Pria Ancam Gorok Leher Mahfud Md Dihukum 16 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada Turmudi Badritamam alias Lora Mastur. Turmudi terbukti melanggar UU ITE karena mengancam akan menggorok leher Menko Polhukam, Mahfud Md.

“Menyatakan Terdakwa Turmudi alias Lora Mastur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian bunyi putusan PN Sampang yang dikutip dari SIPP PN Sampang, Rabu (28/7/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Juanda Wijaya dengan anggota Ivan Budi Santoso dan Agus Eman pada Selasa (27/7) kemarin. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis.

Sebelumnya, Turmudi membuat video ancaman yang akan menggorok Menko Polhukam Mahfud Md. Alasannya, Turmudi tidak terima pernyataan Mahfud Md selaku Menko Polhukam telah menyinggung Habib Rizieq Shihab.

Setelah videonya viral, polisi memburu Turmudi. Akhirnya, Turmudi ketakutan dan menyerahkan diri ke aparat.

“Tidak ada (paksaan). Kemauannya sendiri agar (masalah) cepat selesai,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert pada Mare 2021.

Mahfud Md mengaku sudah memaafkan Turmudi. Namun, karena delik umum, Mahfud menyerahkan ke aparat sebagaimana mekanisme yang ada.

“Itu kan delik umum. Bukan delik aduan. Saya tidak mengadukan dan tidak melaporkan karena saya tidak mempersoalkan dan sudah memaafkan,” kata Mahfud melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (11/3).

Mahfud menjelaskan perbedaan delik aduan dengan delik umum atau yang dikenal dengan delik biasa. Penyelesaian suatu perkara dengan cara kekeluargaan dapat dilakukan jika perkara tersebut merupakan delik aduan.

“Dalam delik aduan seperti memfitnah dan mencemarkan nama baik bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan pemberian maaf. Kalau dalam delik umum tidak bisa,” ujar Mahfud.

Mahfud menyampaikan, dalam delik umum, perkara tetap diproses meski pelaku sudah meminta maaf. Dengan demikian, penyidik berkewajiban memproses perkara tersebut.

“Kalau delik umum memang begitu hukumnya (penyidik berkewajiban memproses perkara),” jelas Mahfud.

( Sumber : Pria Ancam Gorok Leher Mahfud Md Dihukum 16 Bulan Penjara )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *