Gandeng Otto Hasibuan, Moeldoko Beri 24 Jam ke ICW untuk Minta Maaf

Jakarta (VLF) – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui pengacaranya Otto Hasibuan meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) mencabut pernyataan dan minta maaf terkait ‘promosi’ ivermectin sebagai obat Corona (COVID-19). Moeldoko memberikan ICW kesempatan 1×24 jam untuk meminta maaf secara terbuka di media dan mencabut pernyataan tentang temuan itu.

“Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras,” ujar Otto dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021).

“Apabila ICW atau saudara Egi tidak dapat membuktikannya, maka klien kami menegur saudara Egi dan ICW untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada klien kami secara terbuka melalui media cetak dan Media elektronik kepada klien kami,” lanjut Otto.

Otto mengatakan Moeldoko masih memberi waktu ICW untuk membuktikan adanya kerja sama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), di mana Moeldoko dengan perusahaan PT Noorpay Nusantara Perkasa terkait ekspor beras. Diketahui, Moeldoko adalah Ketua HKTI sedangkan anak Moeldoko bernama Joanina Rachma Novinda adalah pemegang saham dari PT Noorpay.

Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang temuan terkait tudingan promosi Ivermectin dan bisnis ekspor beras, Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi. Pernyataan ICW, kata Otto, telah memenuhi unsur pidana.

“Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib,” tegasnya.

“Kami sebagai kuasa hukum telah menganalisa kasus ini, saya dengan tim dan juga dengan tim LBH bantuan hukum HKTI juga telah bicara dan bentuk tim, kami berpendapat bahwa dari fakta yang disampaikan ICW, kami berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU tersebut,” tegas Otto.

Dalam konferensi pers ini, Otto juga menegaskan Moeldoko tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PT Harsen Laboratories sebagai produsen Ivermectin. Kemudian Otto juga mengatakan PT Noorpay tidak pernah bekerja sama dengan HKTI terkait ekspor beras sebab, PT Noorpay adalah perusahaan yang bergerak di bidang IT.

“PT Noorpay ini bukan perusahaan yang bergerak dalam Ivermectin maupun perusahaan bergerak di bidang ekspor beras mereka bergerak di bidang IT, jadi sehingga tidak ada kaitan dan tidak ada hubungannya dengan bisnis Ivermectin dan tidak ada kaitannya pula dengan bisnis beras. Sedangkan ICW tegas tegas menyatakan ada kerja sama antara PT noorpay melalui HKTI di mana HKTI ini ketuanya adalah Pak Moeldoko pernah melakukan ekspor beras,” ungkapnya.

Otto membenarkan putri Moeldoko, Joanina Rachma, adalah pemegang saham do PT Noorpay, namun itu tidak ada kaitannya dengan Moeldoko selaku pribadi ataupun KSP. Dia menyebut pernyataan ICW terkait kliennya adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

“Bahwa tuduhan dan pernyataan ICW tersebut tidak bertanggung jawab karenanya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami, dan telah merusak nama baik klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Staf Presiden,” katanya.

Otto Bantah Moeldoko Promosi Ivermectin

Lebih lanjut, Otto juga membantah tudingan Moeldoko mempromosikan Ivermectin. Menurutnya, Moeldoko tidak pernah mengiklankan atau mempromosikan Ivermectin.

“Saya kira tidak ada fakta bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin, itu kan hanya yang disampaikan orang, di mana bukti-bukti Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin? Makanya itu yang saya minta kepada ICW buktikan dulu dong, kok kesannya mempromosikan. Saya kira dalam artian mempromosikan ini seperti apa, apakah pernah ada di iklan, ‘pakailah Ivermectin’, ‘minum lah Ivermectin’, itu kan nggak pernah seperti itu. Kriteria mempromosikan seperti apa, jadi jangan dikait-kaitkan kalau mempromosikan itu kan beda, seperti seorang pengusaha Ivermectin dan lain sebagainya,” tuturnya.

Otto juga mempertanyakan mengapa ICW mempersoalkan Ivermectin. Padahal, menurut Otto, banyak obat alternatif Corona yang harganya lebih mahal dari Ivermectin.

“Saya sebenarnya bertanya kenapa ICW ini tidak ribut ketika obat COVID mahal? Tapi ketika ada obat murah dia mempersoalkan. Harusnya ICW cobalah meneliti dulu kenapa sih harga mahal-mahal aja yang lolos, kok murah nggak lolos, ini hanya analisis saya aja, sebaiknya kan diteliti juga jangan ada kesan ada hal-hal lain di sini,” ucapnya.

Meski begitu, Otto mengaku tidak mau menuduh ICW. Namun dia meminta ICW berimbang dalam meneliti sesuatu.

“Saya tidak mau menuduh apakah ICW itu ada di belakangnya karena ada pesanannya saya tidak berani menuduh, cuma saya hanya bertanya dalam hati saya bukankah sebaiknya juga selain meneliti apa yang dilakukan oleh penelitian Ivermectin ini, bukankah ICW juga harus meneliti sebenarnya kenapa harga-harga obat kepada masyarakat untuk COVID tidak diteliti oleh ICW, kenapa mahal? Kok tiba-tiba waktu harga mahal nggak diteliti, tapi ada yang murah bagi masyarakat nggak diteliti, kok kelihatannya ini semacam.. ini hanya pikiran saya aja maksudnya tidak berimbang. Jadi seharusnya ICW meneliti karena harganya murah, meneliti juga harga obat lain yang mahal itu kenapa itu bisa lolos umpamanya dari uji klinisnya. Itu kan menarik sekali jika diteliti dan dibicarakan bersama-sama,” sebutnya.

Temuan ICW

Sebelumnya, nama Moeldoko disebut dalam temuan ICW yang dipublikasikan lewat situs resminya. ICW menuliskan temuannya dalam artikel berjudul ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’.

“Hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan keterkaitan anggota partai politik, pejabat publik, dan pebisnis dalam penggunaan obat Ivermectin untuk menanggulangi COVID-19. Polemik Ivermectin menunjukkan bagaimana krisis dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk mendapat keuntungan,” demikian tulis ICW mengawali penjelasannya.

ICW mengaku menemukan potensi rent-seeking dari produksi dan distribusi Ivermectin. Praktik itu, menurut ICW, diduga dilakukan oleh sejumlah pihak untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan krisis kesehatan.

“ICW ikut menemukan indikasi keterlibatan anggota partai politik dan pejabat publik dalam distribusi Ivermectin,” ujarnya.

Salah satu yang disebut adalah Moeldoko. ICW juga memaparkan kedekatan Moeldoko dengan sejumlah pihak di perusahaan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

ICW menyebut perusahaan ini dimiliki oleh pasangan suami-istri, Haryoseno dan Runi Adianti. ICW lalu memberi penjelasan dari salah satu nama yang terafiliasi dengan PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara.

“Ia adalah Wakil Presiden PT Harsen dan mantan CEO dari B-Channel. Sofia Koswara juga menjabat sebagai Chairwoman Front Line Covid-19 Critical Care (FLCCC) di Indonesia. Adapun warga Indonesia lainnya yang berada di FLCCC adalah Budhi Antariksa, bagian dari Tim Dokter Presiden, serta dokter paru-paru di Rumah Sakit Umum Persahabatan dan pengajar plumnologi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Budhi juga merupakan ketua tim uji klinis Ivermectin di Indonesia,” tulis ICW.

Menurut ICW, Sofia dan Haryoseno memiliki kedekatan dengan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. ICW juga memaparkan dari mana mereka bisa dekat.

“Keterlibatan pejabat publik diindikasikan melalui kedekatan antara Sofia Koswara dan Haryoseno dengan Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Sejak 2019, PT Noorpay Nusantara Perkasa, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara, menjalin hubungan kerja sama dengan HKTI terkait program pelatihan petani di Thailand. Pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI. Selain itu, anak Moeldoko, Joanina Rachman, merupakan pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa,” tulis ICW.

Selain Sofia Koswara, ICW menyebut anggota direksi lain di PT Harsen Laboratories, Riyo Kristian Utomo, merupakan anggota PDI Perjuangan dan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Budaya di DPC PDIP Tangerang Selatan. ICW mengatakan Riyo mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tangerang Selatan pada Pemilu 2014, namun usaha tersebut gagal.

( Sumber : Gandeng Otto Hasibuan, Moeldoko Beri 24 Jam ke ICW untuk Minta Maaf )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *