung sekolah negeri, sehingga dengan terpaksa anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri harus sekolah di swasta, akan tetapi banyak anak-anak yang putus sekolah karena biaya, mengingat Pendidikan dasar di swasta dipungut biaya atau tidak gratis,” tutur JPPI.

Gugatan ini sudah didaftarkan ke MK dan sedang diproses di kepaniteraan.

(Sumber : JPPI Gugat UU Sisdiknas ke MK Minta Pendidikan Dasar Swasta Juga Gratis.)